Selasa, 17 Juli 2012

PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN

PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Oleh: Ali Geno Berutu


1.      PENGGELEDAHAN
A. Pengertian Penggeledahan
Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan dirumah tempat kediaman seseorang atau untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.Bahkan tidak hanya melakukan pemeriksaan ,tapi bisa juga sekali gus untuk melakukan penangkapan dan penyitaan.[1]Hal ini sesuai dengan  KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA (KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 32 Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini[2]. Mengenai Penggeledahan hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 pasal 32 sampai 37

B. Pejabt  yang berwenang Menggeledah
Wewenang penggeladahan semata-mata hanya diberikan kepada pihak penyidik,baik penyidik Polri maupun penyidik pegawai negri sipil (PNS).Penuntut umum tidak memiliki wewenang untuk menggeledah,demikian juga hakim pada semua tingkat peradilan, tidak mempunyai wewenang untuk itu.Penngeledahan benar-benar ditempatkan pada pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan ,tidak terdapat pada tingkatan pemeriksaan selanjutnya  baik dalam taraf  tuntutan dan pemeriksaan peradilan.Pemberian fungsi itu sesuai dan sejalan dengan tujuan dan pengertian penggeledahan, yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan fakta dan bukti serta dimasukan untuk mendapatkan orang yang diduga keras sebagai tersangka pelaku tindak pidana.

Akan tetapi dalam melaksanakan wewenang penggeledahan ,penyidik tidak seratus persen berdiri sendiri,penyidik diawasi dan dikaitkandengan Ketua Pengadilan Negri dalam melakukan setiap penggeledahan .Pada setiap tindakan penggeledahan ,penyidik wajib memerlukan bantuan dan pengawasan ketua Pengadilan Negri,bantuan itu berupa keharusan:
1.      Kalau keadaan penggeledahan secara biasa atau dalam keadaan normal penggeledahan baru dapat dilakukan penyidik ,setelah lebih dulu mendapat izin dari ketua Pengadilan Negri .
2.      Dalam keadaan luar biasa dan mendesak ,penyidik dapat melakukan penggeledahan  tanpa lebih dulu mendapatkan izin dari ketuan Pengadilan Negri ,namun segera sesudah penggeledahan ,penyidik wajib meminta persetujuan ketua Pengadilan Negri setempat.

C. Waktu Penggeledahan
Penggeledahan yang baik dan tepat adalah apabila penggeledahan dilakukan disiang hari,hal ini disebabkan pada siang hari anak-anak tersangka sedang berada di sekolah dan tetanggapun sibuk diluar rumah,kecuali dalam hal-hal tertentu.Sama-sama kita ketahui bahwa penggeladahan menimbulkan akibat yang luas terhadap kehidupan pribadi dan mengundang perhatian masyarakat,maka waktu penggeledahan harus dipilih dengan tepat.Sementara itu penggeledahaan pada malam hari adalah saat yang tidak tepat dan tidak baik,karena penggeledahan pada tengah malam akan menimbulkan ketakutan dan kekagetan yang sangat ,trauma bagi anak-anak,itu sebabnya berdasarkan Stbl 1865, pasal 3,melarang penggeledahan rumah dilakukan pada malam hari .Oleh karena itu penggeledahan sebisa mungkin untuk bisa dilakukan pada siang hari,itupun hendaknya dicari waktu dan momen yang dapat menghindari akibat sampingan,yang bisa merusak pertumbuhan kejiwaan dan mental anak-anak dan keluarga tersangka.

D. Penngeledahan Rumah Tempat kediaman
Membicarakan penggeledahan rumah tempat kediaman, dapat dibedakn sifatnya.pertama bersifat biasa atau dalam keadaan  normal,kedua bersifat atau dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.perbedaan sifat ini dengan sendirinya membawa perbedaan dalam tata cara pelaksanaan.[3]
1.      Penggeledahan Biasa
Penngeledahan biasa diatur dalam pasal 33 KUHAP.Tata cara penggeledahan yang diatur dalam pasal 33  pada saranya merupakan aturan pedoman umum penggeledahan.
Tata cara penggeladahan dalam hal biasa.
a.       Harus ada surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
b.      Petugas Kepolisian membawa dan memperlihatkan surat tugas
c.       Setiap penggeledahan rumah tempat kediaman harus ada pendamping
1.      Didampingi dua orang saksi,jika tersangka atau penghuni rumah yang dimasuki dan digeledah menyetujui.
2.      Jika tersangka atau penghuni rumah tidak setuju, dan tidak menghadiri, maka petugas harus menghadirkan Kepala Desa atau Kepala Lingkungan (RW/RW) sebagai saksi dan ditambah dua orang saksi lain yang diambil dari lingkungan warga yang bersangkutan.
d.      Kewajiban membuat berita acara penggeledahan (Diatur dalam Pasal 126 dan 127 KUHAP)
1.      Dalam waktu dua hari atau paling lambat dalam tempo dua hari setelah memasuki rumah dan atau menggeledah rumah ,harus dibuat berita acara yang memuat penjelasan tentang jalanya dan hasil penggeledahan rumah.
2.      Setelah berita acara siap dibuat ,penyidik atau petugas yang melakukan penggeledahan membacakan lebih dulu berita acara kepada yang bersangkutan.
3.      Setelah siap dibacakan ,kemudian berita acara penggeledahan :
·         Diberi tanggal
·         Ditanda tangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya/penghuni rumah serta oleh kedua orang saksi dan satu kepala desa/kepala lingkungan
·         Dalam hal tersangka atau keluarga tidak mau membubuhkan tanda tangan, hal itu dicatat dalam berita acara dan sekali gus menyebut alasan penolakanya.
4.      Penyampaian turunan berita acara penggeledahan rumah .Turunan berita acara penggeledahan rumah yang telah ditandatangani oleh pihak yang terkait,disampaikan kepada pemilik atau penghuni rumah.
e.       Penjagaan rumah atau tempat.Hal ini diatur dalam Pasal 127 KUHAP yang memberikan wewenang kepada penyidik untuk :
1.      Mengadakan penjagaan terhadap rumah yang digeledah.
2.      Penyidik jika dianggap perlu dapat menutup tempat yang digeledah.
3.      Disampaing hal-hal yang dijelaskan diatas, penyidik berhak memerintahkan setiap setiap orang yang dianggap perlu untuk  tetap tinggal ditempat penggeledahan selama penggeledahan masih berlangsung.

2.      Penggeledahan dalam keadaan mendesak
Hal ini diatur dalam pasal 34 KUHAP yang menegaskan: dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak,bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin untuk lebih dulu mendapat surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik dapat langsung bertindak mengadakan penggeledahan.
Tata cara penggeledahan dalam keadaan mendesak :
1.      Penggeladahan dapat langgsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada izin ketua Pengadilan Negeri.Tempat-tempat yang digeledah meliputi :
·         Pada halaman rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.dan yang ada di atasnya.
·         Pada setiap tempat lain tersangka bertempat tinggal,berdiam atau ada.
·         Ditempat penginapan dan tempat umum lainnya.
2.      Dalam tempo dua hari setelah penggeledahan ,penyiidik membuat berita acara,yang berisi jalanya dan hasil enggeledahan.
·         Berita acara dibacakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan
·         Diberi tanggal
·         Ditanda tangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya/penghuni rumah serta oleh kedua orang saksi dan satu kepala desa/kepala lingkungan
·         Dalam hal tersangka atau keluarga tidak mau membubuhkan tanda tangan, hal itu dicatat dalam berita acara dan sekali gus menyebut alasan penolakanya.
3.      Kewajiban penyidik segera melapor:
·         Melaporkan penggeledahan yang telah dilakukan kepada ketua pengadilan negeri,dan
·         Sekaligus dalam laporan itu penyidik meminta persetujuan ketua pengadilan negeri atas penggeledahan yang telah dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan mendesak.

f.        Larangan memasuki tempat tertentu
Pembuat UU telah memberikan penghormatan yang tinggi yang mulia terhada beberapa tempat tertentu,selama dalam tempat tertentu sedang berlangsung upacara peradatan ,UU melarang penyidik memasuki dan melakukan penggeledahan didalamnya,kecuali dalam hal hal tertangkap tangan,selain dari pada tertangkap tangan penyidik dilarang bertindak memasuki dan melakukan penggeledahan pada saat :
1.      ruang dimana sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
2.      Tempat sedang berlangsung ibadah atau upacara keagamaan,dan
3.      Ruang dimana sedang berlangsung sidang pengadilan.

g.      Penggeledahan di Luar Daerah Hukum
Dalam hal ini penyidik memperkirakan alternatif  terbaik yang harus ditempuh,ditinjau dari efektivitas dan sfisiensi penyidik yang bersangkutan kurang memahami seluk beluk daerah lain tempak dimana penggeledahan akan dilakukan,demikian juga halanya mengenai efisiensi,untuk apa harus membuang tenaga biaya dan waktu jika penggeledahan dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada penyidik yang ada di daerah tersebut.Dalam Pasal 36 KUHAP disebutkan;
Dalam hal penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.

h.      Penggeledahan Badan.
Mengenai penggeledahan badan dijelaskan pada apasal 1 butur 18 yang berbunyi : Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan pemeriksaan badan dan pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Selanjutnya, penjelasan pasal 37 mengutarakan lagi, penggeladahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita.
1.      Jangkauan Penggeledahan Badan
Untuk mengetahui sejauh mana penggeledahan badan,harus menggabungkan pasal 1 butir 18 dengan penjelasan pasal 37
·         Pasal 1 butir 18 dijelaskan, enggeledahan badan meliputi pemeriksaan badan atau pakaian tersangka.
·         Pada penjelasan pasal 37 disebutkan,penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga badan.
Dengan pengembangan pasal 1 butir 18 dengan penjelasan pasal 37 dapat ditarik kesimpulan yang dimaksud dengan penggeledahan badan adalah meliputi seluruh bagian badan luar dan dalam,meliputi bagian luar badan dan pakaian serta serta juga bagian dalam ,termasuk seluruh anggota badan.

2.      PENYITAAN
Penyitaan diatur terpisah pada dua tempat sebagian besar diatur pada bab V, bagian keempat, mulai pasal 38 sampai pasal 46,sedangkan sebagian kecil terdapat pada bab XIV, bagian kedua yang dijumpai pada pasal 128 sampai dengan 130[4]
a.       Pengertian Penyitaan
Penyitaan adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih ddan atau menyimpan dibawah penguasaanya benda bergerak atau tidak bergerak ,berwujud dan atau tidak berwujud, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
b.      Yang berwenang Menyita
Penyitaan adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan,setelah lewat taraf penyidikan tidak lagi dapat dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik.Itu sebabnya pasal 38 dengan tegas menyatakan : penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik .Dengan penegasan pasal 38 tersebut telah ditentukan dengan pasti,hanya penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan.
c.       Bentuk dan Tatacara Penyitaan
1.      Penyitaan biasa dan Tata Caranya
a.       Harus ada surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri
b.      Memperlihatkan atau Menunjukkan Tanda Pengenal (Pasal 128)
c.       Memperlihatkan benda yang akan disita (Pasal 129)
d.      Penyitaan dan Memperlihatkan Benda sitaan Harus disaksikan oleh Kepala Desa dan ketua lingkungan dan dua orang saksi.
e.       Membuat berita acara penyitaan
f.       Menyampaikan turunan berita acara penyitaan
g.      Membungkus benda sitaan
2.      Cara Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak :
a.       Tanpa Surat izi Ketua Pengadilan Negeri
b.      Hanya terbatas pada benda bergerak saja
c.       Wajib segera melaporkan guna mendaptkan persetujuan
Ketiga poin diatas diatur dalam Pasal 128 sampai 130.
3.      Penyitaan dalam Keadaan Tertangkap Tangan
Penyitan benda dalam keadaan tertangkap tangan merupakan pengecualian penyitaan benda biasa.Dalam keadaan tertangkap tangan penyidik dapat langsung menyita benda atau alat.
a.       Yang ternyata digunakan untuk alat tindak pidana.
b.      Benda atau alat yang patut diduga yang telah dilakukan untuk tindak pidana,atau
c.       Benda lain yang dapat digunakan sebagai alat bukti
Dalam keadaan tertangkap tangan, sangat luas sangat luas wewenang yang diberikan kepada penyidik, disamping wewenag untuk menyita benda dan alat yang disebut pada pasal 40, Pasal 41 memperluas lagi wewenang itu meliputi segala macam jenis dan bentuk surat atau paket :
a.       Menyita Paket atau Surat
b.      Atau benda yang pengangkutan atau pengirimanya dilakukan oleh kantor pos atau telkomunikasi, jawatan atau perusahan komunikasi atau pengangkutan.
c.       Asalkan sepanjang surat atau paket atau benda diperuntukkan atau berasal dari tersangka.
d.      Namun dalam penyitaan benda-benda pos atau telkomunikasi yang demikian,Penyidik harus membuat surat tanda terima kepada tersangka atau kepada jawatan perusahan yang bersangkutan.

4.      Penyitaan tidak langsung
Penyitaan tidak langsung → tangan dan upaya paksa penyidik dalam melakukan penyitaan, tidak secara langsung dan nyata dalam pengembalian benda sitaan, tetapi disuruh antar atau disuruh serahkan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Tata cara pelaksanaan penyitaan tidak langsung yang diatur dalam Pasal 42 adalah sebagai berikut:
a.       Seseorang yang menguasai atau memegang benda yang dapat disita.
b.      surat-surat yang ada pada seseorang yang berasal dari tersangka atau terdakwa.
c.       Jika benda itu merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
d.      Penyidik memerintahkan kepada orang-orang yang menguasai atau memegang benda untuk menyerahkan kepada penyidik.
e.       Penyidik memberikan surat tanda terima atas penyerahan benda.

5.      Penyitaan surat atau tulisan
pasal 43 “ yang dimaksud dengan surat atau tulisan pada pasal ini adalah surat atau tulisan yang “disimpan” atau “dikuasai” oleh orang tertentu, dimana orang tertentu yang menyimpan atau menguasai surat itu. Diwajibkan merahasuakannya oleh undang-undang.

Syarat dan cara penyitaan
a.       Hanya dapat disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh undang-undang untuk merahasiakan.
b.      Atas “izin khusus” Ketua Pengadilan Negeri, jika tidak ada persetujuan dari mereka.

6.      Penyitaan Minuta Akta Notaris Berpedoman Kepada Surat Mahkamah Agung/pemb/3429/86 dan pasal 43 KUHP
                Benda Yang Dapat Disita
      → Pasal 39
      Ayat (1) : yang dapat dikenakan penyitaan adalah:
                                                        i.            benda atau tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh dari tindak pidana atau sebagia hasil dari tindak pidana,
                                                      ii.            benda yang telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk mempersiapkan tindak pidana,
                                                    iii.            benda yang dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
                                                    iv.            benda yang khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana,
                                                      v.            benda lain yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
1.      Prinsip Penyitaan
·         Penyitaan berupa upaya paksa yang berisi :
Perampasan harta kekayaan seseorang (tersangka atau terdakwa), sebelum putusan perkara memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada dasarnya tindakan penyitaan mengandung ;
Penghinaan dan bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
·         Namun pada sisi lain, dalam hal tertentu demi untuk kepentingan umum dalam rangka menyelesaikan perkara pidana Udang-undang membenarkan penyitaan.
2.      Penyitaan dapat dilakukan dalam setiap tingkat proses pemeriksaan
Hal ini berpedoman pada pasal 39 ayat 2 KUHAP yang menegakan penyitaan untuk kepentingan :
·         Penyidikan
·         Penuntutan, dan
·         Pemeriksaan sidang pengadilan.

i.        Penyimpana benda sitaan
Pasal 44 ayat 1 tempat penyimpanan benda sitaan mesti disimpan di Rupbasan[5].Untuk upaya mentelamatkan benda sitaan tersebut, telah ditetapkan sarana perangkat yang menjamin keutuhanya berupa :
·         Sarana penyimpanan dalam Rupbasan
·         Penanggung jawab secara pisik,berada pada kepala Rupbasan.
·         Penanggung jawab secara yuridis berada pada penegak hukum.

j.        Penjualan lelang benda sitaan
Yang dimaksud penjualan benda sitaan disini adalah  penjualan yang sesuai dengan pasal 45 KUHAP berupa penjualan lelang yang pemerikasan benda perkaranya masih dalam taraf proses tingkat penyidikan, penuntutan,atau pemeriksaan pengadilan.
1.      Syarat lelang yang perkaranya sedang diperiksa.
·         Apabila benda sitaan mudah rusak atau busuk (perishable goods)
·         Apabila benda sitaan tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
·         Jika biaya benda penyitaan akan terlalu tinggi.

k.      Benda sitaan atas benda terlarang.
1.      Benda terlarang seperti senjata apai tanpa izin,bahan peledak,bahan kimia tertentu dan lain-lain
2.      Benda yang dilarang untuk diedarkan, seperti narkotika,buku atau majalah dan kaset porno,uang palsu dan lain-lain.
Penyelesaian terhadap benda terlarang dan yang terlarang diedarkan hanya dapat diselesaikan dengan dua cara saja :
1.      Benda tersebut dirampas dan dipergunakan untuk kepentingan negara
2.      Alternatif kedua atas benda terlrarang atau benda yang dilarang diedarkan untuk dimusnahkan.



DFTAR PUSTAKA:

Yahya,M.Harahap.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP,penyidikan dan penuntutan.edisi kedua.Jakarta : Sinar Grafika 2006
Andi Hamzah Jur.Hukum Acara Pidana Indonesia,edisi kedua.Jakarta : Sinar Grafika.2008
E_Book Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981


[1]  M Yahya Harahap,pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP , penyidikan dan Penuntutan,edisi kedua, sinar grafika, Jakarta,2009, hal249
[2] E_Book Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tanggal 31 Desember 1981

[3]  Andi Hamzah Jur.Hukum Acara Pidana Indonesia,edisi kedua.Jakarta : Sinar Grafika.2008

[4] M Yahya Harahap,pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP , penyidikan dan Penuntutan,edisi kedua, sinar grafika, Jakarta,2009, hal 264
[5]  Rupbasan adalah : Rumah penyimpanan benda sitaan negara.yang berada dibawah kekuasaan departemen kehakiman.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda