Rabu, 18 Juli 2012

KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA

KOMPILASI HUKUM ISLAM DI INDONESIA
Oleh: Ali Geno Berutu

Kompilasi Hukum Islam (KHI) merupakan kodifikasi hukum Islam pertama di Indonesia yang keberadaannya berdasarkan Inpres No. 1 Tahun 1991. Inpres tersebut mengikuti keputusan bersama Hakim Mahkamah Agung dan Mahkamah Agung. Menteri Ibadah, tanggal 21 Maret 1985. KHI berkomunikasi untuk digunakan sebagai pedoman tertulis 

dalam masalah hukum yang penting bagi hakim agama di seluruh Indonesia. KHI sebenarnya merupakan respon pemerintah terhadap munculnya berbagai konflik di tanah air akibat perbedaan (perbedaan) putusan Pengadilan Agama untuk perkara yang sama. Perbedaan ini merupakan hubungan sebab akibat antara berbagai bidang pembuatan hukum, berupa kitab-kitab fikih yang digunakan hakim untuk mengambil keputusan. 

Oleh karena itu, gagasan tentang perlunya suatu hukum yang tersusun dengan baik dipelajari sebagai landasan bagi para hakim agama dan sebagai langkah awal tercapainya kodifikasi hukum nasional. Kajian KHI diterima dengan berbagai cara. Ada pihak yang mendukung munculnya KHI karena KHI bisa menjawab persoalan konflik putusan Pengadilan Agama di satu daerah. Di sisi lain, ada pihak yang berpendapat bahwa keberadaan KHI akan mereduksi semangat ijtihad para hakim dalam memutus perkara, sehingga undang-undang bersifat fleksibel dan cenderung tertulis.
Sepintas, kajian KHI dan penerapannya sebagai dokumen hukum penting di pengadilan agama tampaknya tidak bermasalah. Namun jika mencermati literatur sejarah dan memperjelas fakta sebelum lahirnya KHI dan setelah pelaksanaannya, tampak hal tersebut. 

Ada sistem politik yang sangat menarik untuk dikaji karena keberadaannya telah membuka celah besar antara keuntungan dan kerugian. Kelebihan dan kekurangan terutama dibahas dari sudut pandang sistem hukum atau perintah eksekutif. Penghakiman dari sudut pandang hak hukum yang diprakarsai oleh H.A.R. Gibb dalam bukunya The Modern Trends of Islam dapat mengatakan bahwa unsur-unsur KHI sebenarnya adalah hukum yang hidup dan al-'dah al-muhakkmah, karena KHI mengadopsi dan menerapkan hukum dan kondisi yang ada di masyarakat. Indonesia dalam bentuk hukum. dan mempersatukan Islam. Dan penerimaan hukum Islam antara lain  tinggal di KHI, komunitas yang merangkul keberadaan dan segalanya sekaligus kerangka hukum dalam KHI. 

Kehadiran KHI merupakan aspek politik hukum Islam yang membantu terciptanya kesatuan dan kesepakatan hukum berdasarkan pedoman hidup atau living law dan falsafah tauhid yang dituangkan dalam pasal-pasal KHI. Bahkan, KHI telah digunakan sebagai hak milik untuk menerima, menyelidiki dan memutus perkara yang berada dalam wilayah hukumnya. Pendapat ini merupakan sumber otoritas (sumber hukum yang dapat membahayakan), apalagi jika diterapkan sebagai argumentasi hukum atau argumentasi dari hakim untuk memutus suatu perkara. 

Oleh karena itu, mempengaruhi dan mengikat mereka yang terlibat di dalamnya sebelum pengadilan agama. Kebijakan hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila menuntut pengembangan kehidupan beragama dan hukum agama dalam kehidupan bangsa Indonesia. Dalam hal ini penulis perlu menunjukkan konsep Frederich Julius Stahl Hazairin yang kemudian dikembangkan oleh Tahir Azhary melalui konsep lingkaran konsentris yang menunjukkan betapa sempit dan bersarangnya hubungan antara agama, hukum dan masyarakat. Menurut Ichtiyanto, konsep ini dapat dijadikan teleskop untuk memandang NKRI sebagai konstitusi yang mengupayakan tata kelola Pancasila ke depan. 

Negara berdasarkan hukum berdasarkan falsafah pancasila, melindungi agama dan pemeluk agama, serta berupaya menerapkan hukum dan ajaran agama dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Selengkapnya tentang hubungan hukum Islam dan hukum nasional dapat dilihat pada daftar Haluan Negara Bidang Hukum6 yang mewajibkan pembentukan undang-undang baru di Indonesia yang sesuai dengan konsepsi hukum Pancasila dalam UUD 1945, dan yang porsi. kepentingan nasional Indonesia. Hukum nasional negara mensyaratkan itu  Hukum Indonesia adalah hukum yang memuat dan mencerminkan hukum dan ajaran agama dan bukan hukum yang bertentangan dengan prinsip dan nilai agama. 

Satu hal yang banyak menuai kritik tentang KHI adalah keberadaannya hanya berdasarkan arahan presiden. Berdasarkan teori Stufenbaw yang mengajarkan tentang kewenangan undang-undang dan undang-undang nomor 10 tahun 2004 tentang undang-undang, jelas bahwa kewenangan KHI sama rendahnya dengan kasus hukum yang berprinsip independensi peradilan. Namun opsi ini tidak lepas dari struktur politik yang mencakup kajian KHI sebagai implementasi nasional. 7 tahun 1989 
di pengadilan agama.
BACA JUGA

Label:

1 Komentar:

Pada 9 Juli 2017 pukul 23.29 , Blogger Unknown mengatakan...

Perkenalkan, saya dari tim kumpulbagi. Saya ingin tau, apakah kiranya anda berencana untuk mengoleksi files menggunakan hosting yang baru?
Jika ya, silahkan kunjungi website ini www.kbagi.com untuk info selengkapnya.

Di sana anda bisa dengan bebas share dan mendowload foto-foto keluarga dan trip, music, video, filem dll dalam jumlah dan waktu yang tidak terbatas, setelah registrasi terlebih dahulu. Gratis :)

 

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda