Senin, 09 Januari 2023

KEBERADAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA

 

Negara Indonesia adalah negara yang menganut paham Demokrasi, dimana negara menjamin partisipasi masyarakat dalam kehidupan berpolitik dengan bebas tanpa tekanan namun tetap dalam koridor hukum dan undang-undang. Hal ini dapat ditemukan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana negara menjamin kemerdekaan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini dilakukan sebagai wujud partisipasi politik masyarakat dalam menyampaikan aspirasi politiknya untuk pembangunan bangsa sesuai dengan kehendak dan cita-cita rakyat.[1]

Setiap warga negara Indonesia mempunyai kebebasan untuk menyampaikan usulan-usulan atau aspirasi-aspirasi yang dimilikinya yang bertujuan untuk membangun dan memajukan bangsa dan negara. Hal ini merupakan salah satu bentuk dari upaya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa, oleh karena itu diperlukan suatu sarana atau alat yang dapat menampung semua aspirasi yang dimiliki oleh seluruh rakyat tersebut,[2] dalam hal ini sarana yang dirasa paling tepat dalam menampung dan menyampaikan aspirasi rakyat tersebut adalah partai politik.

Keberadaan partai politik di Indonesia sendiri telah dimulai sejak Pemerintah Hindia Belanda yang mencanangkan Politik Etis pada tahun 1908. Dengan adanya Politik Etis ini, maka banyak kalangan cerdik pandai kaum Bumiputera yang mulai tergerak untuk ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan melalui berbagai organisasi kemasyarakatan. Pelopor utama dari organisasi kemasyarakat tersebut adalah Boedi Oetomo. Dinamika sistem ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia turut merubah tatanan partai politik di tanah air, seiring dengan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 maka telah diundangkan berbagai produk perundang-undangan yang mengakomodasi dan mengatur berbagai aspek mengenai partai politik. Hal ini menyebabkan bermunculannya partai politik dengan berbagai ideologi yang mengusung dan memperjuangkan visi dan misinya masing-masing.[3]

Pemilihan umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu pada pertengahan tahun 2009 menjadi istimewa dari pada pemilu periode sebelumnya karena juga diikuti oleh partai politik lokal Aceh. Terhitung ada 6 partai politik lokal Aceh yang mengikuti pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota. Sejak awal issu mengenai partai politik lokal menjadi perdebatan yang cukup pelik baik di kalangan akademisi maupaun di kalangan praktisi hukum tata Negara Indonesia. Adanya fakta bahwa perangkat hukum yang ada pada saat itu belum bisa mengakomodasi keberadaan partai politik lokal dan kekhawatiran akan bermunculan banyak partai politik lokal di banyak daerah yang akan memicu disintegrasi menjadi alasan bagi kalangan yang tidak setuju dengan keberadaan partai politik lokal.

Dari uraian diatas, penulis akan mengkaji lebih jauh mengenai kedudukan partai lokal Aceh dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.



[1] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.

[2] Jimly Assihiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pres, Tahun  2012)  h. 402.

[3] Syamsul Hadi, dkk, Disintegrasi Pasca Orde Baru (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Tahun  2007) h. 49.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda