SURAT SURAT BERHARGA
SURAT SURAT BERHARGA
Oleh: Ali geno Berutu
- Arti surat berharga
Dalam dunia perdagangan kemungkinan pembayaran atau transaksi perdagangan
dengan menggunakan uang tunai akan banyak resikonya.Selain mungkin akan selalu
menjadi incaran orang jahat terhadap pembawanya,juga akan menderita kesulitan
dalam membawanya,kalau mata uang tentu terlalu berat sedang kalau yang kertas
tentu akan memerlukan tempat,dan untuk menghitungnya tentu akan mengalami atau
menyita waktu yang banyak.Oleh karena itu dalam dunia perdagangan diperlukan bentuk
oembayaran atau penagihan yang lebih mudah,lebih lancer dan lebih aman [1]
Maka diciptakan bagi keperluan diatas surat-surat berharga yang bernilai
uang yang diakui dan dilindungi hujum bagi keperluan transaksi
perdagangan,pembayaran,penagihan,dan lain jenisnya.
Surat-surat yang
demikian ini memberikan hak bagi pemegang ,yang bermanfaat bagi yang menerima
dan memilikinya,karena itupula maka surat-surat tersebut dinamakan surat
berharga atau surat bernilai uang.Terdapat beberapa macam surat bernilai uang yang
diatur dalam hukum dagang,yaitu
wesel,cek,aksep,promes,konosemen,saham,obligasi,karcis pertunjukan,uang kertas
dan lain sebagainya.
A . Wesel
(Bill of Exchange)
1. Arti dan syarat-syarat
sebuah wesel
Wesel merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.Atau lebih jelas lagi,wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran ini kepada pemegangnya..
Wesel merupakan surat berharga yang mengandung suatu perintah pembayaran yang harus memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam KUHD.Atau lebih jelas lagi,wesel adalah suatu perintah pembayaran yang diberikan oleh penarik kepada yang kena tarik yang harus melakukan pembayaran ini kepada pemegangnya..
Pasal 100 KUHD
menentukan persyaratan-persyaratan bagibagi sesuatu wesel,jelasnya sebagai
berikkut :
- Kata wesel harus tertera dalam surat tersebut
- Perintah yang tidak bersyarat untuk membayar sejumlah uang yang telah ditentukan (yang tertulis)
- Nama orang yang harus membayarnya (Tertarik atau pembayaranya)
- Penetapan atau ketentuan tanggal pembayaranya.
- Ketetapan atau ketentuan tempat dimana pembayaran itu harus dilakukan.
- Nama orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya pembayaran harus dilakukan.
- Tanggal dan yempat surat wesel trsebut ditariknya.
- Tanda tangan yang mengeluarkan wesel tersebut
Pasal 102 KUHD mengesahkan bahwa semua persyaratan diatas harus dipenuhi
dan seandainya salah satu syarat itu tertinggal atau tidak terpenuhi maka surat
tersebut tidak berlaku sebagai wesel,kecuali jika didapat hal-hal sebagai
berikut:
- Hari atau tanggal bayar yang tidak ditentukan dalam wesel ,dianggap pembayaran harus dilakukan pada tanggal / hari ditunjuknya wesel tersebut (wesel unjuk).
- Dalam hal tidak adanya ketentuan khusus,maka tempat yang tertulis disamping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran dan tempat dimana tertarik berdomisili.
- Surat wesel yang tidak menerangkan tempat ditariknya ,hal ini harus dianggap ditandatangani ditempat yang tertulis disamping penarik.
B. Arti
Hak Regres
Tentang
ketentu hak regres atau hak meminta pertanggujawaban tercantum dalm pasal 142
KUHD yang bunyinya antara lain sebagai berikit :
Pemegang surat wesel dapat melakukan hak regresnya terhadap para endosan,
terhadap penarik dan para debitur wesel lainnya Pada hari bayarnya,bila pembayarannya
tidak terjadi.Bahkan sebelum ibayarnya.
a. bila akseptasi
ditolak seluruhnya atau sebagian;
b. dalam hal pailitnya
tertarik, baik sebagai akseptan ataupun bukan dan sejak saat berlakunya
penundaan pembayaran;
c. dalam hal pailitnya
penarik dari surat wesel yang tidak dapat dimintakan akseptasinya.
C. Macam-macam Wesel
1. Wesel kepada order sendiri yaitu penariknya sendiri menyebut sebagai
payee (harap dibayar kepada saya atau order) hal ini tercantum dalam pasal 102
KUHD yang berbunyi :
Surat Wesel dapat dibuat kepada orang yang
ditunjuk oleh penarik.
Dapat ditarik atas diri penarik sendiri.
Dan yang dapat ditarik atas beban pihak ketiga.
Penarik dianggap menarik atas beban diri sendiri,
bila dari surat Wesel itu atau dari surat pemberitahuannya tidak ternyata atas
beban siapa hal itu terjadi.
2.Wesel Rekta yaitu wesl atas nama seorang harus dinyatakan
pada wesel “tidak pada order” hal ini termuat dalam pasal 101 KUHD yang
berbunyi :
Suatu surat demikian, di mana satu dari
pernyataan-pernyataan yang termaktub dalam pasal yang lalu tidak tercantum,
tidak berlaku sebagai surat Wesel, dengan pengecualian-pengecualian seperti
tersebut di bawah ini:
Surat Wesel yang tidak ditetapkan hari jatuh tempo
pembayarannya, dianggap harus dibayar pada hari ditunjukkannya.
Bila tidak terdapat penunjukan tempat khusus, maka
tempat yang tersebut di samping nama tertarik dianggap sebagai tempat pembayaran
dan juga sebagai tempat domisili tertarik.
Surat Wesel yang tidak menunjukkan tempat
penarikannya, dianggap telah ditandatangani di tempat yang tercantum di samping
nama penarik.[2]
3.Wesel domisili
yaitu Wesel yang dapat dibayar pada tempat tinggal pihak ketiga,hal ini
tercantum dalm pasal 103 KUHD yang berbunyi :
Surat Wesel dapat dibayar di tempat kediaman pihak
ketiga, baik di tempat domisili tertarik, maupun di tempat lain.
4.Wesel inkaso yaitu wesel yang ditambah dengan kata “Untuk
ditagih”,misalnya pada bank atau kantor inkaso untuk menagihnya,hal ini termuat
dalam pasal 102a KUHD yang berbunyi :
Bila penarik mencantumkan pada surat Wesel
pernyataan "nilai untuk diinkaso", "untuk inkaso",
"diamanatkan", atau pernyataan lain yang membawa arti amanat belaka
untuk memungut, maka penerimanya dapat menggunakan semua hak yang timbul dari
surat Wesel, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkan secara lain daripada
secara mengamanatkannya.[3]
Pada surat Wesel demikian para debitur Wesel hanya
dapat menggunakan alat-alat pembantah terhadap pemegang, yang semestinya dapat
mereka gunakan terhadap penarik.
Amanat yang termuat dalam surat Wesel inkaso tidak
berakhir karena meningkatnya pemberi amanat atau karena kemudian pemberi amanat
menjadi tidak cakap menurut hukum.
5.Wesel berdokumen sendiri yaitu wesel yang disertai dengan surat
dokumen,misalnya faktur,konosemen,dan lain-lain hal ini termuat dalm pasal 102b
KUHD.
C. Cek (Cheque)
A. Arti Cek
Cek adalah surat berharga
yang mempunyai sifat sebagai alat pembayar .Antara cek dan wesel terdapat
beberapa persamaan dan perbedaan,dalam persamaan misalnya :
- Masing-masing surat berharga itu mengandung perintah untuk membayar.
- Masing-masing surat berharga itu dapat di endosir kepada orang lain
Sedangkan perbedaan diantara masing-masing surat
itu adalah kalau cek merupakan alat pembayaran sedangkan wesel merupakan alat
penagihan dan alat kredit.
B. syarat-syarat cek
Pasal 187 KUHD
mengemukakan syarat-syarat yang esensial yang harus dipenuhi oleh pembuat
cek,jelasnya adalah sebagai berikut :
1. Nama ”cek",
yang dimasukkan dalam teksnya sendiri dan dinyatakan dalam bahasa yang
digunakan dalam atas-hak itu;
2. perintah tidak
bersyarat untuk membayar suatu jumlah uang tertentu;
3. nama orang yang
harus membayar (tertarik);
4. penunjukan tempat
pembayaran harus dilakukan;
5. pernyataan tanggal
penandatanganan beserta tempat cek itu ditarik;
6. tanda tangan orang
yang mengeluarkan cek itu (penarik).
C. Macam-macam cek
Pasal 183 mengemukakan sebagai berikut :
Cek dapat berbunyi kepada yang ditunjuk oleh penarik.
Cek dapat ditarik atas beban pihak ketiga. Penarik dianggap menarik atas
bebannya sendiri bila dari cek itu atau dari Surat pemberitahuannya tidak
ternyata atas beban siapa hal itu dilakukan.Cek dapat ditarik pada penariknya
sendiri.
Dan pasl 183a KUHD yang berbunyi :
Bila penarik memuat dalam cek pernyataan: "nilai untuk diinkaso”,
"untuk inkaso", "diamanatkan", atau pernyataan lain yang
membawa arti amanat belaka untuk memungut, penerima dapat melakukan semua hak
yang timbul dari cek itu, akan tetapi Ia tidak dapat mengendosemenkannya,
selain dengan cara mengamanatkannya.
Dalam cek demikian para debitur cek hanya dapat menggunakan alat-alat pembantah
terhadap pemegangnya, seperti yang semestinya dapat digunakan terhadap penarik.
Amanat yang dimuat dalam cek-inkaso tidak berakhir karena meninggalnya
pemberi amanat atau karena pemberi amanat menjadi tak cakap menurut hukum.
D. Promes / Aksep
Promes adalah suatu surat
yang memuat janji pembayaran sejumlah
uang yang tertentu kepada orang tertentu atau wakil ditempat yang tertentu
pula.
Berbeda
dengan wesel yang mengandung perintah,promes atau askep mengandung suatu janji
atau kesanggupan untuk membayar.
Tiap promes dapat beriskan ketentuan –
ketentuan :
- Keterangan tertunjuk yang menyebutkan kesanggupan untuk menanggung pembayaran itu (promes kepada tertunjuk).
- Kesanggupan yang tidak bersyart untuk membayar sejumlah uang tertentu.
- Penetapan hari bayarnya
- Penetapan tempat dimana harus dilakukan pembayaran.
- Mana orang yang kepadanya atau kepada orang lain yang ditunjuk olehnya yang berkaitan dengan pembayarn itu yang harus dilakukan.
- Tanggal dan tempat surat itu ditandatangani.
- Tanda tangan orang yang mengeluarkan surat tersebut.
E. Kuitansi pada pembawa
Surat
berharga ini memang bentuknya bagaikan kwitansi yang biasa,hanya mempunyai satu
keistimewaan karena mengandung perintah kepada pihak ketiga untuk membayarkan
sejumlah uang tertentu yang terrulus pada kwitansi tersebut kepada pengunjuknya[4].
Menurut
pasal 229g KUHD,penerbit pertama kuitansi pada pembawa dari tiap kuitansi
tersebut harus dibayar oleh pihak ketiga,bertanggung jawab atas adanya gambaran
selama 20 hari setelah penanggalanya,demikian juga 20 hari setelah tanggal
seharusnya pembayaran itu dilakukan,kecuali kalau ia untuk selama waktu
tersebut diatas telah menyediakan dana kepada pihak terkena tarikan.
Persyaratan
yang harus dimiliki suatu kuitansi kepada pembawa adalah :
- Harus ada tanda tangan atau ditandatangani oleh pembuatnya.
- Harus dinyatakan pengakuan bahwa telah menerima sejumlah uang tertentu.
- Harus disebutkan nama yang kena tarik.
- Harus dinyatakan penanggalan hari pengeluaran surat kuitansi pada pembawa tersebut
F. Konosemen
1. Pengertian Konosemen.
Sesuai
dengan bunyi undan-undang (pasal 504 KUHD) maka konosemen adalah :
Surat dimana pengangkut (kapten kapal)
menerangkan bahwa ia telah menerima sejumlah barabg yang tertentu untuk
mengangkutnya kesuatu tempat yang tertentu dan menyerahkanya disana kepada
orang yang tertentu atau kepada wakil
(kuasa ordernya) dengan syarat-syarat dan ongkos-ongkos tertentu pula.
Dari defenisi diatas konosemen itu
mempunyai pungsi :
- Sebagai tanda penerima sejumlah barang tertentu.
- Sebagai surat perjanjian tertentu.
2.Hak-Hak Konosemen
Konosemen memberi hak kepada yang memilikinya atas
sejumlah barang tertentu.Tidak mengherankan lagi bahwa konosemen itu termasuk
surat-surat yang berharga dalam dunia perdagangan,klausul memberi kemungkinan
bagi yang memilikinya untuk memberi kemungkinan untuk menyerahkan kepada orang
lain diantaranya :
- Sipengirim (penjual) sendiri
- Yang membeli barang itu di tempat yang dituju
- (a dan b) atau wakilnya.
- Siapa saja yang diperlihatkan konosemen itu
Sebagaimana halnya dengan wesel ,maka konosemen
juga dapat diendosemenkan kepada orang lain.Penyerahan hak ini dapat dilakukan
dengan pembubuhan tanda tangan dipunggung konosemen tersebut.Dengan adanya
endosemen itu maka hak atas jumlah barabg-barang tertentu pindah dari tangan endosemen
kepada yang menerimanya.
3.Konosemen Rekta
Konosemen
yang memakai syarat (klausul) dan tidak
kepada wakil (kuasa atau ordernya) disebut konosemen rekta.Jadi barang itu
hanya dapat diserahkan kepada orang yang tertentu itu dan tidak kepada orang
lain.Syarat-syarat pakah yang mungkin dalam suatu konosemen ?
Syarat yang pertama ialah syarat mengenai harga (ongkos).dan yang kedua
adalah syarat-syarat pertarungan resiko
yang mungkin diderita .
G. Cell (Cedul)
Cell adalah suatu surat simpanan,suatu surat yang
dimana yang menyimpan suatu perusahaan pergudangan atau veem,menerangkan
menyimpan sejumlah barang sejak tanggal sekian dan akan diberikan kepada orang
tertentu yang menunjukan surat ceel
tersebut.Adapun muatan sebuah ceel adalah sebagai berikut :
- Tanggal mulai penyimpanan.
- Keterangan mengenai barang yang disimpan antara lain jumlah,berat,jenis,macam dan sebagainya.
- Nama yang empunya,kepada siapa barang –barang akan diberikan atau kuasanya.
- Keterangan serta syarat lain yang dianggap perlu.
H. Obligasi
Obligasi adalah hutang / utang jangka panjang
secara tertulis dalam kontrak surat obligasi yang dilakukan oleh pihak
berhutang yang wajib membayar hutangnya disertai bunga (penerbit obligasi) dan
pihak yang menerima pembayaran atau piutang yang dimilikinya beserta bunga
(pemegang obligasi) yang pada umumnya tanpa menjaminkan suatu aktiva. Obligasi
ketika pertama kali dijual dijual dengan nilai par value.
Alasan para investor membeli
obligasi adalah di mana obligasi memiliki pembayaran keuntungan yang tetap pada
periode tertentu serta fluktuasi harga obligasi yang mengikuti arus tingkat
bunga. Tingkat bunga yang meningkat akan berdampak pada harga obligasi di pasar
modal yang ak[5]
Jenis-Jenis Obligasi
Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yang lebih besar dari satu tahun dan isntrumen-instrumen yang tidak memiliki masa jatuh tempo. Secara umum, pasar ini terjadi karena adanya instrumen yang berisi sekumpulan aliran kas yang dijanjikan, atau menawarkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yang akan datang. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities dan equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:
Sekuritas pasar modal meliputi instrumen-instrumen yang lebih besar dari satu tahun dan isntrumen-instrumen yang tidak memiliki masa jatuh tempo. Secara umum, pasar ini terjadi karena adanya instrumen yang berisi sekumpulan aliran kas yang dijanjikan, atau menawarkan partisipasi untuk mendukung profitabilitas perusahaan di masa yang akan datang. Dalam sekuritas pasar modal ni terdapat dua macam instrumen yaitu fixed income securities dan equity income securities. Fixed income securities terbagi dua kategori besar yaitu:
1. Government Bond
adalah sekuritas pemerintah yang digunakan untuk pendanaan dalam utang pemerintah. Pembayaran kuponnya bersifat semi-annual. Ketika diterbitkan, US Treasury Notes memiliki masa jatuh tempo 2 (dua) sampai 10 (sepuluh) tahun dan US Treasury-Bond memiliki masa jatuh temponya lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Jenis-jenis obligasi pemerintah yaitu pertama, Callable Bond yang biasanya dibeli kembali oleh penerbitnya pada harga tertentu di masa yang akan datang. Kedua, Federal Agency Bond. Ketiga, Municipal Bond, yang diterbitkan oleh pemerintah lokal untuk mendanai highways, sistem perairan pendidikan dan capital project lainya. Ada 2 (dua) tipe Multicipal Bond yaitu General Obligation Bond dan Revenue Bond. (Levy 40-41)
2. Corporate Bond
Corporate Bond adalah sekuritas yang mencerminkan janji dari perusahaan yang menerbitkan untuk memberikan sejumlah pembayaran berupa pembayaran kupon dan pokok pinjaman kepada pemlik obligasi, selama jangka waktu tertentu. Perusahaan yang menerbitkan obligasi disebut debitur, sedangkan investor yang membeli obligasi disebut kreditur. (Timothy and Joseph 408). Jenis-jenis Corporate Bond adalah:
- Secured Bonds
Secured Bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh sejumlah aset.
- Mortgage bonds
Mortgage bonds adalah obligasi yang penerbitannya dijamin oleh aset riil (bukan dalam bentuk finansial).
- Unsecured bonds (Debentures)
Unsecured bonds adalah obligasi yang penerbitannya tidak memiliki jaminan. Pembayaran sangat bergantung pada kemampuan dan kemauan dari perusahaan penerbit untuk memberikan bunga yang dijanjikan dan membayar pokok pinjaman sesuai dengan jadwal yang ditetapkan. Jika terjadi gagal bayar, maka pemegang obligasi akan menjadi unsecured creditors. Investor tidak memiliki hak atas harta perusahaan.
- Convertible bonds
Convertible bonds adalah salah satu jenis obligasi yang memiliki kekhususan. Obligasi ini dapat dikonversi ketika terdapat keputusan pemilik obligasi menjadi sejumlah sekuritas lain yang diterbitkan oleh perusahaan yang sama. Biasanya sekuritas lain
tersebut adalah common stock.
- Variable-Rate bonds
Obligasi yang memberikan pembayaran kupon yang bervariasi mengikuti frekuensi bunga yang berlaku di pasar atau market rate index.
- Putable bonds
Putable bonds adalah obligasi yang dapat dicairkan sebelum jatuh tempo sesuai dengan keputusan dari pemilik obligasi.
- Junk bonds
Junk bonds biasanya dikenal dengan sebutan high-yield bonds, adalah obligasi yang memiliki peringkat dibawah investment grade. Disebut junk karena obligasi ini lebih berisiko dari obligasi yang berkategori investment grade.
- International bonds
International bonds adalah obligasi yang dijual di negara lain. Obligasi dapat diperdagangkan dalam satuan mata uang negara lain atau obligasi diperdagangkan di negara lain dalam mata uang perusahaan penerbit biasanya disebut Eurobonds.
- Super Long-Term bonds
Obigasi yang memiliki masa jatuh tempo lebih besar atau sama dengan 100 tahun.
[1] C.S.T Kansil. Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum dagang Indonesia.Sinar Grafika.Jakarta 2002
[2] http://id.wikisource.org/wiki/Kitab_Undang-Undang_Hukum_Dagang/Buku_Kesatu/Bab
()dikutip pada hari selasa tanggal 17 nov 2009 12:43)
[3]
Farida Hasym Hukum Dagang,sinar Garfika,Jakarta 2009
[4] C.S.T Kansil. Pokok-Pokok
Pengetahuan Hukum dagang Indonesia.Sinar Grafika.Jakarta 200.
[5] http://organisasi.org/definisi-pengertian-obligasi-surat-hutang-dan-nilai-rangking-obligasi-investasi-keuangan
(dikutip pada hari selasa 17 nov 2009 12 :47 )
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda