JANGAN LIHAT HUKUM ISLAM SEBAGAI corpus jurisprudensi
Apabila kita memahami hukum Islam
hanya sebagai kumpulan yang berasal dari corpus jurisprudensi yang
terbentuk secara historis dizaman lampau, maka kita akan terjebak pada
pandangan yang pesimis dan melihat hukum Islam sebagai peninggalan masa lampau
yang telah memosil. Namun haruslah diingat bahwa hukum Islam tidak hanya
kumpulan peraturan kongkret dalam corpus fikih. Hukum Islam terdiri dari
tiga lapisan norma yang meliputi (1) Norma-norma dasar (al-qiyam al-asasiyyah),
(2) asas-asas umum (al-ushul al-kulliyyah) dan (3) peratura-peraturan
konkret (al-ahkam al-far’iyyah)[1]. Atas dasar inilah harus
dipahami bahwa hukum Islam tidak hanya kumpulan peraturan konkret dimasa lalu,
melainkan harus juga dilihat sebagai asas-asas umum dan nilai-nilai universal
yang dapat direjthihad didalam berbagai kondisi yang berubah.
[1]
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda