PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
PENGELEDAHAN DAN PENYITAAN
Oleh: Ali Geno Berutu
1.
PENGGELEDAHAN
A.
Pengertian Penggeledahan
Penggeledahan adalah tindakan penyidik yang dibenarkan undang-undang
untuk memasuki dan melakukan pemeriksaan dirumah tempat kediaman seseorang atau
untuk melakukan pemeriksaan terhadap badan dan pakaian seseorang.Bahkan tidak
hanya melakukan pemeriksaan ,tapi bisa juga sekali gus untuk melakukan
penangkapan dan penyitaan.[1]Hal
ini sesuai dengan KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM ACARA PIDANA
(KUHAP) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 32 Untuk
kepentingan penyidikan, penyidik dapat melakukan penggeledahan rumah atau
penggeledahan pakaian atau penggeledahan badan menurut tata cara yang
ditentukan dalam undang-undang ini[2]. Mengenai
Penggeledahan hal ini diatur dalam UU No 8 Tahun 1981 pasal 32 sampai 37
B. Pejabt yang berwenang Menggeledah
Wewenang penggeladahan semata-mata hanya diberikan kepada pihak
penyidik,baik penyidik Polri maupun penyidik pegawai negri sipil (PNS).Penuntut
umum tidak memiliki wewenang untuk menggeledah,demikian juga hakim pada semua
tingkat peradilan, tidak mempunyai wewenang untuk itu.Penngeledahan benar-benar
ditempatkan pada pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan ,tidak terdapat pada tingkatan
pemeriksaan selanjutnya baik dalam
taraf tuntutan dan pemeriksaan
peradilan.Pemberian fungsi itu sesuai dan sejalan dengan tujuan dan pengertian
penggeledahan, yang bertujuan untuk mencari dan mengumpulkan fakta dan bukti
serta dimasukan untuk mendapatkan orang yang diduga keras sebagai tersangka
pelaku tindak pidana.
Akan tetapi dalam melaksanakan wewenang penggeledahan ,penyidik tidak
seratus persen berdiri sendiri,penyidik diawasi dan dikaitkandengan Ketua
Pengadilan Negri dalam melakukan setiap penggeledahan .Pada setiap tindakan
penggeledahan ,penyidik wajib memerlukan bantuan dan pengawasan ketua
Pengadilan Negri,bantuan itu berupa keharusan:
1.
Kalau keadaan
penggeledahan secara biasa atau dalam keadaan normal penggeledahan baru dapat
dilakukan penyidik ,setelah lebih dulu mendapat izin dari ketua Pengadilan
Negri .
2.
Dalam keadaan
luar biasa dan mendesak ,penyidik dapat melakukan penggeledahan tanpa lebih dulu mendapatkan izin dari ketuan
Pengadilan Negri ,namun segera sesudah penggeledahan ,penyidik wajib meminta
persetujuan ketua Pengadilan Negri setempat.
C. Waktu
Penggeledahan
Penggeledahan yang baik dan tepat adalah apabila penggeledahan
dilakukan disiang hari,hal ini disebabkan pada siang hari anak-anak tersangka
sedang berada di sekolah dan tetanggapun sibuk diluar rumah,kecuali dalam
hal-hal tertentu.Sama-sama kita ketahui bahwa penggeladahan menimbulkan akibat
yang luas terhadap kehidupan pribadi dan mengundang perhatian masyarakat,maka
waktu penggeledahan harus dipilih dengan tepat.Sementara itu penggeledahaan
pada malam hari adalah saat yang tidak tepat dan tidak baik,karena
penggeledahan pada tengah malam akan menimbulkan ketakutan dan kekagetan yang
sangat ,trauma bagi anak-anak,itu sebabnya berdasarkan Stbl 1865, pasal
3,melarang penggeledahan rumah dilakukan pada malam hari .Oleh karena itu
penggeledahan sebisa mungkin untuk bisa dilakukan pada siang hari,itupun
hendaknya dicari waktu dan momen yang dapat menghindari akibat sampingan,yang
bisa merusak pertumbuhan kejiwaan dan mental anak-anak dan keluarga tersangka.
D. Penngeledahan
Rumah Tempat kediaman
Membicarakan penggeledahan rumah tempat kediaman, dapat dibedakn
sifatnya.pertama bersifat biasa atau dalam keadaan normal,kedua bersifat atau dalam keadaan yang
sangat perlu dan mendesak.perbedaan sifat ini dengan sendirinya membawa
perbedaan dalam tata cara pelaksanaan.[3]
1.
Penggeledahan Biasa
Penngeledahan biasa diatur dalam pasal 33 KUHAP.Tata cara penggeledahan
yang diatur dalam pasal 33 pada saranya
merupakan aturan pedoman umum penggeledahan.
Tata cara
penggeladahan dalam hal biasa.
a.
Harus ada
surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat
b.
Petugas
Kepolisian membawa dan memperlihatkan surat tugas
c.
Setiap
penggeledahan rumah tempat kediaman harus ada pendamping
1.
Didampingi
dua orang saksi,jika tersangka atau penghuni rumah yang dimasuki dan digeledah
menyetujui.
2.
Jika
tersangka atau penghuni rumah tidak setuju, dan tidak menghadiri, maka petugas harus
menghadirkan Kepala Desa atau Kepala Lingkungan (RW/RW) sebagai saksi dan
ditambah dua orang saksi lain yang diambil dari lingkungan warga yang
bersangkutan.
d.
Kewajiban
membuat berita acara penggeledahan (Diatur dalam Pasal 126 dan 127 KUHAP)
1.
Dalam waktu
dua hari atau paling lambat dalam tempo dua hari setelah memasuki rumah dan
atau menggeledah rumah ,harus dibuat berita acara yang memuat penjelasan
tentang jalanya dan hasil penggeledahan rumah.
2.
Setelah
berita acara siap dibuat ,penyidik atau petugas yang melakukan penggeledahan
membacakan lebih dulu berita acara kepada yang bersangkutan.
3.
Setelah siap
dibacakan ,kemudian berita acara penggeledahan :
·
Diberi
tanggal
·
Ditanda
tangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya/penghuni rumah
serta oleh kedua orang saksi dan satu kepala desa/kepala lingkungan
·
Dalam hal
tersangka atau keluarga tidak mau membubuhkan tanda tangan, hal itu dicatat
dalam berita acara dan sekali gus menyebut alasan penolakanya.
4.
Penyampaian
turunan berita acara penggeledahan rumah .Turunan berita acara penggeledahan
rumah yang telah ditandatangani oleh pihak yang terkait,disampaikan kepada
pemilik atau penghuni rumah.
e.
Penjagaan
rumah atau tempat.Hal ini diatur dalam Pasal 127 KUHAP yang memberikan wewenang
kepada penyidik untuk :
1.
Mengadakan
penjagaan terhadap rumah yang digeledah.
2.
Penyidik jika
dianggap perlu dapat menutup tempat yang digeledah.
3.
Disampaing
hal-hal yang dijelaskan diatas, penyidik berhak memerintahkan setiap setiap
orang yang dianggap perlu untuk tetap
tinggal ditempat penggeledahan selama penggeledahan masih berlangsung.
2.
Penggeledahan dalam keadaan mendesak
Hal ini diatur dalam pasal 34 KUHAP yang menegaskan: dalam keadaan yang
sangat perlu dan mendesak,bilamana penyidik harus segera bertindak dan tidak mungkin
untuk lebih dulu mendapat surat izin Ketua Pengadilan Negeri, penyidik dapat
langsung bertindak mengadakan penggeledahan.
Tata cara
penggeledahan dalam keadaan mendesak :
1.
Penggeladahan
dapat langgsung dilaksanakan tanpa terlebih dahulu ada izin ketua Pengadilan
Negeri.Tempat-tempat yang digeledah meliputi :
·
Pada halaman
rumah tersangka bertempat tinggal, berdiam atau ada.dan yang ada di atasnya.
·
Pada setiap
tempat lain tersangka bertempat tinggal,berdiam atau ada.
·
Ditempat
penginapan dan tempat umum lainnya.
2.
Dalam tempo
dua hari setelah penggeledahan ,penyiidik membuat berita acara,yang berisi
jalanya dan hasil enggeledahan.
·
Berita acara
dibacakan terlebih dahulu kepada yang bersangkutan
·
Diberi
tanggal
·
Ditanda
tangani oleh penyidik maupun oleh tersangka atau keluarganya/penghuni rumah
serta oleh kedua orang saksi dan satu kepala desa/kepala lingkungan
·
Dalam hal
tersangka atau keluarga tidak mau membubuhkan tanda tangan, hal itu dicatat
dalam berita acara dan sekali gus menyebut alasan penolakanya.
3.
Kewajiban
penyidik segera melapor:
·
Melaporkan
penggeledahan yang telah dilakukan kepada ketua pengadilan negeri,dan
·
Sekaligus
dalam laporan itu penyidik meminta persetujuan ketua pengadilan negeri atas
penggeledahan yang telah dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dan
mendesak.
f.
Larangan memasuki tempat tertentu
Pembuat UU telah memberikan penghormatan yang tinggi yang mulia terhada
beberapa tempat tertentu,selama dalam tempat tertentu sedang berlangsung
upacara peradatan ,UU melarang penyidik memasuki dan melakukan penggeledahan
didalamnya,kecuali dalam hal hal tertangkap tangan,selain dari pada tertangkap
tangan penyidik dilarang bertindak memasuki dan melakukan penggeledahan pada
saat :
1.
ruang dimana
sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR), atau Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
2.
Tempat sedang
berlangsung ibadah atau upacara keagamaan,dan
3.
Ruang dimana
sedang berlangsung sidang pengadilan.
g.
Penggeledahan di Luar Daerah Hukum
Dalam hal ini penyidik memperkirakan alternatif terbaik yang harus ditempuh,ditinjau dari
efektivitas dan sfisiensi penyidik yang bersangkutan kurang memahami seluk
beluk daerah lain tempak dimana penggeledahan akan dilakukan,demikian juga
halanya mengenai efisiensi,untuk apa harus membuang tenaga biaya dan waktu jika
penggeledahan dapat dilimpahkan atau didelegasikan kepada penyidik yang ada di
daerah tersebut.Dalam Pasal 36 KUHAP disebutkan;
Dalam hal
penyidik harus melakukan penggeledahan rumah di luar daerah hukumnya, dengan
tidak mengurangi ketentuan tersebut dalam Pasal 33, maka penggeledahan tersebut
harus diketahui oleh ketua pengadilan negeri dan didampingi oleh penyidik dari
daerah hukum di mana penggeledahan itu dilakukan.
h.
Penggeledahan Badan.
Mengenai penggeledahan badan dijelaskan pada apasal 1 butur 18 yang
berbunyi : Penggeledahan badan adalah tindakan penyidik untuk mengadakan
pemeriksaan badan dan pakaian tersangka untuk mencari benda yang diduga keras
ada pada badannya atau dibawanya serta untuk disita.
Selanjutnya,
penjelasan pasal 37 mengutarakan lagi, penggeladahan badan meliputi pemeriksaan
rongga badan, yang wanita dilakukan oleh pejabat wanita.
1.
Jangkauan
Penggeledahan Badan
Untuk
mengetahui sejauh mana penggeledahan badan,harus menggabungkan pasal 1 butir 18
dengan penjelasan pasal 37
·
Pasal 1 butir
18 dijelaskan, enggeledahan badan meliputi pemeriksaan badan atau pakaian
tersangka.
·
Pada
penjelasan pasal 37 disebutkan,penggeledahan badan meliputi pemeriksaan rongga
badan.
Dengan
pengembangan pasal 1 butir 18 dengan penjelasan pasal 37 dapat ditarik
kesimpulan yang dimaksud dengan penggeledahan badan adalah meliputi seluruh
bagian badan luar dan dalam,meliputi bagian luar badan dan pakaian serta serta
juga bagian dalam ,termasuk seluruh anggota badan.
2.
PENYITAAN
Penyitaan diatur terpisah pada dua tempat sebagian besar diatur pada
bab V, bagian keempat, mulai pasal 38 sampai pasal 46,sedangkan sebagian kecil
terdapat pada bab XIV, bagian kedua yang dijumpai pada pasal 128 sampai dengan
130[4]
a.
Pengertian
Penyitaan
Penyitaan
adalah serangkaian tindakan penyidik untuk mengambil alih ddan atau menyimpan
dibawah penguasaanya benda bergerak atau tidak bergerak ,berwujud dan atau
tidak berwujud, untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan peradilan.
b.
Yang
berwenang Menyita
Penyitaan
adalah tindakan hukum yang dilakukan pada taraf penyidikan,setelah lewat taraf
penyidikan tidak lagi dapat dilakukan penyitaan untuk dan atas nama penyidik.Itu
sebabnya pasal 38 dengan tegas menyatakan : penyitaan hanya dapat dilakukan
oleh penyidik .Dengan penegasan pasal 38 tersebut telah ditentukan dengan
pasti,hanya penyidik yang berwenang untuk melakukan penyitaan.
c.
Bentuk dan
Tatacara Penyitaan
1.
Penyitaan
biasa dan Tata Caranya
a.
Harus ada
surat izin penyitaan dari Ketua Pengadilan Negeri
b.
Memperlihatkan
atau Menunjukkan Tanda Pengenal (Pasal 128)
c.
Memperlihatkan
benda yang akan disita (Pasal 129)
d.
Penyitaan dan
Memperlihatkan Benda sitaan Harus disaksikan oleh Kepala Desa dan ketua
lingkungan dan dua orang saksi.
e.
Membuat
berita acara penyitaan
f.
Menyampaikan
turunan berita acara penyitaan
g.
Membungkus
benda sitaan
2.
Cara
Penyitaan dalam keadaan perlu dan mendesak :
a.
Tanpa Surat
izi Ketua Pengadilan Negeri
b.
Hanya
terbatas pada benda bergerak saja
c.
Wajib segera
melaporkan guna mendaptkan persetujuan
Ketiga
poin diatas diatur dalam Pasal 128 sampai 130.
3.
Penyitaan
dalam Keadaan Tertangkap Tangan
Penyitan
benda dalam keadaan tertangkap tangan merupakan pengecualian penyitaan benda
biasa.Dalam keadaan tertangkap tangan penyidik dapat langsung menyita benda
atau alat.
a.
Yang ternyata
digunakan untuk alat tindak pidana.
b.
Benda atau
alat yang patut diduga yang telah dilakukan untuk tindak pidana,atau
c.
Benda lain
yang dapat digunakan sebagai alat bukti
Dalam
keadaan tertangkap tangan, sangat luas sangat luas wewenang yang diberikan
kepada penyidik, disamping wewenag untuk menyita benda dan alat yang disebut
pada pasal 40, Pasal 41 memperluas lagi wewenang itu meliputi segala macam
jenis dan bentuk surat atau paket :
a.
Menyita Paket
atau Surat
b.
Atau benda
yang pengangkutan atau pengirimanya dilakukan oleh kantor pos atau
telkomunikasi, jawatan atau perusahan komunikasi atau pengangkutan.
c.
Asalkan
sepanjang surat atau paket atau benda diperuntukkan atau berasal dari
tersangka.
d.
Namun dalam
penyitaan benda-benda pos atau telkomunikasi yang demikian,Penyidik harus
membuat surat tanda terima kepada tersangka atau kepada jawatan perusahan yang
bersangkutan.
4.
Penyitaan tidak langsung
Penyitaan
tidak langsung → tangan dan upaya paksa penyidik dalam melakukan penyitaan,
tidak secara langsung dan nyata dalam pengembalian benda sitaan, tetapi disuruh
antar atau disuruh serahkan sendiri oleh orang yang bersangkutan. Tata cara
pelaksanaan penyitaan tidak langsung yang diatur dalam Pasal 42 adalah sebagai
berikut:
a.
Seseorang
yang menguasai atau memegang benda yang dapat disita.
b.
surat-surat
yang ada pada seseorang yang berasal dari tersangka atau terdakwa.
c.
Jika benda
itu merupakan alat untuk melakukan tindak pidana.
d.
Penyidik
memerintahkan kepada orang-orang yang menguasai atau memegang benda untuk
menyerahkan kepada penyidik.
e.
Penyidik
memberikan surat tanda terima atas penyerahan benda.
5.
Penyitaan surat atau tulisan
→ pasal 43 “ yang dimaksud dengan
surat atau tulisan pada pasal ini adalah surat atau tulisan yang “disimpan”
atau “dikuasai” oleh orang tertentu, dimana orang tertentu yang menyimpan atau
menguasai surat itu. Diwajibkan merahasuakannya oleh undang-undang.
Syarat dan cara penyitaan
a.
Hanya dapat
disita atas persetujuan mereka yang dibebani kewajiban oleh undang-undang untuk
merahasiakan.
b.
Atas “izin
khusus” Ketua Pengadilan Negeri, jika tidak ada persetujuan dari mereka.
6.
Penyitaan Minuta Akta Notaris Berpedoman Kepada Surat
Mahkamah Agung/pemb/3429/86 dan pasal 43 KUHP
Benda
Yang Dapat Disita
→ Pasal 39
Ayat (1) : yang dapat dikenakan penyitaan
adalah:
i.
benda atau
tagihan tersangka atau terdakwa yang seluruh atau sebagian diduga diperoleh
dari tindak pidana atau sebagia hasil dari tindak pidana,
ii.
benda yang
telah dipergunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana atau untuk
mempersiapkan tindak pidana,
iii.
benda yang
dipergunakan menghalang-halangi penyidikan tindak pidana,
iv.
benda yang
khusus dibuat atau diperuntukan melakukan tindak pidana,
v.
benda lain
yang mempunyai hubungan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan.
1.
Prinsip
Penyitaan
·
Penyitaan
berupa upaya paksa yang berisi :
Perampasan
harta kekayaan seseorang (tersangka atau terdakwa), sebelum putusan perkara
memperoleh kekuatan hukum tetap sehingga pada dasarnya tindakan penyitaan mengandung
;
Penghinaan
dan bertentangan dengan hak-hak asasi manusia
·
Namun pada
sisi lain, dalam hal tertentu demi untuk kepentingan umum dalam rangka
menyelesaikan perkara pidana Udang-undang membenarkan penyitaan.
2.
Penyitaan
dapat dilakukan dalam setiap tingkat proses pemeriksaan
Hal ini
berpedoman pada pasal 39 ayat 2 KUHAP yang menegakan penyitaan untuk
kepentingan :
·
Penyidikan
·
Penuntutan,
dan
·
Pemeriksaan
sidang pengadilan.
i.
Penyimpana benda sitaan
Pasal 44
ayat 1 tempat penyimpanan benda sitaan mesti disimpan di Rupbasan[5].Untuk
upaya mentelamatkan benda sitaan tersebut, telah ditetapkan sarana perangkat
yang menjamin keutuhanya berupa :
·
Sarana
penyimpanan dalam Rupbasan
·
Penanggung
jawab secara pisik,berada pada kepala Rupbasan.
·
Penanggung
jawab secara yuridis berada pada penegak hukum.
j.
Penjualan lelang benda sitaan
Yang dimaksud penjualan benda sitaan disini adalah penjualan yang sesuai dengan pasal 45 KUHAP
berupa penjualan lelang yang pemerikasan benda perkaranya masih dalam taraf
proses tingkat penyidikan, penuntutan,atau pemeriksaan pengadilan.
1.
Syarat lelang
yang perkaranya sedang diperiksa.
·
Apabila benda
sitaan mudah rusak atau busuk (perishable goods)
·
Apabila benda
sitaan tidak mungkin disimpan sampai putusan pengadilan terhadap perkara yang
bersangkutan memperoleh kekuatan hukum tetap.
·
Jika biaya
benda penyitaan akan terlalu tinggi.
k.
Benda sitaan atas
benda terlarang.
1.
Benda
terlarang seperti senjata apai tanpa izin,bahan peledak,bahan kimia tertentu
dan lain-lain
2.
Benda yang
dilarang untuk diedarkan, seperti narkotika,buku atau majalah dan kaset
porno,uang palsu dan lain-lain.
Penyelesaian
terhadap benda terlarang dan yang terlarang diedarkan hanya dapat diselesaikan
dengan dua cara saja :
1.
Benda
tersebut dirampas dan dipergunakan untuk kepentingan negara
2.
Alternatif
kedua atas benda terlrarang atau benda yang dilarang diedarkan untuk
dimusnahkan.
DFTAR PUSTAKA:
Yahya,M.Harahap.Pembahasan Permasalahan dan Penerapan
KUHAP,penyidikan dan penuntutan.edisi kedua.Jakarta : Sinar Grafika 2006
Andi Hamzah
Jur.Hukum Acara Pidana Indonesia,edisi
kedua.Jakarta : Sinar Grafika.2008
E_Book Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun 1981
tanggal 31 Desember 1981
[1] M Yahya Harahap,pembahasan Permasalahan dan penerapan KUHAP
, penyidikan dan Penuntutan,edisi kedua, sinar grafika, Jakarta,2009,
hal249
[2] E_Book Hukum Acara Pidana Undang-Undang No. 8 Tahun
1981 tanggal 31 Desember 1981
[3] Andi Hamzah Jur.Hukum Acara Pidana Indonesia,edisi kedua.Jakarta : Sinar
Grafika.2008
[4] M Yahya Harahap,pembahasan
Permasalahan dan penerapan KUHAP , penyidikan dan Penuntutan,edisi kedua,
sinar grafika, Jakarta,2009, hal 264
[5] Rupbasan adalah : Rumah
penyimpanan benda sitaan negara.yang berada dibawah kekuasaan departemen
kehakiman.
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda