DASAR HUKUM TRANSAKSI DI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy
judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 19-24
Secara
formal peluncuran pasar modal dengan prinsip-prinsip syariah di Indonesia dilakukan pada Maret 2003. Pada
kesempatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU)
antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan Nota
Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO (self regulatory organizations).
Sebagai
bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 8
Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan
Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator
pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar
modal syariah, sebagai berikut:
1. Peraturan
Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah;
Dalam ini dijelaskan bahwa efek yang dapat
dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK meliputi:
a. Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
tertuang dalam anggaran dasar;
b. Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha
serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah,
sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
c. Daftar
Efek Syariah akan diterbitkan secara periodik 2 (dua) kali
setiap tahun, yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan
Mei dan bulan November;
d. Bapepam
dan LK dapat menambahkan dan/atau mengurangkan efek yang dimuat dalam
Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.[1]
2. Peraturan
Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah;
Penerbitan Efek Syariah wajib
dilakukan berdasarkan Akad Syariah, Setiap Pihak yang melakukan penerbitan Efek
Syariah wajib memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang terkait
dengan Efek Syariah yang ditawarkan, peraturan ini dan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Efek Syariah tidak lagi memenuhi
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal apabila kegiatan usaha, cara
pengelolaan, kekayaan Reksa Dana, dan atau kekayaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun
Aset dari Pihak yang menerbitkan Efek tersebut
tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang terkait dengan Efek
Syariah yang diterbitkan.
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal adalah Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal
berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam
dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya
peraturan ini, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini
dan atau Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.[2]
3. Peraturan
Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.
Dalam peraturan ini dijelaskan
mengenai akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi dipasar modal Syariah
Indonesia yang meliputi:
a. Ijarah yakni perjanjian (akad) dimana pihak
yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada
penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan
atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau
pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah),
tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah.
b. Kafalah yakni perjanjian (akad) dimana Pihak
penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak
yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak
yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur);
c. Muḍharabah
(qiradh) yakni perjanjian (akad) dimana pihak
yang menyediakan dana (Shahib al-māl) berjanji kepada pengelola usaha (muḍharib)
untuk menyerahkan modal dan pengelola (muḍharib) berjanji untuk
mengelola modal tersebut;
d. Wakalah yakni perjanjian (akad) dimana Pihak
yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang
menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.[3]
Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada
prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan
pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17
fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Tiga (3) diantara fatwa
DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:
1. Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman
Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah;
2. Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;
3. Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan
Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.
Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, maka transaksi yang
dilarang dipasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Tadlīs
Yaitu suatu Tindakan yang menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh
penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.
2. Taghrir
Yaitu upaya untuk mempengaruhi orang lain baik dengan ucapan
maupun tindakan yang mengandung unsur kebohongan dengan maksud supaya orang
lain tertarik untuk melakukan transaksi.
3. Tanajusy
Yaitu suatu perbuatan tawar menawar objek akad dengan harga yang
sangat tinggi oleh orang yang tidak bermaksud membelinya dengan tujuan untuk
memberikan kesan bahwa barang tersebut banyak peminatnya.
4. Ikhtikar
Yaitu membeli dan menimbun barang yang sangat dibutuhkan
masyarakat sehingga terjadi kelangkaan barang tersebut di peradaran, dengan
demikian pelaku ikhtikar akan menjualnya Kembali dengan harga yang lebih mahal.
5. Ghisysy
Yaitu suatu perbuatan dimana penjual menjelaskan kelebihan
dan keunggulan barang yang dijual tetapi menyembunyikan kecacatan yang dimiliki
barang tersebut.
6. Ghaban
Yaitu ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan
dalam suatu akad, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.
7. Bai’ Al-Ma’dum
Yaitu melakukan penjualan atas barang yang tidak/belum
dimilikinya (short selling).
8. Riba
Yaitu tambahan dikenakan dalam transaksi pertukaran
barang-barang ribawi dan tambahan yang diiberikan atas pokok utang dengan
imbalan tertentu.[4]
Selain fatwa DSN-MUI di atas, guna untuk
mengatur bertransasksi di pasar modal dengan konsep Syariah, maka OJK saat ini telah
mengeluarkan 10 peraturan tentang pasar modal syariah sebagai berikut:
1. POJK Nomor
15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;
2. Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015
tentang Ahli Syariah Pasar Modal;
3. Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah
Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau
Perusahaan Publik Syariah;
4. Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015
tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;
5. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana
Syariah;
6. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset Syariah;
7. POJK Nomor
30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estate Syariah
Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;
8. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal;
9. Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
Penerbitan Efek Syariah di
Pasar Modal;
10. Peraturan Nomor II.K.1:
Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 19-24
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda