Senin, 14 Februari 2022

Instrumen yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia


Tulisan ini adalah cuplikan dari bagian buku saya, silahkan copy judul dibawah ini untuk dijadikan daftar pustaka:

Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 17-18

Bursa Efek Indonesia adalah tempat dimana penjual dan pembeli bertemu. Adapun instrument yang diperdagangkan yaitu berupa surat berharga atau securitas (efek) sebagaimana yang telah dijelaskan dalam Pasal 1 ayat 5 UUPM yakni surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham, obligasi, tanda bukti utang, Unit Penyertaan Kontrak Investasi Kolektif, kontrak berjangka atas Efek, dan setiap derivatif dari Efek.

 Efek adalah surat berharga, yaitu surat pengakuan utang, surat berharga komersial, saham obligasi, tanda bukti utang, unit penyertaan kontrak investasi kolektif, kontrak berjangka atas efek dan setiap derivative dari efek. Adapun yang dimaksud instrument Bursa Efek adalah semua surat-surat berharga atau securities yang diperdagangkan di Bursa Efek. Secara umum instrument tersebut dapat digolongkan pada 3 (tiga) kelompok, yaitu:

1. Instrumen utang (debt instrumen) termasuk dalam instrument ini adalah obligasi;

2. Instrumen penyertaan (equity instrumen) yang termasuk dalam instrument ini adalah saham;

3. Instrumen lain (others instrumen) yang merupakan pengembangan dari efek utama saham dan obligasi, yaitu Indonesian Deposity Rescipt (IDR) dan Efek Beragun Aset   seperti option, warrant dan right.

Selanjutnya Munir Fuady mengemukakan dari keseluruhan jenis efek tersebut dapat dikategorikan menjadi 4 (empat) hal, yaitu:

1.     Efek penyertaan, yaitu efek yang memberikan hak kepada pemegangnya untuk ikut serta dalam equity suatu perusahaan. Yang termasuk dalam penyertaan ini adalah:

a.     Saham beserta jenisnya;

b. Setiap derivative seperti right, waran, dan option (put atau call);

c.     Unit penyertaan kontrak investasi kolekif (KIK);

d.     Kontrak berjangka atas efek.

2.     Efek utang, yaitu efek yang penerbitannya mengeluarkan atau menjual surat utang. Pada waktunya wajib menebus kembali sesuai kesepakatan diantara parapihak, termasuk kedalam efek ini adalah obligasi, commercial paper, surat pengakuan utang dan bukti utang;

3.     Efek konversi, disebut juga dengan obligasi konversi yaitu efek yang sebenarnya termasuk efek utang tetapi pada saat yang ditentukan dapat menukarkan efek utang tersebut dengan efek penyertaan, baik diwajibkan atau pilihan pemegang efek yang bersangkutan;

4.     Efek derivative, yaitu beberapa jenis efek yang ditawarkan kepada publik sebenarnya melanjutkan efek yang telah dahulu dipasarkan seperti right, warrants, option.

 

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda