Istilah Pelaku Pasar Modal
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 16-17
1.
Emiten
Emiten adalah suatu perusahaan terbatas (badan usaha)
yang mencatatkan sahamnya di Bursa Efek yang kemudian dijual kepada investor dengan
tujuan menambah dana untuk pengembangan perusahaan.
2.
Investor
Investor adalah perseorangan (individu) atau badan
usaha yang menanamkan modalnya dalam bentuk efek yang kemudian membeli efek
sebuah emiten melalui Bursa Efek.
3.
Pemerintah
Pemerintah yaitu
sebagai penyelenggara dan sebagai pengawasan melalui menteri keuangan yang
kemudian membentuk Bursa Efek indonesia dan badan pengawas pasar
modal (OJK).
4.
Perantara pedagang efek
Yang biasa disebut
broker atau pialang dimana mendapatkan kepercayaan oleh OJK untuk menjadi perantara antara emiten dan
investor dalam melakukan pembelian dan penjualan efek dengan memperoleh
imbalan.
5.
Bursa Efek
Yaitu tempat
diselenggarakanya kegiatan perdagangan efek pasar modal dalam bentuk
badan usaha yang kemudian di indonesia dinamakan Bursa Efek indonesia atau jakarta composite index.
6.
Perantara emisi
Perantara emisi
meliputi 3 pihak, diantaranya:
a.
Penjamin emisi (underwriter) perusahaan
ini bertugas menjamin bahwa efek akan terjual semua melalui pasar
perdana, dan jika tidak habis maka penjamin emisilah yang wajib membelinya.
b.
Akuntan
publik yaitu pihak yang bertugas memeriksa laporan keuangan terhadap
perusahaan yang akan melakukan go publik, apakah sudah sesuai deengan ketentuan
OJK serta memberi petunjuk pelaksanaan.
c.
Perusahaan penilai (apprasial) yaitu
pihak yang memberikan penilaian terhadap emiten di pasar perdana, apakah
nilai aktiva emiten wajar atau tidak.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda