Selasa, 17 Juli 2012

SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM


SKEMA  SEJARAN FILSAFAT HUKUM

Masa
Nama aliran
Tokoh
Pandangan Tentang Hukum
Keterangan tambahan
1) Zaman Yunani Kuno
Sofisme
 (4 SM)[1]
Xenophon
Hukum adalah peraturan atau norma ciptaan manusia ,yang hanya memiliki kekuatan berlaku sebagai perangkat normatif yang menjamin warga negara


….
Plato(427-347)
Keadilan harus menjadi tujuan Negara,karena itu hukum dan keadilan menempati posisi sentral dalam politik



Aristoteles(348-322sm)
Dengan keadilan manusia akan mencapai kebahagiaan, hukum yang adil adalah memihak semua orang, keadilan pertama bukan konsep hukum,tetapi konsep moral yang menjadi jiwa konstitusi
Aristoteles dan Tomas aquines adalah penganut teori:
a) teori hukum alam.
b) teori hukum legisme-formil
2) abad pertengahan
Mazhab hukum kodrat (gagasan hukum pada zaman ini sangat teosentris[2]
1) Agustinus (354-430)






Aquinas dan Agustinus  membagi hukum menjadi dua,juz divinum (hukum ilahi),juz humana (hukum manusia)


2) Thomas Aquinas(1224-1274)
1) lex eternal(hukum abadi yang dimiliki tuhan)
2) lex naturalis(hukum tuhan yang secara alamiah diletakkan dalam setiap penciptaan
3) lex humana(hukum positif:hasil ciptaan rasio manusia)



(Spanyol) Fransisco Suarez (1548-1617)
Hukum punya dua sifat: preskriptif (mewajibkan dan mengikat),deskriptif(tanpa sifat mewajibkan)



(Belanda)
Hugo gratius (1583-1645)
Gagasan Hukum antar bangsa (Jus Gentium)



Jean Bodin (1530-1596)
Kedaulatan tidak terbatas di bawah kendali hukum kodrat
Pada masa ini hukum kodrat telah keluar dari prinsip moral yang telah dikembangkan oleh Thomas Aquinas,sehingga mendapat julukan radikal,teori hukum ini juga mendapat pertentangan dari aliran positivisme.


Al-Syafii (820)
Wahyu menjadi sumber utama
Sesungguhnya syari’at merupakan hukum illahi yang dirumuskan oleh para ahli untuk dijadikan hukum dalam hidup bersama sebagai warga negara.


Al- Farabi (870-950)




Ibn Sina (980-1037)




Ibn Rush (1126-1198)


3)abad 17-19
Ditandai dengan munculnya kepercayaan manusia terhadap kemampuan-nya sendiri untuk menjawab berbagai persoalan dengan akal





Rene Descartes (1596-1650)
Metode keragu-raguan untuk memperoleh kebenaran sejati.


(Inggris) teori empiris
David hume (1711-1776)
Jhon locke(1632-1704)








Empiris[3] kemudian berkembang menjadi mazhab positivisme[4] hukum


Thomas hobbes (1588)
Emmanuael khant (1724-1804)

Hukum positif adalah hukum ciptaan manusia  dan kesepakatan manusia itu sendiri.
Hobbes berpendapat bahwa hukum positif menjadi satu-satunya norma yang benar dan salah,adil dan tidak adil.

Hobbes memperkenalkan kontrak sosial, kontrak sosial itu muncul karena adanya istilah, homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi manusia yang lain)
Bellum omnium contra omnes (perang semua melawan semua).
Raja memiliki kekuasaan yang mutlak,sehingga hukum positif dapat dipaksakan begitu saja. Bukan kekuatan illahi sebagai mana pendukung teori kodrat.




Emmanuel khant, (filsafat keadilan)menempatkan hak atas kebebasan individu  pada titik sentral konsepnya tentang keadilan.
Khant melihat adanya ancaman terhadap hak individu sebagai motif pembangun hukum(hukum rimba) dan dikenal dengan prejuridical society (masyarakat tanpa hukum)
Masyarakat dengan bimbingan rasio praktis berusaha menuntut hak dan kewajiban  sebagai anggota masyarakat.,kemudian lahirlah judicial society (masyarakat yang relasi sosial yang diatur oleh hukum dan bukan penguasa)
Kebebasan masyarakat tersebut berpedoman pada; maxim universal (setiap orang boleh mengekspresikan kebebasannya,tetapi kebebasannya tidak boleh melanggar kebebasan orang lain.
4) abad 19-sekarang
Mazab Histories (realisme hukum)
Rfedich karl vonsavigny (1779-1862) dan max weber
Hukum sebagi refleksi etika sosial masyarakat.
Hukum diciptakan untuk memenuhi kepentingan manusia, dalam realisme hukum juga adalah pandangan tentang apa hukum yang dapat efektif berjalan di dalam masyarakat .

Mazab Sosiologis
(Jerman)Rudolf
Von jhering
(1818-1892)
Hukum tidak dapat dipahami secara tepat tanpa pemahaman sistematis mengenai tujuan yang melahirkan hukum ,studi tentang tujuan ini dapat ditemuakn dalam kehidupan social
Negara dan hukum memainkan peranan  yang lebih positif yaitu mendorong kesejahteraan sosial dan individual.

Realisme Hukum
Roscoe Pound (1870-1964)
Hukum harus memuat ajaran dan sakaligus ideal yang mendorong masyarakat kemasa depan yang lebih baik. Hukum harus menjadi alat sosial engineering.
Realisme hukum sesungguhnya tidak membangun teori baru tetapi  merupakan reaksi kritis tentang positivisme hukum yang cenderung formalistik dalam penerapan hukum.



Ronald Dworkin


Hukum baru menjadi hukum dalam arti yang sesungguhnya  ketiak digunakan hakim dalam menyelesaikan  kasus hukum.




[1] Aliran yang menganggap kebenaran itu sifatnya relatif,dan tidak ada kebenaran yang mutlak.
[2] Berpusat pada tuhan.
[3] Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan.
[4] Teori yang mengatakan bahwa pengetahuan itu semata-mata didasarkan pada pengalaman dan ilmu pasti.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda