Daftar Efek Syariah (DES)
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 24-29
Bagi para investor muslim yang peduli dengan kehalalan investasinya, terkadang dibingungkan oleh banyaknya perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan mana saja yang memenuhi prinsip syariah, dan mana yang tidak memenuhi prinsip syariah. Maka untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang direview secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk menentukan produk-prosuk investasi yang masuk dalam kategori syariah di Pasar Modal Indonesia.
Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak yang disetujui OJK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Saham Syariah, Reksa Dana Syariah KIK EBA Syariah dan ETF Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.
Daftar
Efek Syariah (DES) yang
diterbitkan OJK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:
1.
DES Periodik
yaitu DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November
setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.
2.
DES Insidentil
yaitu DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan
antara lain yaitu:
a. penetapan saham yang memenuhi kriteria efek
syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan
pendaftaran emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan
pendaftaran Perusahaan Publik;
b. penetapan saham emiten dan atau Perusahaan
Publik yang memenuhi
kriteria efek syariah berdasarkan
laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik
ditetapkan.[1]
Saham-saham syariah yang masuk ke
DES adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit
mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, atau saham yang diterbitkan oleh
perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan syariah, namun
perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, sehingga sahamnya dapat
ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK.
Daftar Efek Syariah diperbaharui
setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember. Ketika sudah waktunya
diperbaharui, ada beberapa perubahan yang terjadi. Ada perusahaan yang
dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah, karena tidak lagi memenuhi prinsip
syariah.
Ada juga perusahaan yang baru dimasukkan ke Daftar Efek Syariah, karena
memenuhi prinsip syariah.[2]
Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan
oleh OJK meliputi:
1.
Surat Berharga Syariah
Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;
2.
Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan
usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana
tertuang dalam anggaran dasar;
3.
Sukuk yang
diterbitkan oleh Emiten termasuk
Obligasi Syariah yang
telah diterbitkan oleh Emiten;
4.
Saham Syariah
5.
Reksa Dana
Syariah;
6.
Unit Penyertaan
Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah;
7.
Efek Beragun Aset Syariah (EBAS);
8.
Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (HMETD)
syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan
oleh Emiten atau Perusahaan
Publik yang tidak
menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan
berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:
a. tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan
dengan prinsip-prinsip Syariah;
b. memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:
1) total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan
total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);
2) total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal
lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan
pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);
9.
Efek Syariah yang memenuhi prinsip-prinsip Syariah
di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah
Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan
10. Efek Syariah lainnya.
Lalu apa saja kriteria yang digunakan untuk menentukan
sebuah perusahaan memenuhi prinsip syariah atau tidak? OJK,
dengan meminta pertimbangan dari Dewan Syariah
Nasional (DSN) MUI telah
menentukan beberapa kriteria.
1.
Perusahaan tidak melakukan
kegiatan usaha yang tidak memenuhi prinsip syariah:
a.
perjudian dan
permainan yang tergolong judi;
b.
perdagangan yang
dilarang menurut syariah,
antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa,
perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;
c.
jasa keuangan
ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga;
d.
jual beli risiko
yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi
konvensional;
e.
memproduksi, mendistribusikan,
memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram
zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram
lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI;
f. barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat muḍarat.
2.
Keuangan perusahaan
memenuhi syarat:
a.
total utang yang
berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; atau
b. total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 24-29.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda