Senin, 14 Februari 2022

Pengertian Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah

Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 9-13

Pasar modal pada umumnya sama dengan pasar-pasar yang lainnya di Indonesia, yakni suatu aktifitas yang mempertemukan antara penjaul dan pembeli. Yang menjadi pembeda pasar modal dan pasar lainnya di Indonesia adalah jenis produk yang diperjual-belikan. Seperti yang kita ketahui bahwa yang diperjual-belikan di pasar modal merupakan instrument surat-surat berharga seperti saham, obligasi, reksadana, Exchange Traded Fund (ETF) dan Derivatif.

Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual-beli dan kegiatan terkait lainnya.

Adapun pasar modal menurut UU No. 8 Tahun 1995 adalah “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.

Sedangkan pengertian pasar modal menurut pandangan para ahli sebagaimana yang diungkapkan oleh Tandelilin memberikan pengertian bahwa pasar modal bisa diartikan dalam arti luas, menengah dan sempit.

1.     Dalam pengertian luas Pasar modal adalah mengorganisir sistem keuangan secara umum termasuk dalam kategori ini adalah bank-bank komersil, surat berharga dan semua perentara di bidang keuangan.

2.     Sedangkan pengertian pasar modal secara menengah adalah pasar yang terorganisir dengan memperdagangkan warkat kredit seperti saham, obligasi, deposito berjangka, tabungan dan pinjaman hipotek.

3.     Pengertian pasar modal sempit yang dikemukakan oleh Tandelilin adalah pasar yang terorganisir yang meperdagangkan produk berupa saham-saham serta obligasi dengan menggunakan jasa komisioner, makelar dan penjamin (underwriter).

Berbicara pasar modal maka yang akan terbayang dibenak kita adalah suatu transaksi pasar yang jauh dari kata “Syariah”, padahal di pasar modal Indonesia sejak tahun 1997 sudah mengenal istilah investasi pada pasar modal Syariah, hal ini ditandai dengan terbitnya produk pasar modal berupa “Reksa Dana Syariah” dari Danareksa Investment Management. Pada tahun 2000 masih oleh Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) sebagai sarana acuan bagi para investor untuk menyertakan modalnya pada produk-produk pasar modal yang sesuai dengan prinsip-prinsip Islam (pasar modal syariah).

Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995 yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar modal tentunya bersumberkan pada Al-Qur’ān sebagai sumber hukum tertinggi dan Hadīts Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para ulama melakukan penafsiran dalam bentuk fatwa yang kita kenal sebagai Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).

Sejak saat itulah istilah Pasar Modal Syariah mulai berkembang pesat di Indonesia, tentunya dengan kehadiran reksa Dana Syariah dan JII mulai mengahpus stigma masyarkat Indonesia selama ini mengenai pasar modal yang dianggap sebagai permainan judi (gambling) penuh dengan ketidakpastian (gharar). Untuk mengokohkan perannya dipasar modal keunangan di Indonesia, pada tahun 2001 Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) menfatwakan mengenai transaki pada pasar modal yakni fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Reksa Dana Syariah.

Disamping mengeluarkan fatwa di atas, DSN-MUI juga menjalin perjanjian kerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 14 Maret 2003 mengenai kesepakatan tentang pengembangan pasar modal yang selaras dengan ketentuan Hukum Islam di Indonesia. Bapepam-LK pada tahun 2003 meninjaklanjuti MoU dengan DSN-MUI dengan membentuk Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia dan tim tersebut masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK pada tahun 2004.

Sehingga sejak tahun 2006 Bapepam-LK mengeluarkan serangkaian perutaran yang berkenaan dengan Pasar Modal Syariah di Indonesia diantaranya:

1.     Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX. A 13 tentang Penerbitan Efek Syariah.

2.     Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal.

3.     Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.

4.     Pada tahun 2008 DPR mengsahkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).[8]

Itulah sejarah singkat Pasar Modal Syariah di Indonesia. Dengan demikian sudah jelas bahwa bertransaksi di Pasar Modal Indonesia memilik legalitas hukum kehalalan bagi orang-orang yang berinvestasi pada instrumen-instrumen keuangan di pasar modal dengan ketentuan mengikuti ketentuan-ketentua yang sudah di atur oleh Bapepam-LK dan SDN-MUI tersebut.



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 9-13

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda