Fungsi Pasar Modal
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy
judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 14-16
Secara
terperinci pasara modal dapak dikelompokkan kepada fungsi ekonomi dan dan funsi
keuangan:
Pasar
modal dikatakan memiliki fungsi ekonomi karena pasar menyediakan fasilitas atau wahana
yang mempertemukan dua kepentingan yaitu pihak yang memiliki kelebihan dana (investor)
dan pihak yang memerlukan dana (issuer). Dengan adanya pasar modal maka
pihak yang memilliki kelebihan dana dapat menginvestasikan dana tersebut dengan
harapan memperoleh return sedangkan pihak issuer dapat
memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan investasi tanpa harus menunggu
tersedianya dana dari operasi perusahaan.
2. Fungsi Keuangan
Pasar
modal dapat dikatakan memiliki fungsi keuangan
karena pasar modal memberikan kemungkinan dan kesempatan memperoleh return
bagi pemilik dana sesuai dengan karakteristik investasi yang dipilih.
Dari
kedua fungsi diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa manfaat pasar modal antara
lain:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal;
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi;
3. Menyediakan
leading indikator bagi tren ekonomi negara;
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat;
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaaan, dan profesionalisme serta menciptakan iklim
perusahaan yang sehat;
6. Menciptakan
lapangan kerja atau profesi yang menarik;
7. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek;
8. Alternatif
investasi yang membrikan potensi keuntungan dengan resiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas dan diversifikasi
investasi;
9. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha dan memberikan akses control sosial;
10. Pengelolaan
perusahaan dengan iklim keterbukaan dan mendorong pemanfaataan manajemen
profesional.
Dalam perekonomian Indonesia, pasar modal juga memiliki
peranan antara lain:
1. Berperan sebagai intermediasi (lembaga perantara)
keuangan selain bank;
2. Memungkinkan para pemodal berpartisipasi pada kegiatan bisnis
yang menguntungkan (investasi);
3. Memungkinkan kegiatan bisnis mendapatkan dana dari pihak lain
dalam rangka perluasan usaha (ekspansi);
4. Memungkinkan kegiatan bisnis untuk memisahkan operasi bisnis
dan ekonomi dari kegiatan keuangan;
5. Memungkinkan para pemegang surat berharga memperoleh likuiditas
dengan menjual surat berharga yang dimiliki kepada pihak lain.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda