Selasa, 17 Juli 2012

FILSAFAT HUKUM


A.   Pendahuluan
     Dalam berbagai sendi kehidupan, aspek sejarah tidaklah dapat dilepaskan. Hal ini bertujuaan agar terdapat semacam kontinuitas dalam memahami apa yang akan diperbuat dimasa sekarang dengan berpedoman terhadap hal-hal yang terdahulu yang telah menjadi sejarah. Membicarakan hal apapun tentu perlu berangkat dari sebuah kesejarahan. Begitu juga dengan Filsafat Hukum, tidaklah mungkin Filsafat Hukum hadir dengan tiba-tiba tanpa sejarah yang melatarbelakanginya. 

  Berkembangnya Filsafat Hukum seperti sekarang tentu tidaklah lepas dari pembacaan terhadap sejarah-sejarah terdahulu dari mulai zaman yunani kuno sampai abad sekarang. Namun, adanya sejarah tidaklah membuat suatu pengetahuan menjadi terhenti. Keberadaan sejarah justru mendorong untuk menjadikan suatu pengetahuan menjadi lebih maju dengan melihat sejarah-sejarah masa lalu sebagai sebuah miniatur yang harus dikembangkan.  
B.   Rumusan & Batasan Masalah
Berkaitan dengan pembahasan filsafat hukum, terdapat beberapa hal yang tentunya dijadikan rumusan agar tidak terjadi pencampuradukan antara sejarah dan pemikiran, oleh karena itu kami  memberikan batasan dan rumusan agar lebih terarah. Masalah yang akan dirumuskan antara lain tentang :
a.    Sejarah filsafat hukum pada zaman yunani kuno.
b.    Sejarah filsafat hukum pada abad pertengahan
c.    Sejarah filsafat hukum pada abad ke- 17 sampai abad ke-19
d.   Sejarah filsafat hukum pada abad ke- 19 sampai sekarang
Dengan adanya batasan dan rumusan diatas diharapkan pendiskusian mengenai sejarah dapat berjalan dengan baik .

C.  Pembahasan 
a.    Sejarah Filsafat Hukum Pada Zaman Yunani Kuno.
1.    Sofisme
Sejarah filsafat hukum diawali pada abad ke-4 SM dengan munculnya kaum Sofis  yang menegaskan distingsi1 antara alam (physis) dan konvensi (nomos)2. Ketegasan kaum sofis dalam membedakan antara alam dan konvensi menjadi corak sendiri dalam menganalisa pendapat mereka mengenai hukum. Kaum sofis mengkategorikan hukum sebagai sebuah konvensi (nomos), hal ini menandakan bahwasanya mereka (kaum sofis) memandang hukum sebagai hasil kesepakatan serta ciptaan buah pemikiran manusia. Dengan demikian, kaum sofis memperlihatkan sifat dasar hukum sebagai  peraturan atau norma  ciptaan manusia yang hanya memiliki kekuatan berlaku sejauh demi kepentingan manusia3.
Pada masa  kaum sofis, hukum, agama, moralitas, kebiasaan, dan keadilan belum  dibedakan secara tegas,  beberapa masalah krusial tentang filsafat hukum  telah dirumuskan, bahkan telah ada  usaha penyajianya secara formal4. Melihat cara pandang kaum sofis yang tidak begitu tegas memberikan perbedaan ruang lingkup dalam masalah yang menyangkut tentang kebutuhan manusia baik itu berupa hukum, agama, moralitas, kebiasaan dan keadilan, memberikan kesan bahwasanya semuanya itu merupakan sesuatu yang bersifat konvensi dalam pengertian manfaat yang diperoleh dari hal-hal tersebut adalah sebatas untuk kepentingan manusia.
Kaum sofis tidak hanya memberikan distingsi antara alam dan konvensi dalam masalah hukum, namun mereka berusaha memberikan definisi penyajian secara formal. Hal ini terlihat dengan pendapat Xenophon5 yang mengatakan “Tak seorangpun pantas mendapatkan pujian kecuali  ia mengetahui apa itu hukum”6. Melihat ungkapan yang disampaikan Xenophon terhadap orang yang mengetahui hukum, memberikan gambaran bahwasanya hukum tersebut memiliki sebuah anugerah didalamnya yang tidak hanya memberikan perlindungan bagi para pelaku hukum, namun bagi orang yang mendalaminya. Setelah melihat pandangan kaum sofis tentang hukum, kita dapat melihat bahwasanya mereka memberikan penghargaan kepada hukum karena pertimbangan praktis, karena mampu memberikan manfaat dalam relasi sosial7.
2.    Plato dan Aristoteles
 Plato (428-347 SM) merupakan salahsatu filsuf athena yang dianggap berpengaruh dalm perkembangan filsafat. Dalam kaitannya dengan hukum, Plato mempunyai konsep keadilan dan hukum, yakni antara hukum dan keadilan haruslah sejalan.

Dalam memahami keadilan, Plato berbeda dengan kaum sofis, dimana dia beranggapan keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dengan dirinya sendiri. Bertindak adil adalah perbuatan baik begitu saja tanpa harus dikaitkan dengan untung rugi secara praktis8. Keadilan merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus memberi manfaat bagi pembelanya atau tidak.
Plato mengkualifikasikan keadilan kedalam tiga hal9 :
1.    Suatu karakteristik atau sifat yang terberi secara alami dalam diri tiap individu manusia ;
2.    Keadilan memungkinkan orang mengerjakan pengkoordinasian (menata) serta memberi batasan (mengendalikan) pada tingkat “emosi” mereka dalam usaha menyesuaikan diri dengan lingkungan tempat bergaul ;
3.    Keadilan merupakan hal yang memungkinkan masyarakat manusia menjalankan kodrat kemanusiaannya dalam cara-cara yang utuh dan semestinya;
Keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas kepribadian manusia. Itulah sebabanya Negara dimana manusia hidup dan berkembang, juga dibutuhkan suatu pondasi keadilan. Dalam kehidupan bernegara, Plato membagi masyarakat kedalam tiga kelompok 10: (1). Pemimpin ; (2). Ksatria ; (3). Petani dan Pedagang. Keadilan dapat ditegakkan apabila ketiga kelompok tersebut bekerja sesuai dengan tugasnya masing-masing.
 Aristoteles ( 384-322 SM) merupakan murid kesayangan Plato dan merupakan salahsatu filsuf terkenal yang dimiliki Athena. Dalam hal hukum Aristoteles sama dengan dengan Plato, yakni menekankan konsep hukum dan keadilan11.

Bagi Aristoteles hukum adalah semacam tatanan atau tertib; hukum yang baik merupakan tatanan yang baik. Itu berarti bahwa hukum harus mendorong manusia mencapai kebahagiaan12. Dengan menjadikan hukum sebagai tujuan kebahagian, diharapkan keberadaan hukum menjadi jauh lebih bermakna, bukan hanya sebagai alat untuk mengelola kepentingan kekuasaan, menghukum pelaku kejahatan, memaksa warga Negara membayar pajak yang hanya bertujuan praktis.

Dalam menempatkan keadilan. Aristoteles menempatkannya sebagai nilai yang paling utama dalam politik, bahkan ia memandangnya sebagai nilai yang paling sempurna atau lengkap. Dengan demikian keadilan bagi Aristoteles bukanlah sebagai sebuah konsep hukum, namun sebagai konsep moral yang menjadi jiwa konstitusi13.
b.    Sejarah Filsafat Hukum Pada Abad Pertengahan
Perkembangan filsafat pada abad pertengahan disebut juga sebagai mazhab kodrat. Pada abad ini dikatakan sebagai mazhab kodrat karena semua pemikiran yang ada sangat theosentris , yakni segala sesuatunya berpusat pada tuhan. Walaupun memusatkan segala sesuatunya kepada tuhan, namun secara substantial tidak bergeser dari semangat yang dikembangkan oleh para pemikir yunani. Keadilan tetap dipandang sebagai intisari hukum yang valid. Diantara tokoh yang terkenal didalam mazhab kodrat ini adalah Agustinus (354-430 M) dan Thomas Aquinas (1224-1274). Menurut mereka apa yang disebut hukum kodrat adalah hukum ilahi. Sementara itu yang dimaksud dengan jus humana  adalah tidak lain suatu kebiasaan (custom)14. Dalam hukum manusia terdapat dua macam hukum yang ditemukan dalam tradisi hukum romawi yakni jus gentium  hukum antarbangsa yang mengatur bangsa romawi dengan Negara jajahannya, dan jus civile yakni hukum yang berlaku bagi bangsa romawi sendiri.    
Tekanan pada wahyu sebagai sumber hukum mencapai puncaknya pada abad ke-13. Dimana Aquinas berpendapat bahwa hukum bersifat mengikat atau mewajibkan. Dalam mendukung pendapatnya Aquinas membedakan hukum menjadi tiga macam: (1). Lex eternal( hukum abadi yang dimiliki tuhan). (2). Lex naturalis (hukum tuhan yang secara alamiah diletakkan dalam manusia) . (3). Lex humana ( hukum positif hasil ciptaan manusia). Meskipun membagi hukum kedalam beberapa macam, namun Aquinas tetap berpendapat bawasanya tujuan hukum adalah untuk mencapai kebahagiaan. Untuk itu hukum yang mengatur relasi antar manusia harus adil tanpa keadilan hukum tidak dapat disebut hukum15.
c.    Sejarah Filsafat Hukum Pada Abad Ke- 17 Sampai Abad Ke-19
Perkembangan filsafat hukum selanjutnya yakni pada abad ke- 17, pada abad ini ditandai dengan munculnya kepercayaan manusia terhadap kemampuannya untuk menjawab berbagai persoalan dengan hanya mengandalkan kemampuan akal budi16. Pada zaman ini juga muncul mazhab positivisme hukum yang disebabkan memuncaknya iklim empiris hasil pemikiran David Hume (1711-1776) dan John Locke (1632-1704). 
Pada zaman ini pemikiran hukum secara umum berkembang dalam semangat keadaan kontraktual. Hukum difahami sebagai ciptaan manusia, hasil kesepakatan manusia untuk mengamankan haknya. Pada zaman ini juga terjadi semacam pergulatan antara hukum kodrat dengan positivisme.
Sebagaimana pada dua perkembangan sejarah sebelumnya. Pada abad ini teori tentang keadilan didengungkan oleh Immanuel Kant ( 1724-1804), dimana pendapatnya tentang menempatkan hak atas kebebasan individu pada titik sentral konsep keadilan. Bagi Kant, hak dan kebebasan individu selalu berada dalam ancaman ketika manusia hidup dalam hukum rimba, dimana hak dan kebebasan individu mereka yang lemah selalu dapat dirampas oleh mereka yang kuat. Hukum dan moral harus dibangun dengan semangat melindungi kebebasan setiap orang. Hanya dalam kondisi tersebut hukum disebut adil. Hukum yang adil inlah yang dijadikan norma untuk bertindak. Karena itu, dalam konteks yurisprudensi, hukuman hanya dapat dibenarkan jika tertuduh memang terbukti melanggar hukum yang berlaku16.
d.    Sejarah Filsafat Hukum Pada Abad Ke- 19 Sampai Sekarang
Setelah membicarakan berbagai aliaran didalam filsafat mulai dari mazhab kodrat sampai positivisme. Akhirnya kita membicarakan mazhab historis yang merupakan aliran filsafat yang terus berkembang sampai sekarang. Mazhab historis berawal dari pwmikiran G.W.F Hegel yang menempatkan hukum didalam dunia ruh Objektif, yakni dunia sosial politik17. Hegel menyatakan bahwa Negara merupakan transendensi dari kepentingan yang individualitas. Hegel menyatakan bahwa Negara adalah sama dengan alat untuk melindungi kemerdekaan suatu bangsa, dan kemerdekaan individu atau kelompok oleh sebab itu patut dilindungi pula18.
Selain Hegel tokoh yang berperan dalam pengembangan mazhab history adalah Friedrich Karl von Savigny, yang melihat hukum sebagai refleksi etika sosial masyarakat. Hukum merupakan ungkapan semangat atau roh masyarakatdan hukum merupakan ungkapan spontan kesadaran umum masyarakat mengenai bagaimana seharusnya seorang manusia.
Tema utama dari mazhab historis adalah bagaimana sistem hukum yang ada memerlukan pemahaman tentang pola-pola evolusi dari sistem hukum tersebut19.


End Notes
1.                  Perbedaan
2.                  Andrea ata ujan, Filsafat Hukum, ( Jogjakarta:Kanisius), h. 36.
3.                  Ibid., h. 36.
4.                  Ibid., h. 37.
5.                  Xenophon (430-355 SM) adalah seorang tentara sekaligus penulis sejarah yunani yang telah mengkontribusikan secara drastikal kepada pemahaman modern tentang yunani dan Persia membangun peradaban mereka di abad 4 SM. 
6.                  Ibid., h. 37.
7.                  Ibid., h. 37.
8.                  Ibid., h. 37.
9.                  Herman Bakir, Filsafat Hukum; Desain Dan Arsitektur Kesejarahan, (Bandung:Refika aditama), h. 177.
10.              Andrea ata ujan, Filsafat Hukum, ( Jogjakarta:Kanisius),  h. 38.
11.              Ibid., h. 39.
12.              Ibid., h. 39.
13.              Ibid., h. 40.
14.              Ibid., h.41.
15.              Ibid., h. 42.
16.              Ibid., h. 46.
17.              Ibid., h. 46.
18.              Antonius Cahyadi. E.Fernando M.Manulang Pengantar ke filsafat hukum, (Jakarta:kencana), h. 125.
19.              Andrea ata ujan, Filsafat Hukum, ( Jogjakarta:Kanisius),  h. 47.

DAFTAR PUSTAKA

1.      Antonius Cahyadi. E.Fernando M.Manulang. Pengantar ke filsafat hukum. Jakarta:kencana.
2.      Andrea ata ujan, Filsafat Hukum. ed.1.cet. 2 Jogjakarta:Kanisius,2008
3.      Pius A Partanto. M Dahlan Al Barry.  Kamus Ilmiah Populer. Surabaya:Arkola
4.      Herman Bakir, Filsafat Hukum; Desain Dan Arsitektur Kesejarahan, Bandung:Refika aditama,2007

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda