PARTAI LOKAL DI ACEH
Partai Lokal adalah suatu organisasi
politik yang didirikan atas dasar persamaan
cita-cita, nilai, dan orientasi yang sama dalam lingkup kedaerahan.[1] Partai politik lokal di Aceh dibentuk sebagai wadah dalam
menyerap dan menghimpun aspirasi masyrakat daerah (lokal) sebagai partisipasi
politik ditingkat daerah. Secara sederhana, partai politik lokal dapat dipahami
sebagai partai politik yang didirikan dan berbasis di daerah serta berkerja
untuk kepentingan daerah.
Partai demikian menjadi lokal karena ia
tidak mau menjadi partai nasional, dan karena itu hanya ingin terlibat dalam
proses politik daerah. Kekuatan partai politik daerah terletak pada kedekatan
dengan konstituen atau pemilih.
Pemerintahan daerah atau lokal sebagai instrumen kekuasaan yang paling
dekat dengan rakyat di daerah, dan tahu betul bagaimana
bentuk pelayanan yang terbaik yang akan diberikan. Sementara partai politik
lokal sebagai instrumen demokrasi akan dengan mudah melakukan kontrol
atas kebijakan yang terapkan. Dengan demikian pembentukan partai politik lokal
mampu mendorong pelaksanaan demokrasi dengan mendekatkan pada praktik demokrasi
yang sesungguhnya yakni demokrasi langsung.
Secara umum, partai politik lokal adalah partai politik yang berbasis
yang mengandalkan dukunganya semata-mata pada suatu wilayah atau daerah saja
dari suatu Negara. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang
dibentuk oleh sekelompok warga Negara Indonesia yang berdomisili menetep di Aceh secara suka rela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa dan Negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Aceh (DPRA) Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota (DPRK), Bupati dan wakil
Bupati/Walikota dan Wakil Walikota serta Gubernur dan Wakil Gubernur.
Keberadaan
Partai politik di Aceh merupakan sebuah kemajuan bagi demokrasi di
indonesia, peneguhan hak-hak politik masyarakat lokal khususnya di Provinsi
Aceh terdapat sangat mandiri. partisipasitioris dan aspiratif.
Partai politik lokal
membuat rekruitmen politik lebih jelas dan berbasis dari masyarakat Aceh
sendiri, seleksi kepemimpinan baik legislatif dan
eksekutif di
suatu wilayah yang bersangkutan yang
lebih selektif dan efektif. Hal ini karena
partai lokal mempunyai jarak yang sangat dekat dengan konstituennya. Selain itu, keberadaan partai politik lokal di Aceh
menjadi alat implementasi perdamaian, membuka jalan terhormat bagi
kelompok-kelompok yang selama ini memangul senjata untuk mengubah strategis
perjuangan dalam ikut membangun masyarakat Aceh yang adil dan makmur.
Isu mengenai
partai politik lokal muncul paska dicapainya kesepakatan
dalam nota kesepahaman antara perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di
Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam. Salah satu butir nota kesepahaman itu
menyepakati bahwa,
Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan
perundingan yang panjang dan alot dikenal dengan Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki.
[1] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.
Label: POLITIK
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda