PENEGERTIAN INVESTASI
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 1-3
Pada
era industri 4.0 sekarang ini menuntut setiap orang untuk mepersiapakn diri
ditengah loncatan teknologi yang begitu cepat. Perubahan tersebut telah membuat
perubahan gaya hidup masyarkat yang sebelumnya masih manual bergeser kepada
sistem yang serba online[1]. Begitupun halnya dengan
investasi, dahulu orang orang sangat pamiliar dengan istilah “menabung” dimana
masyarakat diajak untuk menyisihkan sebagaian pendapatannya (ditabung) supaya
dapat dinikmati dikemudian hari.
Disaat
ini menabung sudah tidak begitu relevan lagi dengan kondisi sekarang, dimana
menabung dianggap tidak bisa melindungi nilai tabungan dari penyusutan nilai
akibat tingginya inflasi setiap tahunnya, sehingga produk investasi dipandang
sebagai salah satu solusi untuk melindungi nilai investasi dari penyusustan
nilai akibat inflasi tersebut.
Investasi adalah kegiatan penempatan dana pada satu
periode tertentu dengan harapan adanya imbal hasil dikemudian hari (return). Banyak macam produk investasi
yang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari, baik yang resmi dalam artian
diawasi oleh pihak yang berwenang (negara) maupun produk investasi yang illegal
yang sering memakan korban masyarakat banyak. Dalam memilih produk
investasi para investor harus memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar
dan di awasi oleh negara, dalam kasus Indonesia tentunya harus dengan ijin
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
perpanjangan tangan negara guna untuk menghindari penipuan berkedok investasi.
Di
Indonesia banyak produk investasi yang bisa kita manfaatkan untuk mempersiapkan
keuangan dimasa yang akan datang supaya lebih baik lagi. Setidaknya produk
investasi tersebut dapat kita kelompokkan kepada dua kelompok. Kelompok pertama
adalah investasi dalam bentuk aktiva riil yakni kegiatan innvestasi yang
dapat diliihat secara langsung (kasat mata) oleh investornya seperti
berinvestasi pada properti, logam mulia dan lain-lain. Kelompok kedua
adalah investasi pada aktiva finansial seperti, saham, deposito,
reksadana dan lain-lain.
Dari
kedua kelompok investasi tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya
masing-masing. Investasi kelompok pertama yang memiliki modal awal yang
relatif besar seperti investasi pada property dan logam mulia dan ada juga
modal awalnya tidak begitu besar seperti investasi pada produk-produk keuangan
seperti deposito, saham, reksadana dan lain-lain.
Disamping masalah modal awal dalam berinvestasi, pertimbangan lainnya yang menjadi pertimbangan bagi investor dalam menginvestasikan sejumlah dananya adalah masalah kehalalan produk investasi tersebut. Bagi investor yang beragama Islam produk investasi yang halal tentu akan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi guna menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang syariat (Allah).
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 1-3
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda