Jumat, 26 Juli 2024

Pembaharuan Hukum (Ijtihad) Islam Sebagai Solusi Terhadap Perubahan Zaman


Islam merupakan agama universal dan diyakini akan terus berlaku disetiap zaman. Oleh sebab itu sudah selayaknya Agama Islam dapat diterima siapapun dan kapanpun tanpa adanya masalah, karena hukum dalam Agama Islam bersifat fleksibel dan mengutamakan ke maslahatan umat. Islam berkembang dan akan terus menyatu dengan norma-norma yang melekat dimasyarakat, begitu pula ketika Islam berhadapan dengan masyarakat Modern yang secara tidak langsung dituntut untuk dapat menghadapinya. Dapat kita ketahui bahwa masyarakat akan selalu mengalami perkembangan tehadap pola pikiranya sehingga munculnya teknologi-teknologi baru bahkan perubahan terhadap gaya hidupnya.

Era modern yang sekarang ini telah membawa perubahan besar dalam semua segi kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Segala segi kehidupan seorang muslim tidak akan terlepas dari adanya hukum Islam yang selalu melekat dalam kegiatan sehari-harinya, sehingga tidak dapat dipungkiri akan adanya kejadian atau persoalan-persoalan baru yang tidak sedikit terjadi di masyarakat belakangan ini. Adanya perubahan semacam ini menuntut sebagian dari ulama kontemporer (modern) untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap pendapat lama yang tidak sesuai lagi dengan kondisi baru sekaligus memilih dan menyaring pendapat pendapat yang dahulu dianggap tidak kuat atau ditinggalkan.

Masyarakat yang terus berubah cepat oleh adanya perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi membuat hukum Islam terkesan kaku dan statis, sehingga dianggap bahwa hukum Islam sudah tidak lagi relevan untuk masa kini apalagi untuk masa-masa mendatang. Untuk menanggulangi hal itu maka perlu adanya perkembangan pada ilmu fiqh dengan melakukan ijtihad.

Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh, usaha untuk mengerahkan segala kemampuan keilmuan yang maksimal untuk mendapatkan suatu kesimpulan tentang sebuah hukum. Meskipuan Al-Qur’an sudah diturunkan secara lengkap dan sempurna, tidak berarti semua hal yang ada dalam kehidupan manusia diatur secara terperinci oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan pada kehidupan modern dengan keadaan saat turunya Al-Qur’an. Sehingga setiap waktu persoalan-persoalan baru mengenai kehidupan akan terus berkembang dan diperlukan adanya aturan-aturan turunan dslam melaksanakan ajaran Agama Islam dalam kehidupa sehari-hari.

Dengan demikian, kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan kebutuhan yang bersifat terus-menerus, terutama pada masa seperti sekarang ini, kita sangat memerlukan ijthad melebihi masa-masa sebelumnya. Mengingat telah terjadi perubahan yang cukup besar terhadap corak kehidupan masyarakat setelah lahirnya revolusi industry, perkembangan teknologi dan hubungan-hubungan material secara internasional.

Berijtihad sesungguhnya merupakan tugas yang amat berat dan besar tanggung jawabnya. Oleh karena itu yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah seseorang yang telah mencapai tingkat faqih. Mujtahid seseorang yang memiliki ilmu tinggi yang paham betul mengenai isi kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadist mulai dari penguasaan sempurna ilmu nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, bayan, badi’. Seorang mujtahid juga harus menguasai ilmu mengenai sumber-sumber agama, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, Maslahah Murshalah, Istihsan, Sududz Dzariah, Istishab dan seterusnya. Secara umum, hukum berjtihad adalah wajib, artinya seorang mujtahid wajib untuk melakukan ijtihad untuk merumuskan hukum syara’ dan mengeluarkan fatwa agar dapat dijadikan solusi untuk memecahkan persoalan yang kian banyak dan akan terus berkembang pada masa sekarang ini.

Tidak hanya bagi mujtahid yang berkewajiban melakukan ijtihad, kewajiban berijtihad sesunguhnya merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam, jadi syarat-syarat  diatas tidak boleh menjadi alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ijtihad, maksudnya peluang untuk menjadi seorang mujtahid sangat terbuka bagi seluruh umat Islam. Seorang muslim diberi kebebasan berpikir untuk mengerahkan segala kemampuanya dalam berbagai masalah, sebab Islam tidak hanya berurusan dengan masalah akhirat saja, namun Islam harus mampu mengobati segala penyakit sosial, politik, ekonomi dan segala aspek tentang kehidupan di dunia ini. Maka dari itu perlu adanya ijtihad. Ijtihad adalah hal yang terbuka bagi orang-orang muslim agar dapat merasakan kebebasan berfikir yang sempurna dan ijtihad merupakan sebuah bukti betapa luas dan mudahnya syariat Islam.

Peran ijtihad sangat besar dalam pembaharuan hukum Islam. Ijtihad perlu dilakukan secara terus menerus guna mengantisipasi, menangani dan mengisi kekosongan hukum terutama pada masa sekarang ini dimana perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung begitu pesatnya.

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda