POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
Oleh: Ali Geno Berutu
Pendahuluan
Reformasi di manapun selalu diawali dengan merombak
tatanan hukum lama yang tidak adil atau diskriminatif. Itulah yang dilakukan di
seluruh negara, yang diawali dari Inggris pada 1688, Amerika 1787, dan Perancis
1789. Di manapun reformasi juga selalu menyisakan sekelumit paradoks. Karena
itu, apa yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1998 dan 1999 mencerminkan bahwa
mereka mengetahui benar hakikat reformasi.
Mereka mulai dengan menata
kebobrokan tatanan masa lalu dari jantungnya hukum.Itulah yang dituangkan ke
dalam ketetapan-ketetapan mereka. Terdapat lima ketetapan yang dapat
diklasifikasi sebagai ketetapan yang mengagumkan pada Sidang Istimewa MPR pada
tahun 1998. Pertama, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, Ketetapan MPR
Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil
Presiden. Ketiga, Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan
Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang
Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan
Indonesia. Keempat, Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politiik
Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Kelima, Ketetapan MPR RI Nomor
XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.
Setahun setelah itu, MPR hasil
pemilu 1999 berketetapan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ini memiliki
nilai dan makna yang sangat dalam bagi kelangsungan bangsa dan negara.Mengapa?
UUD 1945 (sebelum diubah), jelas tidak menyediakan kerangka konstitusional yang
diperlukan bagi pengembangan tatanan sosial, ekonomi, hukum, politik dan
pemerintahan yang berwatak adil, beradab dan bermartabat.Memahami semua yang
dilakukan oleh MPR pada dua periode tersebut dari sudut paham
konstitusionalisme mutakhir,terdapat dua hal yang tidak dapat diabaikan oleh
semua pihak. Pertama, semua produk MPR tersebut merupakan respon kritis atas
tatanan pemerintahan otoriter yang merupakan produk langsung dari rapuhnya
tatanan konstitusional sebelum tahun 1998.
POLITIK
HUKUM DAN ARAH
PEMBANGUNAN HUKUM
A
.POLITIK HUKUM
1 .Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi
yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata
ada perbedaann batasan tentang politik hukum.
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang
bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan
Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang
berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat
kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain
bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
1. Ruang Lingkup Politik Hukum
Ruang
Lingkup artinya situasi/tempat/faktor lain yang berada di sekitar Politik Hukum
yang berlaku sekarang, Hukum yang sudah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
2. Obyek Politik Hukum
Obyek yang dipelajari dalam Politik
Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini
dihubung atau dilawankan dengan Politik.
3. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini
adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa
konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini
sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum
4. Metode Pendekatan Politik hukum
Metode adalah cara
dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis
untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)
Dibawah
ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
- Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk
menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai
untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
- L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik
perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan
tujuan dan isi peraturan perundang –
undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
- Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di
Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)
Bahwa definisi atau pengertian hukum juga
bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai
pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang
diperlukan.
b)
Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada ,
termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding
Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum
dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya
ilmu hukum terbagi atas:
- Dogmatika Hukum
- Sejarah Hukum
- Perbandingan Hukum
- Politik Hukum
- IlmU Hukum Umum
Berdasarkan atas posisi ilmu politik
hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek
ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku
diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.Yang
dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah
bukan teoritis ilmiah.
B. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
Adanya Politik Hukum
menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya,
eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.
C. POLTIK HUKUM KEKUASAAN
DAN WARGA MASYARAKAT
Politik
Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat .
Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan
kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm
seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.
D. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS
POLITICA tentang kekuasaan negara yang terdiri atas 3 ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga
negara, antara lain :
a)
Eksekutif
b)
Legislatif
c)
Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra –
centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya
dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum
negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.Ada pemahaman
yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis.
Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak
hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara
hingga ke tingkat Internasional.
Menrut
pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita
sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai
salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak
terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM
dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
·
Politik Hukum di negara manapun juga termasuk
di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
·
diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan
sumber tertib hukum bagi suatu negara.
·
Asas hukum yang dijadikan sumber tertib
Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
·
Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah
PANCASILA
·
Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini
merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia
sendiri; bukan diambil dari hasil
perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam
pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1.
ada yang bersifat Nasional
2.
ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan
agama,suku,profesi, dll.
3.
ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah
dan lingkungan masyarakat dunia.
E. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Negara RI lahir dan berdiri tanggal
17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno
dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut
merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik
pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional )
F. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
Muncul
pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan
tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara
RI.
G. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang
dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan
Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
a.
Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang
akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik
Hukum tetap antara lain :
i.
Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum
Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah
politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya
satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut
terdiri dari:
1.
Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas –
asasnya)
2.
Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas –
asasnya )
3.
Hukum Barat (yang dimasukkan adalah
sistematikanya)
ii.
Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan
Pancasila dan UUD 1945.
iii.
Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada
warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada
perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka
keasatuan dan persatuan bangsa.
iv.
Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan
masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang
sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut
berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
v.
Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis
lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan
dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
vi.
Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada
partisipasi masyarakat.
vii.
Hukum dibentuk dan ditegakkan demi
kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya
masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan
hukum dan konstitusi.
b .Politik Hukum yang bersifat
temporer.
Dimaksudkan sebagai
kebijaksanaan yang ditetapkan dari waktu
ke waktu sesuai dengan kebutuhan .
H .ARAH
PEMBANGUNAN HUKUM
Dihubungkan dengan Pasal 18B ayat
(2) maka watak modernitas konstitusonalisme Indonesia pasca amandemen UUD 1945,
memesankan terbentuknya tatanan hukum yang memungkinkan tumbuhnya pluralitas
hukum, bukan tatanan hukum yang monolitik dan sentralistik, sebagaimana
dipraktikan pada masa lalu. Dalam tata hukum yang berwatak pluralitas itu,
dimungkinkan hukum adat, agama, dan praktik-praktik penyelesaian konflik yang
telah terlembagakan dalam setiap lingkungan sosial, tetap eksis dan
menginspirasi pembangunan hukum. Hukum dalam arti itu, tidak hanya terbatas
pada apa yang dilahirkan dan dibentuk oleh negara, melainkan mencakup apa yang
diyakini dan eksis di dalam
kehidupan masyarakat. Dua Aspek Penting
1. Substansi Hukum
Pembangunan hukum merupakan suatu
tindakan politik, bukan hukum. Pembangunan hukum bukanlah pembangunan undang-undang,
apalagi jumlah dan jenis undang-undang. Pembangunan hukum pun bukanlah hukum
dalam arti positif. Sebagai satu tindakan politik, maka pembangunan hukum
sedikit banyaknya akan bergantung pada kesungguhan aktoraktor politik.
Merekalah yang memegang kendali dalam menentukan arahnya, begitu juga corak dan
materinya.
Arah pembangunan hukum bukanlah
sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di
bidang lainnya memerlukan penyerasian. Betapapun arah pembangunan hukum
bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD 1945, dibutuhkan
penyelarasan dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta
pada masa depan. Pembangunan hukum tidak
identik dan tidak boleh diidentikan dengan pembangunan undang-undang atau
peraturan perundangan menurut istilah yang lazim digunakan di Indonesia.
Membentuk undang-undang sebanyak-banyaknya, tidaklah berarti sama dengan
membentuk hukum. Negara hukum bukanlah negara undang-undang.
Pembentukan undang-undang hanya
bermakna pembentukan norma hukum. Padahal tatanan sosial, ekonomi budaya, dan
politik bukanlah tatanan normatif semata. Karena itulah maka diperlukan ruh
tertentu agar tatanan tersebut memiliki kapasitas. dengan substansi hukum.
Substansi hukum yang pantas untuk dibangun di masa depan adalah hukum yang
berpihak pada martabat manusia dan demokratis, karena itu substansi hukum tidak
boleh memiliki potensi menguntungkan satu kelompok tertentu, siapapun dia.
Harus pula dicegah terbentuknya substansi hukum yang bersifat koruptif. Inilah
tugas bersama yang menyertai kita.
2.Budaya Hukum
Dibanding dengan substansi hukum,
budaya hukum merupakan perkara tersulit dalam membangun hukum. Inilah yang sedang
dialami oleh kita semua. Masalah utama dalam substansi hukum adalah cara
merumuskan suatu pandangan menjadi norma atau kaidah, sedangkan masalah utama
dalam budaya hukum justru jauh lebih kompleks. Norma atau kaidah dalam satu
pasal memang harus dijadikan patokan perilaku bagi setiap orang. Akan tetapi
siapa yang mau bersusah payah mempelajari norma-norma dan kaidah itu. Siapa pula
yang mau bersusah payah mengkampanyekan norma-norma itu.
Hukum dalam arti empirik adalah apa
yang diperagakan oleh orang-orang yang diberi otoritas oleh Negara untuk
menjalankan suatu undang-undang. Dalam arti empirik itu pula, hukum mewujud
pada tindakan kongkrit yang seirama atau tidak seirama dengan kaidah-kaidah
dalam undang-undang.
Sikap apresiasi terhadap hukum
seperti apakah yang harus dibangun dan siapa yang harus berada di garda
terdepan untuk membangun apresiasi terhadap hukum? Bila dikembalikan pada
gagasan dasar yang terkandung dalam UUD 1945, maka sikap yang harus dibangun
atau dikembangkan adalah sikap yang terbuka, hormat menghormati, dan tidak individual.
Pilihan terhadap negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD
1945, yang bermakna negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa kita
telah memilih untuk tunduk dan taat terhadap hukum.
Pilihan itu juga berarti bahwa hukum
ditempatkan dan dijadikan sebagai aturan main utama dan tertinggi dalam perikehidupan
berbangsa dan bernegara.
DAFTAR PUSTAKA :
v Muqaddas Busyra M., dkk.,Politik Pembangunan Hukum Nasional.UII
Press,Yogyakarta 1992
v Farida Indrianti S,Maria., Ilmu Per-Undang-undangan.Kasinus,Yogyakarta
2007
v http://www.setneg.go.id
v
www.unisri.ac.id/anita/wp-content/uploads/2009/03/ringk-pol-huk.
Label: HUKUM
1 Komentar:
sangat menarik . kunjungi juga blog ini Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda