Instrumen yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia
Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy
judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:
Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 17-18
Bursa
Efek Indonesia adalah tempat dimana penjual dan
pembeli bertemu. Adapun instrument yang diperdagangkan yaitu berupa surat
berharga atau securitas (efek) sebagaimana yang
telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM yakni surat pengakuan utang, surat
berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak
Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek,
dan setiap derivatif dari Efek.
Efek adalah surat berharga, yaitu surat
pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang,
unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek
dan setiap derivative dari efek. Adapun yang dimaksud instrument Bursa
Efek adalah semua surat-surat berharga atau securities
yang diperdagangkan di Bursa Efek. Secara umum instrument tersebut dapat digolongkan
pada 3 (tiga) kelompok, yaitu:
1. Instrumen
utang (debt instrumen) termasuk dalam instrument ini adalah obligasi;
2. Instrumen
penyertaan (equity instrumen) yang termasuk dalam instrument ini adalah
saham;
3. Instrumen
lain (others instrumen) yang merupakan pengembangan dari efek
utama saham dan obligasi, yaitu Indonesian Deposity Rescipt (IDR)
dan Efek Beragun Aset seperti option,
warrant dan right.
Selanjutnya
Munir Fuady mengemukakan dari keseluruhan jenis efek tersebut dapat
dikategorikan menjadi 4 (empat) hal, yaitu:
1. Efek penyertaan, yaitu efek yang memberikan
hak kepada pemegangnya untuk ikut serta dalam equity suatu perusahaan.
Yang termasuk dalam penyertaan ini adalah:
a. Saham beserta jenisnya;
b. Setiap
derivative seperti right, waran, dan option (put atau call);
c. Unit
penyertaan kontrak investasi kolekif (KIK);
d. Kontrak
berjangka atas efek.
2. Efek utang, yaitu efek yang penerbitannya
mengeluarkan atau menjual surat utang. Pada waktunya wajib menebus kembali
sesuai kesepakatan diantara parapihak, termasuk kedalam efek ini adalah
obligasi, commercial paper, surat pengakuan utang dan bukti utang;
3. Efek konversi, disebut juga dengan obligasi
konversi yaitu efek yang sebenarnya termasuk efek utang tetapi
pada saat yang ditentukan dapat menukarkan efek utang tersebut dengan efek
penyertaan, baik diwajibkan atau pilihan pemegang efek yang bersangkutan;
4. Efek derivative, yaitu beberapa jenis efek
yang ditawarkan kepada publik sebenarnya melanjutkan efek yang telah
dahulu dipasarkan seperti right, warrants, option.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda