PERLINDUNGAN INVESTOR PASA MODAL INDONESIA
Dalam
rangka mendorong pertumbuhan dan kepercayaan pasar, telah dibentuk dana
perlindungan pemodal yang merupakan kumpulan dana yang dibentuk untuk
melindungi pemodal dari hilangnya aset pemodal. Pembentukan dana perlindungan
pemodal ini dimaksudkan untuk meningkatkan keamanan berinvestasi di pasar
modal. Perlindungan diberikan kepada Pemodal yang memenuhi persyaratan:
1. menitipkan
asetnya dan memiliki rekening efek pada kustodian;
2. dibukakan
sub rekening efek pada lembaga penyimpanan dan penyelesaian oleh
kustodian, dan
3. memiliki
nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
Namun
demikian, perlindungan tersebut tidak berlaku bagi pemodal yang memenuhi satu
atau lebih dari kondisi berikut:
1. pemodal
yang terlibat atau menjadi penyebab aset pemodal hilang;
2. pemodal
merupakan pemegang saham pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu
tingkat di bawah direktur kustodian; dan/atau
3. pemodal
merupakan afiliasi dari pihak-pihak tersebut pada hurufa dan b tersebut.
Saat ini SIPF (Indonesia Securities Investment Protection Fund) adalah
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah Perseroan yang telah
mendapatkan izin usaha dari OJK untuk menyelenggarakan dan mengelola Dana
Perlindungan Pemodal. Dalam hal ini diamanatkan kepada Indonesia SIPF.
Sebagai sebuah lembaga negara, Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) memiliki komitmen untuk melaksanakan
pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pasar modal di Indonesia. Berdasarkan hal
tersebut, tim studi OJK melakukan sebuah riset lebih lanjut mengenai pentingnya
peran dana proteksi pasar modal di Indonesia.
Pada tahun 2010,
Kementrian Keuangan menuangkan rencana pembentukan program tersebut dalam
Master Plan Pasar Modal dan Industri Keuangan Non Bank (2010-2014), dan
mendorong OJK untuk segera mendirikan Dana Perlindungan
Pemodal dengan menyediakan dasar hukum bagi pembentukan dan kegiatan
operasionalnya.
Hingga tahun
2012, banyak riset yang telah dilakukan dalam rangka mempersiapkan Dana
Perlindungan Pemodal. Riset pertama dilakukan oleh tim BEI mengenai Kelayakan
Pembentukan Dana Perlindungan Pemodal. Riset kedua diadakan oleh technical
assistant dari Asian Development Bank (ADB) no. 7466 (INO), dan yang
ketiga dilakukan oleh Mr. David White pada 23 September 2012 yang
merekomendasikan pendirian New Co sebagai wadah Dana Perlindungan Investor.
Pada 28 September
2012, konsultan hukum Hiswara Bunjamin dan Tanjung merekomendasikan beberapa
Aspek Hukum Perlindungan Pemodal dalam Konsultasi Hukum Pembentukan Dana
Perlindungan Pemodal. Hal ini menghantarkan pada pembuatan Akta Pendirian PT
Penyelenggara Program Perlindungan Investor Efek Indonesia (PPPIEI) Nomor 16 pada 7 Desember
2012, yang dibuat oleh Notaris Ashoya Ratam sebagai perusahaan yang menyelenggarakan
program Dana Perlindungan Pemodal. Perusahaan ini
kemudian mendapatkan SK Menteri Hukum dan HAM nomor: AHU-64709.AH.01. 01 Tahun
2012 tentang Badan Hukum Perseroan pada tanggal 18 Desember 2012.
Dana Perlindungan
Pemodal adalah kumpulan dana yang dibentuk untuk melindungi Pemodal dari
hilangnya Aset Pemodal. Pemodal adalah nasabah dari
Perantara Pedagang Efek (PPE) yang
mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Bank Kustodian. Sedangkan Aset Pemodal adalah Efek dan
harta lain yang berkaitan dengan Efek, dan/atau dana milik Pemodal yang
dititipkan pada Kustodian.
Aset Pemodal berupa Efek dan harta lain
yang berkaitan dengan Efek yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan
Pemodal adalah Efek dalam Penitipan Kolektif pada Kustodian yang dicatat
dalam Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian.
Aset Pemodal berupa dana yang mendapat perlindungan
Dana Perlindungan Pemodal adalah dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan
Rekening Dana Nasabah pada bank atas nama masing-masing Pemodal. Maksud dan
tujuan dari dibentuknya Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal adalah sebagai
berikut:
1.
Menatausahakan
dan mengelola dana pelindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
2.
Melakukan
investasi atas dana perlindungan pemodal di pasar modal Indonesia.
3.
Melakukan
pemeriksaan, verifikasi, membuat analisa untuk melakukan pembayaran dan
tindakan lainnya sehubungan dengan klaim yang dilakukan oleh pemodal.
4.
Menerima tambahan
dana dan atau memungut biaya sehubungan dengan kegiatan perlindungan
pemodal di pasar modal Indonesia.
5.
Melakukan
tindakan untuk pengembalian (recovery) dana yang telah dikeluarkan dari
Dana Perlindungan Aset Pemodal untuk pembayaran klaim
berdasarkan subrogasi atas hak pemodal terhadap pihak yang telah menimbulkan
kerugian, termasuk namun tidak terbatas ikut serta dalam proses hukum baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
6.
Serta melakukan
segala kegiatan pendukung lainnya yang berkaitan dengan maksud dan tujuan
di atas.
Pemodal
yang asetnya mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Pemodal
yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
A. Menitipkan
asetnya dan memiliki rekening Efek pada Kustodian;
B. Dibukakan
Sub Rekening Efek pada Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian oleh
Kustodian dan;
C. Memiliki
nomor tunggal identitas pemodal (single investor identification) dari Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian.
Hal
tersebut tidak berlaku bagi Pemodal yang memenuhi satu atau lebih kriteria
berikut:
1.
Pemodal yang terlibat atau menjadi
penyebab Aset Pemodal hilang;
2.
Pemodal merupakan pemegang saham
pengendali, direktur, komisaris, atau pejabat satu tingkat di bawah direktur
Kustodian; dan/atau
3. Pemodal merupakan Afiliasi dari Pihak-pihak tersebut pada angka 1 dan 2.
Baik
dalam segi aset yang dilindungi maupun dalam segi pemodal yang akan dilindungi,
terdapat beberapa tahapan perlindungan sebagai berikut:
a.
Belaku 1 Jan 2014 - 31 Des 2015. Dana
Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan
nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah
dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia. Terhadap
Aset Pemodal, pemberian ganti
rugi tersebut hanya terbatas pada Aset Pemodal berupa saham yang masuk dalam
Penitipan Kolektif LPP dan dicatatkan pada BEI.
b. 1 Jan 2016-Sekarang. Dana Perlindungan Pemodal hanya memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan rekening Efek nasabah dan Anggota Bursa Efek PT Bursa Efek Indonesia dan yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Terhadap Aset Pemodal, Dana Perlindungan Pemodal memberikan ganti rugi kepada Pemodal yang merupakan nasabah Bank Kustodian. Pemberian ganti rugi pada Aset Pemodal berupa Dana yang mendapat perlindungan Dana Perlindungan Pemodal adalah Dana yang dititipkan pada Kustodian yang dibukakan Rekening Dana Nasabah pada Bank atas nama masing-masing Pemodal.
Penyelenggara
Dana Perlindungan Pemodal melakukan kegiatan penanganan klaim Pemodal yang
kehilangan Aset Pemodal setelah OJK menyatakan terdapat kondisi :
a.
Terdapat kehilangan Aset Pemodal;
b.
Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan
Aset Pemodal yang hilang;
c.
Bagi Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak
dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut
oleh OJK; atau
d.
Bagi Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan
usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum
sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
Dalam
waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah menerima penetapan dari OJK, Direksi
Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal wajib:
1.
Mengumumkan ke masyarakat melalui surat
kabar / media lainnya jika terjadi peristiwa dimaksud di atas dan mengundang
Pemodal terkait agar menyampaikan klaim kepada Penyelenggara Dana Perlindungan
Pemodal dalam waktu tidak lebih dari 30 (tiga puluh) hari kerja sejak
pengumuman dilakukan;
2.
Mengusulkan pembentukan komite klaim
kepada OJK; dan
3. Membentuk tim verifikasi klaim.
3.
Ganti Rugi Kepada Investor (Pemodal)
Pembayaran
ganti rugi kepada Pemodal dengan menggunakan Dana Perlindungan Pemodal
dilakukan jika memenuhi ketentuan sebagai berikut:
D. OJK telah menerbitkan pernyataan tertulis bahwa:
1) Terdapat
kehilangan Aset Pemodal;
2) Kustodian tidak memiliki kemampuan untuk mengembalikan
Aset Pemodal yang hilang; dan
3) Bagi
Kustodian berupa Perantara Pedagang Efek yang mengadministrasikan Efek dinyatakan tidak
dapat melanjutkan kegiatan usahanya dan dipertimbangkan izin usahanya dicabut
oleh OJK; atau
4) Bagi
Bank Kustodian dinyatakan tidak dapat melanjutkan kegiatan
usahanya sebagai Bank Kustodian dan dipertimbangkan persetujuan Bank Umum
sebagai Kustodian dicabut oleh OJK.
ยท
Pemodal telah mengajukan permohonan ganti
rugi kepada Penyelenggara Dana Perlindungan Pemodal sesuai dengan Peraturan OJK Nomor VI.A.5 tentang Penyelenggara Dana
Perlindungan Pemodal.
Ganti rugi sebagaimana dimaksud diberikan dalam bentuk dana sebesar nilai Aset Pemodal yang hilang dan/atau sesuai dengan batasan paling tinggi untuk setiap Pemodal dan setiap Kustodian yang ditetapkan oleh OJK. Ganti rugi atas nilai Aset Pemodal yang hilang tidak mencakup nilai kerugian atas perkiraan nilai investasi masa datang. Besaran ganti rugi aset pemodal adalah Rp 100 juta per Pemodal, dan Rp 50 miliar per Kustodian.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda