PUMP AND DOWN IN JIWASRAYA INVESTATION AND THE ABSENCE OF ISLAMIC ECONOMY LAW PRINCIPLES (JIWASRAYA DAN SAHAM GORENGAN: Analisis hukum Islam terhadap investasi pada saham-saham spekulasi)
Tulisan ini telah terbit di Jurnal Jurisdictie
Sitasi dengan copy judul dibawah ini:
Ali Geno Berutu, PUMP AND DOWN IN JIWASRAYA INVESTATION AND THE ABSENCE OF ISLAMIC ECONOMY LAW PRINCIPLES, Jurisdictie: Jurnal Hukum dan Syariah, Vol. 11 No. 2 Halaman 328-351
Abstrak
Kegagalan Asuransi Jiwasraya dalam membayar klaim jatuh tempo polis produk JS Saving Plan telah membuat heboh masyarkat tanah air sejak akhir tahun 2019 yang lalu. Seharusnya Jiwasraya sudah sangat berpengalaman dalam mengelola perusahaan asuransi di tanah air mengingat usia perusahaan yang sudah sangat tua yakni sejak jaman penjajahan Belanda di Indonesai. Tulisan ini menganalisa sebab kegagalan asuransi tertua di Indonesia ini adalah adanya kesalahan dalam konposisi portofolio perusahaan dikarenakan penempatan investasi pada instrument yang memiliki resiko yang sanagt besar (high risk) yakni saham dan reksadana saham. Selain itu kualitas saham yang dimiliki juga tidak begitu baik dan bertentangan dengan peraturan OJK yang mensyaratkan untuk membeli saham-saham yang memiliki kapitalisasi pasar yang besar (bluechips). Tulisan ini juga menganalisa mengenai hukum bertransaksi pada saham-saham spekulasi prespektif hukum Islam. Kesimpulannya adalah jual beli pada saham spekulatif hukumnya haram karena bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah yakni adanya indikasi maisir, najasy, gharar, ghisysy, ikhtikar, taghrir dan tadlīs dalam transaksi saham spekulasi.
Keywords: Bai' Najasy, Jiwasraya, saham gorengan, gagal bayar, saham spekulatif
A.
PENDAHULUAN
Asuransi Jiwaraya belakangan sedang
menjadi pembahasan yang hangat dikalangan masyarakat Indonesia belakangan ini.
Maslah yang sedang dialami jiwasraya tidaklah tanggung-tanggung yakni adanya
ketidaksanggupan asuransi tertua di Indonesia ini untuk membayar atas polis
produk JS Saving Plan mencapai 12,4 triliun rupiah.“Bobrok dari 2004, Ini
Kronologi Jiwasraya Hingga Default,” diakses 16 Januari 2020,
https://www.cnbcindonesia.com
/market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-jiwasraya-hingga-default. Polis produk JS Saving Plan merupakan produk asuransi
jiwa sekaligus investasi yang ditawarkan melalui perbankan atau bancassurance.
Seperti kita ketahui dari informasi dan
pemberitaan yang ada selama ini bahwa Asuransi Jiwasraya mengalami tekanan
likuiditas yang membuat ekuitas perusahaan pelat merah tersebut tercatat
negative samapai 23,92 trliun rupiah pada bulan September tahun 2019 yang lalu
yang berakibat terhadap rasio kecukupan modal atau risk based capital
(RBC) Asuransi Jiwasraya menajdi minus 850%. Sedangkan rasio minimal perusahaan
asuransi umum maupun asuransi jiwa berdasarkan peraturan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) adalah 120%. Dengan demikian Asuransi Jiwasraya membutuhkan suntikan
modal hingga 32,89 triliun rupiah untuk dapat menjadi perusahaan asuransi yang
sehat sesuai dengan peraturan OJK tersebut.2
Kasus gagal claim nasabah Jiwasraya
ternyata sudah terjadi sejak tahun 2000an.3 Dari data yang dihimpun oleh CNN
Indonesia Asuransi Jiwasraya sudah mengalami masalah dimulai dari tahun 2006
dimana pada saat ini ekuitas asuransi BUMN ini tercatat minus 3,29 triliun,
data ini diproleh dari kementrian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan OJK. Pada
tahun 2008 lembaga audit negra Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memberikan opini
tidak menyatakan pendapat (disclaimer)
atas
hasil audit untuk laporan keuangan tahun 2006 dan 2007 dikarenakan informasi
mengenai cadangan modal yang dimiliki Jiwasraya tidak dapat diyakini
kebenarannya. Defisit keuangan jiwasraya pada tahun 2008 meningkat 3,29 trliun
pada tahun 2006 menjadi 5,7 triliun pada tahun 2008 dan 6,3 triliun pada tahun
2009.
Pada tahun 2010 samapi 2012 Jiwasraya
melakukan skema reasuransi dan mencatatkan surplus 1,3 triliun pada akhir 2011.
Pada tahun 2012, Bapepam-LK memberikan izin produk JS Proteksi Plan pada 18
Desember 2012. JS Proteksi Plan dipasarkan melalui kerja sama dengan bank (bancassurance). Produk ini
ikut menambah sakit perseroan lantaran menawarkan bunga tinggi, yakni 9 persen
hingga 13 persen.
Pada tahun 2014 permasalahan keuangan
asuransi BUMN belum selesai tetapi Jiwasraya menjadi sponsor untuk klub
sepakbola asal Inggris, Manchester City.
Pada tahun 2017 keadaan keuangan peusahaan asuransi Jiwasraya terlihat
membaik. Hal ini ditandai dengan laporan keuangan Jiwasraya pada 2017 positif
dengan mencatatkan pendapatan premi dari produk JS Saving Plan mencapai Rp 21
triliun dan dengan demikian perusahaan negara ini memperoleh laba Rp2,4 triliun
naik 37,64 persen dari tahun 2016.
Pada tahun 2018 Direktur Pengawasan
Asuransi OJK menerbitkan surat pengesahan cadangan premi tahun 2016 sebesar 10,9
triliun rupiah. Pada tahun ini juga nasabah JS Saving Plan Jiwasraya mulai
ramai-ramai mencairkan asuransinya karena adanya dugaan para nasabah ketikberesan
didalam manajemen perusahaan tersebut. Indikasi kejanggalan itu betul, karena
hasil audit Kantor Akuntan Publik (KAP) Price waterhouse Coopers (PwC) atas
laporan keuangan 2017 mengoreksi laporan keuangan interim dari laba sebesar
Rp2,4 triliun menjadi hanya Rp428 miliar. Agustus 2018, Menteri BUMN Rini
Soemarno mengumpulkan direksi untuk mendalami potensi gagal bayar perseroan. Ia
juga meminta BPK dan BPKP untuk melakukan audit investigasi terhadap Jiwasraya.
Pada bulan Okt-Nov 2018, masalah likuiditas Jiwasraya mulai tercium publik. Perseroan mengumumkan tidak dapat membayar klaim polis jatuh tempo nasabah JS Saving Plan sebesar Rp802 miliar. Pada bulan November hasil dari RUPS pemegang saham menunjuk Hexana Tri Sasongko sebagai Direktur Utama dan Hexana mengungkap Jiwasraya membutuhkan dana sebesar Rp32,89 triliun untuk memenuhi rasio solvabilitas (RBC) 120 persen. Tak hanya itu, aset perusahaan tercatat hanya sebesar Rp23,26 triliun, sedangkan kewajibannya mencapai Rp50,5 triliun. Akibatnya, ekuitas Jiwasraya negatif sebesar Rp27,24 triliun. Sementara itu, liabilitas dari produk JS Saving Plan yang bermasalah tercatat sebesar Rp15,75 triliun.
Pada kabinat pemerintahan kedua
Presiden Joko Widodo menunjuk Erick Thohir sebagai orang nomor satu di
kementrian BUMN. Bulan November 2019 Erick Thohir selaku Menteri BUMN
melaporkan indikasi kecurangan di Jiwasraya ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal
itu dilakukan setelah pemerintah melihat secara rinci laporan keuangan
perusahaan yang dinilai tidak transparan.
Kementrian BUMN mencium adanya skema investasi yang tidak sehat pada asuransi
Jiwasraya dengan pennempatan modal yang cukup besar disaham-saham gorengan
(spekulasi) pada portofolio perusahan pelat merah ini. Hal inilah salah satu
penyebab gagal bayar klaim Jiwasraya.
Tabel
1. Daftar saham yang menjadi portofolio Asuransi Jiwasraya
No |
Penempatan
langsung |
Penempatan
tidak langsung |
1 |
PT
Semen Baturaja Tbk. (SMBR) |
PT
Prima Cakrawala Abadi Tbk. (PCAR) |
2 |
PT SMR
Utama Tbk. (SMRU) |
PT
Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) |
3 |
PT PP
Properti Tbk. (PPRO) |
PT
Graha Andrasentra Propertindo Tbk. (JGLE) |
4 |
PT
Bank BPD Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) |
PT
Pool Advista Finance Tbk. (POLA) |
5 |
PT
Astrindo Nusantara Infrastruktur Tbk. (BIPI) |
PT
Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) |
Sumber:
https://finansial.bisnis.com/
Kinerja Saham-Saham yang Dikoleksi Jiwasraya
dalam 3 tahun terakhir |
|||
Emiten |
Kinerja Saham 2017 |
Kinerja Saham 2018 |
Kinerja Saham 2019 |
PT Semen Baturaja Tbk. (SMBR) |
+36.46% |
-53.89% |
-74.78% |
PT SMR Utama Tbk. (SMRU) |
+41.76% |
+34.85% |
-92.31% |
PT PP Properti Tbk. (PPRO) |
-44.13% |
-37.58% |
-41.28% |
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
dan Banten Tbk. (BJBR) |
-25.94% |
-11.12% |
-39.32% |
PT Astrindo Nusantara Infrastruktur
Tbk. (BIPI). |
+0.00% |
-29.58% |
0% |
PT Prima Cakrawala Abadi Tbk. (PCAR) |
+69.33% |
+2006.30% |
-79.44% |
PT Eureka Prima Jakarta Tbk. (LCGP) |
-40.74% |
+62.50% |
-12.31% |
PT Graha Andrasentra Propertindo Tbk.
(JGLE) |
-66.41% |
-62.41% |
0% |
PT Pool Advista Finance Tbk. (POLA) |
- |
+1529.63% |
-88.09% |
PT Trada Alam Minera Tbk. (TRAM) |
+44.91% |
-14.14% |
-70.59% |
Tabel 2. Daftar
return saham yang menjadi portofolio Asuransi Jiwasraya
Sumber:
https://market.bisnis.com/
Selain Kejaksaan Agung, Kejaksaan
Tinggi (Kejati) DKI Jakarta juga menaikkan status pemeriksaan dari penyelidikan
menjadi penyidikan pada kasus dugaan korupsi. Pada bulan Desember 2019 hasil penyidikan
Kejaksaan Agung terhadap kasus dugaan korupsi Jiwasraya menyebut ada
pelanggaran prinsip kehati-hatian dalam berinvestasi. Diketahui Jiwasraya
menempatkan 95 dana investasi pada aset-aset berisiko.
Sebenarnya OJK telah memuat aturan yang jelas mengenai diversifikasi portofolio perusahaan asuramsi melalui POJK No. 71 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dan POJK 72 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi dengan prinsip Syariah. Untuk menjaga menjaga likuiditas keuangan perusahaan asuransi OJK menentukan komposisi investasi berupa cash dan deposito perbankan minimal sebesar 10% dari nilai investasi, obligasi pemerintah minimal 30%, instrumen Bank Indonesia (BI), obligasi BUMN, obligasi korporasi non-BUMN minimal 30% dan penempatan pada portofolio saham berkapitalisasi besar (blue chips) dan reksa dana maksimal 20%. Tapi jika mengamati aturan ini, Jiwasraya telah melanggar ketentuan POJK 71 dan 72 tersebut salah satunya adalah dengan menepatkan investasi pada saham dan reksadana lebih dari 50% itupun bukan pada saham-saham yang berkapitalisasi besar (blue chips) melainkan saham-saham yang berkapitalisasi kecil (gorengan).
Disnilah sebenarnya letak permasalahan utama dari Asuransi
Jiwasraya yakni komposisi portofolio saham dan reksadana sudah melebihi ambang
batas dari ketentuan 20% dari OJK. Selain melebihi komposisi bobot investasi
pada instrument high risk, Jiwasraya juga salah dalam meilih jenis emiten,
dimana dalam POJK 71 dijelaskan bahwa saham dan reksadana yang bisa dijadikan
sebagai opsi investasi adalah pada saham-saham yang memiliki market yang besar
(bluechips), tapi kenyataanya pada saham-saham kecil yang pergerakannya
cenderung pluktuatif dan tidak memiliki kesehatan fundamental perusahaan yang
menjadi saham koleksi Jiwasraya.
Saham-saham yang fluktuatif sering disebut sebagai
sahan-saham gorengan, dimana saham-saham seperti ini bisa mengalami kenaikan
yang luar biasa tanpa disertai aksi korporasi (corporate actions) yang nayata
atau juga bisa turun dengan begitu cepat tanpa sebab apa-apa. Dalam sehari
bahkan berhari-hari saham-saham yang termasuk kategori saham gorengan bisa
mengalami ARA (auto reject atas)
dan ARB (auto reject bawah).
Dari pemaparan kasus Jiwasraya di atas, tentu yang menjadi
pertanyaan bagu kita adalah apakah saham gorengan itu? Pertanyaan inilah yang
akan penulis uraikan dalam bab pembahasan artikel ini, disamping pembahasan
mengenai saham gorengan penulis juga akan menguraikan aspek legalitas (hukum)
transaksi saham-saham gorengan (spekulasi) dalam pandangan hukum Islam.
B.
SAHAM SPEKULASI
(GORENGAN)
Kalau kita mengkaji istilah “saham gorengan” maka
kita akan sedikit mendapati kendala dalam mencari referensi yang spesifik
terkait saham gorengan tersebut. Kita hanya akan menemui pembahasan saham
secara umum yang kita kenal dengan istilah saham big cap, saham
large-cap dan saham small cap atau istilah saham utama atau lapis
satu dengan memiliki keunggulan market capitalisasi yang besar (firs
liner) juga sering disebut para penggiat pasar modal dengan istilah blue
chips seperti saham dari BBRI, ICBP, TLKM, UNVR dan lain-lain saham-saham
ini sangat liquid dan aktif ditaransaksikan pada hari-hari bursa.
Saham lapis kedua (Mid-Cap Stocks) bisa dikatakan
saham dalam kategori ini masih liquid wlaupun kondisi fundamental
perusahaan yang tercatat sebagai saham Mid-Cap Stocks ini masih dalam
tahap pengembangan. Adapun contoh saham-saham dalam kategori ini adalah BBKP,
BSDE, PWON, JFPA dan lain-lain. Dan yang terakhir adalah saham-saham yang masuk
dalam kategori Small-Cap Stocks yakni saham-saham yang memiliki
kapitalisasi perusahaan yang kecil. Biasnya saham-saham seperti inilah yang
menjadi sasaran bagi para spekulan pasar modal untuk mengintar gain yang
instan tapi juga risk yang cukup besar.
Penulis mencoba menerjemahkan saham gorengan dari riset
yang penulis lakukan pada media-media online di Indonesia. Salah saatunya
adalah CNBC Indonesia yang mengartikan saham gorengan adalah saham-saham yang
kenaikan dan penurunannya diluar kebiasaan pada umumnya karena pergerakan
saham-saham ini direkayasa oleh pelaku pasar dengan tujuan dan maksud tertentu.
Istilah saham gorengan diambil dari jajanan khas Indonesia
yakni “gorengan” yang sering kita dapati dipinggir jalan atau
diwarung-warung makan masyarakat. Gorengan identik dengan kandungan minyaknya
yang bisa membuat kolestrol bagi para penikmatnya jika mengonsumsi dalam jumah
yang banyak dengan waktu yang lama. Istilah gorengan ini kemudian dianalogikan
kepada saham-saham yang memiliki marketcap yang kecil dengan pergerakan yang
berpluktuatif. Jika terlalu banyak membeli saham-saham gorengan, maka tidak
menutup kemungkinan kita akan mengalami potensi kerugian yang cukup besar (floating
loss) dalam portofolio kita, inilah yang dimaksud kolestrol oleh par pelaku
pasar di Bursa Efek Indonesia.
Sama seperti makanan gorengan, larangan mengonsumsi
gorengan sebetulnya lebih kepada menjaga kesehatan, sehingga sekali-sekali
dapat dikonsumsi asalkan sudah paham dengan karakteristik dan risikonya. Selain
jangan sering-sering dan jangan jadikan pengalaman membeli saham gorengan
menjadi penghantar anda memasuki pasar saham, trader juga haruslah aktif memantau pasar
agar tidak ketinggalan dengan komando yang didapatkan oleh bandar melalui
trader lain di pasar. Adapun ciri-ciri dari saham-saham gorengan adalah sebagai
berikut:
1.
Masuk ke dalam daftar unusual
market activity (UMA).
UMA adalah pergerakan suatu saham (efek) yang
terjadi diluar kebiasaan pada kurun waktu tertentu. Saham tersebut biasanya
disemprit duluan oleh PT Bursa Efek Indonesia (BEI) karena kenaikan yang
terlalu ekstrem lebih dari 2 hari. Definisi ekstrem adalah naik hingga batas
terbesar harian ARA (auto reject atas),
baik 20%, 25%, atau 35% per hari, tergantung dari harga sahamnya.5
Seperti yang kita ketahui saham-saham dengan harga di atas
Rp 5.000/saham, maka ketentuan ARA-nya adalah 20%. Saham denagn rentang harga
Rp 200-Rp5.000/saham maka kenaikan maksimalnya dalam sehari 25%. Dan saham
dengan renyang harga Rp 50-Rp 200/sahama adalah sebesar 35% per harinya. Adapun
tujuan dari unusual market
activity yang disematnya oleh BEI
kepada satu saham tertentu adalah untuk melakukan cooling down
dan sekaligus menjadi peringatan bagi para investor untuk lebih hati-hati dalam
menempatkan modalnya pada emiten tersebut karena pergerakan harganya tidak
normal.
2.
Volume dan nilai transaksi harian tidak wajar
Kapitalisasi pasarnya yang kecil dan masuk kategori lapis
dua (Mid-Cap Stocks) atau saham lapis tiga (Small-Cap Stocks),
tetapi volume dan nilai transaksi hariannya sangat tinggi dibanding perusahaan
sejenis, bahkan terkadang menyamai transaksi saham unggulan (blue chip). Kapitalisasi pasar
adalah ukuran besarnya sebuah perusahaan, didapatkan dari jumlah saham beredar perseroan
dikalikan harga pasarnya. Untuk membandingkan sebuah perusahaan dengan satu
atau lebih perusahaan lain yang sejenis, sebaiknya memperhatikan juga
kapitalisasi pasarnya karena selisih yang terlalu jauh akan menyebabkan
perbandingan kedua saham kurang berimbang.
Dengan kapitalisasi pasar yang kecil dan/atau kepemilikan
investor ritel yang yang terbatas, maka orang-orang yang memiliki kepentingan (bandar)
dapat dengan mudah dan lebih murah mengelola saham-saham gorengan yang menjadi
komoditasnya di pasar modal.
3.
Bid dan offer tidak wajar
Bid antrian beli saham (buy)
di harga rendah, sedangkan offer (sell) di harga tinggi. Saham gorengan
biasaya ditransaksikan dalam jumlah besar, tetapi posisi bid dan offer-nya tipis/sedikit. Artinya, hampir bisa dipastikan di setiap
harga antrian, baik bid maupun offer, antriannya tidak merata
bahkan sering hanya 1 lot per harga yang memudahkan bandar menaikkan harga
sahamnya.
4.
Kinerja keuangan dan informasi emiten tidak sejalan dengan
kenaikan harga
Harga yang melambung tinggi hingga ratusan persen dalam
sebulan biasanya ditak didukung dengan data fundamental perusahaan yang baik,
artinya terjadi bertolak belakang atara harga saham dipasaran dengan kondisi
perusahaan yang sebenarnya. Kadang kinerja keuangannya tumbuh 50%, tetapi tidak
jarang justru menciut atau kinerjanya turun lebih dari 50% ketika harganya naik
kencang tak henti-hentinya, sehingga kenaikan harga saham seringkali tidak
beriringan dengan kinerja dan aksi korporasi yang diumumkan emiten.
5.
Tidak dapat dianalisis
Saham-saham yang masuk dalam kategori gorengan tidak dapat
di Analisa baik secara fundamental maupun teknikal. Kinerja keuangan tidak
setinggi kenaikan harga sahamnya di pasar, rasio keuangan dan valuasi saham
gorengan biasanya terlalu tinggi dibandingkan pesaing terdekatnya, atau bahkan
tidak masuk akal. Dengan kata lain, saham ini tidak dapat dianalisis secara
fundamental.
Valuasi yang sering digunakan untuk mengukur kesehatan
sebuah perusahaan dipasar modal adalah dengan menggunakan harga saham per nilai
buku/Price to Book Value (PBV), rasio keuntungan
saham per lembar sahamnya/Earning
Per Share (EPS) dan Price
Earning Ratio (PER) yakni menghitung rasio dengan dengan membagi harga
saham saat ini dengan Earning
Per Share (EPS).8 Jika
valuasi suatu emiten ternyata lebih mahal dari perusahaan sejenis yang tercatat
di BEI maka wajib menjadi pertanyaan bagi kita. Contoh saham XXXZ, ZZZX dan ZXZX
adalah perusahan public yang listing di BEI, saham XXXZ dan ZZZX memiliki PBV
1,2 kali tetapi saham ZXZX memiliki PBV 50 kali. Begitu juga bila kita mmelakukan Analisa teknnikal
terhadap saham-saham gorengan. Secara teknikal, pergerakan saham tersebut juga
terlalu berfluktuatif atau justru jarang ditransaksikan sehingga tidak
memunculkan indikator analisis teknikal sama sekali.
C.
SAHAM SPEKULASI DALAM
PANDANGAN HUKUM ISLAM
Kebahagiaan hidup di dunia dengan
kelimpahan harta adalah salah satu tujuan hidup manusia di dunia. Dalam Islam
kebagaiaan hidup di dunia dengan memiliki kemampuan finansial yang baik adalah
menjadi anjuran bagi para penganutnya. Rasulullah Muhammad SAW pernah bersabda
untuk bersungguh-sungguh dalam bekerja untuk menggapai kehidupan yang baik di
dunia tanpa harus melupakan kehidupan akhirat. Allah telah mengingatkan kepada
kaum muslimin untuk tidak meninggalakn generasi yang lemah (QS. An-Nisā’: 9)
menurut Prof. Dididn Hafidhuddin MS, Guru Besar Agama Islam IPB bahwa yang
dimaksud lemah dalam ayat 9 surah An-Nisā tersebut adalah lemah dalam empat hal
dimana salah satunya lemah secara ekonomi (miskin).
Investasi merupakan bagian dari mu’āmalah
yang memiliki pengertian sebagai kegiatan atau aktivitas penempatan
dana/modal pada satu produk investasi dalam jangka waktu tertentu dengan
harapan penempatan modal tersebut dapat bertumbuh atau mengahsilkan keuntungan (profit).
Sedangkan pengertian investasi dalam pandangan Islam adalah sesagala sesuatu
kegiatan penanaman modal yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah
(maqāsid al-ṣari’ah).
Berinvestasi dalam pandangan Islam
harus memperhatikan kode etik yang menjadi rambu bagi setiap investor dalam
menempatkan modalnya. Seperti yang kita ketahui Islam memiliki
prinsip-prinsip-prinsip ekonomi yang menjadi pedoman. Transaksi ekonomi dalam
Islam harus menghidari perjudian (masīr), ketidakpastian (gharar),
riba (al-amwāl al-ribawiyyah), jual beli bāṭil, Bay‘i ma‘dūm (jual beli atas
barang yang belum dimiliki), iḥtikār
(menimbun sembako), taghrīr (mempengaruhi orang lain), ghabn
(ketidakseimbangan objek transaksi), talaqqī al-rukbān, (menjual dibawah
harga), tadlīs dan ghishsh, (menyembunyikan cacat barang), tanājush/najsh
(menawar tinggi tapi tidak bermaksud untuk membeli), dharar (menimbulkan
bahaya), rishwah (suap), maksiat dan zalim.10
Seperti yang sudah dijelaskan di atas
bahwa saham-saham spekulasi (gorengan) adalah saham (emiten) suatu perusahaan
yang naiknya diluar kebiasaan dengan volume transaksi yang sangat besar.
Biasanya saham-saham seperti ini dikendalikan oleh orang-orang tertentu demi
kepentingan sepihak, hal seperti ini dalam dunia trader crypto dikenal sebagai Pump and Dump.
1.
Rekayasa
Permintaan (Bai' Najasy)
Pump and Dump merupakan aktivitas transaksi suatu Efek ditandai dengan
pergerakan harga naik (uptrend).
Kenaikan harga tersebut disebabkan oleh serangkaian transaksi pembelian saham
dalam jumlah yang cukup banyak sehingga harga naik mencapai level harga
tertinggi. Setelah harga saham mencapai level tertinggi, orang-orang (bandar)
yang berkepentingan terhadap kenaikan saham tersebut melakukan aksi jual jual
dengan volume yang sangat besar sehingga terjadi penurunan harga yang sangat
signifikan. Tujuannya untuk meraih keuntungan yang besar dan bisa membeli
kembali saham tersebut disaat harga turun (murah).
Tindakan
seperti ini termasuk dalam ketori jual beli tanajusy/najsy yaitu tindakan menawar barang dengan harga lebih tinggi
oleh pihak yang tidak bermaksud membelinya, untuk menimbulkan kesan banyak
pihak yang berminat membelinya (rekayasa permintaan). Dengan demikian orang
lain akan tertipu dan mengira barang tersebut adalah barang bagus dan pantas
dihargai mahal.
Transaksi seperti ini sangat sering terjadi dipasar modal
yang menjadi sarana untuk mempertemukan pemodal dengan pengusaha. Sehingga
dengan metode jual beli tanajusy tersebut banyak pelaku pasar modal
(investor) tertipu dan seketika menjadi investor dadakan (nyangkut) di pasar
modal, karena kalau di jual tentu akan mengalami kerugian. Dalam Islam praktek
jual beli seperti ini tentu dilarang dan masuk dalam kategori jual beli yang
diharamkan. Rasulullah Muhammad SAW bersabda yang diriwayatkan oleh al-Bukhāri
dari ‘Abdullah bin ‘Umar radiallahu anhuma Rasullah bersabda:
“Rasulullah Muhammad SAW melarang jual belu dengan cara
najasy”
Selain
pump
and dump dalam istilah pasar modal juga dikenal hype and dump, yaitu jual beli saham yang diawali oleh pergerakan harga naik (uptrend)
disertai dengan adanya informasi positif yang tidak benar (dalam istilah trader
saham dikenal dengan istilah pom-pom), sehingga harga suatu saham mencapai
level harga tertinggi.14 Setelah harga naik dan bahkan ARA (auto reject atas) pihak-pihak
yang berkepentingan melakukan aksi jual (sell) dengan volume yang signifikan sehingga
harga turun drastis bahkan bisa mencapai level ARB (auto reject bawah). Pola
transaksi tersebut mirip dengan pola transaksi pump and dump, yang
tujuannya menciptakan kesempatan untuk menjual dengan harga tinggi agar memperoleh
keuntungan.
Seperti diketahi bahwa dalam bursa saham ada batas maksimal kenaikan suatu emiten begitu juga dengan penurunannya. Istilah ARA menunjukkan batas atas kenaikan suatu saham dalam sehari dan ARB batas bawah penurunan suatu saham dalam satu hari pasar bursa.PT Bursa Efek Indonesia, “Mekanisme Perdagangan,” diakses 17 Januari 2020, https://www.idx.co.id/investor /mekanisme-perdagangan/. Saham-saham yang terindikasi sebagai saham gorengan sering kali ditransaksikan dalam bentuk pump and dump maupun hype and dump sampai batas atas dalam kenaikannya dan batas bawah dalam penurunannya. Tindakan-tindakan seperti ini tentu saja sangat merugikan banyak orang khususnya bagi investor retail di pasar modal.
Bentuk transaksi yang masuk dalam kategori Bai' Najasy adalah jual beli dengan permintaan atau peneawaran palsu (creating fake demand/supply). Transaksi saham seperti inidilakukan dengan tujuan untuk memberikan kesan kepada para pelaku pasar bahwa suatu saham (emiten) seolah-oleh ramai ditransaksikan (liquid) dengan terdapat demand/suplpy yang tinggi sehingga para pelaku pasar tertarik untuk melakukan transaksi buy/sell pada saham tersebut.
Model transaksi creating
fake demand/supply sering terjadi pada saham-saham gorengan. Indikasi kuat
bahwa suatu saham melakukan creating fake demand/supply adalah banyaknya
jumlah antrian yang terlihat di bid price (antrian beli) maupun antian
untuk menjualnya (offer price). Tapi tidak berselang lama, antrian bid
maupun offer bisa tiba-tiba hilang akibat dari pembatalan atau pencabutan order (withdraw) atau adakalanya
harga penawaran dan permintaan (bid/offer) tiba-tiba berubah dari harga
sebelumnya (ammend) oleh pelaku pasar pada saham-saham gorengan.
Istilah lain dari ketiga bentuk transaksi siatas
dikenal dengan sebutan cornering the market yaitu tindakan melakukan
pemborongan terhadap suatu saham tertentu dipasar modal.
Dalam kontek Indonesai hal ini telah diatur dalam UU pasar modal No. 8 Tahun
1995 dalam pasal 92 disebutkan:
“Setiap Pihak, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama dengan pihak lain, dilarang melakukan 2 (dua) transaksi Efek atau
lebih, baik langsung maupun tidak langsung, sehingga menyebabkan harga Efek di
Bursa Efek tetap, naik, atau turun dengan tujuan mempengaruhi Pihak lain untuk
membeli, menjual, atau menahan Efek.”
Pelaku dari cornering the
market di Indonesia bisa ancam dengan
pidana penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak lima belas
miliar sesuai dengan ketentuan UU Pasar Modal pasal 104.
2.
Menutup-nutupi
kekurangan barang (Tadlīs)
Tadlīs dapat diartikan sebagai penipuan atau
menutup-nutupi kekurangan dari barang yang dijual belikan. Dalam konteks sekarang dimana jual beli menggunakan sistem online tadlīs
juga dapat diartikan ketidaksesuaian barang yang dijual dengan deskripsi produk
yang ditulis dengan tujuan mengelebui pembeli. Transaksi tadlīs juga
masuk dalam katgori gharar dimana pada transasksi gharar tidak
memiliki kepastian mengenai akad baik kualitas maupun kuantitas barang yang
menjadi objek jual beli. Ada beberapa macam bentuk transaksi tadlīs yakni, tadlīs mengenai
kualitas, tadlīs mengenai kuantitas, tadlīs mengenai harga, dan
waktu penyerahannya.
Dalam Islam tadlīs jelas melanggar
prinsip-prinsip syariah dengan ketiadaan kejelesan aqad maupun barang
yang dijual belikan. Tadlīs hukumnya haram dan Allah SWT akan mencabut
keberkahan dari harta yang diperoleh dengan cara tadlīs sesuai dengan
sabda Rasulullah Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam al-Bukharī, Muslim, at-Tirmidzī,
Abū Dāwud dan al-Baihaqī:[6]
“Penjual dan pembeli memiliki khiyar (pilihan untuk
membatalkan atau melanjutkan akad) selama belum berpisah. Jika keduanya
berpisah dan berlaku transparan (menjelaskan barang dan harga apa adanya) maka
diberikan berkah dalam jual-beli keduanya. Jika keduanya saling menyembunyikan
(cacat) dan berdusta maka itu menghanguskan berkah jual-belinya”.
Dalam praktek jual beli tadlīs terhadap saham-saham spekulasi
kita mengidentifikasinya dengan sebutan Front Running dan Misleading Information. Front Running adalah
yaitu suatu perbuatan yang dilakukan oleh anggota bursa untuk melakukan
transaksi pembelian suatu saham tertentu karena adanya informasi bahwa nasabahnya
akan melakukan pembelian suatu saham tertentu dalam jumlah yang banyak yang
tentunya akan mengankat nilai saham tersebut.16
Adapun tujuannya untuk melakukan aksi beli terlebih dahulu ini adalah untuk
mengambil keuntungan (take profit) atau mengurangi kerugian atas saham-saham
yang masih merugi di portofolionya.
Tindakan-tindakan
seperti ini tentu sangat tidak fair bagi investor lainnya khususnya retail.
Karena sering sekali suatu saham spekulasi ketika naik dan sudah diakumulasi
dalam jumlah besar oleh orang-orang tertentu sehingga investor lainnya tidak
mendapatkan harga yang murah lagi (istilah di saham: ketinggalan kereta).
Tapi ketika para investor lainnya memutuskan untuk masuk dan membeli saham yang
sudah diakumulasi tersebut, maka dengan seketika saham akan turun drastis (longsor),
bahkan sampai bid price menjadi kosong membuat penurunan saham begitu cepat
dan tentunya para investor yang tadi membeli diharga atas (premium) akan
mengalami kerugian dan disinilah kesempatan bagi orang yang tadi telah
mengakumulasi saham tersebut untuk melakukan distribusi barang (sell) untuk
mengambil keuntungan (take profit).
Bentuk
tadlīs yang kedua adalah Misleading information
adalah membuat informasi yang menyesatkan (hoax)
mengenai suatu saham tertentu, baik informasi yang baik maupun yang jelek
mengenai suatu emiten untuk mempengaruhi harga di pasar. Kalau
informasi yang dibuat itu mengenai hal-hal positif terhadap suatu saham
tertentu maka harga saham tersebut dipasar akan terdongkrak naik (uptrend) dan
oknum penyebar informasi palsu tersebut bisa dengan mudah menjual saham yang
dimilikinya untuk mengambil keuntungan (take profit). Tapi
apabila informasi palsu yang dibuat mengenai hal-hal negative terhadap suatu
saham tertentu maka harga saham tersebut di pasar akan mengalami penurunan (dowtrend)
sehingga pelaku penebar hoax tersebut bisa membeli dan memiliki saham dengan
harga yang murah.
Dalam
Islam kita diperintahkan untuk tidak memakan harta sesame kita dengan cara yang
baṭil. Perbuatan tadlīs bisa dikategorikan perbuatan mengambil keuntungan
sepihak dengan cara yang salah (baṭil),
anturan untuk menghidari perbuatan memakan harta dengan cara baṭil tedapat dalam QS. An-Nisā ayat 29. Jual beli dengan
cara Front Running
dan Misleading information merupakan
suatu tindakan perjudian (maisir) karena kebenaran akan informasi yang
didapatkan tentu belum pasti (spekulasi). Perbuatan spekulasi atau mengambil kesimpulan hanya berazaskan dugaan (gambling) tentunya
sangat bertentangan dengan prindip-prinsip syariah dalam QS. Al-Bāqarah ayat
129 dijelaskan bahwa perbuatan judi terdapat muḍarat yang amat besar bagi kehidupan manusia
dan kita diharuskan menjauhi perbuatan gambling tersebut.
3. Mempengaruhi
orang lain (Taghrir)
Taghrir adalah asal kata dari gharar yang memiliki arti ketidakpastian, akibat, bencana, bahaya dan resiko.20 Taghrir secara istilah adalah melakukan suatu tindakan tanpa mengetahui akibat yang akan terjadi dari perbuatnnya tersebut, atau terjun kesuatu perbuatan tanpa mengetahui resiko yang akan diterima. Dalam istilah ilmu ekonomi, taghrir dikenal sebagai ketidakpastian (uncertainty) atau resiko. Dalam teori kepastian (certainty)hanya akan melahirkan probabilitas yakni peluang atau kemungkinan terjadi dari suatu kejadian, seberapa besar peluang berhasil atau gagal. Jadi apabila faktor-faktor kepastian (certainty)dirubah menjadi ketidakpastian (uncertainty) maka terjadilah taghrir/gharar
Jadi taghrir adalah suatu akad
(transaksi) yang mengandung unsur penipuan dikarenakan tidak adanya kepastian
baik mengenai objek akad, kualitas, kuantitas maupun kemampuan untuk
menyerahkan objek akad. Dari pengertian ini tentu kita berfikir bahwa apa
bedanya taghrir dan tadlīs? Dalam jual beli tadlīs pembeli tidak mengetahui
tentang objek akad secara baik dan benar (unknown to one party) sedangnkan dalam konteks jual beli taghrir pembeli
dan penjual sama-sama tidak mengetahui tentang objek akad yang ditransaksikan. Dalam Islam akad jual beli seperti ini (taghrir) diharamkan dikarenakan
kertiadaan kepastian akad, hal ini sebgaimana yang dijelaskan dalam hadist yang
diriwatkan oleh Imam Muslim dari Abū Hurairah RA, bahwasanya Rasulullah
Muhammad SAW bersabda:
“Bahwasanya Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam melarang jual beli dengan cara melempar kerikil dan jual beli
yang mengandung unsur penipuan.”
Kita ketahui bersama seperti yang telah penulis uraikan di atas bahwa salah satu indikasi dari saham-saham spekulasi (gorengan) tidak dapat dianalisis mengenai kinerja keuangan suatu perusahaan yang tercatat di bursa efek (analisis fundamental). Biasanya saham yang terindikasi sebagai saham gorengan memilik rasio dan valuasi sahamnya sangat tinggi bila dibandingkan dengan emiten yang sejenis disektornya.
Cara mengukur mahal murahnya suatu saham, atau cara untuk
mencari harga wajar suatu saham adalah dengan menggunakan rasio nilai saham per
nilai buku/price to book value, (PBV) dan rasio laba per lembar saham/earning per share (EPS). Dengan menggunakan kedua rumus ini kita akan mengetahui harga wajar suatu
saham. Misal jika rata-rata price to book value
industri pada sektor pertambangan adalah 0,9 kali, tetapi satu emiten tertentu
meliki price to book value mencapai 10 kali, 20 kali atau bahkan 100 kali, maka kita
wajar untuk curiga bahwa emiten tersebut terindikasi sebagai saham spekulasi,
artinya susah untuk dianalisa secara fundamentalnya. Begitu jugal halnya bila
kita melakukan analisis teknikal terhadap saham-saham gorengan cenderung susah
untuk dibaca karena terlalu berfluktuatif sehingga tidak jarang suatu emiten
tidak memunculkan indikator analysis tekinkal sama sekali. Secara teknikal,
pergerakan saham tersebut juga terlalu berfluktuatif atau justru jarang
ditransaksikan sehingga tidak memunculkan indikator analisis teknikal sama
sekali.
Jelas sekali bahwa tindakan seperti masuk kedalam suatu
permainan ketidakpastian yang dilarang dalam Islam. Selain gharar jual
beli seperi itu juga dapat dikategorikan sebagai jual beli dharar yakni transaksi yang dapat menimbulakn kerusakan dan
kerugian terhadap mekanisme pasar, artinya keseimbangan pasar tidak akan
terjadi dan bisa berakibat krisis keuangan yang berakibat merugikan semua
kalangan.24 Maka untuk itu Allah
mengaharamkan jual beli semacam ini karena muḍaratnya lebih besar dari pada
manfaat yang didapatkan (QS. Al-māidah ayat 90). Disamping itu kaidah fiqhi’yah
sebagai salah satu rumus dalam penarikan hukum Islam dijelaskan bahwa:
“Menolak
muḍarat lebih diutamakan dari pada
mengambil manfaat”
Dalam fatwa DSN MUI mengenai penarapan prinsip-prinsip syariah dipasar modal dijelaskan ada dua jenis transaksi yang masuk dalam kategori taghrir dipasar modal yakni, Wash Sale dan Pre-Arrange Trade. Transaksi Wash Sale adalah transaksi perdagangan semu yang sebenarnya tidak mengubah kepemilikan atas suatu saham tertentu (beneficiary of ownership). Transaksi ini dijalankan untuk membentuk opini pasar seolah-olah harga naik dan turunnya suatu saham terbentuk secara normal dan juga untuk membuat kesan bahwa saham tersebut banyak ditransaksikan pelaku pasar (liquid).
Sedangkan Pre-Arrange Trade adalah
suatu tindakan melakukan transaksi order beli (buy) dan order jual (sell)
dalam rentang waktu yang bersamaan (tukar-menukar barang) antara penjual dan
pembeli yang telah melakukan kesepakatan sebelum melakukan transaksi. Dimana
tujuan dari transaski ini untuk menggerakkan suatu saham, baik menaikkan (uptrend),
menurunkan (downtrend), stabil/tetap (sideways) atau untuk
menahan laju kenaikan maupun penurunan suatu saham tertentu.
4.
Akumulasi/menimbun
saham (Ikhtikar)
Ikhtikar berasal dari kata hakara yang berarti aniaya, menyimpan makanan, mengumpilkan, menehan dan menimbun. Secara istilah Ikhtikar dapat diartikan sebagai pembelain suatu barang disaat lapang dan menyimpan/menimbun sehingga peredaran barang di lapangan mengurang, sehingga dengan demikian sesuai hukum pasar maka harga akan naik, disaat harga naik baru barng yang disimpan tersebut dikeluarkan dan dijual sehingga pelaku Ikhtikar mendapatkan keuntungan yang berlipat dari modal yang telah dikeluarkan.
Adapun
mengenai hukum Ikhtikar dalam pandangan hukum Islam
adalah haram (dilarang) dikarenakan tindakan tersebut bertolak belakang dengan
nilai-nilai universal al-Qurān yang mengedepankan kasih sayang dan
saling tolong menolong dalam melakukan mu’āmalah.
Seperti yang ditegaskan dalam QS. Al-Māidah ayat 2 dan QS. Al-Qasas ayat
77:
“…Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan)
kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan
permusuhan. Bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah sangat berat siksaan-Nya”.
“Dan carilah (pahala) negeri akhirat dengan
apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu, tetapi janganlah kamu lupakan
bagianmu di dunia dan berbuatbaiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah
telah berbuat baik kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi.
Sungguh, Allah tidak menyukai orang yang berbuat kerusakan”.
Ikhtikar dalam
paraktek transaski dipasr modal telah diautur dalam Fatwa DSN MUI No. 80 Tahun
2011 dilam hal ini yang termasuk dalam perbuatan Ikhtikar
dan betentengan dengan prinsip-prinsip Syariah adalah Pooling
interest dan Cornering. Pooling interest adalah transaksi
terhadap suatu saham (efek) tertentu supaya terlihat banyak
ditransaksikan pelaku pasar (liquid), baik baik harga naik maupun
stagnan pada suatu periode tertentu dan biasanya transaksi tersebut (buy/sell)
hanya dilakukan oleh orang-orang tertentu.27 Saham-saham
seperti ini biasanya memiliki volume transasaksi hariannya hamper sama dalam
periode tertentu (dijaga), setelah beberapa periode pergerakannya sama dan
volumenya sama. Baru kemudian harga diangkat/dinaikkan (oleh orang-orang
tertentu tersebut) ditandai dengan volume dan valuasi transaksi hariannya
melonjak drastis dengan tujuan untuk dapat melakukan penjualan (take profit)
atau melakukan pembelian dalam jumlah yang sangat banyak (akumulasi) atau untuk
dijadikan sebagai benchmark terhadap saham tersebut.
Bentuk Ikhtikaryang
kedua adalah Cornering, transaksi cornering
biasanya terjadi pada saham-saham yang persentase kepimilikan saham publiknya
sedikit, sehingga ada upaya dari pihak-pihak pemegang saham mayoritas untuk
melakukan supply yang semu sehingga harga akan tururn pada sesi pertama
pasar modal.28 Dengan
demikian investor publik mencoba melakukan peruntungan (gambling) dengan
melakukan tarnsaksi short selling (menjual barang yang belum dimiliki/ bai’
al-maksyuf). Tapi pada sesi ke dua bursa tiba-tiba harga malah naik dikarenakan pemegang
saham mayoritas melakukan pembelian dalam jumlah yang sangat banyak yang
berakibat kerugian bagi investor short selling karena harus membeli
kembali saham disesi dua diatas pembelian dia pada pagi hari (sesi satu).
5.
Perbuatan curang (Ghisysy)
Ghisysy adalah tindakan menyembunyikan kekurangan objek akad kepada pembeli dengan tujuan pembeli berkenan untuk melalakukan transaski atas objek barang yang dijual belikan tersebut. Pada dasarnya jika pembeli mengetahui cacat barang tersebut niscaya dia tidak akan membelinya dengan patokan harga dari si penjual. Jual beli ghisysy ini juga bisa dikategorikan sebagai jual beli Ghabn yakni adanya ketidakseimbangan dalam satu transaksi khususnya mengenai kualitas objek transaksi kedua belah pihak.
Dalam hukum
Islam transaksi seperti ini adalah haram karena jelas bertentangan dengan
prinsip maqāsidu al-syaāri’ah hifẓ al-māl. Allah SWT berfirman dalam QS. Al-‘Araf ayat 85 dalamTerjemah Kemenag
2002
“Wahai kaumku! Sembahlah Allah. Tidak ada tuhan
(sembahan) bagimu selain Dia. Sesungguhnya telah datang kepadamu bukti yang
nyata dari Tuhanmu. Sempurnakanlah takaran dan timbangan, dan jangan kamu
merugikan orang sedikit pun. Janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah
(diciptakan) dengan baik. Itulah yang lebih baik bagimu jika kamu orang
beriman.”
Praktek jual beli ghisysy pada
saham-saham gorengan dikenal dengan Marking at the close dan Alternate trade.
Market at the close atau pembentukan
harga penutupan bertujuan untuk mengatur harga pada saat penutupan, kalau harga
sedang turun padahal yang diinginkan adalah naik, maka pada saat penutupan
pasar dilakukan pengangkatan dengan memasang order buy sehingga saham
tersebut tidak ditutup dalam keadaan melemah dan begitu juga sebaliknya jika
sahamnya naik padahal yang di inginkan turun, maka disaat penutupan pasar
dilakukan order sell sehingga harga saham tersebut ditutup dalam keadaan
melemah bila dibandingkan penutupan hari sebelumnya.
Sedangkan
transaksi Alternate trade, adalah transaski yang
dilakukan oleh pelaku pasar dengan melakukan tarnsaski buy dan sell
secara bergantian, artinya orang yang transaksi tersebut hanya itu-itu saja
(oknum atau sering disebut bandar). Adapun tujuannya adalah untuk membentuk
opini public terkait liquiditas saham tersebut karena volume dan valuasi
transaksi hariannya cukup besar. Dengan demikian pelaku pasar yang lainnya akan
tertarik untuk melakukan aksi beli dan jual disaham tersebut.
D.
KESIMPULAN
Salah satu kesalahan
besar dari asuransi Jiwasraya adalah penepatan dana investasi pada asset-aset
yang memiliki resiko yang besar seperti saham dan reksadana saham. sebagai
perusahaan yang menghimpun dana dari masyarakat (nasbah) seharusnya pihak
manajemen aasuransi Jiwasraya lebih hati-hati dalam mengambil keputusan
penempatan dana investasi. Memang saham gorengan terkadang menjanjikan return
yang besar dalam waktu singkat, tapi dalam kondisi sekarang ini dimana ekonomi
global sedang dalam ketidakpastian akibat instabilitas ekonomi global yang
ditandai dengan perang dagang dan memanasnya kondisi negara-negara Teluk, sudah
seharusnya para penggiat usaha asuransi maupun manajer investasi (MI) untuk
lebih berhati-hati dalam melakukan kegiatan investasi pada sektor-sektor high
risk tapi lebih kepada instrument investasi safe haven.
Investasi pada saham-saham berpluktuatif tinggi sangat membahayakan bagi siapapun, baik investor kelembagaan maupun investor retail, karena transaksi pada saham-saham tersebut penuh dengan ketidakpastian. Maka wajar kalua saham-saham seperti ini tidak dapat dilakukan Analisa baik secara fundamental maupun teknikal, terlebih pergerakan harga (price) berbeda dengan kenyataannya (fundamental), sehingga Islam sebagai agama berkempentingan melindungi pemeluknya dengan mengharamkan transaksi-transaks pada saham gorengan. Karena jelas saham-saham gorengan mengandung unsur-unsur yang bertolak belakang dengan tujuan syariat dturunkan kepada manusia (maqāsidu al-ṣariah) seperti maisir, najasy, gharar, ghisysy, ikhtikar, taghrir dan tadlīs.
E.
DAFTAR PUSTAKA
1.
Jurnal
Bobrok dari 2004, Ini Kronologi Jiwasraya Hingga Default. https://www.cnbcindonesia.com/market/20191228185156-17-126264/bobrok-dari-2004-ini-kronologi-jiwasraya-hingga-default. Diakses Januari 16, 2020.
Astaga! Rasio Kecukupan Modal Jiwasraya Minus 850%. https://www.cnbcindonesia.com/market/20191218160147-17-124158/astaga-rasio-kecukupan-modal-jiwasraya-minus-850. Diakses Januari 17, 2020.
Indonesia C. Kronologi Kasus Jiwasraya, Gagal Bayar Hingga Dugaan Korupsi. https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20200108111414-78-463406/kronologi-kasus-jiwasraya-gagal-bayar-hingga-dugaan-korupsi. Published 2020. Diakses Januari 15, 2020.
Wiwiek Mardawiyah Daryanto. Wawan Rahardianto. Measuring the Financial Health Performance of Life Insurance Company in Indonesia: Case Study During the Period of Before and After the Implementation of Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, Nomor 71/POJK.05/2016. IPMI Int J Bus Stud. 2019;3(2):64–71.
CNBCIndonesia. Apa Itu Saham Gorengan? Ini Definisi, Ciri-ciri, dan Tipsnya. https://www.cnbcindonesia.com/investment/20200102162008-21-127172/apa-itu-saham-gorengan-ini-definisi-ciri-ciri-dan-tipsnya. Diakses Januari 15, 2020.
CNBCIndonesia. Dari Jokowi hingga Sri Mulyani Soroti Saham Gorengan. https://www.cnbcindonesia.com/market/20200103092703-17-127301/dari-jokowi-hingga-sri-mulyani-soroti-saham-gorengan. Published 2020.
Wulan DC, Handayani SR, Nurlaily F. ANALISIS ABNORMAL RETURN DAN TRADING VOLUME ACTIVITY TERHADAP PENGUMUMAN UNUSUAL MARKET ACTIVITY ( Studi pada Perusahaan yang Terdaftar dalam Pengumuman Unusual Market Activity di BEI Tahun 2015-2017 ). J Adm Bisnis. 2018;61(1):173–180.
Berutu, A.G., 2020. MEMAHAMI SAHAM SYARIAH: Kajian Atas aspek legal dalam pandangan Hukum Islam di Indonesia. VERITAS, 6(2), pp.160-186.
Berutu, Ali Geno. Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk. LP2M Press 2020.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda