Senin, 09 Januari 2023

PARTAI LOKAL DI ACEH

 

Partai Lokal adalah suatu organisasi politik yang didirikan atas dasar persamaan cita-cita, nilai, dan orientasi yang sama dalam lingkup kedaerahan.[1] Partai politik lokal di Aceh dibentuk sebagai wadah dalam menyerap dan menghimpun aspirasi masyrakat daerah (lokal) sebagai partisipasi politik ditingkat daerah. Secara sederhana, partai politik lokal dapat dipahami sebagai partai politik yang didirikan dan berbasis di daerah serta berkerja untuk kepentingan daerah.

Partai demikian menjadi lokal karena ia tidak mau menjadi partai nasional, dan karena itu hanya ingin terlibat dalam proses politik daerah. Kekuatan partai politik daerah terletak pada kedekatan dengan konstituen atau pemilih.  Pemerintahan daerah atau lokal sebagai instrumen kekuasaan yang paling dekat dengan rakyat di daerah, dan tahu betul bagaimana bentuk pelayanan yang terbaik yang akan diberikan. Sementara partai politik lokal sebagai instrumen demokrasi akan dengan mudah melakukan kontrol atas kebijakan yang terapkan. Dengan demikian pembentukan partai politik lokal mampu mendorong pelaksanaan demokrasi dengan mendekatkan pada praktik demokrasi yang sesungguhnya yakni demokrasi langsung.

Secara umum, partai politik lokal adalah partai politik yang berbasis yang mengandalkan dukunganya semata-mata pada suatu wilayah atau daerah saja dari suatu Negara. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili menetep di Aceh secara suka rela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Bupati dan wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.

Keberadaan Partai politik di Aceh merupakan sebuah kemajuan bagi demokrasi di indonesia, peneguhan hak-hak politik masyarakat lokal khususnya di Provinsi Aceh terdapat sangat mandiri. partisipasitioris dan aspiratif. Partai politik lokal membuat rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat Aceh sendiri, seleksi kepemimpinan baik legislatif dan eksekutif di suatu wilayah yang bersangkutan yang  lebih selektif dan efektif. Hal ini karena partai lokal mempunyai jarak yang sangat dekat dengan konstituennya. Selain itu, keberadaan partai politik lokal di Aceh menjadi alat implementasi perdamaian, membuka jalan terhormat bagi kelompok-kelompok yang selama ini memangul senjata untuk mengubah strategis perjuangan dalam ikut membangun masyarakat Aceh yang adil dan makmur.

Isu mengenai partai politik lokal muncul paska dicapainya kesepakatan dalam nota kesepahaman antara perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam. Salah satu butir nota kesepahaman itu menyepakati bahwa, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan perundingan yang panjang dan alot dikenal dengan Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki.



[1] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.

 

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda