Selasa, 17 Juli 2012

POLEMIK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (UU BHP) PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY) BERIKAN TIGA SOLUSI


Menteri pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengaku, presiden SBY memberikan tiga solusi untuk mengawasi persoalan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP)
Menurut Mendiknas,presiden SBY meminta agar Dirjen pendidikan Nasional mengatasi kevakuman status yang terjadi kepada perguruan negri pasca pembatalan UU BHP. Untuk mengatasi kepakuman itu ujarnya ,Presiden memberikan tiga solusi.

Ketiganya adalah mengganti UU BHP dengan Undang-Undang yang baru,membuat peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu), atau membuat peraturan pemerintah yang baru sehingga bisa mengakomodasikan PP yang sudah dibatalkan itu menjadi peraturan menteri (permen).
Presiden meminta pada Ditjen Pendidikan Nasional untuk melakukan pengkajian lagi,apakah persoalan terhadap implikasi dari dibatalkannya UU BHP sudah semuanya bisa ditampung dalam PP yang baru atau PP 17? Kalau bisa maka akan berjalan, ungkap Nuh dikantor kepresidenan di Jakarta kemarin.
Presiden SBY kemarin menggelar rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat bersama seluruh jajaran menteri bidang kesejahteraan rakyat.Rapat itu membahas pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan diperguruan tinggi pasca pembatalan UU BHP.Rapat dihadiri pula oleh Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akh Maloka. Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri,dan Rektor Institut Pertanian Bogor (IPB) Hery Suhardiyanto.
Mendiknas mengungkapkan,sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP pada 31 Maret 2010,dirinnya langsung memberikan laporan kepada presiden. Seusai menerima laporan itu,Presiden langssung menugasi dirinya untuk membuat analiisi terhadap implikasi keputusa MK tersebut.
Hasil analisi tadi telah kami sampaikan dalam rapar terbatas plus dengan kawan-kawan rektor yang paling terkena danpak dibatalkanya UU BHP. Kami memaparkan konsep atau usulan rancanagan uuntuk mengatasi pembatalan UU BHP yersebut,” ujarnya.
Untuk melaksanakan salah satu alternatif yang ditugaskan Presiden lanjut Nuh,Kemendiknas akan berkoordinasi dengan beberapa perguruan tinggi dan melakukan penajaman.Semua opsi itu ujarnya ,akan terbuka dan menjadi kemungkinan sebagai pengganti UU BHP {Rarasati Syarief}   
ANALISIS
Kenyataan bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari masyarakat adalah kenyataan yang tidak dapat dipungkiri ,keduanya saling mempengaruhi. Dalam tatanan keilmuan kita keduanya saling membentuk .Hidup tumbuh dan hidup dalam masyarakat,dan relasi-relasi dalam masyarakat dipengaruhi oleh keberadaan oleh hukum,bahkan hukum mengatur relasi-relasi sosial dalam interaksi sosial yang ada,antara satu individu dengan individu lainya, antara satu individu dengan institusi dan demikian sebaliknya.
Menurut  saya permasalahan tentang UU BHP yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melalui pendekatan Sociological Jurisprudence,yang mempokuskan diri dalam pembuatan hukum  dan prinsip-prinsipnya dan keberlakuanya secara efektif dimasyarakat,karena saat ini kemandirian kampus untuk mengolola dan mengembangkan sudah seharusnya diserahkan sepanuhnya kepada Civitas Akademika kampus yang  bersangkutan.Ditengah-tengah Arus globalisai sekarang ini,dimana persaingan semakin ketat dan rumit,kalau sampai sekarang perguruan-perguruan tinggi di negri ini masih mengharapakan subsidi dari pemerintah untuk pengadaan pasilitas kampus saya kira sudah tidak cukup lagi,maka solusinya adalah perguruan-perguruan tinggi sudah saastnya bekerjasama dengan pihak swasta dalam maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan serta fasilitas-fasilitas yang mendukungnya,supaya perguruan-perguruan tinggi mampu bersaing dan masuk dalam kategori Class World University yang telah banyak diidamkan oleh perguruan-perguruan tinggi di negeri ini dan termasuk salah satunya UIN Jakarta.UU BHP yang tadinya dirancang untuk memberikan kekuatan hukum bagi perguruan-perguruan dalam mengembangkan pendidikan diindonesia tapi malah banyak ditantang oleh banyak pihak,sehingga MK pun kemudian membatalkanya disebabkan banyaknya tuntutan yang mendesak dari berbagai kalangan, karena hukum harus berjalan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selanjutnya mengenai solusi yang ditawarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyona (SBY) agar Menteri Pendidikan Nasional Muhammad Nuh  membuat peraturan mentri (permen) untuk mengatasi kevakuman akibat dibatalkanya UU BH, adalah menggunakan pendekan Sosiolagi Hukum,karena permen ini dibuat atas perkembangan dan kemauan dari masyaraakat,jadi disini masyarakatlah yang melahirkan hukum,bukan hukum yang melakukan pendekatan kepada masyarakat sebagaimana Sociological Juripudence Pergolakan pergerakan dari berbagai kalangan baik mahasiswa maupun rakyat.Dengan mengamati dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan efektivitas hukum.
  .

BACA JUGA

Label: