Senin, 09 Januari 2023

MoU Helsinki dan Partai Lokal Aceh

 

Secara politik Aceh diberikan wewenang untuk mendirikan partai politik lokal di Aceh yang tercantum dalam Nota Kesepahaman Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Untuk sesegera mungkin, tidak lebih dari satu tahun dalam atau tempo 18 bulan  sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, dan Pemerintah Republik Indonesia akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik lokal di Aceh guna memahami aspirasi rakyat Aceh.[1]Landasan yang kuat untuk pembentukan partai politik lokal di Aceh meliat dari Nota Kesepahaman Memorandum Of Undrestanding (MoU) di Helsinki, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin 1.2.1 Sesegera mungkin, tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini, pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, pemerintah Republik Indonesia dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18 bulan sejak penandatangan nota kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksanaan kesepahaman ini yang tepat akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.

Poin 1.2.2 Dengan penandatangan nota kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk semua posisi pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan april 2006 dan selanjutnya.

Poin 1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan di selenggarakan di bawah Undang-undang baru tenteng penyelenggaraan pemerintahaan di Aceh untuk memiliki kepala pemerintahan Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legeslatif pada tahun 2009.[2]

MoU Helsinki memberikan jalan baru menuju terbukanya gerbang yang melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007 tentang Partai Politik Lokal di Aceh, telah merubah kondisi Aceh. Transisi politik terjadi dalam sistem politik Pemerintahan yaitu munculnya  kompetisi antara partai politik nasional dan lokal serta elit politik dalam mengkonstruksi masa depan Aceh yang lebih damai, aman dan makmur. Hal ini yang kemudian menjadi landasan awal terbentuknya partai politik lokal di Aceh. Partai Politik di Indonesia saat ini dapat dibagi dua yaitu partai politik  Nasional dan partai politik lokal Aceh.



[1]   Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.

[2]  Nota Kesepahaman Antara, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda