Senin, 14 Februari 2022

Konsep Investasi Dalam Islam


Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 3-9

Kebahagiaan hidup di dunia dengan kelimpahan harta adalah salah satu tujuan hidup manusia di dunia.[1] Dalam Islam kebagaiaan hidup di dunia dengan memiliki kemampuan finsial yang baik adalah menjadi anjuran bagi para penganutnya. Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk menggapai kehidupan yang baik di dunia tanpa harus melupakan kehidupan akhirat. Allah telah mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak meninggalakn generasi yang lemah (QS. An-Nisā’: 9) menurut Prof. Dididn Hafidhuddin MS, Guru Besar Agama Islam IPB bahwa yang dimaksud lemah dalam ayat 9 surah An-Nisā’ tersebut adalah lemah dalam empat hal dimana salah satunya lemah secara ekonomi (miskin).

Investasi merupakan bagian dari mu’āmalah yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit). Sedangkan pengertian investasi dalam pandangan Islam adalah sesagala sesuatu kegiatan penanaman modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (maqāsid al-syari’ah).

Ketika kita menguraikan kegiatan investasi yang sesuai dengan kaidah syariat Islam, maka sudah menjadi sesuatu yang wajib bagi kita untuk merinci dalil-dalil hukum baik dari al-Qur’ān maupun al-Hadīs sebagai logika hukum kehalalan berinvestasi. Berikut ini penulis uraikan beberapa dalil hukum sebagai sandaran tentang kehalalan berinvestasi:

1.     QS Al-Bāqarah ayat 261

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍ ۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُ ۗوَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki, dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui”.

Ayat ini mengumpamakan bagi orang-orang yang menahan diri untuk tidak menikmati seketika harta yang dimilikinya dan menyisihkannya dalam bentuk infak maka Allah akan melipatgandakannya sampai 700 kali lipat dari modal yang ditanamkan dalam bentuk infak. Menurut Said Ibnu Jābir dalam tafsir Ibnu Kastir mengatakan bahwa yang dimaksud dengan jalan Allah adalah dalam rangka menambah ketaatan kepada Allah SWT.

2.     Qur’an Surat Yususf atat 46-49

يُوْسُفُ اَيُّهَا الصِّدِّيْقُ اَفْتِنَا فِيْ سَبْعِ بَقَرٰتٍ سِمَانٍ يَّأْكُلُهُنَّ سَبْعٌ عِجَافٌ وَّسَبْعِ سُنْۢبُلٰتٍ خُضْرٍ وَّاُخَرَ يٰبِسٰتٍۙ لَّعَلِّيْٓ اَرْجِعُ اِلَى النَّاسِ لَعَلَّهُمْ يَعْلَمُوْنَ قَالَ تَزْرَعُوْنَ سَبْعَ سِنِيْنَ دَاَبًاۚ فَمَا حَصَدْتُّمْ فَذَرُوْهُ فِيْ سُنْۢبُلِهٖٓ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تَأْكُلُوْنَ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ سَبْعٌ شِدَادٌ يَّأْكُلْنَ مَا قَدَّمْتُمْ لَهُنَّ اِلَّا قَلِيْلًا مِّمَّا تُحْصِنُوْنَ ثُمَّ يَأْتِيْ مِنْۢ بَعْدِ ذٰلِكَ عَامٌ فِيْهِ يُغَاثُ النَّاسُ وَفِيْهِ يَعْصِرُوْنࣖ

Yusuf, wahai orang yang sangat dipercaya! Terangkanlah kepada kami (takwil mimpi) tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina) yang kurus, tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering agar aku kembali kepada orang-orang itu, agar mereka mengetahui.” Dia (Yusuf) berkata, “Agar kamu bercocok tanam tujuh tahun (berturut-turut) sebagaimana biasa; kemudian apa yang kamu tuai hendaklah kamu biarkan di tangkainya kecuali sedikit untuk kamu makan. Kemudian setelah  itu akan datang tujuh (tahun) yang sangat sulit, yang menghabiskan apa yang kamu simpan untuk menghadapinya (tahun sulit), kecuali sedikit dari apa (bibit gandum) yang kamu simpan. Setelah itu akan datang tahun, di mana manusia diberi hujan (dengan cukup) dan pada masa itu mereka memeras (anggur)”.

Dalam pandangan ekonomi, ayat diatas diatas diartikan dengan penundaan keinginan, yakni menyisihkan sesuatu yang kita miliki sekarang untuk digunakan dikemudian hari. Artinya menyiapkan suatu perbekalangan untuk dimasa yang akan datang. Tentang tujuh ekor sapi betina yang gemuk yang dimakan oleh tujuh (ekor sapi betina) yang kurus, tujuh tangkai (gandum) yang hijau dan (tujuh tangkai) lainnya yang kering”  diartikan bahwa tidak selamanya kondisi keuangan kita dalam keadaan yang baik, sehingga untuk mensiasatinya kita dituntut untuk bias mengatur harta kekayaan yang kita  miliki sehingga tidak dihabiskan atau berpoya-poya dikala kita memiliki kelebihan harta. Akan tetapi diharusnya memiliki tabungan dalam bentuk investasi untuk dapat menikmati hasilnya dikemudian hari disaat usaha atau diri kita tidak seproduktif dulu lagi (pensiun atau disaat genting).

Banyak cara yang dilakukan dalam pengelolaan harta kekayaan yakni dengan melakukan investasi disektor-sektor yang bertumbuh seperti investasi pada properti, reksadana Syariah, saham Syariah, logam mulia dan lain sebagainya. Tentunya investasi dalam pandangan Islam tidak hanya bersifat keduaniaan saja, akan tetapi investasi akhirat juga tidak kalah pentingnya dengan investasi didunia, seperti ṣadaqah jarīyah, ilmu yang bermanfaat serta meninggalkan generasi yang shāleh dan shālehah sebagai bekal kelak di akhirat.

3.     QS An-Nisā’ ayat 9

وَلْيَخْشَ الَّذِيْنَ لَوْ تَرَكُوْا مِنْ خَلْفِهِمْ ذُرِّيَّةً ضِعٰفًا خَافُوْا عَلَيْهِمْۖ فَلْيَتَّقُوا اللّٰهَ وَلْيَقُوْلُوْا قَوْلًا سَدِيْدًا

“Dan hendaklah takut (kepada Allah) orang-orang yang sekiranya mereka meninggalkan keturunan yang lemah di belakang mereka yang mereka khawatir terhadap (kesejahteraan)nya. Oleh sebab itu, hendaklah mereka bertakwa kepada Allah, dan hendaklah mereka berbicara dengan tutur kata yang benar”.

Ayat ini mengisartkan kepada kita untuk membangun kelaurga yang kuat secara lahir dan baṭin. artinya kita harus mempersiapkan kelaurga yang kuat secara keimanan dan ketaqwaannya kepada Allah dengan selalu menjalankan apa yang telah diperintahkan dan menjauhi segala seuatu yang menjadi larangan agama. Disamping itu kita juga diperintahkan untuk mempersiapkan gernerasi yang kuat secara lahir yakni baik fisik yang sehat, akal yang cerdas juga kondisi ekonomi yang mumpuni. Investasi adalah salah satu strategi untuk meningkat kemampuan finansial dikemudian hari. Disampit itu invenstasi merupakan salah satu bentuk rasa syukur kita atas nikmat Allah yang kita terima dengan tidak menghabiskannya dengan cara berpoya-poya dan boros.

4.     Qur’ān Surat An-Nisā’ ayat 29

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَأْكُلُوْٓا اَمْوَالَكُمْ بَيْنَكُمْ بِالْبَاطِلِ اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً عَنْ تَرَاضٍ مِّنْكُمْ ۗ وَلَا تَقْتُلُوْٓا اَنْفُسَكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ بِكُمْ رَحِيْمًا

“Hai orang-orang yang beriman janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu. Dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sungguh, Allah Maha Penyayang kepadamu”.

Ayat ini menagaskan bahwa dalam bermu’āmalah dilarang menempuh jalan yang baṭil, artinya dalam proses investasi tidak dibenarnkan menggunakan cara-cara yang berseberangan dengan kriteria syariah seperti riba, gharar, maksiat, zhalim, judi, tipu muslihat (hilah) dan lain sebagainya. Apabila instrument investasi terdapat nilai-nilai yang dilarang tersebut diatas sudah barang tentu produk investasi tersebut tidak dibenarkan dalam Islam.

5.     QS. Al-Jumu’ah ayat 10

فَاِذَا قُضِيَتِ الصَّلٰوةُ فَانْتَشِرُوْا فِى الْاَرْضِ وَابْتَغُوْا مِنْ فَضْلِ اللّٰهِ وَاذْكُرُوا اللّٰهَ كَثِيْرًا لَّعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Apabila salat telah dilaksanakan, maka bertebaranlah kamu di bumi; carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak agar kamu beruntung”.

Ayat ini membrikan isyarat kepada manusia untuk tidak hanya mengejar kehidupan akhirat saja, tapi juga kehidupan dunia. Dalam menggapai kehidupan dunia tentu kita harus memperhatikan hal-hal yang dibolehkan dan dilarang, karena ini akan berakibat kepada keberkahan harta dunia yang kita dapatkan. Selain itu tidak lupa mengeluarkan hak-hak orang lain dalam harta yang kita miliki supaya kita termasuk orang-orang yang beruntung yakni, infak, shādaaqah dan zakatnya.

6.     Hadīs Rasulullah Muhammad SAW yang diriwatyatkan oleh Imam al-Bukhāri

“Bahwasannya Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam menyerahkan kepada yahudi Khaibar kebun kurma di Khaibar dan ladangnya supaya mereka bekerja padanya dengan biaya dari mereka sendiri, dan untuk Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam setengah dari hasil panennya.”

Hadīs ini menjelaskan betapa Nabi telah memberikan contoh kepada kita tentang kegiatan investasi yang sama-sama menguntungkan. Dalam hal investasi tentu tidak boleh merugikan salah satu pihak, baik dari pemodal maupun pengelola modal harus menganut asas keriḍāan satu sama lain.

Permasalahan yang sering kita jumpai dikalangan investor-investor muslim selama ini adalah mereka enggan masuk kepasar modal dikarenakan keterbatasan informasi terkait kehalalan bertransaksi di pasar modal, masyarakat masih beraggapan seperti membeli reksadana dan saham itu masih dalam kategori haram dikarenakan adanya unsur-unsur gharar dalam taransasksi tersebut. Maka untuk itu tulisan ini dibuat untuk menjawab keraguan dan kegelisahan masyarakat terkait aspek legal dalam bertransaksi dipasar modal Indonesia.



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 3-9



BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda