Pengertian Pasar Modal dan Pasar Modal Syariah
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 9-13
Pasar modal pada umumnya sama dengan pasar-pasar yang
lainnya di Indonesia, yakni suatu aktifitas yang mempertemukan antara penjaul
dan pembeli. Yang menjadi
pembeda pasar modal dan pasar lainnya di Indonesia adalah jenis produk yang
diperjual-belikan. Seperti yang kita ketahui bahwa yang diperjual-belikan di
pasar modal merupakan instrument surat-surat berharga seperti saham, obligasi, reksadana, Exchange
Traded Fund (ETF) dan Derivatif.
Pasar modal (capital
market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang
yang bisa diperjual-belikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham),
reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal
merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya
pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar
modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual-beli dan
kegiatan terkait lainnya.
Adapun pasar modal menurut UU No. 8 Tahun
1995 adalah “kegiatan yang bersangkutan dengan penawaran umum dan
perdagangan efek, perusahaan publik yang berkaitan dengan efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Sedangkan pengertian pasar modal menurut
pandangan para ahli sebagaimana yang diungkapkan oleh Tandelilin memberikan
pengertian bahwa pasar modal bisa diartikan dalam arti luas, menengah dan
sempit.
1. Dalam pengertian luas Pasar modal adalah mengorganisir sistem keuangan secara
umum termasuk dalam kategori ini adalah bank-bank komersil, surat berharga dan
semua perentara di bidang keuangan.
2. Sedangkan pengertian pasar modal secara menengah
adalah pasar yang terorganisir dengan memperdagangkan warkat kredit seperti saham, obligasi, deposito berjangka,
tabungan dan pinjaman hipotek.
3. Pengertian pasar modal sempit yang
dikemukakan oleh Tandelilin adalah pasar yang terorganisir yang meperdagangkan
produk berupa saham-saham serta obligasi dengan menggunakan jasa komisioner,
makelar dan penjamin (underwriter).
Berbicara pasar modal maka yang akan
terbayang dibenak kita adalah suatu transaksi pasar yang jauh dari kata “Syariah”,
padahal di pasar modal Indonesia sejak tahun 1997 sudah mengenal istilah investasi
pada pasar modal Syariah, hal ini ditandai dengan terbitnya produk pasar modal
berupa “Reksa Dana Syariah” dari Danareksa Investment Management. Pada tahun 2000 masih oleh Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamic Index (JII) sebagai sarana acuan bagi para investor
untuk menyertakan modalnya pada produk-produk pasar modal yang sesuai dengan
prinsip-prinsip Islam (pasar modal syariah).
Pasar modal syariah dapat diartikan sebagai kegiatan dalam pasar
modal sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pasar Modal No. 8 Tahun 1995
yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah. Oleh karena itu, pasar modal
syariah bukanlah suatu sistem yang terpisah dari sistem pasar modal secara
keseluruhan. Secara umum kegiatan Pasar Modal Syariah tidak memiliki perbedaan
dengan pasar modal konvensional, namun terdapat beberapa karakteristik khusus
Pasar Modal Syariah yaitu bahwa produk dan mekanisme transaksi tidak
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Penerapan prinsip syariah di pasar
modal tentunya bersumberkan pada Al-Qur’ān sebagai sumber hukum tertinggi dan
Hadīts Nabi Muhammad SAW. Selanjutnya, dari kedua sumber hukum tersebut para
ulama melakukan penafsiran dalam bentuk fatwa yang kita kenal sebagai Fatwa Dewan Syariah Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Sejak saat itulah istilah Pasar Modal
Syariah mulai berkembang pesat di Indonesia, tentunya dengan kehadiran reksa Dana
Syariah dan JII mulai mengahpus stigma masyarkat Indonesia
selama ini mengenai pasar modal yang dianggap sebagai permainan judi (gambling)
penuh dengan ketidakpastian (gharar). Untuk mengokohkan perannya dipasar
modal keunangan di Indonesia, pada tahun 2001 Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia (DSN-MUI) menfatwakan mengenai transaki pada pasar
modal yakni fatwa No. 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan
Investasi Reksa Dana Syariah.
Disamping mengeluarkan fatwa di atas, DSN-MUI juga menjalin perjanjian kerjasama dengan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) pada 14 Maret 2003 mengenai kesepakatan tentang pengembangan pasar modal yang selaras dengan ketentuan Hukum Islam di Indonesia. Bapepam-LK pada tahun 2003 meninjaklanjuti MoU dengan DSN-MUI dengan membentuk Tim Pengembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia dan tim tersebut masuk dalam struktur organisasi Bapepam dan LK pada tahun 2004.
Sehingga sejak tahun 2006 Bapepam-LK mengeluarkan serangkaian
perutaran yang berkenaan dengan Pasar Modal Syariah di Indonesia diantaranya:
1. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX. A 13 tentang Penerbitan Efek Syariah.
2. Peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di Pasar
Modal.
3. Peraturan Bapepam dan LK Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan
Penerbitan Daftar Efek Syariah dan diikuti dengan
peluncuran Daftar Efek Syariah pertama kali
oleh Bapepam dan LK pada tanggal 12 September 2007.
4. Pada tahun 2008 DPR mengsahkan UU Nomor 19 tahun 2008 tentang
Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).[8]
Itulah sejarah singkat Pasar Modal Syariah di Indonesia.
Dengan demikian sudah jelas bahwa bertransaksi di Pasar Modal Indonesia memilik
legalitas hukum kehalalan bagi orang-orang yang berinvestasi pada instrumen-instrumen
keuangan di pasar modal dengan ketentuan mengikuti ketentuan-ketentua yang
sudah di atur oleh Bapepam-LK dan SDN-MUI tersebut.
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 9-13
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda