Selasa, 17 Juli 2012

EUTHANASIA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM

EUTHANASIA DALAM TINJAUAN HUKUM ISLAM
Oleh: Ali Geno Berutu



A. Pendahuluan
Kematian, pada umumnya dianggap sebagai suatu hal yang sangat menakutkan, namun akan dialami oleh setiap orang. Kematian merupakan suatu proses yang tidak dapat ditunda, namun kebanyakan orang tidak mau kematian itu datang dengan segera. Kebanyakan orang berharap agar kematian tidak muncul dengan tiba-tiba. Orang bukan hanya saja ngeri menghadapi kematian itu sendiri, namun jauh lebih dari itu, orang ngeri menghadapi keadaan setelah kematian terjadi.

Tidak demikian halnya dengan orang yang telah putus asa menghadapi hidup karena penyakit yang diderita sangat menyiksanya. Mereka ingin segera mendapatkan kematian, dimana bagi mereka kematian bukan saja merupakan hal yang diharapkan, namun juga merupakan suatu hal yang dicari dan diidamkan. Terlepas dari siap tidaknya mereka menghadapi kehidupan setelah kematian, mereka menginginkan kematian segera tiba.

Kematian yang diidamkan oleh pada penderita, sudah barang tentu, adalah kematian yang normal pada umumnya, jauh dari rasa sakit dan mengerikan. Kematian inilah yang dalam istilah medis disebut euthanasia yang dewasa ini diartikan dengan pembunuhan terhadap pasien yang tipis harapannya untuk sembuh.

Euthanasia sebenarnya bukanlah merupakan suatu persoalan yang baru. Bahkan euthanasia telah ada sejak zaman Yunani purba. Dari Yunanilah euthanasia bergulir dan berkembang ke beberapa negara di dunia, baik di Benua Eropa sendiri, Amerika maupun Asia. Di negara-negara barat, seperti Swiss, euthanasia sudah tidak dianggap sebagai suatu pembunuhan lagi, bahkan euthanasia sudah dilegalisasi dan diatur dalam Hukum Pidana.[1]

Euthanasia merupakan suatu persoalan yang dilematik baik di kalangan dokter, praktisi hukum, maupun kalangan agamawan. Di Indonesia masalah ini juga pernah dibicarakan, seperti yang dilakukan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam seminarnya pada tahun 1985 yang melibatkan para ahli kedokteran, ahli hukum positif dan ahli hukum Islam, akan tetapi hasilnya masih belum ada kesepakaran yang bulat terhadap masalah tersebut.[2]

Demikian juga dari sudut pandang agama, ada sebagian yang membolehkan dan ada sebagian yang melarang terhadap tindakan euthanasia, tentunya dengan berbagai argumen atau alasan. Dalam Debat Publik Forum No 19 Tahun 1V, 1 Januari 1996, Ketua Komisi Fatwa Majlis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Prof. KH. Ibrahim Husein menyatakan bahwa, Islam membolehkan penderita AIDS diethanasia jika memenuhi syarat-syarat berikut:[3]
1. Obat atau vaksin tidak ada.
2. Kondisi kesehatannya makin parah.
3. Atas permintaannya dan atau keluarganya serta atas persetujuan dokter.
4. Adanya peraturan perundang-undangan yang mengizinkannya.

Masjfuk Zuhdi mengatakan bahwa sekalipun obat atau vaksin untuk HIV/AIDS tidak atau belum ada dan kondisi pasien makin parah tetap tidak boleh di euthanasia sebab hidup dan mati itu di tangan Tuhan.[4] Pendapat tersebut merujuk pada firman Allah dalam Surat Al-Mulk ayat 2:
”Yang menjadikan mati dan hidup, supaya Dia menguji, siapa diantara kamu yang lebih baik amalnya dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Pengampun”[5]

Tetapi pengalaman juga menunjukkan bahwa pada saat-saat ketika hal hal yang tidak secara tegas dilarang dalam kitab-kitab suci dan dinyatakan terlarang menurut pandangan pemuka agama, suatu saat dapat berubah. Pro kontra terhadap tindakan euthanasia hingga saat ini masih terus berlangsung.[6] Mengingat euthanasia merupakan suatu persoalan yang rumit dan memerlukan kejelasan dalam kehidupan masyarakat, khususnya bagi umat Islam. Maka Majlis Ulama Indonesia (MUI) dalam pengkajian (muzakarah) yang diselenggarakan pada bulan Juni 1997 di Jakarta yang menyimpulkan bahwa euthanasia merupakan suatu tindakan bunuh diri.[7]

Secara logika berdasarkan konteks perkembangan ilmu pengetahuan, euthanasia tidak ada permasalahan karena hal ini merupakan suatu konsekuensi dari proses penelitian dan pengembangan. Demikian juga, dipandang dari sudut kemanusiaan, euthanasia tampaknya merupakan perbuatan yang harus dipuji yaitu menolong sesama manusia dalam mengakhiri kesengsaraannya.[8] Namun akan timbul berbagai permasalahan ketika euthanasia didasarkan pada konteks yang lain seperti hukum dan agama, khususnya agama Islam. Dalam konteks hukum, euthanasia menjadi bermasalah karena berkaitan dengan jiwa atau nyawa seseorang oleh hukum sangat dilindungi keberadaanya. Sedangkan dalam konteks agama Islam, euthanasia menjadi bermasalah karena kehidupan dan kematian adalah berasal dari pencipta-Nya.[9]

Berbicara mengenai euthanasia, khususnya euthanasia aktif, berarti berbicara mengenai pembunuhan, karena antara keduanya tidak dapat dipisahpisahkan. Dalam dunia kedokteran, euthanasia dikenal sebagai tindakan yang dengan sengaja tidak melakukan sesuatu untuk memperpanjang hidup seseorang atau sengaja melakukan sesuatu untuk memperpendek atau mengakhiri hidup seorang pasien dan ini semua dilakukan untuk mempercepat kematiannya, sekaligus memungkinkan kematian yang baik tanpa penderitaan yang tidak perlu.[10]

Tindakan euthanasia dalam hukum Islam belum ada kejelasan dalam hal pengkategorian tindakan pembunuhan yang merupakan suatu jarimah. Sebagaimana diketahui bahwa suatu perbuatan dapat digolongkan sebagai suatu jarimah apabila memenuhi unsur-unsur jarimah. Dalam hukum pidana Islam dikenal dua unsur jarimah yaitu jarimah umum dan khusus. Yang dimaksud dengan unsur- unsur umum yaitu unsur-unsur yang terdapat pada setiap jarimah, sedangkan unsur khusus adalah unsur yang hanya ada pada jenis jarimah tertentu dan tidak terdapat pada jenis jarimah yang lain. Adapun yang termasuk unsur umum jarimah adalah sebagai berikut:[11]

1. Unsur Formal, yaitu adanya nash atau ketentuan yang menunjuknya sebagai jarimah. Unsur ini sesuai dengan prinsip yang menyatakan bahwa jarimah tidak terjadi sebelum dinyatakan dalam nash.
2. Unsur material, yaitu adanya perbuatan yang melawan hukum yang pernah dilakukan.
3. Unsur moral, yaitu adanya niat pelaku untuk berbuat. Dengan kata lain, unsur ini berhubungan dengan tanggung jawab pidana yang hanya
dibebankan atas orang mukallaf dalam keadaan bebas dari unsur keterpaksaan atau ketidaksadaran penuh.
Unsur khusus dari jarimah merupakan unsur yang membedakan antara jarimah yang satu dengan jarimah yang lain. Misalnya unsur jarimah pembunuhan akan berbeda dengan unsur jarimah pencurian, zina dan sebagainya.
Dalam hukum Islam, pembunuhan dikenal ada tiga macam, yaitu:[12]
1. Pembunuhan sengaja (Al-qathl al’amd), yaitu suatu perbuatan yang direncanakan dahulu dengan menggunakan alat dengan maksud menghilangkan nyawa
2. Pembunuhan semi sengaja (Al-qathl sibhu al-’amd), yaitu suatu perbuatan penganiayaan terhadap seseorang tidak dengan maksud membunuhnya, tetapi mengakibatkan kematian.
3. Pembunuhan karena kesalahan (Al-qathl al-khatta), yaitu pembunuhan yang terjadi karena adanya kesalahan dan tujuan perbuatannya.
Dalam hukum Islam, hingga saat ini belum ada kejelasan atau kepastian tentang eksistensi euthanasia, apakah euthanasia itu termasuk dalam jarimah atau bukan. Hal tersebut berbeda dangan hukum pidana Indonesia sebagaimana terkandung di dalam Pasal 344 KUHP, dimana dijelaskan bahwa melakukan euthanasia merupakan suatu tindakan pidana.[13] Pasal 344 KUHP tersebut menyatakan secara tegas: barang siapa merampas nyawa orang lain atas permintaan orang itu sendiri yang jelas dinyatakan dengan kesungguhan hati, diancam dengan pidana penjara, paling lama dua belas tahun.[14]

B. Analisa
Dalam praktik kedokteran, dikenal dua macam euthanasia, yaitu euthanasia aktif dan euthanasia pasif. Euthanasia aktif adalah tindakan dokter mempercepat kematian pasien dengan memberikan suntikan ke dalam tubuh pasien tersebut. Suntikan diberikan pada saat keadaan penyakit pasien sudah sangat parah atau sudah sampai pada stadium akhir, yang menurut perhitungan medis sudah tidak mungkin lagi bisa sembuh atau bertahan lama. Alasan yang biasanya dikemukakan dokter adalah bahwa pengobatan yang diberikan hanya akan memperpanjang penderitaan pasien serta tidak akan mengurangi sakit yang memang sudah parah.[15]

Contoh euthanasia aktif, misalnya ada seseorang menderita kanker ganas dengan rasa sakit yang luar biasa sehingga pasien sering kali pingsan. Dalam hal ini, dokter yakin yang bersangkutan akan meninggal dunia. Kemudian dokter memberinya obat dengan takaran tinggi (overdosis) yang sekiranya dapat menghilangkan rasa sakitnya, tetapi menghentikan pernapasannya sekaligus.[16]
 
Adapun euthanasia pasif, adalah tindakan dokter menghentikan pengobatan pasien yang menderita sakit keras, yang secara medis sudah tidak mungkin lagi dapat disembuhkan. Penghentian pengobatan ini berarti mempercepat kematian pasien. Alasan yang lazim dikemukakan dokter adalah karena keadaan ekonomi pasien yang terbatas, sementara dana yang dibutuhkan untuk pengobatan sangat tinggi, sedangkan fungsi pengobatan menurut perhitungan dokter sudah tidak efektif lagi. Terdapat tindakan lain yang bisa digolongkan euthanasia pasif, yaitu tindakan dokter menghentikan pengobatan terhadap pasien yang menurut penelitian medis masih mungkin sembuh. Alasan yang dikemukakan dokter umumnya adalah ketidakmampuan pasien dari segi ekonomi, yang tidak mampu lagi membiayai dana pengobatan yang sangat tinggi.[17]

Contoh euthanasia pasif, misalkan penderita kanker yang sudah kritis, orang sakit yang sudah dalam keadaan koma, disebabkan benturan pada otak yang tidak ada harapan untuk sembuh. Atau, orang yang terkena serangan penyakit paru-paru yang jika tidak diobati maka dapat mematikan penderita. Dalam kondisi demikian, jika pengobatan terhadapnya dihentikan, akan dapat mempercepat kematiannya.
Menurut Deklarasi Lisabon 1981, euthanasia dari sudut kemanusiaan dibenarkan dan merupakan hak bagi pasien yang menderita sakit yang tidak dapat disembuhkan. Namun dalam praktiknya dokter tidak mudah melakukan euthanasia, karena ada dua kendala. Pertama, dokter terikat dengan kode etik kedokteran bahwa ia dituntut membantu meringankan penderitaan pasien Tapi di sisi lain, dokter menghilangkan nyawa orang lain yang berarti melanggar kode etik kedokteran itu sendiri. Kedua, tindakan menghilangkan nyawa orang lain merupakan tindak pidana di negara mana pun.[18]

Pandangan Syariah Islam
Syariah Islam merupakan syariah sempurna yang mampu mengatasi segala persoalan di segala waktu dan tempat. Berikut ini solusi syariah terhadap euthanasia, baik euthanasia aktif maupun euthanasia pasif.
A. Euthanasia Aktif
Syariah Islam mengharamkan euthanasia aktif, karena termasuk dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu alâ˜amad), walaupun niatnya baik yaitu untuk meringankan penderitaan pasien. Hukumnya tetap haram, walaupun atas permintaan pasien sendiri atau keluarganya. Dalil-dalil dalam masalah ini sangatlah jelas, yaitu dalil-dalil yang mengharamkan pembunuhan. Baik pembunuhan jiwa orang lain, maupun membunuh diri sendiri. Misalnya firman Allah SWT :
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (untuk membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar. (QS Al-An’aam : 151)
Dan tidak layak bagi seorang mu`min membunuh seorang mu`min (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja)...(QS An-Nisaa` : 92)
Dan janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(QS An-Nisaa` : 29).
Dari dalil-dalil di atas, jelaslah bahwa haram hukumnya bagi dokter melakukan euthanasia aktif. Sebab tindakan itu termasuk ke dalam kategori pembunuhan sengaja (al-qatlu al-‘amad) yang merupakan tindak pidana (jarimah) dan dosa besar.
Dokter yang melakukan euthanasia aktif, misalnya dengan memberikan suntikan mematikan, menurut hukum pidana Islam akan dijatuhi qishash (hukuman mati karena membunuh), oleh pemerintahan Islam (Khilafah), sesuai firman Allah :
Telah diwajibkan atas kamu qishash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh.(QS Al-Baqarah : 178)
Namun jika keluarga terbunuh (waliyyul maqtuul) menggugurkan qishash (dengan memaafkan), qishash tidak dilaksanakan. Selanjutnya mereka mempunyai dua pilihan lagi, meminta diyat (tebusan), atau memaafkan/menyedekahkan. Firman Allah SWT :
Maka barangsiapa yang mendapat suatu pemaafan dari saudaranya, hendaklah (yang memaafkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi maaf) membayar (diyat) kepada yang memberi maaf dengan cara yang baik (pula). (QS Al-Baqarah : 178)
Diyat untuk pembunuhan sengaja adalah 100 ekor unta di mana 40 ekor di antaranya dalam keadaan bunting, berdasarkan hadits Nabi riwayat An-Nasa`i (Al-Maliki, 1990: 111). Jika dibayar dalam bentuk dinar (uang emas) atau dirham (uang perak), maka diyatnya adalah 1000 dinar, atau senilai 4250 gram emas (1 dinar = 4,25 gram emas), atau 12.000 dirham, atau senilai 35.700 gram perak (1 dirham = 2,975 gram perak) (Al-Maliki, 1990: 113).  Tidak dapat diterima, alasan euthanasia aktif yang sering dikemukakan yaitu kasihan melihat penderitaan pasien sehingga kemudian dokter memudahkan kematiannya. Alasan ini hanya melihat aspek lahiriah (empiris), padahal di balik itu ada aspek-aspek lainnya yang tidak diketahui dan tidak dijangkau manusia. Dengan mempercepat kematian pasien dengan euthanasia aktif, pasien tidak mendapatkan manfaat (hikmah) dari ujian sakit yang diberikan Allah kepada-Nya, yaitu pengampunan dosa. Rasulullah SAW bersabda,Tidaklah menimpa kepada seseorang muslim suatu musibah, baik kesulitan, sakit, kesedihan, kesusahan, maupun penyakit, bahkan duri yang menusuknya, kecuali Allah menghapuskan kesalahan atau dosanya dengan musibah yang menimpanya itu.(HR Bukhari dan Muslim).
B. Euthanasia Pasif
Adapun hukum euthanasia pasif, sebenarnya faktanya termasuk dalam praktik menghentikan pengobatan. Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan keyakinan dokter bahwa pengobatan yag dilakukan tidak ada gunanya lagi dan tidak memberikan harapan sembuh kepada pasien. Karena itu, dokter menghentikan pengobatan kepada pasien, misalnya dengan cara menghentikan alat pernapasan buatan dari tubuh pasien.  Bagaimanakah hukumnya menurut Syariah Islam?
Jawaban untuk pertanyaan itu, bergantung kepada pengetahuan kita tentang hukum berobat (at-tadaawi) itu sendiri. Yakni, apakah berobat itu wajib, mandub,mubah, atau makruh? Dalam masalah ini ada perbedaan pendapat. Menurut jumhur ulama, mengobati atau berobat itu hukumnya mandub (sunnah), tidak wajib. Namun sebagian ulama ada yang mewajibkan berobat, seperti kalangan ulama Syafiiyah dan Hanabilah, seperti dikemukakan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah.[19]
Menurut Abdul Qadim Zallum (1998:68) hukum berobat adalah mandub. Tidak wajib. Hal ini berdasarkan berbagai hadits, di mana pada satu sisi Nabi SAW menuntut umatnya untuk berobat, sedangkan di sisi lain, ada qarinah (indikasi) bahwa tuntutan itu bukanlah tuntutan yang tegas (wajib), tapi tuntutan yag tidak tegas (sunnah).
Di antara hadits-hadits tersebut, adalah hadits bahwa Rasulullah SAW bersabda :
Sesungguhnya Allah Azza Wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian  (HR Ahmad, dari Anas RA)
Hadits di atas menunjukkan Rasulullah SAW memerintahkan untuk berobat. Menurut ilmu Ushul Fiqih, perintah (al-amr) itu hanya memberi makna adanya tuntutan (li ath-thalab), bukan menunjukkan kewajiban (li al-wujub). Ini sesuai kaidah ushul :
Al-Ashlu fi al-amri li ath-thalab
Perintah itu pada asalnya adalah sekedar menunjukkan adanya tuntutan.(An-Nabhani, 1953)
Jadi, hadits riwayat Imam Ahmad di atas hanya menuntut kita berobat. Dalam hadits itu tidak terdapat suatu indikasi pun bahwa tuntutan itu bersifat wajib. Bahkan, qarinah yang ada dalam hadits-hadits lain justru menunjukkan bahwa perintah di atas tidak bersifat wajib. Hadits-hadits lain itu membolehkan tidak berobat.
Di antaranya ialah hadits yang diriwayatkan Ibnu Abbas RA, bahwa seorang perempuan hitam pernah datang kepada Nabi SAW lalu berkata, Sesungguhnya aku terkena penyakit ayan (epilepsi) dan sering tersingkap auratku [saat kambuh]. Berdoalah kepada Allah untuk kesembuhanku Nabi SAW berkata Jika kamu mau, kamu bersabar dan akan mendapat surga. Jika tidak mau, aku akan berdoa kepada Allah agar Dia menyembuhkanmu. Perempuan itu berkata,Baiklah aku akan bersabar, lalu dia berkata lagi,Sesungguhnya auratku sering tersingkap [saat ayanku kambuh], maka berdoalah kepada Allah agar auratku tidak tersingkap. Maka Nabi SAW lalu berdoa untuknya. (HR Bukhari)
Hadits di atas menunjukkan bolehnya tidak berobat. Jika hadits ini digabungkan dengan hadits pertama di atas yang memerintahkan berobat, maka hadits terakhir ini menjadi indikasi (qarinah), bahwa perintah berobat adalah perintah sunnah, bukan perintah wajib. Kesimpulannya, hukum berobat adalah sunnah (mandub), bukan wajib (Zallum, 1998:69).
Dengan demikian, jelaslah pengobatan atau berobat hukumnya sunnah, termasuk dalam hal ini memasang alat-alat bantu bagi pasien. Jika memasang alat-alat ini hukumnya sunnah, apakah dokter berhak mencabutnya dari pasien yag telah kritis keadaannya?
Abdul Qadim Zallum (1998:69) mengatakan bahwa jika para dokter telah menetapkan bahwa si pasien telah mati organ otaknya, maka para dokter berhak menghentikan pengobatan, seperti menghentikan alat bantu pernapasan dan sebagainya. Sebab pada dasarnya penggunaan alat-alat bantu tersebut adalah termasuk aktivitas pengobatan yang hukumnya sunnah, bukan wajib. Kematian otak tersebut berarti secara pasti tidak memungkinkan lagi kembalinya kehidupan bagi pasien. Meskipun sebagian organ vital lainnya masih bisa berfungsi, tetap tidak akan dapat mengembalikan kehidupan kepada pasien, karena organ-organ ini pun akan segera tidak berfungsi.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka hukum pemasangan alat-alat bantu kepada pasien adalah sunnah, karena termasuk aktivitas berobat yang hukumnya sunnah. Karena itu, hukum euthanasia pasif dalam arti menghentikan pengobatan dengan mencabut alat-alat bantu pada pasien  setelah matinya/rusaknya organ otak ”hukumnya boleh (jaiz) dan tidak haram bagi dokter. Jadi setelah mencabut alat-alat tersebut dari tubuh pasien, dokter tidak dapat dapat dikatakan berdosa dan tidak dapat dimintai tanggung jawab mengenai tindakannya itu.[20]
Namun untuk bebasnya tanggung jawab dokter, disyaratkan adanya izin dari pasien, walinya, atau washi-nya[21] . Jika pasien tidak mempunyai wali, atau washi, maka wajib diperlukan izin dari pihak penguasa (Al-Hakim/Ulil Amri).[22]


DAFTAR PUSTAKA

- An-Nabhani, Taqiyuddin. 1953. Asy-Syakhshiyah Al-Islamiyah. Juz III. Al-Quds : Mansyurat Hizb Al-Tahrir.
- Audah, Abdul Qadir. 1992. At-Tasyria Al-Jina`i Al-Islami. Beirut : Muassasah Ar-Risalah.
- Az-Zuhaili, Wahbah. 1996. Al-Fiqh Al-Islami wa Adillatuhu. Juz IX (Al-Mustadrak). Damaskus : Darul Fikr.
- Hasan, M.Ali. 1995. Masail Fiqhiyah Al-Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam. Jakarta :
RajaGrafindo Persada.
- Utomo, Setiawan Budi. 2003. Fiqih Aktual Jawaban Tuntas Masalah Kontemporer. Jakarta : Gema Insani Press.
- Zallum, Abdul Qadim. 1997. Hukm Asy-Syar’i fi Al-Istinsakh, Naql A’dha`, Al-Ijhadh, Athfaal Al-Anabib, Ajhizatul In’Tibbiyah, al-Hayah wa al-Maut. Beirut : Darul Ummah.
- Zallum, Abdul Qadim. 1998. Beberapa Problem Kontemporer dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ
Tubuh, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati. Bangil : Al Izzah.
- Zuhdi, Masjfuk. 1993. Masail Fiqhiyah. Cetakan VI. Jakarta : CV. Haji Masagung
http://The house of Khilafah1924.org


[1] Hardinal, Euthanasia dan Persentuhannya dengan Hukum Kewarisan Islam, Dalam Mimbar Hukum No 6 Tahun VII, Jakarta: Ditbanpera Islam, 1996, hal 7-8.
[2] Akh. Fauzi Aseri, Euthanasia Suatu Tinjauan dari Segi Kedokteran, Hukum Pidana dan Hukum Islam, dalam Problematika Hukum Kontemporer, Editor oleh Chuzaimah T. Yanggo dan Hafiz Anshary, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1995, hal. 51.
[3] Masjfuk Zuhdi, Penderita AIDS Tidak Boleh Dieuthanasia, Dalam Mimbar Hukum No. 6 Tahun VII, Jakarta: Ditbanpera Islam, 1996, hal. 28.
[4] Ibid., hal. 29.
[5] Departeman Agama, Al Qur’an dan Terjemahannya, Jakarta: Toha Putera, 1989, hal. 955
[6] Akh. Fauzi Aseri, Op. Cit , hal. 51.
[7] Forum Keadilan No. 4, 29 April 2001, hal. 45.
[8] Amri Amir, Bunga Rampai Hukum Kesehatan, Jakarta: Widya Medika, 1997, hal. 72.
[9] Djoko Prakoso dan Djaman Andhi Nirwanto, Euthanasia Hak Asasi Manusia dan Hukum Pidana, Jakarta: Ghalia Indonesia, 1984, hal. 64.
[10] K. Bertens, Euthanasia Perdebatan yang Berkepanjangan, dalam Kliping LSI, Edisi 8, tahun VII, Agustus 2001, hal. 120.
[11] Ahmad Azar Basyir, Ikhtisar Fiqh Jinayah Hukum Pidana Islam, Yogyakarta: UII Press, 2001,Hal.8.
[12] Djazuli, Fiqh Jinayat Upaya Menanggulangi Kejahatan dalam Islam, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada 2000, hal. 123.
[13] Natangsa Surbakti, Euthanasia dalam Hukum Indonesia, Suatu Telaah Kefilsafatan Terhadap Eksistensi dalam Konteks Masyarakat Indonesia Modern, Dalam Jurnal Hukum, Vol. I No. 1 Maret 1998, FH. UMS, hal. 115.
[14] Moeljanto, Kitab Undang-undang Hukum Pidana, Yogyakarta: UGM, 1978, hal. 124.
[15] Utomo, 2003:176
[16] Utomo, 2003:178
[17] Utomo, 2003:176
[18] Utomo, 2003:178
[19] Utomo, 2003:180
[20] Zallum, 1998:69; Zuhaili, 1996:500; Utomo, 2003:182
[21] washi adalah orang yang ditunjuk untuk mengawasi dan mengurus pasien
[22] Audah, 1992 : 522-523


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda