Senin, 14 Februari 2022

PENEGERTIAN INVESTASI

Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 1-3

Pada era industri 4.0 sekarang ini menuntut setiap orang untuk mepersiapakn diri ditengah loncatan teknologi yang begitu cepat. Perubahan tersebut telah membuat perubahan gaya hidup masyarkat yang sebelumnya masih manual bergeser kepada sistem yang serba online[1]. Begitupun halnya dengan investasi, dahulu orang orang sangat pamiliar dengan istilah “menabung” dimana masyarakat diajak untuk menyisihkan sebagaian pendapatannya (ditabung) supaya dapat dinikmati dikemudian hari.

Disaat ini menabung sudah tidak begitu relevan lagi dengan kondisi sekarang, dimana menabung dianggap tidak bisa melindungi nilai tabungan dari penyusutan nilai akibat tingginya inflasi setiap tahunnya, sehingga produk investasi dipandang sebagai salah satu solusi untuk melindungi nilai investasi dari penyusustan nilai akibat inflasi tersebut.

Investasi adalah kegiatan penempatan dana pada satu periode tertentu dengan harapan adanya imbal hasil dikemudian hari (return). Banyak macam produk investasi yang kita dapati dalam kehidupan sehari-hari, baik yang resmi dalam artian diawasi oleh pihak yang berwenang (negara) maupun produk investasi yang illegal yang sering memakan korban masyarakat banyak. Dalam memilih produk investasi para investor harus memastikan bahwa produk tersebut telah terdaftar dan di awasi oleh negara, dalam kasus Indonesia tentunya harus dengan ijin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai perpanjangan tangan negara guna untuk menghindari penipuan berkedok investasi.

Di Indonesia banyak produk investasi yang bisa kita manfaatkan untuk mempersiapkan keuangan dimasa yang akan datang supaya lebih baik lagi. Setidaknya produk investasi tersebut dapat kita kelompokkan kepada dua kelompok. Kelompok pertama adalah investasi dalam bentuk aktiva riil yakni kegiatan innvestasi yang dapat diliihat secara langsung (kasat mata) oleh investornya seperti berinvestasi pada properti, logam mulia dan lain-lain. Kelompok kedua adalah investasi pada aktiva finansial seperti, saham, deposito, reksadana dan lain-lain.

Dari kedua kelompok investasi tersebut tentu memiliki kelebihan dan kekurangannya masing-masing. Investasi kelompok pertama yang memiliki modal awal yang relatif besar seperti investasi pada property dan logam mulia dan ada juga modal awalnya tidak begitu besar seperti investasi pada produk-produk keuangan seperti deposito, saham, reksadana dan lain-lain.

Disamping masalah modal awal dalam berinvestasi, pertimbangan lainnya yang menjadi pertimbangan bagi investor dalam menginvestasikan sejumlah dananya adalah masalah kehalalan produk investasi tersebut. Bagi investor yang beragama Islam produk investasi yang halal tentu akan menjadi persyaratan yang harus dipenuhi guna menjauhkan diri dari hal-hal yang dilarang syariat (Allah).



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 1-3

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda