SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM
SKEMA SEJARAN FILSAFAT HUKUM
Masa
|
Nama aliran
|
Tokoh
|
Pandangan Tentang Hukum
|
Keterangan tambahan
|
1) Zaman Yunani
Kuno
|
Sofisme
(4 SM)[1]
|
Xenophon
|
Hukum adalah
peraturan atau norma ciptaan manusia ,yang hanya memiliki kekuatan berlaku
sebagai perangkat normatif yang menjamin warga negara
|
|
….
|
Plato(427-347)
|
Keadilan harus
menjadi tujuan Negara,karena itu hukum dan keadilan menempati posisi sentral
dalam politik
|
||
Aristoteles(348-322sm)
|
Dengan keadilan
manusia akan mencapai kebahagiaan, hukum yang adil adalah memihak semua
orang, keadilan pertama bukan konsep hukum,tetapi konsep moral yang menjadi
jiwa konstitusi
|
Aristoteles dan
Tomas aquines adalah penganut teori:
a) teori hukum
alam.
b) teori hukum
legisme-formil
|
||
2) abad
pertengahan
|
Mazhab hukum
kodrat (gagasan hukum pada zaman ini sangat teosentris[2]
|
1) Agustinus
(354-430)
|
Aquinas dan Agustinus membagi hukum menjadi dua,juz divinum (hukum
ilahi),juz humana (hukum manusia)
|
|
2) Thomas
Aquinas(1224-1274)
|
1) lex
eternal(hukum abadi yang dimiliki tuhan)
2) lex
naturalis(hukum tuhan yang secara alamiah diletakkan dalam setiap penciptaan
3) lex
humana(hukum positif:hasil ciptaan rasio manusia)
|
|||
(Spanyol)
Fransisco Suarez (1548-1617)
|
Hukum punya dua
sifat: preskriptif (mewajibkan dan mengikat),deskriptif(tanpa
sifat mewajibkan)
|
|||
(Belanda)
Hugo gratius (1583-1645)
|
Gagasan Hukum
antar bangsa (Jus Gentium)
|
|||
Jean Bodin (1530-1596)
|
Kedaulatan
tidak terbatas di bawah kendali hukum kodrat
|
Pada masa ini
hukum kodrat telah keluar dari prinsip moral yang telah dikembangkan oleh
Thomas Aquinas,sehingga mendapat julukan radikal,teori hukum ini juga
mendapat pertentangan dari aliran positivisme.
|
||
Al-Syafii (820)
|
Wahyu menjadi
sumber utama
|
Sesungguhnya
syari’at merupakan hukum illahi yang dirumuskan oleh para ahli untuk
dijadikan hukum dalam hidup bersama sebagai warga negara.
|
||
Al- Farabi (870-950)
|
||||
Ibn Sina (980-1037)
|
||||
Ibn Rush (1126-1198)
|
||||
3)abad 17-19
|
Ditandai dengan
munculnya kepercayaan manusia terhadap kemampuan-nya sendiri untuk menjawab berbagai
persoalan dengan akal
|
|||
Rene Descartes (1596-1650)
|
Metode
keragu-raguan untuk memperoleh kebenaran sejati.
|
|||
(Inggris) teori
empiris
|
David hume
(1711-1776)
Jhon
locke(1632-1704)
|
Empiris[3]
kemudian berkembang menjadi mazhab positivisme[4]
hukum
|
||
Thomas hobbes
(1588)
Emmanuael khant
(1724-1804)
|
Hukum positif
adalah hukum ciptaan manusia dan
kesepakatan manusia itu sendiri.
Hobbes
berpendapat bahwa hukum positif menjadi satu-satunya norma yang benar dan
salah,adil dan tidak adil.
|
Hobbes
memperkenalkan kontrak sosial, kontrak sosial itu muncul karena adanya istilah,
homo homini lupus (manusia menjadi srigala bagi manusia yang lain)
Bellum
omnium contra omnes (perang
semua melawan semua).
Raja memiliki
kekuasaan yang mutlak,sehingga hukum positif dapat dipaksakan begitu saja. Bukan
kekuatan illahi sebagai mana pendukung teori kodrat.
|
||
Emmanuel khant,
(filsafat keadilan)menempatkan hak atas kebebasan individu pada titik sentral konsepnya tentang
keadilan.
Khant melihat adanya
ancaman terhadap hak individu sebagai motif pembangun hukum(hukum rimba) dan
dikenal dengan prejuridical society (masyarakat tanpa hukum)
Masyarakat
dengan bimbingan rasio praktis berusaha menuntut hak dan kewajiban sebagai anggota masyarakat.,kemudian
lahirlah judicial society (masyarakat yang relasi sosial yang diatur oleh
hukum dan bukan penguasa)
Kebebasan
masyarakat tersebut berpedoman pada; maxim universal (setiap orang boleh
mengekspresikan kebebasannya,tetapi kebebasannya tidak boleh melanggar
kebebasan orang lain.
|
||||
4) abad
19-sekarang
|
Mazab Histories (realisme hukum)
|
Rfedich karl
vonsavigny (1779-1862) dan max weber
|
Hukum sebagi
refleksi etika sosial masyarakat.
|
Hukum
diciptakan untuk memenuhi kepentingan manusia, dalam realisme hukum juga
adalah pandangan tentang apa hukum yang dapat efektif berjalan di dalam
masyarakat .
|
Mazab Sosiologis
|
(Jerman)Rudolf
Von jhering
(1818-1892)
|
Hukum tidak
dapat dipahami secara tepat tanpa pemahaman sistematis mengenai tujuan yang
melahirkan hukum ,studi tentang tujuan ini dapat ditemuakn dalam kehidupan
social
|
Negara dan
hukum memainkan peranan yang lebih
positif yaitu mendorong kesejahteraan sosial dan individual.
|
|
Realisme Hukum
|
Roscoe Pound (1870-1964)
|
Hukum harus memuat
ajaran dan sakaligus ideal yang mendorong masyarakat kemasa depan yang lebih
baik. Hukum harus menjadi alat sosial engineering.
|
Realisme hukum
sesungguhnya tidak membangun teori baru tetapi merupakan reaksi kritis tentang positivisme
hukum yang cenderung formalistik dalam penerapan hukum.
|
|
Ronald Dworkin
|
Hukum baru
menjadi hukum dalam arti yang sesungguhnya
ketiak digunakan hakim dalam menyelesaikan kasus hukum.
|
[1] Aliran yang menganggap kebenaran itu
sifatnya relatif,dan tidak ada kebenaran yang mutlak.
[2] Berpusat pada tuhan.
[3] Berdasarkan pengalaman dan pengetahuan.
[4] Teori yang mengatakan bahwa pengetahuan
itu semata-mata didasarkan pada pengalaman dan ilmu pasti.
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda