Selasa, 17 Juli 2012

Sarana/Fasilitas Dalam Penegakan Qanun Syariah di Subulussalam

Oleh: Ali Geno Berutu


Sarana atau fasilitas amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu, apakah aparat penegak hukum sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana fisik yang memadai, khususnya alat-alat tegnologi modern dalam rangka sosialisasi hukum dan mengimbangi kecendrungan-kecendrungan penyimpangan sosial masyarakat, termasuk ketersediaan sarana dan prasarana tempat menjalani pidana dan seterusnya.
Dukungan pemerintah Kota Subulussalam dalam menegakkan Qanun Nomo 12 Tahun 2003 di Kota Subulussalam sangatlah berperan besar guna untuk menunjang keberhasilan penerapan Qanun Nomor 12 ini, karena sampai saat ini kendala yang dihadapi WH dalam menegakkan Qanun Nomor 12 ini dikarenakan keterbatasan dana guna untuk menunjang operasional WH.
Menurut Nurdiati Saputri SH.I, Kasubag Tata Usaha Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam, salah satu kendala yang mereka hadapi untuk mengontrol masyarakat dilapangan adalah keterbatasan dana sedangkan wilayah yang mereka awasi cukuplah luas dengan personil yang terbatas, saat ini anggota WH Kota Subulussalam berjumlah 40 personil dengan satu unit mobil patroli, karena menurut Nurdiati, WH hanya di tempatkan di Kota Subulussalam, beda halnya dengan kepolisian yang ada disetiap kecamatan, jadi kami harus berpatroli di lima kecamatan di Kota Subulussalam yang kami lakukan minimal dua kali dalam seminggu.[1]
Berikut ini adalah kekurangan-kekurangan sarana/fasilitas WH Kota Subulussalam;
1.      Belum memiliki kantor yang tetap.
2.      Belum memiliki Pos di setiap kecamatan.
3.      Kekuranagn kendaraan patroli.
4.      Kekurangan personil WH.
Seharusnya para anggota WH tidak hanya ditempatkan di Kota Subulussalam, penempatan para anggota WH di tingkat kecamatan-kecamatan bahkan sampai ketingkat pedesaan sebagaimana yang telah dilakukan dikabupaten lainnya di Aceh seperti di Bireun Aceh Utara. Hal ini sangat diperlukan guna untuk mengefektifkan qanun-qanun syariah di Kota Subulussalam, tentunya kerja sama serta perhatian pemerintah sangat dbutuhkan supaya WH Kota Subulussalam dapat bekerja menjai lebih baik lagi.

Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).

[1] Nurdiati , Kasubag Tata Usaha WH Kota Subulussalam, Wawancara di kantor WH Kota Subulussalam, 21 Februari 2011.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda