Jumat, 20 Juli 2012

CONTOH PROPOSAL SKRIPSI



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang Masalah
Syariat Islam telah secara formal diimplementasikan di Nanggroe Aceh Darussalam sejak diundangkanya Undang-Undang No. 44 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Propinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-Undang No. 18 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Propinsi Nanggroe Aceh Darussalam[1].
Penerapan Syariat Islam di Tanah Rencong sesungguhnya sangat berkaitan dengan rakyat Aceh sebagai Muslim yang taat dan mau menjalankan Syari’at Islam secara kaffah. keinginan untuk mengembalikan identitas rakyat Aceh sebagai Muslim yang taat melalui pengimplementasian Syari’at Islam secara menyeluruh dengan sangat jelas dapat dilihat dan tercermin dalam berbagai peraturan daerah yang merupakan bagian dari Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam. Pernyataan bahwa Islam bagi orang Aceh bukan hanya berarti agama, tetapi juga pedoman hidup dan bagian dari budaya orang Aceh selalu menjadi landasan berpikir mengapa Syari’at Islam perlu diterapkan dan diimplementasikan di Aceh.[2] Dalam penjelasan atas Qanun Propinsi Nangroe Aceh Darussalam No. 11 Tahun 2002 tentang Pelaksanaan Syari’at Islam bidang Akidah, Ibadah, dan Syiar Islam disebutkan :
Sepanjang sejarah masyarakat Aceh telah menjadikan agama Islam sebagai pedoman dalam kehidupan, penghayatan dan pengamalan ajaran Islam dalam rentang sejarah yang cukup panjang itulah telah melahirkan suasana masyarakat dan budaya Aceh yang Islami, budaya dan adat yang lahir dari renungan para ulama, kemudian dipraktekan,dikembangkan dan dilestarikan[3].

Karena penerapan Syariat Islam secara formal[4] di Aceh berkaitan erat dengan identitas masyarakat Aceh, tidaklah heran jika penerapan Syari’at Islam pertama-tama digalakkan lebih bersifat simbolis, bukan hal-hal yang lebih Islami dalam artian yang lebih signifikan seperti pemberantasan Korupsi dan Kolusi[5].Penerapan Syari’at Islam lebih dipokuskan untuk sementara ini pada penggunaan busana muslim, pengaturan ibadah shalat Jum’at dan Ibadah Puasa Ramadhan serata pelarangan aliran sesat dan tindakan Munkarat seperti minuman keras beralkohol, perjudian dan perzinahan.
Larangan minuman keras beralkohol dan sejenisnya telah diatur melalui  Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang Khamar (minuman keras dan sejenisnya), secara substantif tidak memiliki kontradiksi dengan produk perundang-undangan lainnya. Penyebutan produk perundang-undangan lain dalam konsideran qanun ini menunjukkan bahwa qanun tersebut secara materil melandaskan diri pada produk undang-undang tersebut. Keputusan Presiden No. 3 Tahun 1997 tentang Pengawasan dan Pengendalian Minuman beralkohol dan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 4 Tahun 1997 tentang Larangan, Pengawasan, Penertiban, Peredaran, dan Penjualan Minuman Beralkohol di Daerah, dilihat dari sudut pendelegasian kewenangan penyusunan perundang-undangan, telah mengkonfirmasi bahwa Qanun Khamar tidak mengalami kontradiksi dengan undang-undang lainnya.
Untuk efektifitas pelaksanaan qanun ini di samping adanya lembaga penyidikan dan penuntutan, juga dilakukan pengawasan yang meliputi upaya pembinaan sipelaku jarimah minuman khamar oleh Pejabat Wilayatul Hisbah[6]. Disamping itu juga kepada masyarakat diberikan peranan untuk mencegah terjadinya jarimah minuman khamar dalam rangka memenuhi kewajiban sebagai seorang muslim untuk melakukan amar ma’ruf nahi mungkar tapi Peranserta masyarakat tersebut tidak dalam bentuk main hakim sendiri.
Bentuk ancaman hukuman (uqubat) cambuk bagi sipelaku jarimah minuman khamar dimaksudkan sebagai upaya memberi kesadaran bagi si pelaku dan sekaligus menjadi peringatan bagi calon pelanggar lainnya untuk tidak melakukan jarimah. Di samping itu ‘uqubat cambuk akan lebih efektif karena memberi rasa malu dan tidak menimbulkan resiko bagi keluarga. Jenis ‘uqubat cambuk juga berdampak pada biaya yang harus ditanggung pemerintah menjadi lebih murah dibandingkan dengan jenis ‘uqubat lainnya seperti yang dikenal dalam KUHP sekarang ini.[7]
Secara umum, materi muatan Qanun Khamar sama persis dengan isi Keppres di atas. Perbedaan yang paling prinsip terletak pada lingkup larangannya. Keppres No. 3 Tahun 1997 menyebutkan bahwa memproduksi, mengedarkan dan mengkonsumsi masih diperbolehkan dengan syarat-syarat tertentu. Larangan mengkonsumsi juga tidak berlaku di tempat-tempat khusus, seperti hotel, bar, dan lain sebagainya. Keppres hanya tegas melarang memperjualbelikan minuman beralkohol kepada siapa saja yang masih berusia di bawah dua puluh lima tahun[8]. Hal itu berarti, sebenarnya tidak ada larangan meminum alkohol, sejauh mengikuti rambu-rambu yang telah ditetapkan.
Sementara Qanun Khamar, secara tegas melarang kepada siapa saja (subyek hukum qanun, umat Islam yang berdomisili di Provinsi NAD) untuk meminum minuman beralkohol. Tidak hanya mengkonsumsi, badan hukum atau badan usaha juga dilarang memproduksi, menyediakan, menjual, memasukkan, mengedarkan, mengangkut, menyimpan, menimbun, memperdagangkan, menghadiahkan, dan mempromosikan minuman khamar dan sejenisnya[9]. Larangan secara total yang diatur oleh Qanun Khamar juga dibenarkan oleh Keppres No. 3 Tahun 1997 itu.
Di dalam Keppres disebutkan secara jelas bahwa penggunaan minuman beralkohol sepenuhnya diserahkan kepada pengaturan dan izin yang diberikan oleh gubernur atau bupati. Dengan demikian, sekali lagi, larangan minuman beralkohol di NAD, sebagai produk politik di tingkat lokal, memiliki justifikasi yuridis dan tidak bertentangan dengan produk perundang-undangan di atasnya.
Sebagai sebuah kebijakan daerah, penerapan Syariat Islam di Aceh mendapat dukungan dari Pemerintah Aceh sendiri. Pemerintah Aceh membuat sebuah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yaitu Dinas Syariat Islam untuk secara khusus menangani pemberlakuan Syariat Islam. Selain itu juga dibentuk sebuah Polisi pengawal Syariat yang dikenal dengan Wailayatul Hisbah .[10]
Kelembagaan pemerintah ini merupakan pelaksana teknis pemberlakukan Syariat Islam di Aceh. Meskipun demikian dalam berbagai kesempatan perwakilan pemerintah selalu mengatakan bahwa penerapan syaraiat Islam bukanlah tugas dari Dinas Syariat Islam semata, namun sebagai seorang muslim, penerapan syariat Islam adalah bagian dari tugas personal kaum muslimin itu sendiri. Sementara pemerintah hanya berperan dalam perencana, penggerak dan memberikan fasilitas utama dalam merealisasikan apa yang dapat dilakukan unuk kelancaran pelaksanaan ajaran Islam.
Lembaga keagamaan lain yang sepenuhnya mendukung pemberlakuan Syariat Islam adalah kelembagaan ulama. Selain Majelis Permusyawarana Ulama (MPU)[11] lembaga keulamaan seperti Inshafuddin, Himpunan Ulama Dayah Aceh (HUDA), Majelis Ulama Nanggroe Aceh (MUNA) dan berbagai kelembagaan ulama yang lain juga mendukung pemberlakuan syariat Islam di Aceh.
Berdasarkan uraian diatas penulis mencoba mengajukan skeripsi dengan judul PENERAPAN QANUN NOMOR 12 TAHUN 2003 TENTANG MINUMAN KHAMAR DAN SEJENISNYA DI WILAYAH HUKUM KOTA SUBULUSSALAM NANGROE ACEH DARUSSALAM.



[1] Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 No. 114, Tambahan Lembaran Negara No. 41, h, 34.

[2] Prof. A. Hasjmy, 50 Tahun Aceh Membangun, 1995, h. 36.
[3] Masykuri Abdillah, dkk. Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia, Sebuah Pergulatan yang tak Pernah Tuntas, Jakarta : Renaisance, 2005,h. 212.

[4] Perlu diingat bahwa secara tidak formal Syari’at Islam tetap dipraktekkan oleh masyarakat Aceh.

[5] Masykuri Abdillah, dkk. Formalisasi Syari’at Islam di Indonesia, Sebuah Pergulatan yang tak Pernah Tuntas ,h. 213.
[6]Wilayatul Hisbah  adalah lembaga yang bertugas menegakkan amar makruf apabila jelas-jelas ditinggalakan (zahara tarjuhu) dan mencegah kemungkaran yang jelas-jelas dilakukan (zahar fi’luhu). 
[7]Penjelasan Qanun Nomor 12 Tahun 2003 tentang minuman Kahmar dan Sejenisnya.Tambahan Lembaran Daerah Propinsi Nangroe Aceh Aceh Darussalam.

[8] Pasal 5 Keppres No. 3 Tahun 1997 “Dilarang mengedarkan dan atau menjual minuman
beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) kepada yang belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun”.

[9] Pasal 4-6 Qanun Khamar No. 12 Tahun 2003.
[10] Awalnya WH merupakan sebuah sub dalam Dinas Syariat Islam. Namun atas dasar pertimbangan mereka bertugas memastikan berjalannya peraturan daerah (qanun) seperti halnya Polisi Pamong Praja, maka pada tahuan 2006 digabungkan di bawah Satpol PP. Namun demikian ini adalah kebijakan yang independen setiap pemerinatah kabupaten Kota. DI Aceh Besar, Wilayatul Hisabah bergabung dengan Dinas Pemadam Kebakaran.
[11] MPU adalah lembaga keulmaan seperti Majelis Ulama Indonseia (MUI) di daerah lain di Indonesia. Namun MPU di Aceh memiliki kewenangan yang lebih besar daripada MUI. MPU adalah lembaga daerah setingkat DPRA yang memiliki kapasitas untuk mengeluarkan keputusan sendiri dan memiliki anggaran sendiri. Lembaga ini memiliki hak preogatif dalam memberikan izin penyelenggaraan acara-acara yang dianggap memungkinkan terjadinya pelanggaran Syariat Islam, seperti konser band ibukota dan lain sebagainya.
BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda