PRINSIP-PRINSP SYARIAH DI PASAR MODAL INDONESIA
Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di
Pasar Reguler Bursa Efek adalah kontrak jual
beli efek yang dibuat oleh Anggota Bursa Efek sesuai dengan persyaratan
yang ditentukan oleh Bursa Efek. Perdagangan ini termasuk perdagangan online yang
dilakukan dalam satu majelis dengan mekanisme dan peraturan yang menjamin
terpenuhinya hak dan kewajiban para pihak.
Efek Bersifat Ekuitas
adalah saham atau efek yang dapat ditukar dengan saham atau efek
yang mengandung hak untuk memperoleh saham sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
Bapepam dan LK Nomor IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan yang
Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik.
Perdagangan Efek di Pasar
Reguler Bursa Efek menggunakan akad jual beli (bai’),
Akad jual beli dinilai sah ketika terjadi kesepakatan pada harga serta jenis
dan volume tertentu antara permintaan beli dan penawaran jual. Pembeli boleh
menjual efek setelah akad jual beli dinilai sah, walaupun
penyelesaian administrasi transaksi pembeliannya (settlement) dilaksanakan
di kemudian hari, berdasarkan prinsip qabdh hukmi.
Dalam Perdagangan Efek tidak boleh
melakukan kegiatan dan/atau tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah seperti dharar,
gharar, riba, maisir, risywah, maksiat dan kezhaliman, taghrir,
ghisysy, tanajusy/najsy, ihtikar, bai’ al-ma’dum, talaqqi al-rukban, ghabn,
riba dan tadlis.
1. Akad-Akad
Dalam Transaksi Efek Syariah Di Pasar Modal
Akad
syariah pada dasarnya juga menganut asas kebebasan
berkontrak, yaitu para pihak bebas melakukan perjanjian dalam bentuk apa saja,
sepanjang tidak melanggar syariat Islam, peraturan perundangudangan, ketertiban
umum dan kesusilaan. Jadi yang membedakannya adalah syariat Islam, yang
melarang dibuatnya suatu perjanjian yang mengandung unsur maghrib, maisir
(spekulasi atau judi), gharar (tipu muslihat), riba (bunga), bathil (kejahatan) serta yang
mengandung risywah (suap) dan objek yang haram.
Akad
dapat diartikan sebagai suatu komitmen yang terbingkai dengan nilai-nilai
Syariah. Dalam istilah Fiqih, secara umum akad berarti sesuatu yang menjadi tekad seseorang
untuk melaksanakan, baik yang muncul dari satu pihak, maupun yang muncul dari
dua pihak. Secara khusus, akad berarti keterkaitan antara ijab
(pernyataan penerimaan kepemilikan) dan qabul (pernyataan penerimaan
kepemilikan) dalam lingkup yang disyariatkan dan berpengaruh pada sesuatu.
Adapu
Akad-akad yang digunakan dalam transaski efek di
Pasar modal Syariah Indonesia adalah sebagai berikut:
a. Ijarah adalah perjanjian (akad) antara pihak
pemberi sewa/pemberi jasa (mu’jir) dan pihak penyewa/pengguna jasa (musta’jir)
untuk memindahkan hak guna (manfaat) atas suatu objek Ijarah yang dapat berupa
manfaat barang dan/atau jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa
dan/atau upah (ujrah) tanpa diikuti dengan pemindahan kepemilikan objek ijarah
itu sendiri.
b. Istishna
adalah
perjanjian (akad) antara pihak
pemesan/pembeli (mustashni’) dan pihak pembuat/penjual (shani’) untuk
membuat objek Istishna yang dibeli oleh pihak pemesan/pembeli (mustashni’)
dengan kriteria, persyaratan, dan spesifikasi yang telah disepakati kedua
belah pihak.
c. Kafalah adalah perjanjian (akad) antara pihak
penjamin (kafiil/guarantor) dan pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashiil/orang
yang berutang) untuk menjamin kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuullahu/orang
yang berpiutang).
d. Mudharabah (qiradh) adalah perjanjian
(akad) kerjasama antara
pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib)
dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha.
e. Musyarakah adalah
perjanjian (akad) kerjasama antara
dua pihak atau lebih (syarik) dengan cara menyertakan modal baik dalam
bentuk uang maupun bentuk aset lainnya untuk melakukan suatu usaha.
f. Wakalah adalah perjanjian (akad) antara pihak pemberi kuasa (muwakkil) dan pihak penerima kuasa (wakil) dengan cara pihak pemberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak penerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.
2.
Transaksi
yang dilarang di Pasar Modal Syariah Indonesia
Perbuatan yang dilarang
dan diharamkan dalam bertransaksi dipasar modal adalah sebagai berikut:
a. Tindakan-tindakan yang
termasuk dalam kategori Tadlis
1) Front Running yaitu tindakan Anggota Bursa Efek yang melakukan
transaksi lebih dahulu atas suatu Efek tertentu,
atas dasar adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan transaksi dalam
volume besar atas Efek tersebut yang diperkirakan mempengaruhi harga
pasar, tujuannya untuk meraih keuntungan atau mengurangi kerugian.
2) Misleading information (Informasi Menyesatkan), yaitu membuat
pernyataan atau memberikan keterangan yang secara material tidak benar atau
menyesatkan sehingga mempengaruhi harga Efek di Bursa
Efek.
b. Tindakan-tindakan yang
termasuk dalam kategori Taghrir
1) Wash sale (Perdagangan semu yang tidak
mengubah kepemilikan) yaitu transaksi yang terjadi antara pihak
pembeli dan penjual yang tidak menimbulkan perubahan kepemilikan dan/atau
manfaatnya (beneficiary of ownership) atas transaksi saham tersebut.
Tujuannya untuk membentuk harga naik, turun atau tetap dengan memberi kesan
seolah-olah harga terbentuk melalui transaksi yang berkesan wajar. Selain itu
juga untuk memberi kesan bahwa Efek tersebut
aktif diperdagangkan.
2) Pre-arrange trade yaitu transaksi yang
terjadi melalui pemasangan order beli dan jual pada rentang waktu yang hampir
bersamaan yang terjadi karena adanya perjanjian pembeli dan penjual sebelumnya.
Tujuannya untuk membentuk harga (naik, turun atau tetap) atau kepentingan
lainnya baik di dalam maupun di luar bursa.
c. Tindakan-tindakan yang
termasuk dalam kategori Najsy
1) Pump and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek diawali
oleh pergerakan harga uptrend, yang disebabkan oleh serangkaian
transaksi inisiator beli yang membentuk harga naik hingga mencapai level harga
tertinggi. Setelah harga mencapai level tertinggi, pihak-pihak yang
berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah terjadi, melakukan
serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang signifikan dan dapat
mendorong penurunan harga. Tujuannya adalah menciptakan kesempatan untuk
menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
2) Hype and Dump, yaitu aktivitas transaksi suatu Efek yang
diawali oleh pergerakan harga uptrend yang disertai dengan
adanya informasi positif yang tidak benar, dilebih-lebihkan, misleading dan
juga disebabkan oleh serangkaian transaksi inisiator beli yang membentuk harga
naik hingga mencapai level harga tertinggi. Setelah harga mencapai level
tertinggi, pihak-pihak yang berkepentingan terhadap kenaikan harga yang telah
terjadi, melakukan serangkaian transaksi inisiator jual dengan volume yang
signifikan dan dapat mendorong penurunan harga. Pola transaksi tersebut mirip
dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan
kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.
3) Creating fake demand/supply (Permintaan/Penawaran Palsu), yaitu adanya 1 (satu)
atau lebih pihak tertentu melakukan pemasangan order beli/jual pada level harga
terbaik, tetapi jika order beli/jual yang dipasang sudah mencapai best
price maka order tersebut di-delete atau di-amend (baik
dalam jumlahnya dan/atau diturunkan level harganya) secara berulang kali.
Tujuannya untuk memberi kesan kepada pasar seolah-olah terdapat demand/suplpy yang
tinggi sehingga pasar terpengaruh untuk membeli/menjual.
d. Tindakan-tindakan yang
termasuk dalam kategori Ikhtikar
1) Pooling interest, yaitu aktivitas transaksi atas suatu Efek yang
terkesan liquid, baik disertai dengan pergerakan harga maupun tidak, pada suatu
periode tertentu dan hanya diramaikan sekelompok Anggota Bursa Efek tertentu (dalam
pembelian maupun penjualan). Selain itu volume transaksi setiap harinya dalam
periode tersebut selalu dalam jumlah yang hampir sama dan/atau dalam kurun
periode tertentu aktivitas transaksinya tiba-tiba melonjak secara drastis.
Tujuannya menciptakan kesempatan untuk dapat menjual atau mengumpulkan saham
atau menjadikan aktivitas saham tertentu dapat dijadikan benchmark.
2) Cornering, yaitu pola transaksi ini terjadi pada saham
dengan kepemilikan publik yang sangat terbatas. Terdapat upaya dari pemegang
saham mayoritas untuk menciptakan supply semu yang
menyebabkan harga menurun pada pagi hari dan menyebabkan investor publik
melakukan short selling. Kemudian ada upaya pembelian yang
dilakukan pemegang saham mayoritas hingga menyebabkan harga meningkat pada sesi
sore hari yang menyebabkan pelaku short sell mengalami gagal
serah atau mengalami kerugian karena harus melakukan pembelian di harga yang
lebih mahal.
e. Tindakan-tindakan yang
termasuk dalam kategori Ghisysy
1) Marking at the close (pembentukan harga penutupan), yaitu
penempatan order jual atau beli yang dilakukan di akhir hari perdagangan yang
bertujuan menciptakan harga penutupan sesuai dengan yang diinginkan, baik
menyebabkan harga ditutup meningkat, menurun ataupun tetap dibandingkan harga
penutupan sebelumnya.
2) Alternate trade, yaitu transaksi dari sekelompok Anggota
Bursa tertentu dengan peran sebagai pembeli dan penjual secara bergantian serta
dilakukan dengan volume yang berkesan wajar. Adapun harga yang diakibatkannya
dapat tetap, naik atau turun. Tujuannya untuk memberi kesan bahwa suatu efek
aktif diperdagangkan.
f. Tindakan yang
termasuk dalam kategori Ghabn Fahisy, antara lain Insider
Trading (Perdagangan Orang Dalam), yaitu kegiatan ilegal di
lingkungan pasar finansial untuk mencari keuntungan yang biasanya dilakukan
dengan cara memanfanfaatkan informasi internal, misalnya rencana-rencana atau
keputusan-keputusan perusahaan yang belum dipublikasikan.
g. Tindakan yang termasuk
dalam kategori Bai’ al-ma’dum antara lain: Short Selling (bai’ al-maksyuf/jual kosong), yaitu suatu cara yang
digunakan dalam penjualan saham yang belum dimiliki dengan harga tinggi dengan
harapan akan membeli kembali pada saat harga turun.
h. Tindakan yang termasuk
dalam kategori riba, antara lain: Margin Trading (Transaksi dengan
Pembiayaan), yaitu melakukan transaksi atas Efek dengan
fasilitas pinjaman berbasis bunga (riba) atas kewajiban penyelesaian pembelian Efek.
Sumber: Otoritas Jasa Keuangan
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda