Minggu, 08 Januari 2023

JANGAN LIHAT HUKUM ISLAM SEBAGAI corpus jurisprudensi

 

Apabila kita memahami hukum Islam hanya sebagai kumpulan yang berasal dari corpus jurisprudensi yang terbentuk secara historis dizaman lampau, maka kita akan terjebak pada pandangan yang pesimis dan melihat hukum Islam sebagai peninggalan masa lampau yang telah memosil. Namun haruslah diingat bahwa hukum Islam tidak hanya kumpulan peraturan kongkret dalam corpus fikih. Hukum Islam terdiri dari tiga lapisan norma yang meliputi (1) Norma-norma dasar (al-qiyam al-asasiyyah), (2) asas-asas umum (al-ushul al-kulliyyah) dan (3) peratura-peraturan konkret (al-ahkam al-far’iyyah)[1]. Atas dasar inilah harus dipahami bahwa hukum Islam tidak hanya kumpulan peraturan konkret dimasa lalu, melainkan harus juga dilihat sebagai asas-asas umum dan nilai-nilai universal yang dapat direjthihad didalam berbagai kondisi yang berubah.



[1] Berutu, Ali Geno,  PEMIKIRAN HUKUM ISLAM MODERN.  (Salatiga: LP2M Press) 2021.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda