Selasa, 17 Juli 2012

DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH NASIONAL (UUPA)

DASAR-DASAR DAN KETENTUAN POKOK HUKUM TANAH NASIONAL (UUPA)
Oleh: Ali Geno Berutu

A.    Pengertian dan Macam-Macam Hak Penguasaan Atas Tanah
Hak-hak penguasaan atas tanah berisikan serangkaian wewenang, kewajiban dan/atau larangan bagi pemegang haknya untuk berbuat sesuatu dengan tanah yang dihaki. “Sesuatu” yang boleh, wajib dan/atau dilarang untuk diperbuat itulah yang merupakan tolok pembeda antara berbagai hak penguasaan atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah Negara yang bersangkutan. Hak-hak penguasaan atas tanah itu dapat diartikan sebagai lembaga hukum. Hak-hak penguasaan atas tanah dapat juga merupakan hubungan hukum konkret.
Dalam Hukum Tanah Nasional ada bermacam-macam hak penguasaan atas tanah, yang sebagaimana telah dikemukakan dalam uraian nomor 16 dan 90, dapat disusun dalam jenjang tata susunan atau hierarkhi sebagai berikut :
1.      Hak Bangsa Indonesia (Pasal 1)
2.      Hak Menguasai dari Negara (Pasal 2)
3.      Hak Ulayat masyarakat-masyarakat hukum adat, sepanjang menurut kenyataannya masih ada (Pasal 3)
4.      Hak-hak individual
  1. Hak-hak atas tanah (Pasal 4)
-          Primer : Hak Milik, Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, yang diberikan oleh Negara (Pasal 16)
-          Sekunder : Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai, yang diberikan oleh pemilik tanah, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi-Hasil, Hak Menumpang, Hak Sewa dan lain-lainnya (Pasal 37, 41, dan 53)
  1. Wakaf (Pasal 49)
  2. Hak jaminan atas tanah : Hak Tanggungan (Pasal 23, 33, 39, 51, dan Undang-Undang 4/1996)
B.     Hukum Adat dan Hak Ulayat dalam Perspektif Hukum Tanah Nasional
Bahwa Hukum Tanah Nasional disusun berdasarkan Hukum Adat tentang tanah, dinyatakan dalam Konsidetans/Berpendapat UUPA. Pernyataan mengenai Hukum Adat dalam UUPA kita jumpai juga dalam :
a.       Penjelasan Umum angka III (1)
Dalam Penjelasan Umum angka III (1) UUPA dinyatakan, bahwa : “Dengan sendirinya Hukum Agraria yang baru itu harus sesuai dengan kesadaran hukum daripada rakyat banyak. Oleh karena rakyat Indonesia sebagian besar tunduk pada hukum adat, maka Hukum Agraria baru tersebut akan didasarkan pula pada ketentuan-ketentuan hukum adat itu, sebagai hukum yang asli, yang disempurnakan dan disesuaikan dengan kepentingan masyarakat dalam Negara yang modern dan dalam hubungannya dengan dunia internasional serta disesuaikan dengan sosialisme Indonesia. Sebagaimana dimaklumi maka hukum adat dalam pertumbuhannya tidak terlepas pula dari pengaruh politik dan masyarakat colonial yang kapitalistis dan masyarakat swapraja yang feudal.”
b.      Pasal 5
Dalam Pasal 5 dinyatakan bahwa : Hukum Agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang-angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini (maksudnya: UUPA) dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum agama.
c.       Penjelasan Pasal 5
Dalam Penjelasan Pasal 5 dinyatakan, bahwa : Penegasan bahwa hukum adat dijadikan dasar dari Hukum Agraria yang baru. Selanjutnya lihat Penjelasan Umum III angka 1.
d.      Penjelasan Pasal 16
Dalam Penjelasan Pasal 16 dinyatakan, bahwa : Pasal ini adalah pelaksanaan daripada ketentuan dalam Pasal 4. Sesuai dengan asas yang diletakkan dalam Pasal 5, bahwa Hukum Pertanahan yang Nasional didasarkan atas Hukum Adat, maka penentuan hak-hak atas tanah dan air dalam pasal ini didasarkan pula atas sistematik dari Hukum Adat.
e.       Pasal 56 dan secara tidak langsung juga dalam
Dalam Pasal 56 dinyatakan, bahwa : Selama undang-undang mengenai Hak Milik sebagai tersebut dalam Pasal 51 ayat 1 belum terbentuk, maka yang berlaku adalah ketentuan-ketentuan hukum adat setempat dan peraturan-peraturan lainnya mengenai hak atas tanah yang memberi wewenang sebagaimana atau mirip dengan yang dimaksud dalam Pasal 20, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dan ketentuan Undang-Undang ini (maksudnya: UUPA).
f.       Pasal 58
Dalam Pasal 58 dinyatakan, bahwa : Selama peraturan-peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini (maksudnya: UUPA) belum terbentuk, maka peraturan-peraturan, baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis mengenai bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dan hak-hak atas tanah yang ada pada mulai berlakunya Undang-Undang ini, tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan jiwa dari ketentuan-ketentuan dalam Undang-Undang ini serta diberi tafsiran yang sesuai dengan itu.
Pasal 58 tidak menyebut Hukum Adat secara langsung. Tetapi apa yang disebut peraturan yang tidak tertulis mencakup juga Hukum Adat.

Pelaksanaan Hak Ulayat diatur di dalam Pasal 3. “Pelaksanaan Hak Ulayat harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa serta tidak boleh bertentangan dengan Undang-Undang dan peraturan-peraturan lain yang lebih tinggi.” Ketentuan dalam Pasal 3 UUPA berpangkal pada pengakuan adanya Hak Ulayat dalam Hukum Tanah Nasional, yang sebagaimana dinyatakan dalam uraian di atas merupakan hak penguasaan yang tertinggi dalam lingkungan masyarakat Hukum Adat tertentu atas tanah yang merupakan kepunyaan bersama para warganya. Tanah itu sekaligus merupakan wilayah daerah kekuasaan masyarakat hukum yang bersangkutan. Pengakuan tersebut disertai 2 syarat, yaitu pertama mengenai eksistensinya dan kedua mengenai pelaksanaannya. Hak ulayat diakui eksistensinya, bilamana menurut kenyataannya dilingkungan kelompok warga masyarakat hukum adat tertentu yang bersangkutan memang masih ada. Jika ternyata masih ada, pelaksanaannya harus sedemikian rupa sehingga sesuai dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasar atas persatuan bangsa. Pelaksanaanya pun tidak boleh bertentangan dengan undang-undang dan peraturan-peraturan yang lebih tinggi.[3]

Hak ulayat yang pada kenyataannya tidak ada lagi, tidak akan dihidupkan kembali. Juga tidak akan diciptakan Hak Ulayat baru. Dalam rangka Hukum Tanah Nasional tugas kewenangan yang merupakn unsur Hak Ulayat, telah menjadi tugas kewenangan. Negara Republik Indonesia sebagai Kuasa dan Petugas Bangsa. Pada kenyataannya kekuatan Hak Ulayat cenderung berkurang dengan makin menjadi kuatnya hak pribadi para warga atau anggota masyarakat hukum adat yang bersangkutan atas bagian-bagian tanah ulayat yang dikuasainya. Oleh karena itu Hak Ulayat tidak akan di atur dan UUPA juga tidak memerintahkan untuk diatur karena pengaturan hak tersebut akan berakibat melangsungkan keberadaannya. Maka pengaturan Hak Ulayat yang masih ada dibiarkan tetap berlangsung menurut hukum adat setempat.

Hak Ulayat merupakan serangkaian wewenang dan kewajiban suatu masyarakat hukum adat, yang berhubungan dengan tanah terletak dalam lingkungan wilayahnya, yang sebagai telah diuraikan di atas merupakan pendukung utama penghidupan dan kehidupan masyarakat yang bersangkutan sepanjang masa.

C.    Prinsip dan Ketentuan Hukum Tanah Nasional
§  Prinsip-Prinsip Sistem Hukum Tanah Nasional
Prinsip-prinsip hukum tanah nasional menurut UUPA adalah sebagai berikut :[4]
a.       Kebangsaan (Pasal 1 ayat (1,2,3).
b.      Hak menguasai dari negara (Pasal 2)
c.       Pengakuan hak ulayat (Pasal 3)
d.      Fungsi sosial hak atas tanah (Pasal 6)
e.       Hanya WNI yang dapat mempunyai hak milik (Pasal 9 ayat(1))
f.       Persamaan antara laki-laki dan wanita (Pasal 9 ayat (2))
g.      Perlindungan golongan ekonomi lemah (Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (2,3,4))
h.      Landreform (Pasal 7, 10, 17)
i.        Hak tata guna tanah (Pasal 14)

§  Ketentuan Hukum Tanah Nasional
A.    Hak Bangsa Indonesia
         Hak bangsa, sebagai hak penguasaan atas tanah yang tertinggi, diatur dalam Pasal 1 ayat 1 sampai dengan 3, yang berbunyi:
1.      Seluruh wilayah Indonesia adalah kesatuan tanah-air dari seluruh rakyat Indonesia, yang bersatu sebagai Bangsa Indonesia.
  1. Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dalam wilayah Republik Indonesia sebagai Karunia Tuhan Yang Maha Esa, adalah bumi, air dan ruang angkasa Bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional.
  2. Hubungan hukum antara Bangsa Indonesia dan bumi, air dan ruang angkasa termasuk dalam ayat 2 pasal ini adalah hubungan yang bersifat abadi.
Hak bangsa mengandung 2 unsur, yaitu unsur kepunyaan dan unsur tugas kewenangan untuk mengatur dan memimpin penguasaan dan penggunaan tanah bersama yang dipunyainya. Hak Bangsa atas tanah bersama tersebut bukan hak pemilikan dalam pengertian yuridis. Maka dalam rangka Hak Bangsa ada Hak Milik perorangan atas tanah.

B.     Hak Menguasai dari Negara
Hak menguasai dari Negara diatur dalam pasal 2, yang berbunyi:
  1. Atas dasar ketentuan dalam pasal 33 ayat 3 Undang-Undang Dasar dan hal-hal sebagai yang dimaksud dalam pasal 1, bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung di dalamnya itu, pada tingkatan tertinggi dikuasai oleh Negara, sebagai organisasi seluruh rakyat.
  2. Hak menguasai dari Negara termasuk dalam ayat 1 pasal ini memberi wewenang untuk:
a.      Mengatur dan menyelenggarakan peruntukan, penggunaan, persediaan dan pemeliharaan bumi, air dan ruang angkasa tersebut.
b.      Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dengan bumi, air dan ruang angkasa.
c.       Menentukan dan mengatur hubungan-hubungan hukum antara orang-orang dan perbuatan-perbuatan hukum yang mengenai bumi, air dan ruang angkasa.
  1. Wewenang yang bersumber pada hak menguasai dari Negara tersebut pada ayat 2 pasal ini, digunakan untuk mencapai sebesar-besar kemakmuran rakyat, dalam arti kebangsaan, kesejahteraan dan kemerdekaan dalam masyarakat dan Negara hukum Indonesia yang merdeka, berdaulat, adil dan makmur.
  2. Hak menguasai dari Negara tersebut di atas pelaksanaannya dapat dikuasakan kepada Daerah-daerah Swatantra dan masyarakat-masyarakat hukum adat, sekadar diperlukan dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional, menurut ketentuan-ketentuan Peraturan Pemerintah.
Hak menguasai dari Negara meliputi semua tanah dalam wilayah Republik Indonesia, baik tanah-tanah yang tidak atau belum maupun yang sudah dihaki dengan hak-hak perorangan. Tanah-tanah yang belum dihaki dengan hak-hak perorangan oleh UUPA disebut tanah-tanah yang dikuasai langsung oleh Negara (Pasal 28, 37, 41, 43, 49). Tanah-tanah yang sudah dipunyai dengan hak-hak atas tanah primer, disebut tanah-tanah hak dengan nama sebutan haknya, misalnya tanah Hak Milik, tanah Hak Guna Usaha.[6]

C. Hak Ulayat Masyarakat Hukum Adat yang disebut dalam Pasal 3, beraspek perdata dan publik;
D. Hak-hak Perorangan/ Individual, semuanya beraspek perdata terdiri atas :
  • Hak-hak atas tanah sebagai hak-hak individual yang semuanya secara langsung ataupun tidak langsung bersumber pada Hak Bangsa, yang disebut dalam Pasal 16 dan Pasal 53;
  • Wakaf, yaitu Hak Milik yang sudah diwakafkan Pasal 49;
  • Hak Jaminan atas tanah yang disebut “Hak Tanggungan” dalam Pasal 25, 33, 39 dan 51.[7]


DAFTAR PUSTAKA

ü  Prof. Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008.
ü  Http://perpustakaan.uns.ac.id/jurnal/upload_file/48-fullteks.pdf.


[1] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008.

[2] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008.

[3] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008.

[4] Http://perpustakaan.uns.ac.id/jurnal/upload_file/48-fullteks.pdf
[5] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008.

[6] Boedi Harsono, Hukum Agraria Indonesia, Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria Isi dan Pelaksanaannya, Hukum Tanah Nasional jilid 1, Jakarta : Djambatan, Cet 12, 2008.
[7] Http://perpustakaan.uns.ac.id/jurnal/upload_file/48-fullteks.pdf.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda