Senin, 14 Februari 2022

DASAR HUKUM TRANSAKSI DI PASAR MODAL SYARIAH DI INDONESIA

 

Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 19-24

Secara formal peluncuran pasar modal dengan prinsip-prinsip syariah di Indonesia dilakukan pada Maret 2003. Pada kesempatan tersebut ditandai dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman (MoU) antara Bapepam dan Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), yang dilanjutkan dengan Nota Kesepahaman antara DSN-MUI dengan SRO (self regulatory organizations).

Sebagai bagian dari sistem pasar modal Indonesia, kegiatan di Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah juga mengacu kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal berikut peraturan pelaksanaannya (Peraturan Bapepam-LK, Peraturan Pemerintah, Peraturan Bursa dan lain-lain). Bapepam-LK selaku regulator pasar modal di Indonesia, memiliki beberapa peraturan khusus terkait pasar modal syariah, sebagai berikut:

1.    Peraturan Nomor II.K.1 tentang Kriteria dan Penerbitan Daftar Efeek Syariah;

Dalam ini dijelaskan bahwa efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK meliputi:

a.     Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;

b.     Efek berupa saham termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:

c.     Daftar Efek Syariah akan diterbitkan secara periodik 2 (dua) kali setiap tahun, yaitu paling lambat 5 (lima) hari kerja sebelum berakhirnya bulan Mei dan bulan November;

d.     Bapepam dan LK dapat menambahkan dan/atau mengurangkan efek yang dimuat dalam Daftar Efek Syariah sebagaimana dimaksud dalam huruf a.[1]

2.    Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah;

Penerbitan Efek Syariah wajib dilakukan berdasarkan Akad Syariah, Setiap Pihak yang melakukan penerbitan Efek Syariah wajib memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang ditawarkan, peraturan ini dan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal. Efek Syariah tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal apabila kegiatan usaha, cara pengelolaan, kekayaan Reksa Dana, dan atau kekayaan Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset   dari Pihak yang menerbitkan Efek tersebut tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang terkait dengan Efek Syariah yang diterbitkan.

Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal adalah Prinsip-prinsip hukum Islam dalam kegiatan di bidang Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), baik fatwa DSN-MUI yang ditetapkan dalam peraturan Bapepam dan LK maupun fatwa DSN-MUI yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya peraturan ini, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan dengan peraturan ini dan atau Peraturan Bapepam dan LK lain yang didasarkan pada fatwa DSN-MUI.[2]

3.    Peraturan Nomor IX.A.14 tentang Akad-akad yang digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah.

Dalam peraturan ini dijelaskan mengenai akad-akad yang digunakan dalam bertransaksi dipasar modal Syariah Indonesia yang meliputi:

a.     Ijarah yakni perjanjian (akad) dimana pihak yang memiliki barang atau jasa (pemberi sewa atau pemberi jasa) berjanji kepada penyewa atau pengguna jasa untuk menyerahkan hak penggunaan atau pemanfaatan atas suatu barang dan atau memberikan jasa yang dimiliki pemberi sewa atau pemberi jasa dalam waktu tertentu dengan pembayaran sewa dan atau upah (ujrah), tanpa diikuti dengan beralihnya hak atas pemilikan barang yang menjadi obyek Ijarah.

b.     Kafalah yakni perjanjian (akad) dimana Pihak penjamin (kafiil/guarantor) berjanji memberikan jaminan kepada pihak yang dijamin (makfuul ‘anhu/ashil/debitur) untuk memenuhi kewajiban pihak yang dijamin kepada pihak lain (makfuul lahu/kreditur);

c.     Muḍharabah (qiradh) yakni perjanjian (akad) dimana pihak yang menyediakan dana (Shahib al-māl) berjanji kepada pengelola usaha (muḍharib) untuk menyerahkan modal dan pengelola (muḍharib) berjanji untuk mengelola modal tersebut;

d.     Wakalah yakni perjanjian (akad) dimana Pihak yang memberi kuasa (muwakkil) memberikan kuasa kepada pihak yang menerima kuasa (wakil) untuk melakukan tindakan atau perbuatan tertentu.[3]

Meskipun fatwa sifatnya tidak mengikat, tetapi pada prakteknya fatwa DSN-MUI adalah salah satu rujukan dalam mengembangkan pasar modal syariah Indonesia. Sampai dengan saat ini, terdapat 17 fatwa DSN-MUI yang berhubungan dengan pasar modal syariah. Tiga (3) diantara fatwa DSN-MUI yang menjadi dasar pengembangan pasar modal syariah adalah:

1.     Fatwa DSN-MUI No: 20/DSN-MUI/IV/2001 tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa dana Syariah;

2.     Fatwa DSN-MUI No: 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal;

3.     Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011 tentang Penerapan Prinsip Syariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

Berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 80/DSN-MUI/III/2011, maka transaksi yang dilarang dipasar modal Indonesia adalah sebagai berikut:

1.     Tadlīs

Yaitu suatu Tindakan yang menyembunyikan kecacatan objek akad yang dilakukan oleh penjual untuk mengelabui pembeli seolah-olah objek akad tersebut tidak cacat.

2.     Taghrir

Yaitu upaya untuk mempengaruhi orang lain baik dengan ucapan maupun tindakan yang mengandung unsur kebohongan dengan maksud supaya orang lain tertarik untuk melakukan transaksi.

3.     Tanajusy

Yaitu suatu perbuatan tawar menawar objek akad dengan harga yang sangat tinggi oleh orang yang tidak bermaksud membelinya dengan tujuan untuk memberikan kesan bahwa barang tersebut banyak peminatnya.

4.     Ikhtikar

Yaitu membeli dan menimbun barang yang sangat dibutuhkan masyarakat sehingga terjadi kelangkaan barang tersebut di peradaran, dengan demikian pelaku ikhtikar akan menjualnya Kembali dengan harga yang lebih mahal.

5.     Ghisysy

Yaitu suatu perbuatan dimana penjual menjelaskan kelebihan dan keunggulan barang yang dijual tetapi menyembunyikan kecacatan yang dimiliki barang tersebut.

6.     Ghaban

Yaitu ketidakseimbangan antara dua barang yang dipertukarkan dalam suatu akad, baik secara kualitas maupun kuantitasnya.

7.     Bai’ Al-Ma’dum

Yaitu melakukan penjualan atas barang yang tidak/belum dimilikinya (short selling).

8.     Riba

Yaitu tambahan dikenakan dalam transaksi pertukaran barang-barang ribawi dan tambahan yang diiberikan atas pokok utang dengan imbalan tertentu.[4]

Selain fatwa DSN-MUI di atas, guna untuk mengatur bertransasksi di pasar modal dengan konsep Syariah, maka OJK saat ini telah mengeluarkan 10 peraturan tentang pasar modal syariah sebagai berikut:

1.     POJK Nomor 15/POJK.04/2015 tentang Penerapan Prinsip Syariah di Pasar Modal;

2.     Peraturan OJK Nomor 16/POJK.04/2015 tentang Ahli Syariah Pasar Modal;

3.     Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah;

4.     Peraturan OJK Nomor 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk;

5.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Reksa Dana Syariah;

6.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2015 Penerbitan dan Persyaratan Efek Beragun Aset   Syariah;

7.     POJK Nomor 30/POJK.04/2016 tentang Dana Investasi Real Estate Syariah Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif;

8.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal;

9.     Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 53/POJK.04/2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal;

10.  Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah.



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 19-24


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda