Wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun jinayat Aceh pada awal pemberlakuan syariat Islam
Qanun
jina>ya>t Aceh mengatur
tentang wilayah pemberlakuan (yurisdiksi) qanun,
yang meliputi empat kelompok besar, yaitu: pertama,
setiap orang beragama Islam yang melakukan jari>mah
di Aceh. Kedua,
setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan jari>mah
di Aceh bersama-sama dengan orang Islam dan
memilih serta menundukkan diri secara sukarela pada Hukum Jina>ya>t. Ketiga,
setiap orang beragama bukan Islam yang melakukan perbuatan jari>mah
di Aceh yang tidak diatur dalam Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau ketentuan pidana di luar KUHP, tetapi
diatur dalam Qanun
ini; dan keempat,
badan usaha yang menjalankan kegiatan usaha di Aceh.
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda