Minggu, 08 Januari 2023

Wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun jinayat Aceh pada awal pemberlakuan syariat Islam

 

Qanun jina>ya>t Aceh  mengatur tentang wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun, yang meliputi empat kelompok besar, yaitu: pertama, setiap orang beragama Islam yang melakukan jari>mah di Aceh. Kedua, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jari>mah di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jina>ya>t. Ketiga, setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jari>mah di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi diatur dalam Qanun ini; dan keempat, badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.

 

Referensi:

Berutu, Ali Geno. "Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah." Istinbath: Jurnal Hukum 13, no. 2 (2016): 163-187.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda