PARTAI LOKAL DI INDONESIA
Pada dasarnya Kedudukan Partai Politik Lokal Aceh dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai organisasi yang diberi
Undang-Undang untuk dapat memperoleh kekuasaan melalui pembentukan partai
politik lokal di Aceh, untuk merebut kedudukan politik
dengan cara-cara yang konsitusional. Namun didalam Pasal 80 ayat (1) huruf d dan h Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang
pemerintah Aceh dan paartai politik lokal di Aceh hanya bersipat untuk
memperoleh kekuasaan politiknya terbatas hanya du provinsi Aceh saja.
Partai politik lokal di Aceh dalam upaya menjaga keutuhun
Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diberinya kekhususan dari Pemerintah Pusat terhadap Aceh. Oleh karena itu visi maupun misi partai
politik lokal di Aceh hanya untuk mengakomudasi nilai-nilai
lokal daerah Aceh maupun nilai-nilai religi. Partai politik lokal di Aceh dalam
sistem ketatanegaraan tidak bertentangan dengan Undang-undang lainya. sebab didalam Undang-undang Dasar telah di atur didalam
Pasal 18B disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan
pemerintah daerah yang bersipat kekususan suatu daerah atau beristimewa, yang
di atur dengan Undang-Undang. Jika melihat di Pasal 18B tersebut maka partai
politik lokal di Aceh berlaku sebagai Lex
specialis derograt lex generale.
Kehadiran partai
politik lokal di Aceh merupakan sarana atau mekanisme politik lokal menuju
terbangunya demokrasi di Aceh, yang sesuai dengan keinginan rakyat Aceh. Partai
politik lokal di Aceh membuat politik yang lebih jelas
dan berbasis dari masyarakat Aceh, rekrutmen kader-kader dari partai politik
lokal di Aceh tidak membatasi latar belakang calon
kadernya baik dari segi suku, agama asalkan berdomisili tetap di Provinsi Aceh.
Untuk seleksi kepemimpinan di wilayah
yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini menjadikan partai politik lokal di Aceh mempunyai jarak yang sangat
dekat dengan konstituennya. Karena partai politik lokal di Provinsi Aceh telah
sesuai dengan asas demokrasi karena itu lahir dari keinginan
rakyat Aceh itu sendiri untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan didalam
politik guna memperjuangkan keinginan rakyat Aceh.
Label: POLITIK
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda