Minggu, 09 Oktober 2022

PERLINDUNGAN INVESTOR PASA MODAL INDONESIA

   Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 95-100.

Dalam rangka mendorong pertumbuhan dan kepercayaan pasar, telah dibentuk dana perlindungan pemodal yang merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Pembentukan dana perlindungan pemodal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar modal. Perlindungan diberikan kepada Pemodal yang memenuhi persyaratan:

1.     menitipkan asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian;

2.     dibukakan sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh kustodian, dan

3.     memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).

Namun demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi pemodal yang memenuhi satu atau lebih dari kondisi berikut:

1.     pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;

2.     pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur kustodian; dan/atau

3.     pemodal merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada hurufa dan b tersebut.

Saat ini SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) adalah Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.

Sebagai sebuah lembaga negara, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen untuk melaksanakan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan hal tersebut, tim studi OJK melakukan sebuah riset lebih lanjut mengenai pentingnya peran dana proteksi pasar modal di Indonesia.

Pada tahun 2010, Kementrian Keuangan menuangkan rencana pembentukan program tersebut dalam Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (2010-2014), dan mendorong OJK untuk segera mendirikan Dana Perlindungan Pemodal dengan menyediakan dasar hukum bagi pembentukan dan kegiatan operasionalnya.

Hingga tahun 2012, banyak riset yang telah dilakukan dalam rangka mempersiapkan Dana Perlindungan Pemodal. Riset pertama dilakukan oleh tim BEI mengenai Kelayakan Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Riset kedua diadakan oleh technical assistant dari Asian Development Bank (ADB) no. 7466 (INO), dan yang ketiga dilakukan oleh Mr. David White pada 23 September 2012 yang merekomendasikan pendirian New Co sebagai wadah Dana Perlindungan Investor.

Pada 28 September 2012, konsultan hukum Hiswara Bunjamin dan Tanjung merekomendasikan beberapa Aspek Hukum Perlindungan Pemodal dalam Konsultasi Hukum Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Hal ini menghantarkan pada pembuatan Akta Pendirian PT Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) Nomor 16 pada 7 Desember 2012, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam sebagai perusahaan yang menyelenggarakan program Dana Perlindungan Pemodal. Perusahaan ini kemudian mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor: AHU-64709.AH.01. 01 Tahun 2012 tentang Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012.

Dana Perlindungan Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari Perantara Pedagang Efek (PPE) yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Sedangkan Aset Pemodal adalah Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang dititipkan pada Kustodian.

Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal. Maksud dan tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai berikut:

1.     Menatausahakan dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.

2.     Melakukan investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.

3.     Melakukan pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.

4.     Menerima tambahan dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.

5.     Melakukan tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di dalam maupun di luar pengadilan.

6.     Serta melakukan segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan di atas.

Pemodal yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A.    Menitipkan asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian;

B.    Dibukakan Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh Kustodian dan;

C.    Memiliki nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.

Hal tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria berikut:

1.     Pemodal yang terlibat atau menjadi penyebab Aset Pemodal hilang;

2.     Pemodal merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur Kustodian; dan/atau

3.     Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.

1.     Tahapan Perlindungan

Baik dalam segi aset yang dilindungi maupun dalam segi pemodal yang akan dilindungi, terdapat beberapa tahapan perlindungan sebagai berikut:

a.     Belaku 1 Jan 2014 - 31 Des 2015. Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia. Terhadap Aset Pemodal, pemberian ganti rugi tersebut hanya terbatas pada Aset Pemodal berupa saham yang masuk dalam Penitipan Kolektif LPP dan dicatatkan pada BEI.

b.     1 Jan 2016-Sekarang. Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia dan yang merupakan nasabah Bank KustodianTerhadap Aset Pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada Aset Pemodal berupa Dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.

2.     Tahapan Penanganan Klaim

Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi :

a.     Terdapat kehilangan Aset Pemodal;

b.     Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang;

c.     Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau

d.     Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

Dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:

1.     Mengumumkan ke masyarakat melalui surat kabar / media lainnya jika terjadi peristiwa dimaksud di atas dan mengundang Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak pengumuman dilakukan;

2.     Mengusulkan pembentukan komite klaim kepada OJK; dan

3.     Membentuk tim verifikasi klaim.  

3.     Ganti Rugi Kepada Investor (Pemodal)

Pembayaran ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:

D.    OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:

1)    Terdapat kehilangan Aset Pemodal;

2)    Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan Aset Pemodal yang hilang; dan

3)    Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut oleh OJK; atau

4)    Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.

ยท       Pemodal telah mengajukan permohonan ganti rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal.

Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang. Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp 100 juta per Pemodal, dan Rp 50 miliar per Kustodian.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda