POLEMIK UNDANG-UNDANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN (UU BHP) PRESIDEN SUSILO BAMBANG YUDOYONO (SBY) BERIKAN TIGA SOLUSI
Menteri
pendidikan Nasional (Mendiknas) Muhammad Nuh mengaku, presiden SBY memberikan
tiga solusi untuk mengawasi persoalan pembatalan Undang-Undang Badan Hukum
Pendidikan (UU BHP)
Menurut
Mendiknas,presiden SBY meminta agar Dirjen pendidikan Nasional mengatasi
kevakuman status yang terjadi kepada perguruan negri pasca pembatalan UU BHP.
Untuk mengatasi kepakuman itu ujarnya ,Presiden memberikan tiga solusi.
Ketiganya
adalah mengganti UU BHP dengan Undang-Undang yang baru,membuat peraturan
pemerintah pengganti undang-undang (perpu), atau membuat peraturan pemerintah
yang baru sehingga bisa mengakomodasikan PP yang sudah dibatalkan itu menjadi
peraturan menteri (permen).
Presiden
meminta pada Ditjen Pendidikan Nasional untuk melakukan pengkajian lagi,apakah persoalan
terhadap implikasi dari dibatalkannya UU BHP sudah semuanya bisa ditampung
dalam PP yang baru atau PP 17? Kalau bisa maka akan berjalan, ungkap Nuh
dikantor kepresidenan di Jakarta kemarin.
Presiden
SBY kemarin menggelar rapat terbatas bidang kesejahteraan rakyat bersama
seluruh jajaran menteri bidang kesejahteraan rakyat.Rapat itu membahas
pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan diperguruan tinggi pasca pembatalan UU
BHP.Rapat dihadiri pula oleh Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB) Akh Maloka.
Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri,dan Rektor Institut
Pertanian Bogor (IPB) Hery Suhardiyanto.
Mendiknas
mengungkapkan,sejak Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan UU BHP pada 31 Maret
2010,dirinnya langsung memberikan laporan kepada presiden. Seusai menerima
laporan itu,Presiden langssung menugasi dirinya untuk membuat analiisi terhadap
implikasi keputusa MK tersebut.
Hasil
analisi tadi telah kami sampaikan dalam rapar terbatas plus dengan kawan-kawan
rektor yang paling terkena danpak dibatalkanya UU BHP. Kami memaparkan konsep
atau usulan rancanagan uuntuk mengatasi pembatalan UU BHP yersebut,” ujarnya.
Untuk
melaksanakan salah satu alternatif yang ditugaskan Presiden lanjut
Nuh,Kemendiknas akan berkoordinasi dengan beberapa perguruan tinggi dan
melakukan penajaman.Semua opsi itu ujarnya ,akan terbuka dan menjadi
kemungkinan sebagai pengganti UU BHP {Rarasati Syarief}
ANALISIS
Kenyataan
bahwa hukum tidak dapat dilepaskan dari masyarakat adalah kenyataan yang tidak
dapat dipungkiri ,keduanya saling mempengaruhi. Dalam tatanan keilmuan kita
keduanya saling membentuk .Hidup tumbuh dan hidup dalam masyarakat,dan
relasi-relasi dalam masyarakat dipengaruhi oleh keberadaan oleh hukum,bahkan
hukum mengatur relasi-relasi sosial dalam interaksi sosial yang ada,antara satu
individu dengan individu lainya, antara satu individu dengan institusi dan
demikian sebaliknya.
Menurut saya permasalahan tentang UU BHP yang telah
dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) adalah melalui pendekatan Sociological
Jurisprudence,yang mempokuskan diri dalam pembuatan hukum dan prinsip-prinsipnya dan keberlakuanya
secara efektif dimasyarakat,karena saat ini kemandirian kampus untuk mengolola
dan mengembangkan sudah seharusnya diserahkan sepanuhnya kepada Civitas
Akademika kampus yang
bersangkutan.Ditengah-tengah Arus globalisai sekarang ini,dimana persaingan
semakin ketat dan rumit,kalau sampai sekarang perguruan-perguruan tinggi di
negri ini masih mengharapakan subsidi dari pemerintah untuk pengadaan pasilitas
kampus saya kira sudah tidak cukup lagi,maka solusinya adalah
perguruan-perguruan tinggi sudah saastnya bekerjasama dengan pihak swasta dalam
maupun luar negeri untuk meningkatkan mutu pendidikan serta fasilitas-fasilitas
yang mendukungnya,supaya perguruan-perguruan tinggi mampu bersaing dan masuk
dalam kategori Class World University yang telah banyak diidamkan oleh
perguruan-perguruan tinggi di negeri ini dan termasuk salah satunya UIN
Jakarta.UU BHP yang tadinya dirancang untuk memberikan kekuatan hukum bagi
perguruan-perguruan dalam mengembangkan pendidikan diindonesia tapi malah
banyak ditantang oleh banyak pihak,sehingga MK pun kemudian membatalkanya
disebabkan banyaknya tuntutan yang mendesak dari berbagai kalangan, karena
hukum harus berjalan sesuai dengan perkembangan masyarakat.
Selanjutnya mengenai
solusi yang ditawarkan oleh Presiden Susilo Bambang Yudoyona (SBY) agar Menteri
Pendidikan Nasional Muhammad Nuh membuat
peraturan mentri (permen) untuk mengatasi kevakuman akibat dibatalkanya UU BH,
adalah menggunakan pendekan Sosiolagi Hukum,karena permen ini dibuat atas
perkembangan dan kemauan dari masyaraakat,jadi disini masyarakatlah yang
melahirkan hukum,bukan hukum yang melakukan pendekatan kepada masyarakat
sebagaimana Sociological Juripudence Pergolakan pergerakan dari berbagai
kalangan baik mahasiswa maupun rakyat.Dengan mengamati
dan mencatat hukum dalam kenyataan kehidupan sehari-hari dan kemudian berusaha
untuk menjelaskannya. Sosiologi Hukum sebagai ilmu terapan menjadikan Sosiologi
sebagai subyek seperti fungsi sosiologi dalam penerapan hukum, pembangunan
hukum, pembaharuan hukum, perubahan masyarakat dan perubahan hukum,dampak dan
efektivitas hukum.
.
Label: HUKUM
1 Komentar:
Dapatkan informasi terlengkap Indonesia
kumparan
joko widodo
anak
prabowo subianto
bayi
sri mulyani
timnas indonesia
ihsg
dolar as
dolar hari ini
rupiah
tips karier
tips keuangan
harga emas
Kemenkeu
Kemenhub
Kominfo
CPNS
PNS
Pertamina
Tiket Pesawat
Ibu Hamil
ASI
MPASI
Susu Formula
Wuling
rekomendasi kuliner
resep masakan
review makanan
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda