Selasa, 17 Juli 2012

SURAT SURAT BERHARGA

SURAT SURAT BERHARGA
Oleh: Ali geno Berutu


  1. Arti surat berharga
Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran atau transaksi perdagangan dengan menggunakan uang tunai akan banyak resikonya.Selain mungkin akan selalu menjadi incaran orang jahat terhadap pembawanya,juga akan menderita kesulitan dalam membawanya,kalau mata uang tentu terlalu berat sedang kalau yang kertas tentu akan memerlukan tempat,dan untuk menghitungnya tentu akan mengalami atau menyita waktu yang banyak.Oleh karena itu dalam dunia perdagangan diperlukan bentuk oembayaran atau penagihan yang lebih mudah,lebih lancer dan lebih aman [1]

Maka diciptakan bagi keperluan diatas surat-surat berharga yang bernilai uang yang diakui dan dilindungi hujum bagi keperluan transaksi perdagangan,pembayaran,penagihan,dan lain jenisnya.
Surat-surat yang demikian ini memberikan hak bagi pemegang ,yang bermanfaat bagi yang menerima dan memilikinya,karena itupula maka surat-surat tersebut dinamakan surat berharga atau surat bernilai uang.Terdapat beberapa macam surat bernilai uang yang diatur dalam hukum dagang,yaitu wesel,cek,aksep,promes,konosemen,saham,obligasi,karcis pertunjukan,uang kertas dan lain sebagainya.

A . Wesel (Bill of Exchange)
1. Arti dan syarat-syarat sebuah wesel
      Wesel merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.Atau lebih jelas lagi,wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran ini kepada pemegangnya..
Pasal 100 KUHD menentukan persyaratan-persyaratan bagibagi sesuatu wesel,jelasnya sebagai berikkut :
  1. Kata wesel harus tertera dalam surat tersebut
  2. Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (yang tertulis)
  3. Nama orang yang harus membayarnya (Tertarik atau pembayaranya)
  4. Penetapan atau ketentuan tanggal pembayaranya.
  5. Ketetapan atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan.
  6. Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
  7. Tanggal dan yempat surat wesel trsebut ditariknya.
  8. Tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut
Pasal 102 KUHD mengesahkan bahwa semua persyaratan diatas harus dipenuhi dan seandainya salah satu syarat itu tertinggal atau tidak terpenuhi maka surat tersebut tidak berlaku sebagai wesel,kecuali jika didapat hal-hal sebagai berikut:
  1. Hari atau tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel ,dianggap pembayaran harus dilakukan pada tanggal / hari ditunjuknya wesel tersebut (wesel unjuk).
  2. Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus,maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili.
  3. Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya ,hal ini harus dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping penarik.
B. Arti Hak Regres
Tentang ketentu hak regres atau hak meminta pertanggujawaban tercantum dalm pasal 142 KUHD yang bunyinya antara lain sebagai berikit :
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan, terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya Pada hari bayarnya,bila pembayarannya tidak terjadi.Bahkan sebelum ibayarnya.
a.     bila akseptasi ditolak seluruhnya atau sebagian;
b. dalam hal pailitnya tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya penundaan pembayaran;
c.     dalam hal pailitnya penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya.

C. Macam-macam Wesel
1. Wesel kepada order sendiri yaitu penariknya sendiri menyebut sebagai payee (harap dibayar kepada saya atau order) hal ini tercantum dalam pasal 102 KUHD yang berbunyi :
Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri, bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu terjadi.
2.Wesel Rekta yaitu wesl atas nama seorang harus dinyatakan pada wesel “tidak pada order” hal ini termuat dalam pasal 101 KUHD yang berbunyi :
Suatu surat demikian, di mana satu dari pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum, tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping nama penarik.[2]
3.Wesel domisili yaitu Wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,hal ini tercantum dalm pasal 103 KUHD yang berbunyi :
Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak ketiga, baik di tempat domisili tertarik, maupun di tempat lain.
4.Wesel inkaso yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk ditagih”,misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya,hal ini termuat dalam pasal 102a KUHD yang berbunyi :
Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada secara mengamanatkannya.[3]
Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat mereka gunakan terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak berakhir karena meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat menjadi tidak cakap menurut hukum.
5.Wesel berdokumen sendiri yaitu wesel yang disertai dengan surat dokumen,misalnya faktur,konosemen,dan lain-lain hal ini termuat dalm pasal 102b KUHD.

C. Cek (Cheque)
A. Arti Cek
            Cek adalah surat berharga yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar .Antara cek dan wesel terdapat beberapa persamaan dan perbedaan,dalam persamaan misalnya :
  1. Masing-masing surat berharga itu mengandung perintah untuk membayar.
  2. Masing-masing surat berharga itu dapat di endosir kepada orang lain
Sedangkan perbedaan diantara masing-masing surat itu adalah kalau cek merupakan alat pembayaran sedangkan wesel merupakan alat penagihan dan alat kredit.
B. syarat-syarat cek
            Pasal 187 KUHD mengemukakan syarat-syarat yang esensial yang harus dipenuhi oleh pembuat cek,jelasnya adalah sebagai berikut :
1.              Nama ”cek", yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang digunakan dalam atas-hak itu;
2.              perintah tidak bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3.              nama orang yang harus membayar (tertarik);
4.              penunjukan tempat pembayaran harus dilakukan;
5.              pernyataan tanggal penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
6.              tanda tangan orang yang mengeluarkan cek itu (penarik).

C. Macam-macam cek
Pasal 183 mengemukakan sebagai berikut :
Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.
Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.Cek dapat ditarik pada penariknya sendiri.
Dan pasl 183a KUHD yang berbunyi :
Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso”, "untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya, selain dengan cara mengamanatkannya.
Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap penarik.
Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum.

D. Promes / Aksep
Promes adalah suatu surat yang memuat janji pembayaran  sejumlah uang yang tertentu kepada orang tertentu atau wakil ditempat yang tertentu pula.
            Berbeda dengan wesel yang mengandung perintah,promes atau askep mengandung suatu janji atau kesanggupan untuk membayar.
Tiap promes dapat beriskan ketentuan – ketentuan :
  1. Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran itu (promes kepada tertunjuk).
  2. Kesanggupan yang tidak bersyart untuk membayar sejumlah uang tertentu.
  3. Penetapan hari bayarnya
  4. Penetapan tempat dimana harus dilakukan pembayaran.
  5. Mana orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya yang berkaitan dengan pembayarn itu yang harus dilakukan.
  6. Tanggal dan tempat surat itu ditandatangani.
  7. Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.
E. Kuitansi pada pembawa
            Surat berharga ini memang bentuknya bagaikan kwitansi yang biasa,hanya mempunyai satu keistimewaan karena mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan sejumlah uang tertentu yang terrulus pada kwitansi tersebut kepada pengunjuknya[4].
            Menurut pasal 229g KUHD,penerbit pertama kuitansi pada pembawa dari tiap kuitansi tersebut harus dibayar oleh pihak ketiga,bertanggung jawab atas adanya gambaran selama 20 hari setelah penanggalanya,demikian juga 20 hari setelah tanggal seharusnya pembayaran itu dilakukan,kecuali kalau ia untuk selama waktu tersebut diatas telah menyediakan dana kepada pihak terkena tarikan.
            Persyaratan yang harus dimiliki suatu kuitansi kepada pembawa adalah :
  1. Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya.
  2. Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu.
  3. Harus disebutkan nama yang kena tarik.
  4. Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa tersebut
F. Konosemen
1. Pengertian Konosemen.
            Sesuai dengan bunyi undan-undang (pasal 504 KUHD) maka konosemen adalah :
Surat dimana pengangkut (kapten kapal) menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barabg yang tertentu untuk mengangkutnya kesuatu tempat yang tertentu dan menyerahkanya disana kepada orang yang tertentu atau kepada wakil  (kuasa ordernya) dengan syarat-syarat dan ongkos-ongkos tertentu pula.
Dari defenisi diatas konosemen itu mempunyai pungsi :
  1. Sebagai tanda penerima sejumlah barang tertentu.
  2. Sebagai surat perjanjian tertentu.
2.Hak-Hak Konosemen
Konosemen memberi hak kepada yang memilikinya atas sejumlah barang tertentu.Tidak mengherankan lagi bahwa konosemen itu termasuk surat-surat yang berharga dalam dunia perdagangan,klausul memberi kemungkinan bagi yang memilikinya untuk memberi kemungkinan untuk menyerahkan kepada orang lain diantaranya :
  1. Sipengirim (penjual) sendiri
  2. Yang membeli barang itu di tempat yang dituju
  3. (a dan b)  atau wakilnya.
  4. Siapa saja yang diperlihatkan konosemen itu
Sebagaimana halnya dengan wesel ,maka konosemen juga dapat diendosemenkan kepada orang lain.Penyerahan hak ini dapat dilakukan dengan pembubuhan tanda tangan dipunggung konosemen tersebut.Dengan adanya endosemen itu maka hak atas jumlah barabg-barang tertentu pindah dari tangan endosemen kepada yang menerimanya.
3.Konosemen Rekta
            Konosemen yang memakai syarat  (klausul) dan tidak kepada wakil (kuasa atau ordernya) disebut konosemen rekta.Jadi barang itu hanya dapat diserahkan kepada orang yang tertentu itu dan tidak kepada orang lain.Syarat-syarat pakah yang mungkin dalam suatu konosemen ?
Syarat yang pertama ialah syarat mengenai harga (ongkos).dan yang kedua adalah syarat-syarat  pertarungan resiko yang mungkin diderita .
G. Cell (Cedul)
Cell adalah suatu surat simpanan,suatu surat yang dimana yang menyimpan suatu perusahaan pergudangan atau veem,menerangkan menyimpan sejumlah barang sejak tanggal sekian dan akan diberikan kepada orang tertentu yang menunjukan  surat ceel tersebut.Adapun muatan sebuah ceel adalah sebagai berikut :
  1. Tanggal mulai penyimpanan.
  2. Keterangan mengenai barang yang disimpan antara lain jumlah,berat,jenis,macam dan sebagainya.
  3. Nama yang empunya,kepada siapa barang –barang akan diberikan atau kuasanya.
  4. Keterangan serta syarat lain yang dianggap perlu.
H. Obligasi
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga (pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Alasan para investor membeli obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar modal yang ak[5]
Jenis-Jenis Obligasi
            Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yang lebih besar dari satu tahun dan isntrumen-instrumen yang tidak memiliki masa jatuh tempo. Secara umum, pasar ini terjadi karena adanya instrumen yang berisi sekumpulan aliran kas yang dijanjikan, atau menawarkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yang akan datang. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities dan equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:

1. Government Bond
           
adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Ketika diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun dan US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yaitu pertama, Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond. (Levy 40-41)

2. Corporate Bond
           Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur. (Timothy and Joseph 408). Jenis-jenis Corporate Bond adalah:
- Secured Bonds
Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
- Mortgage bonds
Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
- Unsecured bonds (Debentures)
Unsecured bonds adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
- Convertible bonds
Convertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain
tersebut adalah common stock.
- Variable-Rate bonds
Obligasi yang memberikan pembayaran kupon yang bervariasi mengikuti frekuensi bunga yang berlaku di pasar atau market rate index.
- Putable bonds
Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
- Junk bonds
Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
- International bonds
International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan penerbit biasanya disebut Eurobonds.
- Super Long-Term bonds
Obigasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.



[1]  C.S.T Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum dagang Indonesia.Sinar Grafika.Jakarta 2002
[2] http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang/Buku_Kesatu/Bab ()dikutip pada hari selasa tanggal 17 nov 2009 12:43)
[3] Farida Hasym Hukum Dagang,sinar Garfika,Jakarta 2009   
[4]  C.S.T Kansil. Pokok-Pokok Pengetahuan Hukum dagang Indonesia.Sinar Grafika.Jakarta 200.
[5] http://organisasi.org/definisi-pengertian-obligasi-surat-hutang-dan-nilai-rangking-obligasi-investasi-keuangan (dikutip pada hari selasa 17 nov 2009 12 :47 )


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda