Jumat, 11 Februari 2022

PUMP AND DOWN IN JIWASRAYA INVESTATION AND THE ABSENCE OF ISLAMIC ECONOMY LAW PRINCIPLES (JIWASRAYA DAN SAHAM GORENGAN: Analisis hukum Islam terhadap investasi pada saham-saham spekulasi)

Tulisan ini telah terbit di Jurnal Jurisdictie 

Sitasi dengan copy judul dibawah ini: 

Ali Geno Berutu, PUMP AND DOWN IN JIWASRAYA INVESTATION AND THE ABSENCE OF ISLAMIC ECONOMY LAW PRINCIPLES, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 11 No. 2 Halaman 328-351

 Ali Geno Berutu

Abstrak

Kegagalan Asuransi Jiwasraya dalam membayar klaim jatuh tempo polis produk JS Saving Plan telah membuat heboh masyarkat tanah air sejak akhir tahun 2019 yang lalu. Seharusnya Jiwasraya sudah sangat berpengalaman dalam mengelola perusahaan asuransi di tanah air mengingat usia perusahaan yang sudah sangat tua yakni sejak jaman penjajahan Belanda di Indonesai. Tulisan ini menganalisa sebab kegagalan asuransi tertua di Indonesia ini adalah adanya kesalahan dalam konposisi portofolio perusahaan dikarenakan penempatan investasi pada instrument yang memiliki resiko yang sanagt besar (high risk) yakni saham dan reksadana saham. Selain itu kualitas saham yang dimiliki juga tidak begitu baik dan bertentangan dengan peraturan OJK yang mensyaratkan untuk membeli saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar (bluechips). Tulisan ini juga menganalisa mengenai hukum bertransaksi pada saham-saham spekulasi prespektif hukum Islam. Kesimpulannya adalah jual beli pada saham spekulatif hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yakni adanya indikasi maisir, najasy, gharar, ghisysy, ikhtikar, taghrir dan tadlīs dalam transaksi saham spekulasi.

Keywords: Bai' Najasy, Jiwasraya, saham gorengan, gagal bayar, saham spekulatif 

 

A.    PENDAHULUAN

Asuransi Jiwaraya belakangan sedang menjadi pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat Indonesia belakangan ini. Maslah yang sedang dialami jiwasraya tidaklah tanggung-tanggung yakni adanya ketidaksanggupan asuransi tertua di Indonesia ini untuk membayar atas polis produk JS Saving Plan mencapai 12,4 triliun rupiah.“Bobrok dari 2004, Ini Kronologi Jiwasraya Hingga Default,” diakses 16 Januari 2020, https://www.cnbcindonesia.com /market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-jiwasraya-hingga-default. Polis produk JS Saving Plan merupakan produk asuransi jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.

Seperti kita ketahui dari informasi dan pemberitaan yang ada selama ini bahwa Asuransi Jiwasraya mengalami tekanan likuiditas yang membuat ekuitas perusahaan pelat merah tersebut tercatat negative samapai 23,92 trliun rupiah pada bulan September tahun 2019 yang lalu yang berakibat terhadap rasio kecukupan modal atau risk based capital (RBC) Asuransi Jiwasraya menajdi minus 850%. Sedangkan rasio minimal perusahaan asuransi umum maupun asuransi jiwa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah 120%. Dengan demikian Asuransi Jiwasraya membutuhkan suntikan modal hingga 32,89 triliun rupiah untuk dapat menjadi perusahaan asuransi yang sehat sesuai dengan peraturan OJK tersebut.2

Kasus gagal claim nasabah Jiwasraya ternyata sudah terjadi sejak tahun 2000an.3 Dari data yang dihimpun oleh CNN Indonesia Asuransi Jiwasraya sudah mengalami masalah dimulai dari tahun 2006 dimana pada saat ini ekuitas asuransi BUMN ini tercatat minus 3,29 triliun, data ini diproleh dari kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan OJK. Pada tahun 2008 lembaga audit negra Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini tidak menyatakan pendapat (disclaimer) atas hasil audit untuk laporan keuangan tahun 2006 dan 2007 dikarenakan informasi mengenai cadangan modal yang dimiliki Jiwasraya tidak dapat diyakini kebenarannya. Defisit keuangan jiwasraya pada tahun 2008 meningkat 3,29 trliun pada tahun 2006 menjadi 5,7 triliun pada tahun 2008 dan 6,3 triliun pada tahun 2009.

Pada tahun 2010 samapi 2012 Jiwasraya melakukan skema reasuransi dan mencatatkan surplus 1,3 triliun pada akhir 2011. Pada tahun 2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18 Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Produk ini ikut menambah sakit perseroan lantaran menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen hingga 13 persen.

Pada tahun 2014 permasalahan keuangan asuransi BUMN belum selesai tetapi Jiwasraya menjadi sponsor untuk klub sepakbola asal Inggris, Manchester City.  Pada tahun 2017 keadaan keuangan peusahaan asuransi Jiwasraya terlihat membaik. Hal ini ditandai dengan laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif dengan mencatatkan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp 21 triliun dan dengan demikian perusahaan negara ini memperoleh laba Rp2,4 triliun naik 37,64 persen dari tahun 2016.

Pada tahun 2018 Direktur Pengawasan Asuransi OJK menerbitkan surat pengesahan cadangan premi tahun 2016 sebesar 10,9 triliun rupiah. Pada tahun ini juga nasabah JS Saving Plan Jiwasraya mulai ramai-ramai mencairkan asuransinya karena adanya dugaan para nasabah ketikberesan didalam manajemen perusahaan tersebut. Indikasi kejanggalan itu betul, karena hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Price waterhouse Coopers (PwC) atas laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Agustus 2018, Menteri BUMN Rini Soemarno mengumpulkan direksi untuk mendalami potensi gagal bayar perseroan. Ia juga meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya.

Pada bulan Okt-Nov 2018, masalah likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Pada bulan November hasil dari RUPS pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama dan Hexana mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.

Pada kabinat pemerintahan kedua Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai orang nomor satu di kementrian BUMN. Bulan November 2019 Erick Thohir selaku Menteri BUMN melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan perusahaan yang dinilai tidak transparan.
Kementrian BUMN mencium adanya skema investasi yang tidak sehat pada asuransi Jiwasraya dengan pennempatan modal yang cukup besar disaham-saham gorengan (spekulasi) pada portofolio perusahan pelat merah ini. Hal inilah salah satu penyebab gagal bayar klaim Jiwasraya.

                        Tabel 1. Daftar saham yang menjadi portofolio Asuransi Jiwasraya

No

Penempatan langsung

Penempatan tidak langsung

1

PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR)

PT Prima Cakrawala Abadi Tbk. (PCAR)

2

PT SMR Utama Tbk. (SMRU)

PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)

3

PT PP Properti Tbk. (PPRO)

PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (JGLE)

4

PT Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR)

PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA)

5

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI)

PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

                                                Sumber: https://finansial.bisnis.com/

 

 

Kinerja Saham-Saham yang Dikoleksi Jiwasraya dalam 3 tahun terakhir

Emiten

Kinerja Saham 2017

Kinerja Saham 2018

Kinerja Saham 2019

PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR)

+36.46%

-53.89%

-74.78%

PT SMR Utama Tbk. (SMRU)

+41.76%

+34.85%

-92.31%

PT PP Properti Tbk. (PPRO)

-44.13%

-37.58%

-41.28%

PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR)

-25.94%

-11.12%

-39.32%

PT Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI).

+0.00%

-29.58%

0%

PT Prima Cakrawala Abadi Tbk. (PCAR)

+69.33%

+2006.30%

-79.44%

PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP)

-40.74%

+62.50%

-12.31%

PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (JGLE)

-66.41%

-62.41%

0%

PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA)

-

+1529.63%

-88.09%

PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM)

+44.91%

-14.14%

-70.59%

Tabel 2. Daftar return saham yang menjadi portofolio Asuransi Jiwasraya

Sumber: https://market.bisnis.com/

Selain Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi. Pada bulan Desember 2019 hasil penyidikan Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Diketahui Jiwasraya menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko.

Sebenarnya OJK telah memuat aturan yang jelas mengenai diversifikasi portofolio perusahaan asuramsi melalui POJK No. 71 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK 72 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip Syariah. Untuk menjaga menjaga likuiditas keuangan perusahaan asuransi OJK menentukan komposisi investasi berupa cash dan deposito perbankan minimal sebesar 10% dari nilai investasi, obligasi pemerintah minimal 30%, instrumen Bank Indonesia (BI), obligasi BUMN, obligasi korporasi non-BUMN minimal 30% dan penempatan pada portofolio saham berkapitalisasi besar (blue chips) dan reksa dana maksimal 20%. Tapi jika mengamati aturan ini, Jiwasraya telah melanggar ketentuan POJK 71 dan 72 tersebut salah satunya adalah dengan menepatkan investasi pada saham dan reksadana lebih dari 50% itupun bukan pada saham-saham yang berkapitalisasi besar (blue chips) melainkan saham-saham yang berkapitalisasi kecil (gorengan).

Disnilah sebenarnya letak permasalahan utama dari Asuransi Jiwasraya yakni komposisi portofolio saham dan reksadana sudah melebihi ambang batas dari ketentuan 20% dari OJK. Selain melebihi komposisi bobot investasi pada instrument high risk, Jiwasraya juga salah dalam meilih jenis emiten, dimana dalam POJK 71 dijelaskan bahwa saham dan reksadana yang bisa dijadikan sebagai opsi investasi adalah pada saham-saham yang memiliki market yang besar (bluechips), tapi kenyataanya pada saham-saham kecil yang pergerakannya cenderung pluktuatif dan tidak memiliki kesehatan fundamental perusahaan yang menjadi saham koleksi Jiwasraya.

Saham-saham yang fluktuatif sering disebut sebagai sahan-saham gorengan, dimana saham-saham seperti ini bisa mengalami kenaikan yang luar biasa tanpa disertai aksi korporasi (corporate actions) yang nayata atau juga bisa turun dengan begitu cepat tanpa sebab apa-apa. Dalam sehari bahkan berhari-hari saham-saham yang termasuk kategori saham gorengan bisa mengalami ARA (auto reject atas) dan ARB (auto reject bawah).

Dari pemaparan kasus Jiwasraya di atas, tentu yang menjadi pertanyaan bagu kita adalah apakah saham gorengan itu? Pertanyaan inilah yang akan penulis uraikan dalam bab pembahasan artikel ini, disamping pembahasan mengenai saham gorengan penulis juga akan menguraikan aspek legalitas (hukum) transaksi saham-saham gorengan (spekulasi) dalam pandangan hukum Islam.

B.    SAHAM SPEKULASI (GORENGAN)

Kalau kita mengkaji istilah “saham gorengan” maka kita akan sedikit mendapati kendala dalam mencari referensi yang spesifik terkait saham gorengan tersebut. Kita hanya akan menemui pembahasan saham secara umum yang kita kenal dengan istilah saham big cap, saham large-cap dan saham small cap atau istilah saham utama atau lapis satu dengan memiliki keunggulan market capitalisasi yang besar (firs liner) juga sering disebut para penggiat pasar modal dengan istilah blue chips seperti saham dari BBRI, ICBP, TLKM, UNVR dan lain-lain saham-saham ini sangat liquid dan aktif ditaransaksikan pada hari-hari bursa.

Saham lapis kedua (Mid-Cap Stocks) bisa dikatakan saham dalam kategori ini masih liquid wlaupun kondisi fundamental perusahaan yang tercatat sebagai saham Mid-Cap Stocks ini masih dalam tahap pengembangan. Adapun contoh saham-saham dalam kategori ini adalah BBKP, BSDE, PWON, JFPA dan lain-lain. Dan yang terakhir adalah saham-saham yang masuk dalam kategori Small-Cap Stocks yakni saham-saham yang memiliki kapitalisasi perusahaan yang kecil. Biasnya saham-saham seperti inilah yang menjadi sasaran bagi para spekulan pasar modal untuk mengintar gain yang instan tapi juga risk yang cukup besar.

Penulis mencoba menerjemahkan saham gorengan dari riset yang penulis lakukan pada media-media online di Indonesia. Salah saatunya adalah CNBC Indonesia yang mengartikan saham gorengan adalah saham-saham yang kenaikan dan penurunannya diluar kebiasaan pada umumnya karena pergerakan saham-saham ini direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan dan maksud tertentu.

Istilah saham gorengan diambil dari jajanan khas Indonesia yakni “gorengan” yang sering kita dapati dipinggir jalan atau diwarung-warung makan masyarakat. Gorengan identik dengan kandungan minyaknya yang bisa membuat kolestrol bagi para penikmatnya jika mengonsumsi dalam jumah yang banyak dengan waktu yang lama. Istilah gorengan ini kemudian dianalogikan kepada saham-saham yang memiliki marketcap yang kecil dengan pergerakan yang berpluktuatif. Jika terlalu banyak membeli saham-saham gorengan, maka tidak menutup kemungkinan kita akan mengalami potensi kerugian yang cukup besar (floating loss) dalam portofolio kita, inilah yang dimaksud kolestrol oleh par pelaku pasar di Bursa Efek Indonesia.

Sama seperti makanan gorengan, larangan mengonsumsi gorengan sebetulnya lebih kepada menjaga kesehatan, sehingga sekali-sekali dapat dikonsumsi asalkan sudah paham dengan karakteristik dan risikonya. Selain jangan sering-sering dan jangan jadikan pengalaman membeli saham gorengan menjadi penghantar anda memasuki pasar saham, trader juga haruslah aktif memantau pasar agar tidak ketinggalan dengan komando yang didapatkan oleh bandar melalui trader lain di pasar. Adapun ciri-ciri dari saham-saham gorengan adalah sebagai berikut:

1.     Masuk ke dalam daftar unusual market activity (UMA).

UMA adalah pergerakan suatu saham (efek) yang terjadi diluar kebiasaan pada kurun waktu tertentu. Saham tersebut biasanya disemprit duluan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kenaikan yang terlalu ekstrem lebih dari 2 hari. Definisi ekstrem adalah naik hingga batas terbesar harian ARA (auto reject atas), baik 20%, 25%, atau 35% per hari, tergantung dari harga sahamnya.5

Seperti yang kita ketahui saham-saham dengan harga di atas Rp 5.000/saham, maka ketentuan ARA-nya adalah 20%. Saham denagn rentang harga Rp 200-Rp5.000/saham maka kenaikan maksimalnya dalam sehari 25%. Dan saham dengan renyang harga Rp 50-Rp 200/sahama adalah sebesar 35% per harinya. Adapun tujuan dari unusual market activity yang disematnya oleh BEI kepada satu saham tertentu adalah untuk melakukan cooling down dan sekaligus menjadi peringatan bagi para investor untuk lebih hati-hati dalam menempatkan modalnya pada emiten tersebut karena pergerakan harganya tidak normal.

2.     Volume dan nilai transaksi harian tidak wajar

Kapitalisasi pasarnya yang kecil dan masuk kategori lapis dua (Mid-Cap Stocks) atau saham lapis tiga (Small-Cap Stocks), tetapi volume dan nilai transaksi hariannya sangat tinggi dibanding perusahaan sejenis, bahkan terkadang menyamai transaksi saham unggulan (blue chip). Kapitalisasi pasar adalah ukuran besarnya sebuah perusahaan, didapatkan dari jumlah saham beredar perseroan dikalikan harga pasarnya. Untuk membandingkan sebuah perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain yang sejenis, sebaiknya memperhatikan juga kapitalisasi pasarnya karena selisih yang terlalu jauh akan menyebabkan perbandingan kedua saham kurang berimbang.

Dengan kapitalisasi pasar yang kecil dan/atau kepemilikan investor ritel yang yang terbatas, maka orang-orang yang memiliki kepentingan (bandar) dapat dengan mudah dan lebih murah mengelola saham-saham gorengan yang menjadi komoditasnya di pasar modal.

 

3.     Bid dan offer tidak wajar

Bid antrian beli saham (buy) di harga rendah, sedangkan offer (sell) di harga tinggi. Saham gorengan biasaya ditransaksikan dalam jumlah besar, tetapi posisi bid dan offer-nya tipis/sedikit.  Artinya, hampir bisa dipastikan di setiap harga antrian, baik bid maupun offer, antriannya tidak merata bahkan sering hanya 1 lot per harga yang memudahkan bandar menaikkan harga sahamnya.

4.     Kinerja keuangan dan informasi emiten tidak sejalan dengan kenaikan harga

Harga yang melambung tinggi hingga ratusan persen dalam sebulan biasanya ditak didukung dengan data fundamental perusahaan yang baik, artinya terjadi bertolak belakang atara harga saham dipasaran dengan kondisi perusahaan yang sebenarnya. Kadang kinerja keuangannya tumbuh 50%, tetapi tidak jarang justru menciut atau kinerjanya turun lebih dari 50% ketika harganya naik kencang tak henti-hentinya, sehingga kenaikan harga saham seringkali tidak beriringan dengan kinerja dan aksi korporasi yang diumumkan emiten.

5.     Tidak dapat dianalisis

Saham-saham yang masuk dalam kategori gorengan tidak dapat di Analisa baik secara fundamental maupun teknikal. Kinerja keuangan tidak setinggi kenaikan harga sahamnya di pasar, rasio keuangan dan valuasi saham gorengan biasanya terlalu tinggi dibandingkan pesaing terdekatnya, atau bahkan tidak masuk akal. Dengan kata lain, saham ini tidak dapat dianalisis secara fundamental.

Valuasi yang sering digunakan untuk mengukur kesehatan sebuah perusahaan dipasar modal adalah dengan menggunakan harga saham per nilai buku/Price to Book Value (PBV), rasio keuntungan saham per lembar sahamnya/Earning Per Share (EPS) dan Price Earning Ratio (PER) yakni menghitung rasio dengan dengan membagi harga saham saat ini dengan Earning Per Share (EPS).8 Jika valuasi suatu emiten ternyata lebih mahal dari perusahaan sejenis yang tercatat di BEI maka wajib menjadi pertanyaan bagi kita. Contoh saham XXXZ, ZZZX dan ZXZX adalah perusahan public yang listing di BEI, saham XXXZ dan ZZZX memiliki PBV 1,2 kali tetapi saham ZXZX memiliki PBV 50 kali. Begitu juga bila kita mmelakukan Analisa teknnikal terhadap saham-saham gorengan. Secara teknikal, pergerakan saham tersebut juga terlalu berfluktuatif atau justru jarang ditransaksikan sehingga tidak memunculkan indikator analisis teknikal sama sekali.

C.    SAHAM SPEKULASI DALAM PANDANGAN HUKUM ISLAM

Kebahagiaan hidup di dunia dengan kelimpahan harta adalah salah satu tujuan hidup manusia di dunia. Dalam Islam kebagaiaan hidup di dunia dengan memiliki kemampuan finansial yang baik adalah menjadi anjuran bagi para penganutnya. Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk menggapai kehidupan yang baik di dunia tanpa harus melupakan kehidupan akhirat. Allah telah mengingatkan kepada kaum muslimin untuk tidak meninggalakn generasi yang lemah (QS. An-Nisā’: 9) menurut Prof. Dididn Hafidhuddin MS, Guru Besar Agama Islam IPB bahwa yang dimaksud lemah dalam ayat 9 surah An-Nisā tersebut adalah lemah dalam empat hal dimana salah satunya lemah secara ekonomi (miskin).

Investasi merupakan bagian dari mu’āmalah yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit). Sedangkan pengertian investasi dalam pandangan Islam adalah sesagala sesuatu kegiatan penanaman modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah (maqāsid al-ari’ah).

Berinvestasi dalam pandangan Islam harus memperhatikan kode etik yang menjadi rambu bagi setiap investor dalam menempatkan modalnya. Seperti yang kita ketahui Islam memiliki prinsip-prinsip-prinsip ekonomi yang menjadi pedoman. Transaksi ekonomi dalam Islam harus menghidari perjudian (masīr), ketidakpastian (gharar), riba (al-amwāl al-ribawiyyah), jual beli il, Bay‘i ma‘dūm (jual beli atas barang yang belum dimiliki), itikār (menimbun sembako), taghrīr (mempengaruhi orang lain), ghabn (ketidakseimbangan objek transaksi), talaqqī al-rukbān, (menjual dibawah harga), tadlīs dan ghishsh, (menyembunyikan cacat barang), tanājush/najsh (menawar tinggi tapi tidak bermaksud untuk membeli), dharar (menimbulkan bahaya), rishwah (suap), maksiat dan zalim.10

Seperti yang sudah dijelaskan di atas bahwa saham-saham spekulasi (gorengan) adalah saham (emiten) suatu perusahaan yang naiknya diluar kebiasaan dengan volume transaksi yang sangat besar. Biasanya saham-saham seperti ini dikendalikan oleh orang-orang tertentu demi kepentingan sepihak, hal seperti ini dalam dunia trader crypto dikenal sebagai Pump and Dump.

1.     Rekayasa Permintaan (Bai' Najasy)

Pump and Dump merupakan aktivitas transaksi suatu Efek ditandai dengan pergerakan harga naik (uptrend). Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh serangkaian transaksi pembelian saham dalam jumlah yang cukup banyak sehingga harga naik mencapai level harga tertinggi. Setelah harga saham mencapai level tertinggi, orang-orang (bandar) yang berkepentingan terhadap kenaikan saham tersebut melakukan aksi jual jual dengan volume yang sangat besar sehingga terjadi penurunan harga yang sangat signifikan. Tujuannya untuk meraih keuntungan yang besar dan bisa membeli kembali saham tersebut disaat harga turun (murah).

Tindakan seperti ini termasuk dalam ketori jual beli tanajusy/najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak pihak yang berminat membelinya (rekayasa permintaan). Dengan demikian orang lain akan tertipu dan mengira barang tersebut adalah barang bagus dan pantas dihargai mahal.

Transaksi seperti ini sangat sering terjadi dipasar modal yang menjadi sarana untuk mempertemukan pemodal dengan pengusaha. Sehingga dengan metode jual beli tanajusy tersebut banyak pelaku pasar modal (investor) tertipu dan seketika menjadi investor dadakan (nyangkut) di pasar modal, karena kalau di jual tentu akan mengalami kerugian. Dalam Islam praktek jual beli seperti ini tentu dilarang dan masuk dalam kategori jual beli yang diharamkan. Rasulullah Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh al-Bukhāri dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiallahu anhuma Rasullah bersabda:

“Rasulullah Muhammad SAW melarang jual belu dengan cara najasy”

Selain pump and dump dalam istilah pasar modal juga dikenal hype and dump, yaitu jual beli saham yang diawali oleh pergerakan harga naik (uptrend) disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar (dalam istilah trader saham dikenal dengan istilah pom-pom), sehingga harga suatu saham mencapai level harga tertinggi.14 Setelah harga naik dan bahkan ARA (auto reject atas) pihak-pihak yang berkepentingan melakukan aksi jual (sell) dengan volume yang signifikan sehingga harga turun drastis bahkan bisa mencapai level ARB (auto reject bawah). Pola transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh keuntungan.

Seperti diketahi bahwa dalam bursa saham ada batas maksimal kenaikan suatu emiten begitu juga dengan penurunannya. Istilah ARA menunjukkan batas atas kenaikan suatu saham dalam sehari dan ARB batas bawah penurunan suatu saham dalam satu hari pasar bursa.PT Bursa Efek Indonesia, “Mekanisme Perdagangan,” diakses 17 Januari 2020, https://www.idx.co.id/investor /mekanisme-perdagangan/. Saham-saham yang terindikasi sebagai saham gorengan sering kali ditransaksikan dalam bentuk pump and dump maupun hype and dump sampai batas atas dalam kenaikannya dan batas bawah dalam penurunannya. Tindakan-tindakan seperti ini tentu saja sangat merugikan banyak orang khususnya bagi investor retail di pasar modal.

Bentuk transaksi yang masuk dalam kategori Bai' Najasy adalah jual beli dengan permintaan atau peneawaran palsu (creating fake demand/supply). Transaksi saham seperti inidilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesan kepada para pelaku pasar bahwa suatu saham (emiten) seolah-oleh ramai ditransaksikan (liquid) dengan terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga para pelaku pasar tertarik untuk melakukan transaksi buy/sell pada saham tersebut.

Model transaksi creating fake demand/supply sering terjadi pada saham-saham gorengan. Indikasi kuat bahwa suatu saham melakukan creating fake demand/supply adalah banyaknya jumlah antrian yang terlihat di bid price (antrian beli) maupun antian untuk menjualnya (offer price). Tapi tidak berselang lama, antrian bid maupun offer bisa tiba-tiba hilang akibat dari pembatalan atau pencabutan order (withdraw) atau adakalanya harga penawaran dan permintaan (bid/offer) tiba-tiba berubah dari harga sebelumnya (ammend) oleh pelaku pasar pada saham-saham gorengan.

Istilah lain dari ketiga bentuk transaksi siatas dikenal dengan sebutan cornering the market yaitu tindakan melakukan pemborongan terhadap suatu saham tertentu dipasar modal. Dalam kontek Indonesai hal ini telah diatur dalam UU pasar modal No. 8 Tahun 1995 dalam pasal 92 disebutkan:

“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk membeli, menjual, atau menahan Efek.”

Pelaku dari cornering the market di Indonesia bisa ancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas miliar sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal pasal 104.

2.     Menutup-nutupi kekurangan barang (Tadlīs)

Tadlīs dapat diartikan sebagai penipuan atau menutup-nutupi kekurangan dari barang yang dijual belikan. Dalam konteks sekarang dimana jual beli menggunakan sistem online tadlīs juga dapat diartikan ketidaksesuaian barang yang dijual dengan deskripsi produk yang ditulis dengan tujuan mengelebui pembeli. Transaksi tadlīs juga masuk dalam katgori gharar dimana pada transasksi gharar tidak memiliki kepastian mengenai akad baik kualitas maupun kuantitas barang yang menjadi objek jual beli. Ada beberapa macam bentuk transaksi tadlīs yakni, tadlīs mengenai kualitas, tadlīs mengenai kuantitas, tadlīs mengenai harga, dan waktu penyerahannya.

Dalam Islam tadlīs jelas melanggar prinsip-prinsip syariah dengan ketiadaan kejelesan aqad maupun barang yang dijual belikan. Tadlīs hukumnya haram dan Allah SWT akan mencabut keberkahan dari harta yang diperoleh dengan cara tadlīs sesuai dengan sabda Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukharī, Muslim, at-Tirmidzī, Abū Dāwud dan al-Baihaqī:[6]

“Penjual dan pembeli memiliki khiyar (pilihan untuk membatalkan atau melanjutkan akad) selama belum berpisah. Jika keduanya berpisah dan berlaku transparan (menjelaskan barang dan harga apa adanya) maka diberikan berkah dalam jual-beli keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan (cacat) dan berdusta maka itu menghanguskan berkah jual-belinya”.

Dalam praktek jual beli tadlīs terhadap saham-saham spekulasi kita mengidentifikasinya dengan sebutan Front Running dan Misleading Information. Front Running adalah yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh anggota bursa untuk melakukan transaksi pembelian suatu saham tertentu karena adanya informasi bahwa nasabahnya akan melakukan pembelian suatu saham tertentu dalam jumlah yang banyak yang tentunya akan mengankat nilai saham tersebut.16 Adapun tujuannya untuk melakukan aksi beli terlebih dahulu ini adalah untuk mengambil keuntungan (take profit) atau mengurangi kerugian atas saham-saham yang masih merugi di portofolionya.

Tindakan-tindakan seperti ini tentu sangat tidak fair bagi investor lainnya khususnya retail. Karena sering sekali suatu saham spekulasi ketika naik dan sudah diakumulasi dalam jumlah besar oleh orang-orang tertentu sehingga investor lainnya tidak mendapatkan harga yang murah lagi (istilah di saham: ketinggalan kereta). Tapi ketika para investor lainnya memutuskan untuk masuk dan membeli saham yang sudah diakumulasi tersebut, maka dengan seketika saham akan turun drastis (longsor), bahkan sampai bid price menjadi kosong membuat penurunan saham begitu cepat dan tentunya para investor yang tadi membeli diharga atas (premium) akan mengalami kerugian dan disinilah kesempatan bagi orang yang tadi telah mengakumulasi saham tersebut untuk melakukan distribusi barang (sell) untuk mengambil keuntungan (take profit).

Bentuk tadlīs yang kedua adalah Misleading information adalah membuat informasi yang menyesatkan (hoax) mengenai suatu saham tertentu, baik informasi yang baik maupun yang jelek mengenai suatu emiten untuk mempengaruhi harga di pasar. Kalau informasi yang dibuat itu mengenai hal-hal positif terhadap suatu saham tertentu maka harga saham tersebut dipasar akan terdongkrak naik (uptrend) dan oknum penyebar informasi palsu tersebut bisa dengan mudah menjual saham yang dimilikinya untuk mengambil keuntungan (take profit). Tapi apabila informasi palsu yang dibuat mengenai hal-hal negative terhadap suatu saham tertentu maka harga saham tersebut di pasar akan mengalami penurunan (dowtrend) sehingga pelaku penebar hoax tersebut bisa membeli dan memiliki saham dengan harga yang murah.

Dalam Islam kita diperintahkan untuk tidak memakan harta sesame kita dengan cara yang bail. Perbuatan tadlīs bisa dikategorikan perbuatan mengambil keuntungan sepihak dengan cara yang salah (bail), anturan untuk menghidari perbuatan memakan harta dengan cara bail tedapat dalam QS. An-Nisā ayat 29. Jual beli dengan cara Front Running dan Misleading information merupakan suatu tindakan perjudian (maisir) karena kebenaran akan informasi yang didapatkan tentu belum pasti (spekulasi). Perbuatan spekulasi atau mengambil kesimpulan hanya berazaskan dugaan (gambling) tentunya sangat bertentangan dengan prindip-prinsip syariah dalam QS. Al-Bāqarah ayat 129 dijelaskan bahwa perbuatan judi terdapat muarat yang amat besar bagi kehidupan manusia dan kita diharuskan menjauhi perbuatan gambling tersebut.

3.     Mempengaruhi orang lain (Taghrir)

Taghrir adalah asal kata dari gharar yang memiliki arti ketidakpastian, akibat, bencana, bahaya dan resiko.20 Taghrir secara istilah adalah melakukan suatu tindakan tanpa mengetahui akibat yang akan terjadi dari perbuatnnya tersebut, atau terjun kesuatu perbuatan tanpa mengetahui resiko yang akan diterima. Dalam istilah ilmu ekonomi, taghrir dikenal sebagai ketidakpastian (uncertainty) atau resiko. Dalam teori kepastian (certainty)hanya akan melahirkan probabilitas yakni peluang atau kemungkinan terjadi dari suatu kejadian, seberapa besar peluang berhasil atau gagal. Jadi apabila faktor-faktor kepastian (certainty)dirubah menjadi ketidakpastian (uncertainty) maka terjadilah taghrir/gharar

Jadi taghrir adalah suatu akad (transaksi) yang mengandung unsur penipuan dikarenakan tidak adanya kepastian baik mengenai objek akad, kualitas, kuantitas maupun kemampuan untuk menyerahkan objek akad. Dari pengertian ini tentu kita berfikir bahwa apa bedanya taghrir dan tadlīs? Dalam jual beli tadlīs pembeli tidak mengetahui tentang objek akad secara baik dan benar (unknown to one party) sedangnkan dalam konteks jual beli taghrir pembeli dan penjual sama-sama tidak mengetahui tentang objek akad yang ditransaksikan. Dalam Islam akad jual beli seperti ini (taghrir) diharamkan dikarenakan kertiadaan kepastian akad, hal ini sebgaimana yang dijelaskan dalam hadist yang diriwatkan oleh Imam Muslim dari Abū Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah Muhammad SAW bersabda:

“Bahwasanya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli yang mengandung unsur penipuan.”

Kita ketahui bersama seperti yang telah penulis uraikan di atas bahwa salah satu indikasi dari saham-saham spekulasi (gorengan) tidak dapat dianalisis mengenai kinerja keuangan suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (analisis fundamental). Biasanya saham yang terindikasi sebagai saham gorengan memilik rasio dan valuasi sahamnya sangat tinggi bila dibandingkan dengan emiten yang sejenis disektornya.

Cara mengukur mahal murahnya suatu saham, atau cara untuk mencari harga wajar suatu saham adalah dengan menggunakan rasio nilai saham per nilai buku/price to book value, (PBV) dan rasio laba per lembar saham/earning per share (EPS). Dengan menggunakan kedua rumus ini kita akan mengetahui harga wajar suatu saham. Misal jika rata-rata price to book value industri pada sektor pertambangan adalah 0,9 kali, tetapi satu emiten tertentu meliki price to book value mencapai 10 kali, 20 kali atau bahkan 100 kali, maka kita wajar untuk curiga bahwa emiten tersebut terindikasi sebagai saham spekulasi, artinya susah untuk dianalisa secara fundamentalnya. Begitu jugal halnya bila kita melakukan analisis teknikal terhadap saham-saham gorengan cenderung susah untuk dibaca karena terlalu berfluktuatif sehingga tidak jarang suatu emiten tidak memunculkan indikator analysis tekinkal sama sekali. Secara teknikal, pergerakan saham tersebut juga terlalu berfluktuatif atau justru jarang ditransaksikan sehingga tidak memunculkan indikator analisis teknikal sama sekali.

Jelas sekali bahwa tindakan seperti masuk kedalam suatu permainan ketidakpastian yang dilarang dalam Islam. Selain gharar jual beli seperi itu juga dapat dikategorikan sebagai jual beli dharar yakni transaksi yang dapat menimbulakn kerusakan dan kerugian terhadap mekanisme pasar, artinya keseimbangan pasar tidak akan terjadi dan bisa berakibat krisis keuangan yang berakibat merugikan semua kalangan.24 Maka untuk itu Allah mengaharamkan jual beli semacam ini karena muaratnya lebih besar dari pada manfaat yang didapatkan (QS. Al-māidah ayat 90). Disamping itu kaidah fiqhi’yah sebagai salah satu rumus dalam penarikan hukum Islam dijelaskan bahwa:

            “Menolak muarat lebih diutamakan dari pada mengambil manfaat”

Dalam fatwa DSN MUI mengenai penarapan prinsip-prinsip syariah dipasar modal dijelaskan ada dua jenis transaksi yang masuk dalam kategori taghrir dipasar modal yakni, Wash Sale dan Pre-Arrange Trade. Transaksi Wash Sale adalah transaksi perdagangan semu yang sebenarnya tidak mengubah kepemilikan atas suatu saham tertentu (beneficiary of ownership). Transaksi ini dijalankan untuk membentuk opini pasar seolah-olah harga naik dan turunnya suatu saham terbentuk secara normal dan juga untuk membuat kesan bahwa saham tersebut banyak ditransaksikan pelaku pasar (liquid).

Sedangkan Pre-Arrange Trade adalah suatu tindakan melakukan transaksi order beli (buy) dan order jual (sell) dalam rentang waktu yang bersamaan (tukar-menukar barang) antara penjual dan pembeli yang telah melakukan kesepakatan sebelum melakukan transaksi. Dimana tujuan dari transaski ini untuk menggerakkan suatu saham, baik menaikkan (uptrend), menurunkan (downtrend), stabil/tetap (sideways) atau untuk menahan laju kenaikan maupun penurunan suatu saham tertentu.

4.     Akumulasi/menimbun saham (Ikhtikar)

Ikhtikar berasal dari kata hakara yang berarti aniaya, menyimpan makanan, mengumpilkan, menehan dan menimbun. Secara istilah Ikhtikar dapat diartikan sebagai pembelain suatu barang disaat lapang dan menyimpan/menimbun sehingga peredaran barang di lapangan mengurang, sehingga dengan demikian sesuai hukum pasar maka harga akan naik, disaat harga naik baru barng yang disimpan tersebut dikeluarkan dan dijual sehingga pelaku Ikhtikar mendapatkan keuntungan yang berlipat dari modal yang telah dikeluarkan.

Adapun mengenai hukum Ikhtikar dalam pandangan hukum Islam adalah haram (dilarang) dikarenakan tindakan tersebut bertolak belakang dengan nilai-nilai universal al-Qurān yang mengedepankan kasih sayang dan saling tolong menolong dalam melakukan mu’āmalah. Seperti yang ditegaskan dalam QS. Al-Māidah ayat 2 dan QS. Al-Qasas ayat 77:

 “…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”.

 “Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi. Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”.

Ikhtikar dalam paraktek transaski dipasr modal telah diautur dalam Fatwa DSN MUI No. 80 Tahun 2011 dilam hal ini yang termasuk dalam perbuatan Ikhtikar dan betentengan dengan prinsip-prinsip Syariah adalah Pooling interest dan Cornering. Pooling interest adalah transaksi terhadap suatu saham (efek) tertentu supaya terlihat banyak ditransaksikan pelaku pasar (liquid), baik baik harga naik maupun stagnan pada suatu periode tertentu dan biasanya transaksi tersebut (buy/sell) hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu.27 Saham-saham seperti ini biasanya memiliki volume transasaksi hariannya hamper sama dalam periode tertentu (dijaga), setelah beberapa periode pergerakannya sama dan volumenya sama. Baru kemudian harga diangkat/dinaikkan (oleh orang-orang tertentu tersebut) ditandai dengan volume dan valuasi transaksi hariannya melonjak drastis dengan tujuan untuk dapat melakukan penjualan (take profit) atau melakukan pembelian dalam jumlah yang sangat banyak (akumulasi) atau untuk dijadikan sebagai benchmark terhadap saham tersebut.

Bentuk Ikhtikaryang kedua adalah Cornering, transaksi cornering biasanya terjadi pada saham-saham yang persentase kepimilikan saham publiknya sedikit, sehingga ada upaya dari pihak-pihak pemegang saham mayoritas untuk melakukan supply yang semu sehingga harga akan tururn pada sesi pertama pasar modal.28 Dengan demikian investor publik mencoba melakukan peruntungan (gambling) dengan melakukan tarnsaksi short selling (menjual barang yang belum dimiliki/ bai’ al-maksyuf). Tapi pada sesi ke dua bursa tiba-tiba harga malah naik dikarenakan pemegang saham mayoritas melakukan pembelian dalam jumlah yang sangat banyak yang berakibat kerugian bagi investor short selling karena harus membeli kembali saham disesi dua diatas pembelian dia pada pagi hari (sesi satu).

5.     Perbuatan curang (Ghisysy)

            Ghisysy adalah tindakan menyembunyikan kekurangan objek akad kepada pembeli dengan tujuan pembeli berkenan untuk melalakukan transaski atas objek barang yang dijual belikan tersebut. Pada dasarnya jika pembeli mengetahui cacat barang tersebut niscaya dia tidak akan membelinya dengan patokan harga dari si penjual. Jual beli ghisysy ini juga bisa dikategorikan sebagai jual beli Ghabn yakni adanya ketidakseimbangan dalam satu transaksi khususnya mengenai kualitas objek transaksi kedua belah pihak.

Dalam hukum Islam transaksi seperti ini adalah haram karena jelas bertentangan dengan prinsip maqāsidu al-syaāri’ah hif al-māl. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-‘Araf ayat 85 dalamTerjemah Kemenag 2002

 “Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan (sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang beriman.”

Praktek jual beli ghisysy pada saham-saham gorengan dikenal dengan Marking at the close dan Alternate trade. Market at the close atau pembentukan harga penutupan bertujuan untuk mengatur harga pada saat penutupan, kalau harga sedang turun padahal yang diinginkan adalah naik, maka pada saat penutupan pasar dilakukan pengangkatan dengan memasang order buy sehingga saham tersebut tidak ditutup dalam keadaan melemah dan begitu juga sebaliknya jika sahamnya naik padahal yang di inginkan turun, maka disaat penutupan pasar dilakukan order sell sehingga harga saham tersebut ditutup dalam keadaan melemah bila dibandingkan penutupan hari sebelumnya.

Sedangkan transaksi Alternate trade, adalah transaski yang dilakukan oleh pelaku pasar dengan melakukan tarnsaski buy dan sell secara bergantian, artinya orang yang transaksi tersebut hanya itu-itu saja (oknum atau sering disebut bandar). Adapun tujuannya adalah untuk membentuk opini public terkait liquiditas saham tersebut karena volume dan valuasi transaksi hariannya cukup besar. Dengan demikian pelaku pasar yang lainnya akan tertarik untuk melakukan aksi beli dan jual disaham tersebut.

D.   KESIMPULAN

Salah satu kesalahan besar dari asuransi Jiwasraya adalah penepatan dana investasi pada asset-aset yang memiliki resiko yang besar seperti saham dan reksadana saham. sebagai perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat (nasbah) seharusnya pihak manajemen aasuransi Jiwasraya lebih hati-hati dalam mengambil keputusan penempatan dana investasi. Memang saham gorengan terkadang menjanjikan return yang besar dalam waktu singkat, tapi dalam kondisi sekarang ini dimana ekonomi global sedang dalam ketidakpastian akibat instabilitas ekonomi global yang ditandai dengan perang dagang dan memanasnya kondisi negara-negara Teluk, sudah seharusnya para penggiat usaha asuransi maupun manajer investasi (MI) untuk lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasi pada sektor-sektor high risk tapi lebih kepada instrument investasi safe haven.

Investasi pada saham-saham berpluktuatif tinggi sangat membahayakan bagi siapapun, baik investor kelembagaan maupun investor retail, karena transaksi pada saham-saham tersebut penuh dengan ketidakpastian. Maka wajar kalua saham-saham seperti ini tidak dapat dilakukan Analisa baik secara fundamental maupun teknikal, terlebih pergerakan harga (price) berbeda dengan kenyataannya (fundamental), sehingga Islam sebagai agama berkempentingan melindungi pemeluknya dengan mengharamkan transaksi-transaks pada saham gorengan. Karena jelas saham-saham gorengan mengandung unsur-unsur yang bertolak belakang dengan tujuan syariat dturunkan kepada manusia (maqāsidu al-ariah) seperti maisir, najasy, gharar, ghisysy, ikhtikar, taghrir dan tadlīs.

 

E.    DAFTAR PUSTAKA

1.     Jurnal

Bobrok dari 2004, Ini Kronologi Jiwasraya Hingga Default. https://www.cnbcindonesia.com/market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-jiwasraya-hingga-default. Diakses Januari 16, 2020.

Astaga! Rasio Kecukupan Modal Jiwasraya Minus 850%. https://www.cnbcindonesia.com/market/20191218160147-17-124158/astaga-rasio-kecukupan-modal-jiwasraya-minus-850. Diakses Januari 17, 2020.

Indonesia C. Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga Dugaan Korupsi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108111414-78-463406/kronologi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga-dugaan-korupsi. Published 2020. Diakses Januari 15, 2020.

Wiwiek Mardawiyah Daryanto. Wawan Rahardianto. Measuring the Financial Health Performance of Life Insurance Company in Indonesia: Case Study During the Period of Before and After the Implementation of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 71/POJK.05/2016. IPMI Int J Bus Stud. 2019;3(2):64–71.

 CNBCIndonesia. Apa Itu Saham Gorengan? Ini Definisi, Ciri-ciri, dan Tipsnya. https://www.cnbcindonesia.com/investment/20200102162008-21-127172/apa-itu-saham-gorengan-ini-definisi-ciri-ciri-dan-tipsnya. Diakses Januari 15, 2020.

 CNBCIndonesia. Dari Jokowi hingga Sri Mulyani Soroti Saham Gorengan. https://www.cnbcindonesia.com/market/20200103092703-17-127301/dari-jokowi-hingga-sri-mulyani-soroti-saham-gorengan. Published 2020.

Wulan DC, Handayani SR, Nurlaily F. ANALISIS ABNORMAL RETURN DAN TRADING VOLUME ACTIVITY TERHADAP PENGUMUMAN UNUSUAL MARKET ACTIVITY ( Studi pada Perusahaan yang Terdaftar dalam Pengumuman Unusual Market Activity di BEI Tahun 2015-2017 ). J Adm Bisnis. 2018;61(1):173–180.

Berutu, A.G., 2020. MEMAHAMI SAHAM SYARIAH: Kajian Atas aspek legal dalam pandangan Hukum Islam di Indonesia. VERITAS6(2), pp.160-186.

Berutu, Ali Geno. Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk. LP2M Press 2020.

BACA JUGA


Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda