MoU Helsinki dan Partai Lokal Aceh
Secara
politik Aceh diberikan wewenang untuk mendirikan partai
politik lokal di Aceh yang tercantum dalam Nota Kesepahaman
Antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka. Untuk sesegera
mungkin, tidak lebih dari satu tahun dalam atau tempo 18 bulan sejak penandatanganan Nota Kesepahaman, dan
Pemerintah Republik Indonesia akan memfasilitasi pembentukan partai-partai
politik lokal di Aceh guna memahami aspirasi rakyat Aceh.[1]Landasan
yang kuat untuk pembentukan partai politik lokal di Aceh meliat dari Nota
Kesepahaman Memorandum Of Undrestanding
(MoU) di Helsinki, yang berbunyi sebagai berikut:
Poin 1.2.1 Sesegera mungkin,
tetapi tidak lebih dari satu tahun sejak penandatanganan nota kesepahaman ini,
pemerintah RI menyepakati dan akan memfasilitasi pembentukan partai-partai
politik yang berbasis di Aceh yang memenuhi persyaratan nasional. Memahami
aspirasi rakyat Aceh untuk partai-partai politik lokal, pemerintah Republik Indonesia dalam tempo satu tahun, atau paling lambat 18
bulan sejak penandatangan nota kesepahaman ini, akan menciptakan kondisi
politik dan hukum untuk pendirian partai politik lokal di Aceh dengan
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Pelaksanaan kesepahaman ini yang
tepat akan memberi sumbangan positif bagi maksud tersebut.
Poin 1.2.2 Dengan penandatangan
nota kesepahaman ini, rakyat Aceh akan memiliki hak menentukan calon-calon untuk
semua posisi pejabat yang dipilih untuk mengikuti pemilihan di Aceh pada bulan
april 2006 dan selanjutnya.
Poin 1.2.3 Pemilihan lokal yang bebas dan adil akan di selenggarakan di bawah Undang-undang baru tenteng penyelenggaraan pemerintahaan di Aceh untuk memiliki kepala pemerintahan Aceh dan pejabat terpilih lainnya pada bulan April 2006 serta untuk memilih anggota legeslatif pada tahun 2009.[2]
MoU
Helsinki memberikan jalan baru menuju terbukanya
gerbang yang melahirkan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2007
tentang Partai Politik Lokal di Aceh, telah merubah kondisi Aceh. Transisi
politik terjadi dalam sistem politik Pemerintahan
yaitu munculnya kompetisi antara partai
politik nasional dan lokal serta elit politik dalam mengkonstruksi masa depan
Aceh yang lebih damai, aman dan makmur. Hal ini yang kemudian menjadi landasan awal terbentuknya
partai politik lokal di Aceh. Partai Politik di Indonesia saat ini dapat dibagi dua yaitu partai
politik Nasional dan partai politik
lokal Aceh.
[1] Berutu, Ali Geno. "ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA." JIL: Journal of Indonesian Law 2, no. 2 (2021): 202-225.
[2] Nota Kesepahaman Antara, Pemerintah Republik Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka
Label: POLITIK
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda