Senin, 09 Januari 2023

SEBAB KEBERADAAN PARTAI LOKAL DI ACEH

 

Isu mengenai partai politik lokal muncul paska dicapainya kesepakatan dalam nota kesepahaman antara perwakilan dari Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) di Finlandia pada 15 Agustus 2005 silam. Salah satu butir nota kesepahaman itu menyepakati bahwa, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) melakukan perundingan yang panjang dan alot dikenal dengan Memorandum Of Understanding (MoU) di Helsinki.

Titik tolak perdamaian Aceh yang ditempuh oleh pemerintah adalah dengan penunjukan Henri Dunant Centre (HDC)[1] sebagai pihak ketiga guna untuk mencari jalan penyelesaian Aceh secara tepat, damai dan demokratis.[2] Pada tanggal 12 Mei 2000 dicetuskan “Kesepakatan Bersama tentang Jeda Kemanusiaan di Aceh”[3] yang epektif dilaksanakan sejak Juni–September 2000 dan kemudian diperpanjang hingga Januari 2001. Selanjutnya proses perdamaian Aceh terus berlanjut dengan dilakukannya perjanjian Cessation of Hostilities Agreement (CoHA) tanggal 9 Desember 2002, yang masih ditengahi oleh pihak HDC di Jenewa.[4] Perdamaian ini dirancang untuk menghentikan kekerasan dan membentuk kerangka perdamaian yang kekal yang mengedepankan 4 agenda yang utama (1) Agenda bidang militer, (2) Bantuan Kemanusiaan, (3) Rekonstruksi dan (4) Reformasi Sipil.[5]

Dalam perundingan dilangsungkan di Helsinki, sebagaimana telah di jelaskan di atas, status keistimewaan Provinsi Aceh di pertegas kembali dengan di perbolehkanya memiliki berbagai keistimewaan bila dibandingkan dengan sebelumnya. Adapun keistimewaan tersebut adalah:  Adanya lambang kedaerahan, himne, simbol-simbol daerahnya, penentuan perbatasan, sistem peradilan syariah, penentuan suku bunga bank, investasi langsung, pembagian dan pengelolaan aset sumber daya alam dengan sebesar 70% untuk Provinsi Aceh dan 30% untuk Pemerintah Pusat, serta di ijinkanya Provinsi Aceh memiliki partai politik  berbasis lokal.[6] Kebijakan ini dijalankan dalam tempo satu tahun atau paling lambat 18 bulan sejak di tandatanganinya perjanjian Helsinki tersebut, Pemerintah Republik Indonesia akan memfasilitasi berdirinya partai politik lokal di Aceh melalui adanya peraturan perundang-undangan yang mendukung hal tersebut.



[1] Rizal Sukma, Security Operations in Aceh: Goals, Consequences, and Lessons”..., viii.

[2] Republik ndonesia, Peraturan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2005 Tentang Rencana Induk Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat di Propinsi NAD dan Kepulauan Nias Sumatra Utara, X 2-2.

[3] Anthony L. Smith, “Aceh: Democratic Times ..., 85.

[4] Anthony L. Smith, “Aceh: Democratic Times ..., 87.

[5] Ali Geno Berutu, Pemberlakuan Qanun Aceh di Kota Subulussalam: Kajian Atas Qanun No. 12, 13 dan 14 Tahun 2003 (SPs UIN Jakarta: Tesis 2016), h. 30-32.

[6]Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda