Pengawas Pasar Modal
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy
judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 29-36
Kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun
1995 Tentang Pasar Modal adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum
di pasar modal sehingga sudah saatnya hukum ini harus tetap menjadi bagian yang
integral dalam perkembangan industri itu sendri. Kepatuhan hukum pelaku pasar
modal untuk menjalankan segala ketentuan hukum yang tercantum dalam peraturan
Bapepam akan menjadi ukuran.[1] Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) adalah sebuah lembaga
di bawah Kementerian
Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi
sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan
dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
Dalam pasal 3 ayat 1 UU
No. 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar
Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut
Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur,
wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Bapepam-LK merupakan penggabungan
dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK
digantikan oleh Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21
Tahun 2011.
Adapun fungsi Bapepam-LK adalah:
1.
Penyusunan dan
penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;
- Penegakan
peraturan di bidang pasar modal;
- Pembinaan
dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan,
pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
- Penetapan
prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan
Perusahaan Publik;
- Penyelesaian
keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan
dan Penyelesaian;
- Penetapan
ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
- Penyiapan
perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan
kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku;
- Perumusan
standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
- Pemberian
bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
- Pelaksanaan
tata usaha Badan.
Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011
secara tegas menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal
ditujukan dalam rangka mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dam
efisien serta mampu melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
Salah satu upaya dalam rangka mereformasi
sistem pengawasan jasa keuangan guna mewujudkan perekonomian nasional yang
mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu memberikan
perlindungan bagi masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui
pembentukan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2011.
Dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa
keuangan yang mencakup:
1.
Terselenggara
secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;
- Mampu
mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
- Mampu
melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.
OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh
Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan
pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan,
sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB). Lembaga yang
mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi,
tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan
Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).
OJK dibentuk yang
dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi,
akuntabilitas, pertanggung-jawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).
1.
OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan
kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil,
transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh
secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan
masyarakat;
- OJK berfungsi
menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi
terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan;
- OJK melaksanakan
tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor
Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan,
dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
- Untuk
melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai
wewenang:
a.
pengaturan dan
pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan
kegiatan usaha bank;
b.
pengaturan dan
pengawasan mengenai kesehatan bank;
c.
pengaturan dan
pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank;
d.
pemeriksaan bank.
- Fungsi,
tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan
Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
- OJK dipimpin
oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner
bersifat kolektif dan kolegial. Dua diantaranya merupakan ex-officio dari
Bank Indonesia dan ex-officio dari Kementerian Keuangan.
Keberadaan ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi,
kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan
sektor jasa keuangan;
- Untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi dan organ
pendukung seperti sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya
sesuai dengan kebutuhan;
- Untuk
perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang
melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta
melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat;
- Anggaran OJK bersumber
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak
yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
- OJK wajib
menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan:
- Laporan kegiatan tahunan disampaikan kepada Presiden dan DPR;
- Laporan keuangan tahunan diaudit oleh BPK atau Kantor Akuntan
Publik yang ditunjuk oleh BPK.
- Hubungan
Kelembagaan
- Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia
dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan;
- Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami
kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK
segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah
sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia;
- OJK menginformasikan kepada LPS mengenai
bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK;
- Dalam UU ini diatur bahwa:
1)
Bank Indonesia
dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan
pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.
2)
LPS dapat
melakukanpemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan
wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.
- Untuk
menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas
Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:
- Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
- Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
- Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota;
dan
- Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
- FKSSK
menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka
pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan
kewenangan masing-masing.
- Keputusan FSSK
yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang
ditengarai berdampak sistemik mengikat LPS.
- Kebijakan
FKSSK yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat
persetujuan DPR.
- Selain
Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai
Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang
meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
- UU ini juga
mengatur mengenai ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran terhadap
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ini.
- Dalam UU ini
diatur transisi mengenai pengalihan:
- fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan
jasa keuangan di sektorPasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga
Pembiayaan, dan LembagaJasa Keuangan Lainnya dari Menteri Keuangan dan
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK, yaitu 31 Desember 2012; dan
- fungsi, tugas, dan wewenang pengaturandan pengawasan kegiatan jasa
keuangan di sektor Perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, yaitu 31 Desember 2013.
Selain OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki
kewenangan dalam bidang keagamaan yang berhubungan dengan kepentingan umat
Islam Indonesia membentuk suatu dewan syariah yang berskala nasional yang bernama Dewan
Syariah Nasional (DSN) (Amin 2011), berdiri pada tanggal 10
Februari 1999 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) MUI No. kep-754/MUI/II/1999.
Lembaga DSN MUI ini merupakan lembaga yang memiliki otoritas kuat dalam
penentuan dan penjagaan penerapan prinsip Syariah dalam operasional di lembaga
keuangan Syariah, baik perbankan Syariah, asuransi Syariah dan lain-lain.
Untuk dapat menjalankan tugas, Dewan
Syariah Nasional memiliki kewenangan:
1.
Mengeluarkan
fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait;
2.
Mengeluarkan
fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh
instasi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia;
3.
Memberikan
rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS
pada suatu lembaga keuangan Syariah;
4.
Mengundang
para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga
keuangan dalam maupun luar negeri;
5.
Memberikan
peringatan kepada lembaga-lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa
yang telah dikeluarkan oleh DSN;
6.
Mengusulkan kepada instasi yang berwenang
untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 29-36
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda