Minggu, 08 Januari 2023

TUJUAN UTAMA ISLAM DISYARIATKAN

 

Hukum Islam disyariatkan dengan tujuan utama merealisasikan dan melindungi kemaslahatan ummat manusia, baik kemaslahatan individu maupun kemaslahatan masyarakat. Kemaslahatan yang indiviu diwujudkan dalam hukum Islam itu menyangkut seluruh aspek kepentingan manusia. Aspek-aspek kepentingan manusai itu, menurut para ulama dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek, yaitu: dharuriyyat (primer), hajjiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (stabilitas sosial).[1]



Said Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004), 19.

Berutu, Ali Geno. "PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014." El-Mashlahah 9, no. 2 (2019).

Berutu, Ali Geno. "QAWA’ID FIQHIYYAH ASASIYYAH." (2019).

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda