TUJUAN UTAMA ISLAM DISYARIATKAN
Hukum Islam disyariatkan dengan tujuan utama merealisasikan dan
melindungi kemaslahatan ummat manusia, baik kemaslahatan individu maupun
kemaslahatan masyarakat. Kemaslahatan yang indiviu diwujudkan dalam hukum Islam
itu menyangkut seluruh aspek kepentingan manusia. Aspek-aspek kepentingan manusai
itu, menurut para ulama dapat diklasifikasikan menjadi tiga aspek, yaitu: dharuriyyat
(primer), hajjiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (stabilitas sosial).[1]
Said Agil Husin Al-Munawar, Hukum Islam dan
Pluralitas Sosial, (Jakarta: Penamadani, 2004), 19.
Berutu, Ali Geno. "PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014." El-Mashlahah 9, no. 2 (2019).
Berutu, Ali Geno. "QAWA’ID FIQHIYYAH ASASIYYAH." (2019).
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda