KEBERADAAN PARTAI POLITIK DI INDONESIA
Negara
Indonesia adalah negara yang menganut paham Demokrasi, dimana
negara menjamin partisipasi masyarakat dalam kehidupan berpolitik dengan bebas
tanpa tekanan namun tetap dalam koridor hukum dan undang-undang. Hal ini dapat
ditemukan dalam Undang-undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dimana negara menjamin kemerdekaan untuk
berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat, dalam hal ini dilakukan sebagai
wujud partisipasi politik masyarakat dalam menyampaikan aspirasi
politiknya untuk pembangunan bangsa sesuai dengan kehendak dan cita-cita rakyat.[1]
Setiap warga
negara Indonesia mempunyai kebebasan untuk menyampaikan
usulan-usulan atau aspirasi-aspirasi yang dimilikinya yang bertujuan untuk
membangun dan memajukan bangsa dan negara. Hal ini merupakan salah satu bentuk
dari upaya partisipasi masyarakat dalam proses pembangunan bangsa, oleh karena
itu diperlukan suatu sarana atau alat yang dapat menampung semua aspirasi yang
dimiliki oleh seluruh rakyat tersebut,[2]
dalam hal ini sarana yang dirasa paling tepat dalam menampung dan menyampaikan
aspirasi rakyat tersebut adalah partai politik.
Keberadaan
partai politik di Indonesia sendiri telah dimulai sejak Pemerintah Hindia
Belanda yang mencanangkan Politik Etis pada tahun
1908. Dengan adanya Politik Etis ini, maka banyak kalangan cerdik pandai kaum
Bumiputera yang mulai tergerak untuk ikut serta dalam kehidupan ketatanegaraan
melalui berbagai organisasi kemasyarakatan. Pelopor utama dari organisasi
kemasyarakat tersebut adalah Boedi Oetomo. Dinamika
sistem ketatanegaraan yang terjadi di Indonesia turut merubah tatanan partai
politik di tanah air, seiring dengan kemerdekaan Indonesia pada tahun 1945 maka
telah diundangkan berbagai produk perundang-undangan yang mengakomodasi dan
mengatur berbagai aspek mengenai partai politik. Hal ini menyebabkan
bermunculannya partai politik dengan berbagai ideologi yang mengusung dan
memperjuangkan visi dan misinya masing-masing.[3]
Pemilihan
umum di Indonesia telah diadakan sebanyak 12 kali yaitu pada tahun 1955, 1971,
1977, 1982, 1987, 1992, 1997, 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Pemilu pada
pertengahan tahun 2009 menjadi istimewa dari pada pemilu periode sebelumnya
karena juga diikuti oleh partai politik lokal Aceh. Terhitung
ada 6 partai politik lokal Aceh yang mengikuti pemilihan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Aceh dan pemilihan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Kabupaten/Kota. Sejak awal issu mengenai partai politik lokal menjadi
perdebatan yang cukup pelik baik di kalangan akademisi maupaun di kalangan
praktisi hukum tata Negara
Indonesia. Adanya fakta bahwa perangkat hukum yang ada pada saat itu belum bisa
mengakomodasi keberadaan partai politik lokal dan kekhawatiran akan bermunculan
banyak partai politik lokal di banyak daerah yang akan memicu disintegrasi
menjadi alasan bagi kalangan yang tidak setuju dengan keberadaan partai politik
lokal.
Dari uraian diatas, penulis akan mengkaji lebih jauh mengenai kedudukan
partai lokal Aceh dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia.
[1] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.
[2] Jimly Assihiddiqie, Pengantar Ilmu
Hukum Tata Negara, (Jakarta: Rajawali Pres, Tahun 2012)
h. 402.
[3] Syamsul Hadi, dkk, Disintegrasi
Pasca Orde Baru (Jakarta: Yayasan Obor Indonesia, Tahun 2007) h. 49.
Label: POLITIK
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda