Senin, 09 Januari 2023

UU NO 11 TAHUN 2006 MERUPAKAN BENTUK KESEPAKATAN ACEH DAN JAKARTA

 

Salah satu kesepakatan dalam MoU Helsinki antara RI-GAM Adalah kehadiran partai lokal di Aceh. Hal tersebut telah diakomodasi oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan disahkannya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, dalam BAB XI Pasal 75 dijelaskan tentang Partai politik lokal, bagian kesatuan pembentukan yaitu:

1.     Penduduk di Aceh dapat membentuk partai politik lokal;

2.     Partai politik lokal didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya 50% (lima puluh) orang Warga Negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua Puluh satu) tahun dan telah berdomisili tetap di Aceh dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen);

3.     Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) didirikan dengan akte notaris yang memuat anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta struktur kepengurusannya;

4.     Kepengurusan partai politik lokal berkedudukan di Ibukota Aceh;

5.     Kepengurusan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30% (tiga puluh persen);

6.     Partai politik lokal memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhanya dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai politik lokal lain;

7.     Partai politik lokal mempunyai kantor tetap;

8.     Untuk dapat didaftarkan dan disahkan sebagai badan hukum, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (7) partai politik lokal harus mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima pulu persen) di kab/kota dan 25% (dua pulu lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kab/kota yang bersangkutan.

Keberadaan partai politik lokal merupakan sebuah kemajuan yang signifikan bagi penyelesaian konflik Aceh yang telah berlangsung lebih dari 30 tahun, keberadaan partai politik lokal Aceh adalah merupakan terobosan bagi upaya memperkuat partisipasi dan demokrasi di Aceh. Keberadaan partai lokal diharapkan menjadi jembatan politik antara masyarakat dengan elit politik yang selama ini dapat dikatakan senjang.

Dalam konteks yuridis, pembentukan partai politik lokal Aceh masih terhalang oleh aturan-aturan yang terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan, diantaranya Undang-undang Nomor. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik Nasional. Undang-undang tersebut memuat beberapa peraturan yang belum memungkinkan dibentuknya partai-partai politik lokal Aceh, dimana salah satu syarat pembentukan partai politik sebagai mana diatur dalam Pasal l3 huruf d Tentang “Kedudukan kantor tetap pada tingkatan Pusat, Provinsi, dan Kabupaten/Kota sampai tahapan terakhir pemilihan umum.Undang-undang  Nomor. 2 Tahun 2011”.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda