Senin, 09 Januari 2023

PARTAI LOKAL DI INDONESIA





Pada dasarnya Kedudukan Partai Politik Lokal Aceh dalam sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia adalah sebagai organisasi yang diberi Undang-Undang untuk dapat memperoleh kekuasaan melalui pembentukan partai politik lokal di Aceh, untuk merebut kedudukan politik dengan cara-cara yang konsitusional. Namun didalam Pasal 80 ayat (1) huruf d dan h Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang pemerintah Aceh dan paartai politik lokal di Aceh hanya bersipat untuk memperoleh kekuasaan politiknya terbatas hanya du provinsi Aceh saja.

 Partai politik lokal di Aceh dalam upaya menjaga keutuhun Negara Kesatuan Republik Indonesia dan diberinya kekhususan dari Pemerintah Pusat terhadap  Aceh. Oleh karena itu visi maupun misi partai politik lokal di Aceh hanya untuk mengakomudasi nilai-nilai lokal daerah Aceh maupun nilai-nilai religi. Partai politik lokal di Aceh dalam sistem ketatanegaraan tidak bertentangan dengan Undang-undang  lainya. sebab didalam Undang-undang Dasar telah di atur didalam Pasal 18B disebutkan bahwa Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintah daerah yang bersipat kekususan suatu daerah atau beristimewa, yang di atur dengan Undang-Undang. Jika melihat di Pasal 18B tersebut maka partai politik lokal di Aceh berlaku sebagai Lex specialis derograt lex generale.

            Kehadiran partai politik lokal di Aceh merupakan sarana atau mekanisme politik lokal menuju terbangunya demokrasi di Aceh, yang sesuai dengan keinginan rakyat Aceh. Partai politik lokal di Aceh membuat politik yang lebih jelas dan berbasis dari masyarakat Aceh, rekrutmen kader-kader dari partai politik lokal di Aceh tidak membatasi latar belakang calon kadernya baik dari segi suku, agama asalkan berdomisili tetap di Provinsi Aceh. Untuk seleksi kepemimpinan di wilayah  yang bersangkutan akan lebih selektif dan efektif. Hal ini menjadikan partai politik lokal di Aceh mempunyai jarak yang sangat dekat dengan konstituennya. Karena partai politik lokal di Provinsi Aceh telah sesuai dengan asas demokrasi karena itu lahir dari keinginan rakyat Aceh itu sendiri untuk memperoleh kekuasaan dan kedudukan didalam politik guna memperjuangkan keinginan rakyat Aceh.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda