Selasa, 15 Februari 2022

Pengawas Pasar Modal

 

Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 29-36

Kehadiran Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal adalah untuk memberikan kepastian dan penegakan hukum di pasar modal sehingga sudah saatnya hukum ini harus tetap menjadi bagian yang integral dalam perkembangan industri itu sendri. Kepatuhan hukum pelaku pasar modal untuk menjalankan segala ketentuan hukum yang tercantum dalam peraturan Bapepam akan menjadi ukuran.[1] Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.

Dalam pasal 3 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1995 menegaskan bahwa Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan sehari-hari kegiatan Pasar Modal dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal yang selanjutnya disebut Bapepam dengan tujuan mewujudkan terciptanya kegiatan Pasar Modal yang teratur, wajar, dan efisien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Bapepam-LK merupakan penggabungan dari Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam) dan Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan. Saat ini, Bapepam-LK digantikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sejak berlakunya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2011.

Adapun fungsi Bapepam-LK adalah:

1.      Penyusunan dan penegakan peraturan di bidang pasar modal primer dan sekunder;

  1. Penegakan peraturan di bidang pasar modal;
  2. Pembinaan dan pengawasan terhadap pihak yang memperoleh izin usaha, persetujuan, pendaftaran dari Badan dan pihak lain yang bergerak di pasar modal;
  3. Penetapan prinsip-prinsip keterbukaan perusahaan bagi Emiten dan Perusahaan Publik;
  4. Penyelesaian keberatan yang diajukan oleh pihak yang dikenakan sanksi oleh Bursa Efek, Kliring dan Penjaminan, dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian;
  5. Penetapan ketentuan akuntansi di bidang pasar modal;
  6. Penyiapan perumusan kebijakan di bidang lembaga keuangan;
  7. Pelaksanaan kebijakan di bidang lembaga keuangan, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Perumusan standar, norma, pedoman kriteria dan prosedur di bidang lembaga keuangan;
  9. Pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang lembaga keuangan;
  10. Pelaksanaan tata usaha Badan.

Pasal 4 Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 secara tegas menyatakan bahwa pembinaan, pengaturan dan pengawasan pasar modal ditujukan dalam rangka mewujudkan kegiatan pasar modal yang teratur, wajar dam efisien serta mampu melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.

Salah satu upaya dalam rangka mereformasi sistem pengawasan jasa keuangan guna mewujudkan perekonomian nasional yang mampu tumbuh secara berkelanjutan dan stabil serta mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat telah dilakukan oleh pemerintah Indonesia melalui pembentukan Otoritas Jasa Keuangan(OJK) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011.

Dengan disahkannya UU No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang didirikan dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan yang mencakup:

1.     Terselenggara secara teratur, adil, transparan dan akuntabel;

  1. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil;
  2. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

OJK dipimpin oleh seorang ketua yang diangkat oleh Presiden dan mempunyai tugas dan fungsi untuk melakukan pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap seluruh kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor Pasar Modal dan sektor Industri Keuangan Non-Bank (INKB). Lembaga yang mulai berfungsi pada tanggal 31 Desember 2012 ini berperan menggantikan fungsi, tugas dan wewenang pengaturan Pasar Modal yang selama ini dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal serta Lembaga Keuangan (BAPEPAM-LK).

OJK dibentuk yang dilandasi dengan prinsip-prinsip tata kelola yang baik, yang meliputi independensi, akuntabilitas, pertanggung-jawaban, transparanai, dan kewajaran (fairness).

1.      OJK dibentuk dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel, serta mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat;

  1. OJK berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan;
  2. OJK melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, pasar modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya;
  3. Untuk melaksanakan tugas pengaturan dan pengawasan di sektor Perbankan, OJK mempunyai wewenang:

a.     pengaturan dan pengawasan mengenai kelembagaan bank yang meliputi perizinan pendirian bank dan kegiatan usaha bank;

b.     pengaturan dan pengawasan mengenai kesehatan bank;

c.     pengaturan dan pengawasan mengenai aspek kehati-hatian bank;

d.     pemeriksaan bank.

  1. Fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan serta pengawasan dilakukan oleh Dewan Komisioner melalui pembagian tugas yang jelas demi pencapaian tujuan OJK.
  2. OJK dipimpin oleh Dewan Komisioner, yang beranggotakan 9 orang. Dewan Komisioner bersifat kolektif dan kolegial. Dua diantaranya merupakan ex-officio dari Bank Indonesia dan ex-officio dari Kementerian Keuangan. Keberadaan ex-officio ini dimaksudkan dalam rangka koordinasi, kerja sama, dan harmonisasi kebijakan di bidang fiskal, moneter, dan sektor jasa keuangan;
  3. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan fungsi, tugas dan wewenang OJK, Dewan Komisioner membentuk organisasi dan organ pendukung seperti sekretariat, Dewan Audit, Komite Etik, dan organ lainnya sesuai dengan kebutuhan;
  4. Untuk perlindungan Konsumen dan masyarakat, OJK berwenang melakukan tindakan pencegahan kerugian konsumen dan masyarakat, serta melakukan pelayanan terhadap pengaduan masyarakat;
  5. Anggaran OJK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau pungutan dari pihak yang melakukan kegiatan di sektor jasa keuangan;
  6. OJK wajib menyusun laporan keuangan dan laporan kegiatan:
    1. Laporan kegiatan tahunan disampaikan kepada Presiden dan DPR;
    2. Laporan keuangan tahunan diaudit oleh BPK atau Kantor Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BPK.
  7. Hubungan Kelembagaan
    1. Dalam melaksanakan tugasnya, OJK berkoordinasi dengan Bank Indonesia dalam membuat peraturan pengawasan di bidang Perbankan;
    2. Dalam hal OJK mengindikasikan bank tertentu mengalami kesulitan likuiditas dan/atau kondisi kesehatan semakin memburuk, OJK segera menginformasikan ke Bank Indonesia untuk melakukan langkah-langkah sesuai dengan kewenangan Bank Indonesia;
    3. OJK menginformasikan kepada LPS mengenai bank bermasalah yang sedang dalam upaya penyehatan oleh OJK;
    4. Dalam UU ini diatur bahwa:

1)             Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap bank dengan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis terlebih dahulu kepada OJK.

2)             LPS dapat melakukanpemeriksaan terhadap bank yang terkait dengan fungsi, tugas dan wewenangnya, serta berkoordinasi terlebih dahulu dengan OJK.

  1. Untuk menjaga stabilitas sistem keuangan, dibentuk Forum Koordinasi Stabilitas Sistem Keuangan (FKSSK) dengan anggota terdiri atas:
    1. Menteri Keuangan selaku anggota merangkap koordinator;
    2. Gubernur Bank Indonesia selaku anggota;
    3. Ketua Dewan Komisioner OJK selaku anggota; dan
    4. Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan selaku anggota.
  2. FKSSK menetapkan dan melaksanakan kebijakan yang diperlukan dalam rangka pencegahan dan penanganan krisis pada sistem keuangan sesuai dengan kewenangan masing-masing.
  3. Keputusan FSSK yang terkait dengan penyelesaian dan penanganan suatu bank gagal yang ditengarai berdampak sistemik mengikat LPS.
  4. Kebijakan FKSSK yang terkait dengan keuangan negara wajib diajukan untuk mendapat persetujuan DPR.
  5. Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya yang meliputi pengawasan sektor jasa keuangan di lingkungan OJK, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
  6. UU ini juga mengatur mengenai ketentuan pidana terkait dengan pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan yang diatur dalam UU ini.
  7. Dalam UU ini diatur transisi mengenai pengalihan:
    1. fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektorPasar Modal, Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan LembagaJasa Keuangan Lainnya dari Menteri Keuangan dan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke OJK, yaitu 31 Desember 2012; dan
    2. fungsi, tugas, dan wewenang pengaturandan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan dari Bank Indonesia ke OJK, yaitu 31 Desember 2013.

Selain OJK, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam bidang keagamaan yang berhubungan dengan kepentingan umat Islam Indonesia membentuk suatu dewan syariah yang berskala nasional yang bernama Dewan Syariah Nasional (DSN) (Amin 2011), berdiri pada tanggal 10 Februari 1999 sesuai dengan Surat Keputusan (SK) MUI No. kep-754/MUI/II/1999. Lembaga DSN MUI ini merupakan lembaga yang memiliki otoritas kuat dalam penentuan dan penjagaan penerapan prinsip Syariah dalam operasional di lembaga keuangan Syariah, baik perbankan Syariah, asuransi Syariah dan lain-lain.

Untuk dapat menjalankan tugas, Dewan Syariah Nasional memiliki kewenangan:

1.     Mengeluarkan fatwa yang mengikat DPS di masing-masing lembaga keuangan syariah dan menjadi dasar tindakan hukum pihak terkait;

2.     Mengeluarkan fatwa yang menjadi landasan bagi ketentuan atau peraturan yang dikeluarkan oleh instasi yang berwenang, seperti Departemen Keuangan dan Bank Indonesia;

3.     Memberikan rekomendasi dan atau mencabut rekomendasi nama-nama yang akan duduk sebagai DPS pada suatu lembaga keuangan Syariah;

4.     Mengundang para ahli menjelaskan suatu masalah yang diperlukan dalam pembahasan ekonomi syariah, termasuk otoritas moneter atau lembaga keuangan dalam maupun luar negeri;

5.     Memberikan peringatan kepada lembaga-lembaga keuangan syariah untuk menghentikan penyimpangan dari fatwa yang telah dikeluarkan oleh DSN;

6.      Mengusulkan kepada instasi yang berwenang untuk mengambil tindakan apabila peringatan tidak diindahkan.



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 29-36

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda