Selasa, 17 Juli 2012

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI

PERKEMBANGAN FILSAFAT HUKUM SEJAK ZAMAN PURBAKALA HINGGA SAAT INI
Oleh: Ali Geno Berutu

l. ZAMAN PURBAKALA.
1.      MASA YUNANI
a.      Masa pra sokrates (± 500 S.M)
Dimulai dengan masa pra-Socrates (disebut demikian oleh karena para filsuf pada masa itu tidak dipengaruhi oleh filsuf besar socrates).boleh dikatakan filsafat hukum belun berkembang,alasan utama karena  para filsuf masa ini memutuskan perhatianya kepada alam semesta,yaitu yang menjadi masalah bagi mereka tentang bagaimana terjadinya alam semesta ini.Mereka berusaha mencari apa yang menjadi inti alam.Filsuf Thales yang hidup pada tahun 624 – 548 S.M. mengemukakan bahwa alam semesta terjadi dari air.

Anaximandros mengatakan bahwa inti alam  itu adalah suatu jat yang tidak tentu sifat-sifatnya yang disebut to apeiron.Anaxsimenes berpendapaat sumber dari alam semesta adalah uadara.Sedangkan Pitagoras yang hidup sekitar 532 S.M.bilangan sebagai dasar segala-galanya.[1]

Filsuf lainya yang memberikan perhatian kepada terjadinya alam adalah Heraklitos,ia mengatakan bahwa alam semesta ini terjadi dari api.Dia mengemukakan suatu slogan yang terkenal  hingga saat ini,yaitu Pantarei yang berarti semua mengalir.Ini berarti bahwa segala sesuatu yang terjadi di dunia ini tidak henti-hentinya berubah.

Dari sekian sekian filsuf alam tersebut diatas .Pitagoras menyinggung sepintas tentang salah satu isi alam semesta.Tiap manusia itu memiliki jiwa yang selalu berada dalam peroses Katharsis,yaitu pembersihan diri.setiap kali jiwa memasuki tubuh manusia ,maka manusia harus melakukan pembersihan diri agar jiwa tadi dapat masuk kedalam kebahagiaan.Jika dinilai tidak cukup untuk melakukan katharis jiwa itu akan memasuki lagi tubuh manusia yang lain.pandangan Pitagoras diatas penting dalam kaitanya dengan mulai disinggungnya manusia sebagai objek filsafat.Sebab sebagaimana telah disinggung dimuka,hanya dengan kaitan manusia ini,pembicaraan akan sampai kepada hukum.

Beberapa penulis sejarah filsafat hukum mengungkapakan bahwa Socrateslah yang pertama-tama memberikan perhatian sepenuhnya kepada manusia .Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya.Diperkirakan filsafat hukum lahir pada masa ini,kemudian mencapai puncakanya melalui tangan para filsuf besar lainya.hanya dalam hal ini perlu diperhatikan bahwa perkembangan filsafat hukum pada kedua masa tersebut agak berbeda dengan situasi lingkungan yang menyebabanya.
Kaum Sofis yang lahir apada abad lima dan permulaan abad keempat sebelum Masehi menekankan perbedaan antara alam (Phisis)dan konvensi (nomos)[2].Hukum mereka masukkan kedalam kategori terakhir karena menurutnya hukum adalah hasil karya cipta manusia (Hukum invention) dan menjustifikasi (membenarkan) kepatuhan terhadap hukum sjauh memajukan keuntungan bagi yang bersangkutan.Pada masa ini masalah filsafat hukum yang penting untuk pertama kalinya dirumuskan meski gagasan tentang hukum keadilan,agama,kebiasaan,dan moralitas untuk sebagian besar tidak didefenisikan.Mulai ada usaha-usaha untuk merumuskan  hukum dalam defenisi formal.Alcibiades (Xenophon, Memorabilis 1,2)mengatakan pada Pericles bahwa tidak ada seorangpun yang patut menerima pujian kecuali jika ia mengetahui apa suatu (aturan) hukum itu.Pericles menjawab bahwa aturan hukum adalah apa yang disetujui dan diputuskan (enacted) oleh mayoritas dalam dewan.Kepatuhan yang diperoleh hanya dengan paksaan (Compulsion) kekuatan saja dan bukan hukum,sekalipun aturan hukum itu diperlakukan oleh kekuasaan yang sah (Souvereign power) dalam negara.

b.      Masa Socrates, Plato dan Aristoteles
Socrates (469-399 SM) menurut para penulis filsafat hukum yang mengungkapkan bahwa orang pertama atau peletak dasar pemikiran tentang manusia.Ia berfilsafat tentang manusia sampai kepada segala seginya,sehingga filsafat hukum dimulai pada masa ini,kemudian mencapai puncaknya sesudah socrates.socrates memandang bahwa tugas utama negara adalah mendidik warganya dalam keutamaanya,taat kepada hukum negara baik yang yertulis maupun yang tidak tertulis. Keadilan menjadi jiwa dari pemikiran hukum baik pada Plato (427-347 SM) maupun Aristoteles.Plato percaya bahwa menegakkan keadilan harus menjadi tujuan negara.Karena itu,hukum dan keadilan menempati kedudukan sentral dalam politik.Keadilan dan hukum yang adil itulah yang menjadi titik tolak dan sekali gus tujuan dari karyanya,yaitu Republic.Dalam dialog panjang antara Socrates dengan Glaucon,Polemarchus,Ademantus,Niceratus,dan yang lain.Plato menekankan pentingnya membedakan tindakan yang adil dari tindakan yang tidak adil, manusia yang adil dari manusia yang tidak adil (Plato, 1968:Book One).

Keadilan bagi Plato menjadi penting bukan karena membawa manfaat praktis yang dipahami kaum sofis.Keadilan merupakan keutamaan atau ideal yang bernilai dalam dirinya sendiri.Dengan demikian berbuat adil adalah perbuatan yang baik.Menolak undang-undang yang diskriminatif,dan dengan itu membela keadilan,merupakan tindakan yang baik yang harus dilakukan tanpa harus bertanya apakah subjek mendapat manfaat praktis dari itu atau tidak.Dengan kata lain,keadilan merupakan nilai yang harus dibela tanpa harus dilihat apakah pemembelaan terhadap keadilan secara konkret memberi manfaat bagi pembelanya atau tidak.Singkatnya keadilan pantas untuk dibela karena bertindak adil itu baik,dan sebalikknya tidak baik.Karena dalam dirinya sendiri baik maka keadilan harus menjadi watak manusia.Orang baik adalah orang yang mampu bertindak adil.[3]
   
Dengan demikian,keadilan merupakan nilai moral yang menentukan kualitas keperibadian manusia.itulah sebabnya negara dimana manusia hidup dan berkembang,menurut Plato juga harus dibangun diiatas pondasi keadilan.Dalam karyanya ,Repulic,Plato menyebut negara idealnya dengan nama “The city of Justtice”.Dalam negara seperti itu setiap masyarakat harus berkontribusi bagi tegaknya republik keadilan dengan menjalankan tugasnyan masing-masing secara konsekuen dan dengan penuh disiplin .Plato lalu membagi masyarakat kedalam tiga kelompok: (1) Pemimpin (2) Kesatria (3) Petani dan pedagang.Kelompok pertama bertugas memimpin negara karena mereka dipercaya memiliki pengetahuan dan kebijaksanaan yang memadai untuk memimpin secara adil.Kelompok kesatria bertugas membela negara .Untuk menjadi pembela profesional ,mereka harus dijauhkan dari hak milik peribadi ,termasuk tidak diperkenankan memiliki istri dan anak .mereka hanya diperkenankan memiliki hal tertentu sejauh itu perlu untuk mendukung tugas  profesionalnya dalam membela negara.Sementara kelompok ketiga yaitu petani dan pedagang,bekerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi seluruh anggota masyarakat.Supaya menjalankan tugasnya dengan baik ,kelompok ketiga ini tidak diberi peluang untuk memimpin negara.Keadilan ditegakan apabila setiap kelompok berfungsi sesuai dengan tugas pokoknya masing-masing (Plato 1968: Book Six).

Aristoteles,murid Plato,meneruskan jejak gurunya menekankan tentang pentingnya hukum dan ketertiban dalam politik.Melalui karyanya Politicsm Aristoteles menekankan pentingnya polis dalam kehidupan manusia (Aristotle, 1998: Book ll, Chp. 1, 2, 4; Book lll,Chp. 16;Book lV, Chp.1). Memahami manusia sebagai political animals,Aristoles menandang penting untuk menata hidup manusia melalui hukum dan konstitusi yang ideal.Hanya melalui kehidupan dalam polis yang dikelola dengan berpedoman pada konstitusi yang adil ,manusia mencapai kebahagiaan (eudaimonia) yang menjadi tujuan utama hidup manusia .Karena itu bagi aristoteles apa yang disebut sebagai hukum adalah tatanan atau tertib.Hukum yang baik merupakan tatanan yang baik.Itu berarti bahwa hukum harus  mendorong manusia mencapai kebahagiaan.[4]

Dengan demikian hukum bagi aristoteles bukan sekedar konvensi yang bertujuan praktis.Masyarakat dalam arti sesungguhnya menurut Aristoteles tidak melihat hukum sekedar alat bagi manfaat praktis.Karena itu dengan menempatkan kebahagiaan sebagai tujuan hukum,Aristoteles menegaskan bahwa hukum memiliki tujuan yang luhur,lebih sekedar kepentingan alat untuk mengelola kekuasaan,mengatur lalu lintas, menghukum pelaku kejahatan, atau memaksa warga negara membayar pajak,misalnya.Pemenuhan tujuan praktis seperti ini menjadi tidak bermakna ketika dengan itu manusia tidak mengalami kebahagiaan.Karena itu  demi kebahagiaan hukum dan konstitusi harus adil.

Dengan demikian,keadilan bagi Aristoteles pertama-tama bukan konsep hukum melainkkan konsep moral yang menjadi jiwa konstitusi.Tuntunan bahwa konstitusi harus adil bagi Aristoteles menjadi penting karena masyarakat polis pada ghalib pluralistik (Aristoteles, 1998:Book ll, Chp. 1).Aristoteles percaya bahwa melalui konstitusi yang adil,polis atau negara kota (yang pada dasarnya berwatak pluralistik) dapat dibangun menjadi suatu kesatuan sebagimana layaknya keluarga yang secara moral terikat sebagai satu kesatuan.Konstitusi yang adil menjadi penting,karena negara kota sebagai suatu kesatuan terdiri atas individu-individu yang bebas dan setara,yang masing-masingnya tentu saja memiliki kepentingan yang berbeda-beda.Konstitusi menjamin bahwa kepentingan semua pihak dapat terakomodasi secara adil.[5]

c.       Masa Stoa
Stoa mengembangkan suatu pendapat tentang hukum kodrat dengan menerima suatu pengertian “Hukum kesusilaan alami” (natuuralijke zedewet) menurut ajaran ini ada satu hukum kesusilaan alamiah, ketuhanan yang menpunyai kekuasaan untuk memerintahkan yang baik dan menghalang-halangi apa yang bertentangan denganya.Dalam hukum kodratlah letaknya perbedaan antara apa yang baik dan apa yang jahat.Dalam hal ini “kodrat” dan “hukum” dianggap sama.[6]

Stoa berpendapat bahwa hukum alam ini tidak tergantung dari orang,selalu berlaku dan tidak dapat diubah.Hukum alam ini merupakan dasar dari adanya hukum positif.Selain itu,ia berpendapat bahwa hukum positif dari suatu masyarakatalah setandar tentang apa yang adil,bahkan bila hukum tersebut diterima secara adil akan mewujudkan ketentraman[7].

2.      MASA ROMAWI (ABAD III SM – ABAD V SM)
Pada masa Romawi,perkembangan filsafat hukum tidak segemilang pada masa Yunani,hal ini disebabkan para ahli pikir lebih banayk mencurahkan perhatianya kepada masalah bagaimana hendak menpertahankan ketertiban dikawasan kekaisaran Romawi yang sangat luas itu.Para filsuf dituntut memikirkan bagaimana caranya memerintah Romawi sebagai kerajaan dunia .Namun demikian ahli-ahli pikir seperti Polibius, Cicereo, Seneca, Marcus,aurelius. Banyak memberikan sumbangan penting pada perkembangan pemikiran hukum yang pengaruhnya masih tanpak hingga jaman moderen sekarang ini.[8]

a.      Masa Cicero (106 – 43 SM)
Filsafat hukum Cicero dalam esensinya bersifat Stoa.ia menolak bahwa hukum positif dari  suatu masyarakat (tertulis atau kebiasaan) adalah stantar tentang apa yang adil,bahkan jika hukum tersebut diterima secara adil,ia juga tidak menerima utilitas semata-mata adalah standar : keadilan itu satu hukum,yaitu mengikat semua masyarakat manusia dan bertumpu diatas satu hukum,yaitu akal budi yang benar diterapkan untuk memerintah dan melarang (Deligibus l, 15)
Menurut Cicero hukum terwujud dalam suatu hukum yang almiah yang mengatur,baik alam maupun hidup manusia.Oleh karena itu filsafat hukum Cicero dalam esensinya mengemukakan konsepsi tentang persamaan (equality) semua manusia dibawah hukum alam.

b.      Masa St.Agustine
Filssafat hukum yang dikembangkan oleh St.Agustine adalah doktrin hukum dan konsep hukum yang bersumber dari ajaran kristen katolik.Ia berpendapat bahwa hukum adalah berasaskan dari kemauan-kemauan pencipta manusia yang berlaku secara alimi dan bersifat universal.[9]

ll.ABAD PERTENGAHAN
a. Masa Gelap (The dark ages)
Masa ini dimulai dengan runtuhnya kekaisaran Romawi akibat serangan bangsa lain yang dianggap terbelakang datang dari utara.[10] Abad pertengahan merupakan abad yang khas,yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa dirinya tidak berarti tanpa adanya tuhan.selama abad pertengahan tolak ukur setiap pemikiran orang adalah kepercayaan bahwa aturan semesta alam telah diciptakan oleh Allah sang pencipta.sesuai dengan kepercayaan itu,hukum pertama-tama dipandang sebagai suatu aturan yang datangnya dari Allah. Oleh karena itu,untuk membentuk hukum positif manusia hanya ikut mengatur hidup,sebab,hukum yang ditetapkanya harus dicocokkan dengan aturan yang telah ada,yaitu sesuai dengan aturan-aturan agama. Hukum yang dibentuk mempunyai akar dalam agama,baik secara langsung maupun tidak langsung.Menurut agama kristiani hukum berhubungan dengan wahyu secara tidak langsung (Agustinus, Thomas Aquines),yaitu hukum yang dibuat manusia,disusun dibawah inspirasi agama dan wahyu.Sementara paham dalam agama islam hukum berhubungan dengan wahyu secra langsung (Al-Syaf’i dan lain-lain),sehingga hukum agama islam dipandang sebagai wahyu (Syari’ah).[11]

b.Masa Scholastik
Pada masa ini terjadi peralihan,dalam alam pikiran yunani terdapat empat aliran pikiran yang besar,yaitu Plato, Aristoteles, Stoa dan Epicurus.Sebagai akibat dan perbedaan pendapat pertentangan-pertentangan serta perselisihan dikalangan aliran-aliran ini, telah lahir ajaran baru yang disebut Ecletisisme.setelah ini, muncul masa lain yang dikenal dalam dunia filsafat sebagai masa Neo Platonisme dengan Platinus sebagai tokoh besar.Filsuf ini yang mula-mula membangun suatu tata filsafat yang bersifat ketuhanan. Menurut pendapatnya ,tuhan itu hakikat satu-satunya yang paling utama dan luhur yang merupakan sumber dari segala-galanya.Dengan dasar dari filsafat Plato yang mengajarkan orang harus berusaha mencapai pengetahuan yang sejati.Maka Platinus mengatakan bahwa kita harus berikhtiar melihat tuhan.Sebab melihat tuhan itu tidak hanya dapat melalui berpikir saja,tetapi harus dengan jalan beribadah.Pandangan ini membuka jalan untuk mengembangkan ajaran kristen dalam filsafat Neo Platonisme lahir di Alexandria sebagai tempat pertemuan antara filsafat yunani dengan agama kristen.

Hukum alam tidak lagi dipandang sebagai hukum rasionalitas alam semesta yang impersonal,tetapi diintegrasikan kedalam suatu teologi dari suatu tuhan yang personal dan kreeatif.Greja juga telah mengkristalkan gagasan tentang jus dividum sebagai suatu jenis hukum yang jelas bersama tiga hukum yang lain,yang diakui oleh para yuris,sementara hubungan antara hukum Musa, Injil dan hukum alam muncul sebagai masalah khusus.

Ill.ZAMAN RENAISANCE
Abad pertengahan, yang merupakan abad yang khas, yang ditandai dengan suatu pandangan hidup manusia yang merasa dirinya tidak berarti tanpa tuhan, dimana kekuasaan gereja begitu besarnya mempengaruhi segala kehidupan,akhirnya berlalu dan muncul suatu zaman baru yang disebut zaman Renaisance.Zaman ini ditandai dengan tidak terikatnya lagi alam pikiran manusia dari ikatan-ikatan keagamaan,manusia menemukan kembali kepribadianya.[12] Akibat dari perubahan ini, terjadi perubahan yang tajam dalam segi kehidupan manusia,perkembangan teghnologi yang sangat pesat,berdirinya negara-negra baru,ditemukanya dunia-dunia baru, lahirnya segala macam ilmu-ilmu baru dan sebagainya.Semua itu hanya akan terjadi oleh karena adanya kebebasan dari pada individu untuk menggunakan akal pikiranya tanpa adanya rasa takut.[13]

Pada zaman ini perhatian pertama-tama diarahkan kepada manusia ,sehingga manusia menjadi titik tolak pemikiran .Hal ini tidak berarti bahwa sikap religius pada orang-orang zaman ini hilang,melainkan sikap hidup religius terpisah dengan kehidupan lainya.[14] Dizaman inilah para filsuf pada umumnya memisahkan urusan yang berkaitan agama dengan non agama, yang bisa disebut dengan adanya dikotomi antar urusan dunia dengan urusan akhirat.[15]

Jean Bodin menekankan bahwa hukum tidak lain dari perintah orang yang berdaulat (raja) didalam menjalankan kedaulatnnya.Namun, kekuasan raja tidaklah melampaui hukum alam yang didekritkan tuhan.Bodin tidak membenarkan bahwa akal yang benar mempertaruhkan hukum alam dengan hukum positif dan kebiasaan.Bodin mengungkapakan bahwa, kebiasaan memperoleh kekuatan hukum pada pengesahan oleh penguasa secara tidak diam-diam.[16]

lV.ZAMAN BARU
Filsuf hukum yang paling terkenal pada abad tujuh belas adalahThomas Hobbes (1588 - 1679) memutuskan tradisi hukum alam yang mengandung banyak kontraversi.Ia banyak menggunakan siatilah “hak alamiah” (law of nature) dan akal benar (right reason). Namun, yang pertama baginya adalah kemerdekaan yang tiap orang miliki untuk menggunakan kekuasaan (kekuatan)-nya sendiri menurut kehendaknya sendiri,demi preservasi hakikatnya sendiri,yang berarti kehidupanya sendiri.Kedua adalah asas-asas kepentingan sendiri yang sering didefinisikan dengan kondisi alamiah dari ummat manusia.Ketiga,kondisi alamiah dari ummat manusia adalah peperangan abadi yang didalamnya tidak ada standar perilaku yang berlaku umum.

Langkah yang krusial dari teori Hobbes adalah pengidentifikasian masyarakat dengan masyarakat yang terorganisasikan secara politik,dan keadilan dengan hukum positif.Kaidah-kaidah hukum adalah perintah dari penguasa (the sovereign), para anggota suatu masyarakat mengevaluasi kebenaran dan keadilan dari perilaku mereka, dengan mereferensi pada perintah-perintah yang demikian. Namun Hobbes juga mengatakan,walaupun penguasa tidak dapat melakukan suatu ketidak adilan,ia dapat saja melakukan suatu kelaliman (iniquity).

V.ZAMAN MODEREN
Walaupun sebelumnya unsur logika manusia sangat berperan dalam perkembangan pemikiran hukum, namun dirasakan bahwa filsafat hukum dinilai kurang berkembang sebagai akibat adanya gerakan kodifikasi yang ada,yang pada mulanya orang kurang memberikan perhatian terhadap masalah-masalah keadilan.Baru setelah banyak dirasakan kepincangan dalam kodifikasi-kodifisi karena berubahnya nilai-nilai yang menyangkut keadilan dalam masyarakat,membangkitkan kembali orang-orang yang mencari keadilan melalui filsafat hukum.Namun demikian pada masa kini ada tendensi peralihan,yaitu yang tadinya filsafat hukum adalah filsafat hukum dari masa filsuf,kini beralih kepada filsafat hukum dari para ahli hukum.

Rudolf von Jhering (1818 - 1892) menolak teori Hegel,karena Hegel menganggap hukum sebagai ekspresi dari kemauan umum (general will) dan tidak mampu melihat bahwa faktor-faktor utilitaritis dan kepentingan-kepentingan menentukan eksistensi hukum.Jhering juga menolak bahwa anggapan hukum adalah ekspresi kekuatan spontan dari alam bawah sadar (subconscious forcess) seperti yang dikatakan Savigny,karena Savigny tidak dapat melihat peranan dari perjuangan secara sadar untuk melindungi kepentingan-kepentingan.Namun, seperti juga para hegelian,Jhering menganut orientasi  kultural yang luas.kontribusi Jhering adalah keyakinanya bahwa penomena hukum tidak dapat dipahami tanpa pemahaman sistematik terhadap tujuan-tujuan yang telah menimbulkan (penomena hukum),studi tentang tujuan-tujuan itu yang berakar dalam kehidupan sosial, yang tanpa itu tidak akan mungkin ada aturan-aturan hukum.Tidak ada tujuan berarti tidak ada kemauan.[17]


GAMBARAN UMUM SEJARAH PERKEMBANGAN FILSAFAT
1.ZAMAN PURBAKALA



       A.  Masa Yunani                        Masa Pra Sokrates (± 500 SM)
                                                         Masa Sokrates, Plato dan Aristoteles
                                                         Masa Stoa


        B. Masa Romawi                       Cicereo
                                                         St.Agustine

                   Scholastik
3.ZAMAN RENAISANCE
4.ZAMAN BARU
5.ZAMAN MODEREN

            ENDNOTE :
[1] Lebih lanjut lihat I.R. Putjawijatna,halaman 23 dan seterusnya
[1] Disadur oleh B.arief Sidharta dari MP.Golding.Philosophy of  Law,terdapat dalam encyclopedia of philosophy (Paul Edward,ed) vol.6 1972.p 254-263
[1] Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
[1] Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
[1] Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
[1]Mr.Soetiksno,filsafat Hukum bagian kedua.Jakarta:Pradnya Paramita,1998.halaman 14
[1] Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 13
[1] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.19
[1] Lihat,Carl Joachim Friedrick, The philosophy of law: In Historical Perspective. (chicago:the University Press,1958), halaman. 35
[1] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aditiya Bakti .2007.halaman 21
[1] Lihat, Theo Huijbers,Filasaf Hukum dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta: Kanisius.1995.halaman. 19
[1] Lihat Jacob Burckhardt: Civilization of the Renaisance in Italy, diterjemahkan oleh S.G.C. Middlemore,halaman 100 dan 226
[1] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.24
[1] Lihat, Theo Huijbres,Filsafat Hukum dalam lintasa Sejarah, op. Cit., halaman 51.
[1] Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 15
[1] Lihat Lili Rasydi,op,cit.,hlm 26
[1] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aaditiya bakti .2007.halaman.31

Daftar Pustaka
Rasjidi,Lili dan Rasjidi,Ira Thania.Dsasr-dasar filsafat dan teori Hukum,Bandung: Citra Aditya Bakti, 2007.
Ali,Zainuddin.Filsafat Hukum,Jakarta: Sinar Grafika, 2006.
Soetikano,MR.Filsafat Hukum bagian 2,Jakarta: Pradnya Paramita, 2008.
Ujan,Andre Ata,Filsafa Hukum,Yogyakarta: Kanisius, 2009.
Darmodiharjo,Darji dan shidarta,Pokok-pokok filsafat Hukum,Apa dan bagaimana filsafat hukum di Indonesia,Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2008.  



[1] Lebih lanjut lihat I.R. Putjawijatna,halaman 23 dan seterusnya
[2] Disadur oleh B.arief Sidharta dari MP.Golding.Philosophy of  Law,terdapat dalam encyclopedia of philosophy (Paul Edward,ed) vol.6 1972.p 254-263
[3] Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
[4] Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
[5] Andre ata ujan,Filsafat Hukum,Pustaka Filsafat,Kanisius,2009.h38
[6]Mr.Soetiksno,filsafat Hukum bagian kedua.Jakarta:Pradnya Paramita,1998.halaman 14
[7] Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 13
[8] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.19
[9] Lihat,Carl Joachim Friedrick, The philosophy of law: In Historical Perspective. (chicago:the University Press,1958), halaman. 35
[10] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aditiya Bakti .2007.halaman 21
[11] Lihat, Theo Huijbers,Filasaf Hukum dalam Lintasan Sejarah.Yogyakarta: Kanisius.1995.halaman. 19
[12] Lihat Jacob Burckhardt: Civilization of the Renaisance in Italy, diterjemahkan oleh S.G.C. Middlemore,halaman 100 dan 226
[13] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung:Aaditiya Bakti .2007.halaman.24
[14] Lihat, Theo Huijbres,Filsafat Hukum dalam lintasa Sejarah, op. Cit., halaman 51.
[15] Zainuddin Ali.Filsafat Hukum.jakarta: sinar Grafika.halaman 15
[16] Lihat Lili Rasydi,op,cit.,hlm 26
[17] Lili Rasjidi.Dasar-dasar filsafat dan teori Hukum.Bandung: Aaditiya bakti .2007.halaman.31

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda