UU NO 11 TAHUN 2006 MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN ACEH DAN JAKARTA
Salah satu kesepakatan dalam MoU Helsinki antara RI-GAM Adalah kehadiran partai lokal di Aceh. Hal tersebut
telah diakomodasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan disahkannya Undang-undang Nomor
11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam BAB
XI Pasal 75 dijelaskan tentang
Partai politik lokal, bagian kesatuan pembentukan yaitu:
1. Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal;
2. Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh
sekurang-kurangnya 50% (lima puluh) orang Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua Puluh satu) tahun
dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan
sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen);
3. Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didirikan dengan akte notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta struktur kepengurusannya;
4. Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di Ibukota Aceh;
5. Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh
persen);
6. Partai politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda gambar
yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama,
lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain;
7. Partai politik lokal mempunyai kantor tetap;
8. Untuk dapat didaftarkan dan
disahkan sebagai badan hukum, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) partai
politik lokal harus mempunyai kepengurusan
sekurang-kurangnya 50% (lima pulu persen) di kab/kota dan 25% (dua pulu lima persen)
dari jumlah kecamatan pada setiap kab/kota yang bersangkutan.
Keberadaan partai politik lokal merupakan sebuah kemajuan yang
signifikan bagi penyelesaian konflik Aceh yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun,
keberadaan partai politik lokal Aceh adalah merupakan terobosan bagi upaya
memperkuat partisipasi dan demokrasi di Aceh. Keberadaan
partai lokal diharapkan menjadi jembatan politik antara masyarakat dengan elit
politik yang selama ini dapat dikatakan senjang.
Dalam
konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal Aceh masih terhalang
oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan,
diantaranya Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Nasional. Undang-undang tersebut memuat
beberapa peraturan yang belum memungkinkan dibentuknya partai-partai politik
lokal Aceh, dimana salah satu syarat pembentukan partai politik sebagai mana
diatur dalam Pasal l3 huruf d Tentang “Kedudukan
kantor tetap pada tingkatan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilihan
umum.Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011”.
Label: POLITIK
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda