Rabu, 18 Juli 2012

POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM

POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
Oleh: Ali Geno Berutu

Pendahuluan

Reformasi  di manapun selalu diawali dengan merombak tatanan hukum lama yang tidak adil atau diskriminatif. Itulah yang dilakukan di seluruh negara, yang diawali dari Inggris pada 1688, Amerika 1787, dan Perancis 1789. Di manapun reformasi juga selalu menyisakan sekelumit paradoks. Karena itu, apa yang dilakukan oleh MPR pada tahun 1998 dan 1999 mencerminkan bahwa mereka mengetahui benar hakikat reformasi.

Mereka mulai dengan menata kebobrokan tatanan masa lalu dari jantungnya hukum.Itulah yang dituangkan ke dalam ketetapan-ketetapan mereka. Terdapat lima ketetapan yang dapat diklasifikasi sebagai ketetapan yang mengagumkan pada Sidang Istimewa MPR pada tahun 1998. Pertama, Ketetapan MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Kedua, Ketetapan MPR Nomor XIII/MPR/1998 tentang Pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Ketiga, Ketetapan MPR Nomor XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah; Pengaturan, Pembagian, dan Pemanfaatan Sumberdaya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah Dalam Kerangka Negara Kesatuan Indonesia. Keempat, Ketetapan MPR RI Nomor XVI/MPR/1998 tentang Politiik Ekonomi Dalam Rangka Demokrasi Ekonomi. Kelima, Ketetapan MPR RI Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia.

Setahun setelah itu, MPR hasil pemilu 1999 berketetapan melakukan perubahan terhadap UUD 1945. Perubahan ini memiliki nilai dan makna yang sangat dalam bagi kelangsungan bangsa dan negara.Mengapa? UUD 1945 (sebelum diubah), jelas tidak menyediakan kerangka konstitusional yang diperlukan bagi pengembangan tatanan sosial, ekonomi, hukum, politik dan pemerintahan yang berwatak adil, beradab dan bermartabat.Memahami semua yang dilakukan oleh MPR pada dua periode tersebut dari sudut paham konstitusionalisme mutakhir,terdapat dua hal yang tidak dapat diabaikan oleh semua pihak. Pertama, semua produk MPR tersebut merupakan respon kritis atas tatanan pemerintahan otoriter yang merupakan produk langsung dari rapuhnya tatanan konstitusional sebelum tahun 1998.



POLITIK HUKUM DAN ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
A .POLITIK HUKUM
1 .Definisi Politik Hukum
Sesungguhnya ada banyak definisi yang diberikan oleh para ahli. Pada definisi-definisi yang diberfikan tersebut ternyata ada perbedaann batasan tentang politik hukum.            
Politik Hukum Perundang-undangan :
1.Tertulis adalah Undang-undang yang bersifat Permanen.
2. Tidak tertulis adalah Kebijakan Publik (bisa berubah “setiap saat sesuai dengan kebutuhan dan keadaan”)
Sehingga keadaan dan kebutuhan yang berubah-ubah inilah yang menyebabkan pembicaraan Politik Hukum menjadi sangat kompleks, sebab antara kebutuhan dan keadaan suatu negara dengan negara lain bisa berbeda, waktu lalu bisa berbeda dengan waktu sekarang.
1. Ruang Lingkup Politik Hukum 
            Ruang Lingkup  artinya  situasi/tempat/faktor  lain yang berada di sekitar Politik Hukum yang berlaku sekarang, Hukum yang sudah berlaku dan Hukum yang akan berlaku.
2. Obyek Politik Hukum                                  
Obyek yang dipelajari dalam Politik Hukum adalah Hukum-hukum yang bagaimana itu bisa berbeda-beda atau Hukum ini dihubung atau dilawankan dengan Politik.
 3. Ilmu Bantu Politik Hukum
Yang dimaksud Ilmu bantu disini adalah Ilmu yang dipakai dalam mendekati/mempelajari Politik Hukum baik berupa konsep, “teori” dan penelitian. Sosiologi hukum dan Sejarah Hukum dalam hal ini sangat membantu dalam mempelajari Politik Hukum
  4. Metode Pendekatan Politik hukum  
Metode   adalah cara   dalam mempelajari Politik Hukum Empirik adalah kenyataan (secara praktis untuk mendekati Politik Hukum adalah dengan melihat Konstitusi Negara)
Dibawah ini ada beberapa definisi yang akan disampaikan oleh beberapa ahli :
  1. Satjipto Rahardjo
Politik Hukum adalah aktivitas untuk menentukan suatu pilihan mengenai tujuan dan cara – cara yang hendak dipakai untuk mencapai tujuan hukum dalam masyarakat.
  1. L. J. Van Apeldorn
Politik hukum sebagai politik perundang – undangan .
Politik Hukum berarti menetapkan tujuan dan  isi peraturan perundang – undangan . ( pengertian politik hukum terbatas hanya pada hukum tertulis saja.
  1. Moh. Mahfud MD.
Politik Hukum ( dikaitkan di Indonesia ) adalah sebagai berikut :
a)      Bahwa definisi atau pengertian hukum juga bervariasi namun dengan meyakini adanya persamaan substansif antara berbagai pengertian yang ada atau tidak sesuai dengan kebutuhan penciptaan hukum yang diperlukan.
b)      Pelaksanaan ketentuan hukum yang telah ada , termasuk penegasan Bellefroid dalam bukunya Inleinding Tot de Fechts Weten Schap in Nederland
Mengutarakan posisi politik hukum dalam pohon ilmu hukum sebagai ilmu. Politik hukum merupakan salah satu  cabang atau bagian dari ilmu hukum, menurutnya ilmu hukum terbagi atas:
  1. Dogmatika Hukum
  2. Sejarah Hukum
  3. Perbandingan Hukum
  4. Politik Hukum
  5. IlmU Hukum Umum
Berdasarkan atas posisi ilmu politik hukum dalam dunia ilmu pengetahuan seperti yang telah diuraikan , maka objek ilmu politik hukum adalah “ HUKUM “.Hukum yang berlaku sekarang , yang berlaku diwaktu yang lalu, maupun yang seharusnya berlaku diwaktu yang akan datang.Yang dipakai untuk mendekati / mempelajari objek politik hukum adalah praktis ilmiah bukan teoritis ilmiah.

B. RUANG GERAK POLITIK HUKUM SUATU NEGARA
            Adanya Politik Hukum menunjukkan eksistensi hukum negara tertentu , bergitu pula sebaliknya, eksistensi hukum menunjukkan eksistensi Politik Hukum dari negara tertentu.

C. POLTIK HUKUM  KEKUASAAN DAN WARGA MASYARAKAT
            Politik Hukum mengejawantahkan dalam nuansa kehidupan bersama para warga masyarakat . Di lain pihak Politik Hukum juga erat bahkan hampir menyatu dengan penggunaan kekuasaaan didalam kenyataan. Untuk mengatur negara , bangsa  dan rakyat. Politik Hukum terwujud dalm seluruh jenis peraturan perundang – undangan negara.

D. LEMBAGA – LEMBAGA YANG BERWENANG
Montesquieu mengutarakan TRIAS POLITICA tentang kekuasaan negara yang terdiri atas 3  ( tiga ) pusat kekuasaan dalam lembaga negara, antara lain :
a)      Eksekutif
b)      Legislatif
c)      Yudikatif
Yang berfungsi sebagai centra – centra kekuasaaan negara yang masing – masing harus dipisahkan. Dalam kaitanya dengan Poliik Hukum yang tidak lain tidak bukan adalah penyusunan tertib hukum negara . Maka ketiga lembaga tersebut yang berwenang melakukannya.Ada pemahaman yang baru mengenai ruang gerak bahwa Politik Hukum itu sendiri itu dinamis. Bersama dengan laju perkembangan jaman , maka ruang gerak Politik Hukum tidak hanya sebatas negara sendiri saja melainkan meluas sampai keluar batas negara hingga ke tingkat Internasional.

            Menrut pendapatnya Sunaryati Hartono , Politik Hukum tidak terlepas dari realita sosial dan tradisional yang terdapat di negara kita dan di lain pihk. Sebagai salah satu anggota masyarakat dunia ,maka Politik Hukum Indonesia tidak terlepas pula dari Realita dan politik Hukum Internasional.
Kalau kita kaji antara POLITIK HUKUM dan ASAS-ASAS HUKUM maka akan terlihat konsep sebagai berikut :
·         Politik Hukum di negara manapun juga termasuk di Indonesia tidak bisa lepas dari asas Hukum.
·         diantara asas”itu terhadap asas yang dijadikan sumber tertib hukum bagi suatu negara.
·         Asas hukum yang dijadikan sumber tertib Huykum/dasar Negara di sebut : GRUND NORM
·         Di Indonesia yang dijadikan dasar negara adalah PANCASILA
·         Asas hukum yang dijadikan dasar negara ini merupakan hasil proses pemikiran yang digali dari pengalaman Bangsa Indonesia sendiri; bukan diambil dari hasil  perenungan belaka; bukan hal yang sekonyongkonyong masuk kedalam pemikiran masyarakat Indonesia tetapi :
1.      ada yang bersifat Nasional
2.      ada yang lebih khusus lagi seperti : kehidupan agama,suku,profesi, dll.
3.      ada yang merupakan hasil pengaruh dari sejarah dan lingkungan masyarakat dunia.

E. KERANGKA LANDASAN POLITIK HUKUM DI INDONESIA
            Negara RI lahir dan berdiri tanggal 17 Agustus 1945,proklamasi kemerdekaan yang dikumandangkan oleh Ir. Soekarno dan Hatta atas nama bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 tersebut merupakan detik penjebolan tertib hukum kolonial dan sekaligus detik pembangunan tertib hukum nasional ( Tatanan Hukum Nasional )

F. MUNCULNYA POLITIK HUKUM DI INDONESIA
            Muncul pada tanggal 17 Agustus 1945 ,yaitu saat dikumandangkannya Proklamasi, bukan tanggal 18 Agustus 1945 saat mulai berlakunya konstitusi / hukum dasar negara RI.

G. SIFAT POLITIK HUKUM
Menurut Bagi Manan , seperti yang dikutip oleh Kotan Y. Stefanus dalam bukunya yang berjudul “ Perkembangan Kekuasaan Pemerintahan Negara ” bahwa Politik Hukum terdiri dari
a.       Politik Hukum yang bersifat tetap ( permanen )
Berkaitan dengan sikap hukum yang akan selalu menjadi dasar kebijaksanaan pembentukan dan penegakkan hukum.
Bagi bangsa Indonesia , Politik Hukum tetap antara lain :
                                                              i.      Terdapat satu sistem hukum yaitu Sistem Hukum Nasional.
Setelah 17 Agustus 1945, maka politik hukum yang berlaku adalah politik hukum nasional , artinya telah terjadi unifikasi hukum ( berlakunya satu sistem hukum diseluruh wilayah Indonesia ). Sistem Hukum nasional tersebut terdiri dari:
1.      Hukum Islam ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya)
2.      Hukum Adat ( yang dimasukkan adalah asas – asasnya )
3.      Hukum Barat (yang dimasukkan adalah sistematikanya)
                                                            ii.      Sistem hukum nasional yang dibangun berdasrkan Pancasila dan UUD 1945.
                                                          iii.      Tidak ada hukum yang memberi hak istimewa pada warga negara tertentu berdasarkan pada suku , ras , dan agama. Kalaupun ada perbedaan , semata – mata didasarkan pada kepentingan nasional dalam rangka keasatuan dan persatuan bangsa.
                                                          iv.      Pembentukan hukum memperhatikan kemajemukan masyarakat
Masyarakat memiliki peran yang sangat penting dalam pembentukan hukum , sehingga masyarakat harus ikut berpartisipasi dalam pembentukan hukum .
                                                            v.      Hukum adat dan hukum yang tidak tertulis lainnya diakui sebagai subsistem hukum nasional sepanjang nyata-nyata hidup dan dipertahankan dalam pergaulan masyarakat.
                                                          vi.      Pembentukan hukum sepenuhnya didasarkan pada partisipasi masyarakat.
                                                        vii.      Hukum dibentuk dan ditegakkan demi kesejahteraan umum ( keadilan sosial bagi seluruh rakyat ) terwujudnya masyarakat yang demokratis dan mandiri serta terlaksananya negara berdasarkan hukum dan konstitusi.
     b .Politik Hukum  yang bersifat temporer.
Dimaksudkan sebagai kebijaksanaan  yang ditetapkan dari waktu ke waktu sesuai dengan kebutuhan .

H .ARAH PEMBANGUNAN HUKUM
Dihubungkan dengan Pasal 18B ayat (2) maka watak modernitas konstitusonalisme Indonesia pasca amandemen UUD 1945, memesankan terbentuknya tatanan hukum yang memungkinkan tumbuhnya pluralitas hukum, bukan tatanan hukum yang monolitik dan sentralistik, sebagaimana dipraktikan pada masa lalu. Dalam tata hukum yang berwatak pluralitas itu, dimungkinkan hukum adat, agama, dan praktik-praktik penyelesaian konflik yang telah terlembagakan dalam setiap lingkungan sosial, tetap eksis dan menginspirasi pembangunan hukum. Hukum dalam arti itu, tidak hanya terbatas pada apa yang dilahirkan dan dibentuk oleh negara, melainkan mencakup apa yang diyakini dan eksis di dalam
kehidupan masyarakat. Dua Aspek Penting

1. Substansi Hukum
Pembangunan hukum merupakan suatu tindakan politik, bukan hukum. Pembangunan hukum bukanlah pembangunan undang-undang, apalagi jumlah dan jenis undang-undang. Pembangunan hukum pun bukanlah hukum dalam arti positif. Sebagai satu tindakan politik, maka pembangunan hukum sedikit banyaknya akan bergantung pada kesungguhan aktoraktor politik. Merekalah yang memegang kendali dalam menentukan arahnya, begitu juga corak dan materinya.

Arah pembangunan hukum bukanlah sesuatu yang berdiri sendiri, melainkan terintegrasi dengan arah pembangunan di bidang lainnya memerlukan penyerasian. Betapapun arah pembangunan hukum bertitik tolak pada garis-garis besar gagasan dalam UUD 1945, dibutuhkan penyelarasan dengan tingkat perkembangan masyarakat yang dimimpikan akan tercipta pada masa depan.  Pembangunan hukum tidak identik dan tidak boleh diidentikan dengan pembangunan undang-undang atau peraturan perundangan menurut istilah yang lazim digunakan di Indonesia. Membentuk undang-undang sebanyak-banyaknya, tidaklah berarti sama dengan membentuk hukum. Negara hukum bukanlah negara undang-undang.

Pembentukan undang-undang hanya bermakna pembentukan norma hukum. Padahal tatanan sosial, ekonomi budaya, dan politik bukanlah tatanan normatif semata. Karena itulah maka diperlukan ruh tertentu agar tatanan tersebut memiliki kapasitas. dengan substansi hukum. Substansi hukum yang pantas untuk dibangun di masa depan adalah hukum yang berpihak pada martabat manusia dan demokratis, karena itu substansi hukum tidak boleh memiliki potensi menguntungkan satu kelompok tertentu, siapapun dia. Harus pula dicegah terbentuknya substansi hukum yang bersifat koruptif. Inilah tugas bersama yang menyertai kita.

2.Budaya Hukum
Dibanding dengan substansi hukum, budaya hukum merupakan perkara tersulit dalam membangun hukum. Inilah yang sedang dialami oleh kita semua. Masalah utama dalam substansi hukum adalah cara merumuskan suatu pandangan menjadi norma atau kaidah, sedangkan masalah utama dalam budaya hukum justru jauh lebih kompleks. Norma atau kaidah dalam satu pasal memang harus dijadikan patokan perilaku bagi setiap orang. Akan tetapi siapa yang mau bersusah payah mempelajari norma-norma dan kaidah itu. Siapa pula yang mau bersusah payah mengkampanyekan norma-norma itu.

Hukum dalam arti empirik adalah apa yang diperagakan oleh orang-orang yang diberi otoritas oleh Negara untuk menjalankan suatu undang-undang. Dalam arti empirik itu pula, hukum mewujud pada tindakan kongkrit yang seirama atau tidak seirama dengan kaidah-kaidah dalam undang-undang.

Sikap apresiasi terhadap hukum seperti apakah yang harus dibangun dan siapa yang harus berada di garda terdepan untuk membangun apresiasi terhadap hukum? Bila dikembalikan pada gagasan dasar yang terkandung dalam UUD 1945, maka sikap yang harus dibangun atau dikembangkan adalah sikap yang terbuka, hormat menghormati, dan tidak individual. Pilihan terhadap negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, yang bermakna negara hukum yang demokratis, mengandung arti bahwa kita telah memilih untuk tunduk dan taat terhadap hukum.
Pilihan itu juga berarti bahwa hukum ditempatkan dan dijadikan sebagai aturan main utama dan tertinggi dalam perikehidupan berbangsa dan bernegara.

DAFTAR PUSTAKA :

v  Muqaddas Busyra M., dkk.,Politik Pembangunan Hukum Nasional.UII Press,Yogyakarta 1992
v  Farida Indrianti S,Maria., Ilmu Per-Undang-undangan.Kasinus,Yogyakarta 2007
v  http://www.setneg.go.id
v  www.unisri.ac.id/anita/wp-content/uploads/2009/03/ringk-pol-huk.



BACA JUGA

Label:

1 Komentar:

Pada 2 Mei 2016 pukul 13.54 , Blogger Unknown mengatakan...

sangat menarik . kunjungi juga blog ini Buku: Perkembangan Hukum Tata Negara

 

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda