Sarana/Fasilitas Dalam Penegakan Qanun Syariah di Subulussalam
Oleh: Ali Geno Berutu
Sarana atau
fasilitas amat penting untuk mengefektifkan suatu aturan tertentu, apakah
aparat penegak hukum sudah dilengkapi dengan sarana dan prasarana fisik yang
memadai, khususnya alat-alat tegnologi modern dalam rangka sosialisasi hukum
dan mengimbangi kecendrungan-kecendrungan penyimpangan sosial masyarakat,
termasuk ketersediaan sarana dan prasarana tempat menjalani pidana dan
seterusnya.
Dukungan pemerintah
Kota Subulussalam dalam menegakkan Qanun Nomo 12 Tahun 2003 di Kota Subulussalam
sangatlah berperan besar guna untuk menunjang keberhasilan penerapan Qanun
Nomor 12 ini, karena sampai saat ini kendala yang dihadapi WH dalam menegakkan
Qanun Nomor 12 ini dikarenakan keterbatasan dana guna untuk menunjang
operasional WH.
Menurut Nurdiati
Saputri SH.I, Kasubag Tata Usaha Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam, salah satu
kendala yang mereka hadapi untuk mengontrol masyarakat dilapangan adalah
keterbatasan dana sedangkan wilayah yang mereka awasi cukuplah luas dengan
personil yang terbatas, saat ini anggota WH Kota Subulussalam berjumlah 40
personil dengan satu unit mobil patroli, karena menurut Nurdiati, WH hanya di
tempatkan di Kota Subulussalam, beda halnya dengan kepolisian yang ada disetiap
kecamatan, jadi kami harus berpatroli di lima kecamatan di Kota Subulussalam
yang kami lakukan minimal dua kali dalam seminggu.[1]
Berikut ini adalah
kekurangan-kekurangan sarana/fasilitas WH Kota Subulussalam;
1.
Belum memiliki kantor yang tetap.
2.
Belum memiliki Pos di setiap kecamatan.
3.
Kekuranagn kendaraan patroli.
4.
Kekurangan personil WH.
Seharusnya para
anggota WH tidak hanya ditempatkan di Kota Subulussalam, penempatan para
anggota WH di tingkat kecamatan-kecamatan bahkan sampai ketingkat pedesaan
sebagaimana yang telah dilakukan dikabupaten lainnya di Aceh seperti di Bireun
Aceh Utara. Hal ini sangat diperlukan guna untuk mengefektifkan qanun-qanun
syariah di Kota Subulussalam, tentunya kerja sama serta perhatian pemerintah
sangat dbutuhkan supaya WH Kota Subulussalam dapat bekerja menjai lebih baik lagi.
Daftar Pustaka:
Berutu, A.G., 2016. Penerapan syariat Islam Aceh dalam lintas sejarah. Istinbath: Jurnal Hukum, 13(2), pp.163-187.
Berutu, A.G., 2017. Qanun Aceh No 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat Dalam Pandangan Fik {ih dan KUHP. Muslim Heritage, 2(1), pp.87-106.
Berutu, A.G., 2020. Formalisasi Syariat Islam Aceh Dalam Tatanan Politik Nasional. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2019. Aceh dan syariat Islam.
Berutu, A.G., 2017. Pengaturan Tindak Pidana dalam Qanun Aceh: Komparasi Antara Qanun No. 12, 13, 14 Tahun 2003 dengan Qanun No. 6 Tahun 2014. Mazahib: Jurnal Pemikiran Hukum Islam, 16(2).
Berutu, A.G., 2016. PENERAPAN QANUN ACEH DI KOTA SUBULUSSALAM (Kajian Atas Qanun No. 12, 13 Dan 14 Tahun 2003). Ali Geno Berutu.
Berutu, A.G., 2016. Implementasi Qanun Maisir (Judi) Terhadap Masyarakat Suku Pak—Pak Di Kota Subulussalam–Aceh. ARISTO, 4(2), pp.31-46.
Berutu, A.G., 2020. MAHKAMAH SYAR’IYAH DAN WILAYATUL HISBAH SEBAGAI GARDA TERDEPAN DALAM PENEGAKAN QANUN JINAYAT DI ACEH.
Berutu, A.G., 2017. Faktor penghambat dalam penegakan qanun jinayat di Aceh. Istinbath: Jurnal Hukum, 14(2), pp.148-169.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan Qanun Aceh Nomor 14 Tahun 2003 Tentang Khalwat (Mesum)(Studi Kasus Penerapan Syariat Islam di Kota Subulussalam).
Berutu, A.G., 2019. Peran Polri, Kejaksaan Dan Mahkamah Adat Aceh Dalam Penegakan Syariat Islam Di Aceh. Ahkam: Jurnal Hukum Islam, 7.
Berutu, A.G., 2020. FIKIH JINAYAT (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh. CV. Pena Persada.
Berutu, A.G., 2021. ACEH LOCAL PARTIES IN THE HISTORY OF REPUBLIC OF INDONESIA. JIL: Journal of Indonesian Law, 2(2), pp.202-225.
Berutu, A.G., 2019. Penerapan qanun nomor 12 tahun 2003 tentang minuman khamar dan sejenisnya di wilayah hukum kota Subulassalam.
Berutu, A.G., 2019. PENALARAN FIK {IH TERHADAP RUMUSAN ANCAMAN PIDANA TA’ZI> R PADA PELAKU KHALWAT DALAM QANUN ACEH NO. 6 TAHUN 2014. El-Mashlahah, 9(2).
Barutu, A.G., 2019, December. Khamr Criminal Act and Its Resolution in Subulussalam City, Aceh. In Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan (Vol. 19, No. 2, pp. 141-158).
[1] Nurdiati , Kasubag Tata Usaha
WH Kota Subulussalam, Wawancara di kantor WH Kota Subulussalam, 21 Februari
2011.
Label: SYARI'AT ISLAM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda