Senin, 09 Januari 2023

PEMILU 2009 DAN PARTAI LOKAL ACEH







Apa saja partai politik lokal di Aceh?
Bagaimana proses pelaksanaan pemilu tahun 2009?

Pada Pemilu tahun 2009 terdapat 6 partai politik lokal Aceh yang ikut pemilihan yaitu Partai Aceh Aman Seujahtera (PAAS), Partai Suara Independen Rakyat Aceh (SIRA), Partai Rakyat Aceh (PRA), Partai Aceh, Partai Bersatu Aceh (PBA). Sedangkan pada Pemilu tahun 2014 hanya terdapat 3 partai politik lokal yang lolos untuk ikut pemilihan umum yaitu Partai Aceh (PA), Partai Nasional Aceh (PNA), dan Partai Damai Aceh (PDA).

Kehadiran partai politik lokal di Aceh merupakan merupakan jawaban dari konflik berkepanjangan yang terjadi antara GAM dengan Pemerintah Indonesia yang diselesaikan melalui penandatanganan MoU Helsinki. Pembentukan partai lokal di Aceh merupakan bentuk dispensasi hukum karena pada dasarnya belum ada Peraturan Pemerintah atau Undang-undang yang memperbolehkan suatu daerah untuk membuat partai lokal. Dalam Pasal 3 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai politik, dijelaskan bahwa kepengurusan paling sedikit 60% (enam puluh perseratus) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh perseratus) dari jumlah kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima perseratus) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan. Hal itulah yang tidak memungkinkannya berdirinya partai lokal di Aceh.

Namun meskipun demikian bukan berarti pendirian partai politik lokal di Aceh saat ini tidak memiliki dasar hukum. Ketentuan Undang-undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 Pasal 28E ayat (3), dapat dipahami sebagai suatu bentuk jaminan konstitusional terhadap setiap warga Negara untuk mewujudkan hak kebebasan berserikat dan berkumpul, yang salah satunya adalah dengan membentuk partai politik. Di satu sisi, dengan membaca ketentuan yang terdapat dalam Pasal 28E ayat (3), maka tidak cukup kuat alasan untuk mengatakan bahwa Undang-undang Dasar tahun 1945 menutup kemungkinan kehadiran partai politik lokal di Aceh.[1]

Namun di sisi lain, perlu diingat bahwa Pasal 28 Undang-undang Dasar tahun 1945 juga mencantumkan kalimat kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagian ditetapkan dengan Undang-undang. Hasil dari Memorandum Of Undrestanding (MoU) Helsinki yang menyatakan bahwa Pemerintah Republik Indonesia  memperbolehkan pembentukan partai politik lokal di Aceh dituangkan dalam Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Pembahasan mengenai pembentukan partai lokal di Aceh dalam Undang-undang BAB XI tersebut terdapat pada Pasal 75 ayat (1) sebagaimana telah penulis uraikan di atas.

Untuk pelaksanaan dari pasal tersebut maka dibentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh. Legitimasi pembentukan partai politik lokal di Aceh secara yuridis sudah sangat kuat yaitu dengan mempertimbangan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 dan 18B. Selain itu juga, pembentukan partai politik lokal  di Aceh tersebut tidaklah melanggar asas penyusunan peraturan perundang-undangan yang terdapat dalam Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu Lex Supriore derogate Leg Inferiori (hukum yang kedudukannya lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan hukum diatasnya) dan Lex specialis derogate lex general (hukum yang bersifat khusus dapat menyampingkan hukum yang bersifat umum).[2]

Meskipun keberadaan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 itu telah mencederai Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik, namun pembentukan partai politik tersebut juga berlandaskan pada produk hukum tertinggi yakni Undang-undang Dasar 1945 pasal 28 tetang kebebasan berkumpul dan 18B tentang pengakuan negara terhadap kekhususan suatu daerah. Pada asas yang kedua, kedudukan Undang-undang Nomor 11 tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh bersifat khusus (lex spesialis) sedangkan Undang-undang Nomor 2 tahun 2011 Tentang Partai Politik  bersifat umum (lex generalis). Jadi keberadan partai politik lokal di Aceh telah mendapat tempat di dalam sistem ketatanegaraan Republik Indonesia.



[1]  Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.

[2] Lex specialis derogate lex general adalah asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus (lex specialis) mengesampingkan hukum yang bersifat umum (lex generalis).

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda