Pembaharuan Hukum (Ijtihad) Islam Sebagai Solusi Terhadap Perubahan Zaman
Islam merupakan agama universal dan diyakini akan terus berlaku
disetiap zaman. Oleh sebab itu sudah selayaknya Agama Islam dapat diterima
siapapun dan kapanpun tanpa adanya masalah, karena hukum dalam Agama Islam
bersifat fleksibel dan mengutamakan ke maslahatan umat. Islam berkembang dan
akan terus menyatu dengan norma-norma yang melekat dimasyarakat, begitu pula
ketika Islam berhadapan dengan masyarakat Modern yang secara tidak langsung
dituntut untuk dapat menghadapinya. Dapat kita ketahui bahwa masyarakat akan
selalu mengalami perkembangan tehadap pola pikiranya sehingga munculnya
teknologi-teknologi baru bahkan perubahan terhadap gaya hidupnya.
Era modern yang sekarang ini telah membawa perubahan besar dalam
semua segi kehidupan, baik sosial, ekonomi, politik dan kebudayaan. Segala segi
kehidupan seorang muslim tidak akan terlepas dari adanya hukum Islam yang
selalu melekat dalam kegiatan sehari-harinya, sehingga tidak dapat dipungkiri
akan adanya kejadian atau persoalan-persoalan baru yang tidak sedikit terjadi
di masyarakat belakangan ini. Adanya perubahan semacam ini menuntut sebagian
dari ulama kontemporer (modern) untuk mengadakan peninjauan kembali terhadap
pendapat lama yang tidak sesuai lagi dengan kondisi baru sekaligus memilih dan
menyaring pendapat pendapat yang dahulu dianggap tidak kuat atau ditinggalkan.
Masyarakat yang terus berubah cepat oleh adanya perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi membuat hukum Islam terkesan kaku dan statis,
sehingga dianggap bahwa hukum Islam sudah tidak lagi relevan untuk masa kini
apalagi untuk masa-masa mendatang. Untuk menanggulangi hal itu maka perlu
adanya perkembangan pada ilmu fiqh dengan melakukan ijtihad.
Ijtihad merupakan sebuah usaha yang sungguh-sungguh, usaha untuk
mengerahkan segala kemampuan keilmuan yang maksimal untuk mendapatkan suatu
kesimpulan tentang sebuah hukum. Meskipuan Al-Qur’an sudah diturunkan secara
lengkap dan sempurna, tidak berarti semua hal yang ada dalam kehidupan manusia
diatur secara terperinci oleh Al-Qur’an dan Al-Hadist. Selain itu ada perbedaan
keadaan pada kehidupan modern dengan keadaan saat turunya Al-Qur’an. Sehingga
setiap waktu persoalan-persoalan baru mengenai kehidupan akan terus berkembang
dan diperlukan adanya aturan-aturan turunan dslam melaksanakan ajaran Agama
Islam dalam kehidupa sehari-hari.
Dengan demikian, kebutuhan kita terhadap ijtihad merupakan
kebutuhan yang bersifat terus-menerus, terutama pada masa seperti sekarang ini,
kita sangat memerlukan ijthad melebihi masa-masa sebelumnya. Mengingat telah
terjadi perubahan yang cukup besar terhadap corak kehidupan masyarakat setelah
lahirnya revolusi industry, perkembangan teknologi dan hubungan-hubungan
material secara internasional.
Berijtihad sesungguhnya merupakan tugas yang amat berat dan besar
tanggung jawabnya. Oleh karena itu yang berwenang melakukan ijtihad itu adalah
seseorang yang telah mencapai tingkat faqih. Mujtahid seseorang yang memiliki
ilmu tinggi yang paham betul mengenai isi kandungan Al-Qur’an dan Al-Hadist
mulai dari penguasaan sempurna ilmu nahwu, sharaf, balaghah, manthiq, bayan,
badi’. Seorang mujtahid juga harus menguasai ilmu mengenai sumber-sumber agama,
yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas, Maslahah Murshalah, Istihsan, Sududz
Dzariah, Istishab dan seterusnya. Secara umum, hukum berjtihad adalah wajib,
artinya seorang mujtahid wajib untuk melakukan ijtihad untuk merumuskan hukum
syara’ dan mengeluarkan fatwa agar dapat dijadikan solusi untuk memecahkan persoalan
yang kian banyak dan akan terus berkembang pada masa sekarang ini.
Tidak hanya bagi mujtahid yang berkewajiban melakukan ijtihad,
kewajiban berijtihad sesunguhnya merupakan kewajiban bagi setiap umat Islam,
jadi syarat-syarat diatas tidak boleh
menjadi alasan bagi seorang muslim untuk meninggalkan ijtihad, maksudnya
peluang untuk menjadi seorang mujtahid sangat terbuka bagi seluruh umat Islam.
Seorang muslim diberi kebebasan berpikir untuk mengerahkan segala kemampuanya
dalam berbagai masalah, sebab Islam tidak hanya berurusan dengan masalah
akhirat saja, namun Islam harus mampu mengobati segala penyakit sosial,
politik, ekonomi dan segala aspek tentang kehidupan di dunia ini. Maka dari itu
perlu adanya ijtihad. Ijtihad adalah hal yang terbuka bagi orang-orang muslim
agar dapat merasakan kebebasan berfikir yang sempurna dan ijtihad merupakan
sebuah bukti betapa luas dan mudahnya syariat Islam.
Peran ijtihad sangat besar dalam pembaharuan hukum Islam. Ijtihad
perlu dilakukan secara terus menerus guna mengantisipasi, menangani dan mengisi
kekosongan hukum terutama pada masa sekarang ini dimana perubahan dan
perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berlangsung begitu pesatnya.
Label: HUKUM ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda