Senin, 14 Februari 2022

Daftar Efek Syariah (DES)

 Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 24-29

A

Bagi para investor muslim yang peduli dengan kehalalan investasinya, terkadang dibingungkan oleh banyaknya perusahaan yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Perusahaan mana saja yang memenuhi prinsip syariah, dan mana yang tidak memenuhi prinsip syariah. Maka untuk itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) yang direview secara berkala setiap 6 bulan sekali untuk menentukan produk-prosuk investasi yang masuk dalam kategori syariah di Pasar Modal Indonesia.

Daftar Efek Syariah (DES) adalah kumpulan Efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, yang ditetapkan oleh OJK atau Pihak yang disetujui OJK. DES tersebut merupakan panduan investasi bagi Saham Syariah, Reksa Dana Syariah KIK EBA Syariah dan ETF Syariah dalam menempatkan dana kelolaannya serta juga dapat dipergunakan oleh investor yang mempunyai keinginan untuk berinvestasi pada portofolio Efek Syariah.

Daftar Efek Syariah (DES) yang diterbitkan OJK dapat dikategorikan menjadi 2 jenis yaitu:

1.     DES Periodik yaitu DES yang diterbitkan secara berkala yaitu pada akhir Mei dan November setiap tahunnya. DES Periodik pertama kali diterbitkan Bapepam-LK pada tahun 2007.

2.     DES Insidentil yaitu DES yang diterbitkan tidak secara berkala. DES Insidentil diterbitkan antara lain yaitu:

a.     penetapan saham yang memenuhi kriteria efek syariah bersamaan dengan efektifnya pernyataan pendaftaran emiten yang melakukan penawaran umum perdana atau pernyataan pendaftaran Perusahaan Publik;

b.     penetapan saham emiten dan atau Perusahaan Publik yang memenuhi kriteria efek syariah berdasarkan laporan keuangan berkala yang disampaikan kepada Bapepam-LK setelah Surat Keputusan DES secara periodik ditetapkan.[1]

Saham-saham syariah yang masuk ke DES adalah saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang secara eksplisit mendeklarasikan sebagai perusahaan syariah, atau saham yang diterbitkan oleh perusahaan yang tidak menyatakan kegiatan usaha perusahaan syariah, namun perusahaan tersebut memenuhi kriteria syariah, sehingga sahamnya dapat ditetapkan sebagai efek syariah oleh OJK.

Daftar Efek Syariah diperbaharui setiap 6 bulan sekali, pada bulan Juni dan Desember. Ketika sudah waktunya diperbaharui, ada beberapa perubahan yang terjadi. Ada perusahaan yang dikeluarkan dari Daftar Efek Syariah, karena tidak lagi memenuhi prinsip syariah. Ada juga perusahaan yang baru dimasukkan ke Daftar Efek Syariah, karena memenuhi prinsip syariah.[2]

Efek yang dapat dimuat dalam Daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh OJK meliputi:

1.     Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diterbitkan oleh Negara Republik Indonesia;

2.     Efek yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah sebagaimana tertuang dalam anggaran dasar;

3.     Sukuk yang diterbitkan oleh Emiten termasuk Obligasi Syariah yang telah diterbitkan oleh Emiten;

4.     Saham Syariah

5.     Reksa Dana Syariah;

6.     Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Reksa Dana Syariah;

7.     Efek Beragun Aset Syariah (EBAS);

8.     Efek berupa saham, termasuk Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) syariah dan Waran syariah, yang diterbitkan oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang tidak menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan prinsip syariah, sepanjang Emiten atau Perusahaan Publik tersebut:

a.     tidak melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah;

b.     memenuhi rasio-rasio keuangan sebagai berikut:

1)    total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total asset tidak lebih dari 45% (empat puluh lima per seratus);

2)    total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10% (sepuluh per seratus);

9.     Efek Syariah yang memenuhi prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal yang diterbitkan oleh lembaga internasional dimana Pemerintah Indonesia menjadi salah satu anggotanya; dan

10.  Efek Syariah lainnya.​

Lalu apa saja kriteria yang digunakan untuk menentukan sebuah perusahaan memenuhi prinsip syariah atau tidak? OJK, dengan meminta pertimbangan dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah menentukan beberapa kriteria.

1.     Perusahaan tidak melakukan kegiatan usaha yang tidak memenuhi prinsip syariah:

a.     perjudian dan permainan yang tergolong judi;

b.     perdagangan yang dilarang menurut syariah, antara lain: perdagangan yang tidak disertai dengan penyerahan barang/jasa, perdagangan dengan penawaran/permintaan palsu;

c.     jasa keuangan ribawi, antara lain: bank berbasis bunga, perusahaan pembiayaan berbasis bunga;

d.     jual beli risiko yang mengandung unsur ketidakpastian (gharar) dan/atau judi (maisir), antara lain asuransi konvensional;

e.     memproduksi, mendistribusikan, memperdagangkan, dan/atau menyediakan antara lain: barang atau jasa haram zatnya (haram li-dzatihi), barang atau jasa haram bukan karena zatnya (haram lighairihi) yang ditetapkan oleh DSN-MUI;

f.      barang atau jasa yang merusak moral dan/atau bersifat muḍarat.

2.     Keuangan perusahaan memenuhi syarat:

a.     total utang yang berbasis bunga dibandingkan dengan total aset tidak lebih dari 45%; atau

b.     total pendapatan bunga dan pendapatan tidak halal lainnya dibandingkan dengan total pendapatan usaha (revenue) dan pendapatan lain-lain tidak lebih dari 10%.

[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 24-29.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda