HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)
HUKUM LINGKUNGAN DALAM PRESFEKTIF ISLAM (PELESTARIAN LINKUNGAN DAN DASAR HUKUMNYA)
Oleh: Ali Geno Berutu
A. Pengertian Lingkungan Hidup
Menurut
pasal 1 Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997, disebutkan: “ Lingkungan adalah
kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk
manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan
kesejahteraan serta makhluk hidup lainnya. Menurut Otto Soemarwoto, “sifat
lingkungan hidup ditentukan oleh bermacam-macam factor. Pertama, oleh jenis dan
jumlah masing-masing jenis unsur linkungan hidup tersebut. Kedua, hubungan atau
interaksi antara unsur dalam linkungan hidup itu. Ketiga, kalakuan atau kondisi
unsur lingkungan hidup. Keempat, factor non material suhu, cahaya, dan
kebisingan
Dari
Pasal 1 angaka 1 UU No. 23 Tahun 1997, pengertian lingkungan hidup dapat
dirangkum menjadi unsur-unsur sebagai berikut:
1)
Kesatuan ruangan
Ruang adalah suatu bagian tempat berbagai komponen lingkungan hidup bisa
menempati dan melakukan proses interaksi di antara berbagai komponen lingkungan
hidup tersebut.
2)
Semua benda
Semua benda yang digolongkan juga sebagai materi, sehingga materi
merupakan segala sesuatu yang berbeda pada suatu tempat derta pada suatu waktu.
Pendapat kuno mengatakan semua benda terdiri atas empat macam materi asal yaitu
api, air, tanah dan udara.
3)
Daya
Daya atau disebut juga dengan energi atau tenaga merupakan sesuatu yang
memberikan kemampuan untuk menjalankan kerja, atau dengan kata lain energi atau
tenaga adalah kemampuan untuk menjalankan kerja.
4)
Keadaan
Keadan disebut juga sebagai situisi dab kondisi. Keadaan memiliki
berbagai ragam yang satu sama lainnya ada yang membantu berlangsungnya proses
kehidupan lingkungan, ada yang merangsang makhluk hidup untuk melakukan sesuatu, ada juga justru yang menggagu
berprosesnya, interaksi lingkungan dengan baik.
5)
Makhluk Hidup (termasuk manusia
dan prilakunya)
Makhluk hidup merupakan komponen lingkungan hidup yang sangat dominant
dalam siklus.[1]
B. Larangan
Merusak Lingkungan Menurut Syari’at Islam
Firman
Allah SWT surta Al-A’rof ayat 56
ولا تفسدوا فى الارض بعد إصلاحها ودعوه
خوفا وطمعا إن رحمت الله قريب من الحسنين
Dan
jangan lah kamu membuat kerusakan di muka bumi, sesudah(Allah) memperbaikinya
dan berdoalah kepada Allah, dengan rasa takut dan harapan. Sesungguhnya rahmat
dan harapan. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada orang-orang yang
berbuat baik.
Ayat
ini melarang pengrusakan di muka bumi. Pengrusakan adalah salah satu bentuk
pelanggran atau bentuk pemlampauan batas. Karena itu. Ayat ini melanjutkan
tutunan ayat yang lalu dengan menyatakan : dan janganlah kamu membuat kerusakan di muka
bumi, sesudah perbaikannya yang dilakukan kamu oleh Allah SWT dan atau siapapun
dan berdoalah serta beribadah kepada-Nya dalam keadaan takut sehingga kamu
lebih mentataati-Nya dalam keadaan penuh harapan dan anugrah-Nya, termasuk
pengabulan do’a kamu. Sesungguhnya rahmat Allah amat dekat kepada
al-muhsinin, yakni orang-orang yang berbuat baik.[2]
Menurut
kajian Ushul fiqh, ketika kita dilarang melakukan sesuatu berarti kita diperintahkan
untuk melakuakan kebalikannya. Misalnya, kita dilarang merusak alam berarti
kita diperintah untuk melestarikan alam. Adapun status perintah tersebut
tergantung status larangannya. Contoh, status larangan merusak alam adalah
haram, itu menunjukan perintah melestarikan alam hukumnya wajib. (Jam’ul
Jawami’, I.390)
Sementara
itu, fakhruddin al-Raziy dalam menanggapi ayat di atas, berkomentar bahwa, ayat
di atas mengindikasikan larangan membuat madharat. Pada dasarnya, setiap
perbuatan yang menimbulkan madharat itu dilarang agama. Al-Qurtubi menyebutkan
dalam tafsirnya bahwa, penebangan pohon juga merupakan tindakan pengrusakan yang
mengakibatkan adanya madharat. Beliau juga menyebutkan bahwa mencemari air juga
masuk dalam bagian pengrusakan. (al-Tafsir al-Kabir,IV, 108-109; Tafsir
Al-Qurtubi, VII, 226)
Alam
raya telah diciptakan Allah swt. Dalam keadaan yang sangat harmonis, serasi,
dan memenuhi kebutuhan makhluk. Allah telah menjadikannya baik, bahkan
memerintahkan hamba-hambanya untuk memperbaikinya.
Salah
satu bentuk perbaikan yang dilakukan Allah, adalah dengan mengutus para Nabi
untuk meluruskan dan memperbaiki kehidupan yang kacau dalam masyarakat. Siapa
yang tidak menyambut kedatangan rasul, atau menghambat misi mereka, maka dia
telah melakukan salah satu bentuk pengrusakan di bumi.
Merusak
setelah diperbaiki, jauh lebih buruk daripada merusaknya sebelum diperbaiki,
atau pada saat dia buruk. Kerena itu, ayat ini secara tegas menggaris bawahi
larangan tersebut, walaupun tentunya memperparah kerusakan atau merusak yang
baik juga amat tercela.[3]
Kerusakan
ini mencakup kerusakan jiwa dengan cara membunuh dan memotong anggota tubuh,
kerusakan harta dengan cara gasab dan mencuri, kerusakan agama dan kafir dengan
melakukan kemaksiatan-kemaksiatan, kerusakan nasab dengan melakukan zina dan
kerusakan akal dengan meminum minuman yang memabukan dan semisalnya.
Kesimpulannya
bahwa, perusakan itu mencakup kerusakan terhadap akal, akidah, tata kesopanan,
pribadi maupun social, sarana-sarana penghidupan, dan hal-hal yang bermanfaat
untuk umum, seperti lahan-lahan pertanian, perindustrian, perdagangan dan
sarana-sarana kerja sama untuk sesame manusia.
Adapun
perbaikan Allah Ta’ala terhadap keadaan manusia adalah berupa petunjuk agama
dan diutusnya Nabi dan Rasul, yang hal itu disempurnakan dengan
dibangkitkannnya Nabi dan Rasul terakhir, yang merupakan rahmat bagi seluruh
alam. Dengan diutusnya itu, akidah umat islam telah diperbaiki, akhlak dan tata
kesopanan mereka telah dibimbing. Sebab beliau telah menghimpun akhlak dan
kesopanan itu bagi umat manusia. Segala kemaslahatan suh dan jasad dan telah
disyari’atkan pula bagi mereka saling menolong dan saling mengasihi telah
pelihara bagi mereka. Keadailan dan persamaan telah disyari’atkan bagi mereka.
Musyawarah yang terkait dengan suatu kaidah, menolak hal yang merusak, dan
memelihara hal-hal yang maslahat. Dengan demikian, agama mereka melebihi
agama-agama lainnya.[4]
Kehidupan
alam dalam pandangan islam berjalan di atas prinsip keselarasan dan
keseimbangan. Alam semesta berjalan atas dasar pengaturan yang serasi dan
dengan perhitungan yang tepat. Sekalipun di dalam ala mini tampak seperti unit
unit yang berbeda. Semuanya berada dalam satu system kerja yang saling
mendukung, saling terkait, dan saling
tergantung satu sama lain. Artinya, apabila ada satu unit atau bagian yang
rusak pasti menyebabkan unit atau bagian lain menjadi rusak pula. Prinsif
keteraturan yang serasi dan perhitungan yang tepat semacam ini seharusnya
menjadi pegangan atau landasan berpijak bagi manusia dalam menjalani kehidupan
di muka bumi ini. Dengan demikian, segenap tindakan manusia harus didasarkan
atas perhitungan-perhitungan cermat yang diharapkan dapat mendukung prinsip
keteraturan dan keseimbangan tersebut.
Dalam
fiqh terdapat ketentuan dasar bahwa semua makhluk mempunyai status hukum muhtaram,
bukan dalam arti terhormat, tetapi harus dilindungi eksistensinya/ jiak makhluk
hidup, maka siapapun terlarang membunuhnya. Jika makhluk tek bernyawa, maka
siapapun terlarang merusak binasakannya. Dengan kata lain, semua makhluk harus
dilindungi hak kepriadaanya.[5]
Eksploitasi
yang berlebihan terhadap sumber daya alam dilihat sebagi penyebab untama
terjadinya bencana alam seperti longsor maupun banjir di Indonesia dalam kurun
waktu setahun terakhir ini. Bencana ala mini tidak hanya telah mengakibatkan
ratusan manusia kehilangan nyawa, tetapi ribuan manusia kehilangan nyawa juga
kehilangan tempat tinggal mereka.
Bencana
lingkungan seperti tsunami, tanah longsor, lumpur, dan gempa adalah sederet
bencana yang silih berganti. Tetapi, bencana-bencana tersebut tidak selamanya
disebabkan factor alam. Banjir dan tanah lonsor misalnya, merupakan bencana
yang tidak bisa dipisahkan dengan factor manusia yang kurang ramah dengan alam
dan lingkungannya sendiri.
Hal
ini sesuai dengan Firman Allah surat Ar-Rum ayat 41 yang artinya, “kerusakan
telah terjadi di darat dan di lautan karena dosa-dosa yang dilakukan oleh
tangan-tangan manusia, biar mereka dapat merasakan dari apa yang mereka
lakukan, agar mereka mau kembali (taubat)”
Dalam
pelajaran ekologi manusia, kita dikenalkan pada teori tentang hubungan manusia
dengan alam, salah satunya adalah anthrophosentis. Di sana dijelaskan mengenai
hubungan manusia dan alam. Di mana manusia menjadi pusat dari alam. Maksudnya
semua yang ada di alam ini adalah untuk manusia.
Allah
SWT. Juga menjelaskan dalam Al-Quran, bahwa semua yang ada di ala mini memang
sudah diciptakan untuk kepentingan manusia. “Dia-lah Allah, yang menjadikan
segala yang ada di bumi untuk kamu” (al Baqarah: 29)
Ajaran
islam menawarkan kesempatan untuk memahami Sunnatullah serta menegaskan
tanggung jawab manusia. Ajaran Islam tidak hanya mengajarkan untuk mengambil
manfaat dari sumber daya alam, tetapi juga mengajarkan aturan main dalam
pemanfaatannya dimana kesejahteraan bersama yang berkelanjutan sebagai hasil
keseluruhan yang diinginkan. Salah satu Sunnah Rasulullah SAW menjelaskan bahwa
setiap warga masyarakat berhak untuk mendapatkan manfaat dari suatu sumber daya
alam milik bersama untuk memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya sepanjang tidak
melanggar, menyalahi atau menghalangi hak-hak yang saam yang juga dimiliki oleh
orang lain sebagai warga masyarakat. Penggunaan sumber daya yang langka atau
terbatas harus diawasi dan dilindungi.
Agama
dan lingkungan, membentuk pandangan baru terhadap alam, misalnya pamahaman
kontekstual kitab-kitab suci dan tradisi religius keagamaan tentang alam,
meningkatkan kesadaran untuk membangun basis untuk aksi, baik melalui fiqh
lingkungan/teologi lingkungan, pemuka agama, dan lembaga keagamaan. Islam
menekankan umatnya yang menjaga kelestarian lingkungan dan berlaku arif
terhadap alam. Dalam QS. Al-Anbiya/21:35-39 Allah mengisahkan kasus Nabi Adam
as. Adam telah diberi peringatan oleh Allah untuk tidak mencabut dan memakan
buah khuldi. Namun, ia melanggar larangan itu. Akhirnya, Adam terusir dari
surga. Karena Adam telah merusak ekologi surga, ial terlempar kepadang yang
tandus, kering, panas dan gersang. Doktrin ini mengingatkan manusia agar sadar
terhadap persoalan lingkungan dan berikhtiar memelihara ekosistem alam.
Hukum
pelestarian lingkungan hidup adalah fardhu kifayah. Artinya, semua orang
baik individu maupun kelompok dan perusahaan bertanggung jawab terhadap
pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan
lingkungan hidup. Hanya saja, di antara yang paling bertanggung jawab dan
menjadi pelopor atas kewajiban ini adalah pemerintah. Sebab, pemerintah adalh
pihak yang mengeman amant untuk mengurus ursan rakyat termasuk lingkungan
hidup. Selain itu, pemerintah juga memiliki seperangkat kekuasaan untuk
menggerakkan kekuatan menghalau pelaku kerusakan lingkungan hidup. Kewajiban
masyarakat adalah membantu pemerintah dalam menyelesaikan masalah lingkungan
hidup.
Selagi
lingkungan hidup masih tercemar, maka kita semua terus berdosa. Jika fardhu
kifayah belum tuntas, maka usaha/ikhtiar untuk memenuhi kewajiban itu tidak
boleh berhenti. Dosa yang paling besar ditanggung oleh pelaku pengrusakan dan
pencemaran lingkungan hidup, pemerintah dan pada tingkatan terakhir anggota
masyarakat. Kenapa masyarakat juga berdosa? Karena masyarakat juga berkewajiban
untuk mencega, mengingatkan, memelihara dan memberikan keteladanan yang baik
dalam pelestarian lingkungan hidup.
C.
Dalil-Dalil Seputar Dasar Pelestarian dan Pengelolaan Lingkungan
Perintah berlaku ihsan (baik) kepada segala sesuatu
عن شداد بن أوس قال : ثنتان
حفظتهما عن رسول الله صلى الله عليه و سلم قال : إن الله كتب الإحسان على كل
شيء فإذا قتلتم فأحسنوا القتلة وإذا
ذبحتم فأحسنوا الذبح وليحد أحدكم شفرته فليرح ذبيحته . (رواه مسلم)
Dari Syaddad bin Aus berkata, “Ada dua hal yang aku
hapal dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam, beliau berkata,
‘Sesungguhnya Allah mewajibkan berlaku ihsan kepada segala sesuatu. Bila kalian
membunuh (seperti binatang berbahaya), bunuhlah dengan cara yang baik. Bila
kalian menyembelih binatang, sembelihlah dengan cara yang baik. Hendaknya
seorang dari kalian mengasah pisaunya dan memberi kemudahan kepada
sembelihannya.
* Merusak lingkungan merupakan salah satu sifat
orang munafik
قال الله تعالى : وَإِذَا
تَوَلَّى سَعَى فِي الْأَرْضِ لِيُفْسِدَ فِيهَا وَيُهْلِكَ الْحَرْثَ
وَالنَّسْلَ وَاللَّهُ لا يُحِبُّ الْفَسَادَ . (البقرة : 205)
“Dan apabila ia berpaling (dari kamu), ia berjalan
di bumi untuk mengadakan kerusakan padanya, dan merusak tanam-tanaman dan
binatang ternak, dan Allah tidak menyukai kebinasaan”
* Larangan terhadap perbuatan yang dapat
menimbulkan mudharat/merugikan orang lain.
عن ابن عباس رضي الله عنهما
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا ضرر ولا ضرار .
(رواه أحمد وعبد الرزاق في
المصنف وصححه الألباني في الصحيحة : 250)
Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak boleh menimbulkan kemudharatan
atau membalas kemudharatan dengan kemudharatan.”
* Menanam tumbuhan yang bermanfaat sama dengan
bersedekah
عن أنس رضي الله عنه أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال : ما من مسلم يغرس غرساً ، أو يزرع زرعاً ،
فيأكل منه طير أو إنسان أو بهيمة ، إلا كان له به صدقة . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Tidak seorang pun muslim yang menanam tumbuhan atau
bercocok tanam, kemudian buahnya dimakan oleh burung atau manusia atau binatang
ternak, kecuali yang dimakan itu akan bernilai sedekah untuknya.”
عن أنس رضي الله عنه عن
النبي صلى الله عليه وسلم قال : إذا قامت الساعة ، وبيد أحدكم فسيلة ، فإن
استطاع أن لا يقوم حتى يغرسها فليفعل . (رواه أحمد وقال الألباني : وهذا سند
صحيح على شرط مسلم)
Dari Anas radhiyallahu ‘anhu dari Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Jika kiamat telah terjadi dan di tangan seorang
dari kalian memegang bibit korma, bila dia dapat untuk tidak meniggalkan
tempatnya sebelum dia menanam bibit itu, maka hendaknya dia lakukan.”
* Berbuat baik kepada setiap makhluk bernyawa
bernilai pahala
عن أبي هريرة قال : قال
رسول الله صلى الله عليه و سلم : بينما كلب يطيف بركية قد كاد يقتله العطش إذ
رأته بغي من بغايا بني إسرائيل فنزعت
موقها فاستقت له به فسقته إياه فغفر لها به . (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Dulu ada seekor anjing yang
hamper mati karena kehausan mengelilingi sebuah sumur. Tiba-tiba seorang wanita
pelacur Bani Israil melihat anjing itu. Maka wanita pelacur itu melepas
sepatunya, mengambil air (dari dalam sumur) dengan sepatunya itu dan memberi minum
anjing tersebut. Wanita pelacur tersebut diampuni dosanya (oleh Allah) dengan
perbuatannya itu.”
* Mengoptimalkan manfaat lahan bernilai pahala, dan
setiap bagian yang dinikmati dari hasil lahan tersebut adalah sedekah
عن جابر رضي الله عنه أن
النبي صلى الله عليه وسلم قال: من أحيا أرضاً ميتة فله أجر، وما أكلت العافية
(كل طالب رزق آدمياً كان أو غيره) منها
فهو له صدقة . (رواه أحمد وصححه الألباني)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Barangsiapa yang mengolah tanah mati,
dia mendapatkan pahala. Apapun yang dimakan oleh makhluk hidup dari hasil
olahannya bernilai sedekah bagi dia.”
* Menjaga kebersihan fasilitas publik bagian dari
iman, menghapus dosa dan dapat menjadi sebab masuk surga
عن أبي هريرة أن النبي صلى
الله عليه وسلم قال : الإيمان بضع وسبعون شعبة ، فأفضلها قول لا إله إلا
الله ، وأدناها إماطة الأذى عن الطريق ، والحياء شعبة من الإيمان . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Dari Abu Hurairah bahwa Nabi shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Iman itu terdiri dari tujuh puluh sekian cabang.
Yang terutama adalah ucapan Laa Ilaaha illallaah (Tidak ada sesembahan yang hak
selain Allah) dan yang paling rendah adalah menyingkirkan kotoran dari jalanan.
Sikap malu adalah salah satu cabang dari iman.”
عن معقل بن يسار قال : سمعت
رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول : من أماط أذى من طريق المسلمين كتبت
له حسنة ، ومن تقبلت منه حسنة دخل الجنة . (رواه الطبراني في المعجم، والبخاري
في الأدب المفرد وحسنه الألباني)
Dari Ma’qal bin Yasar berkata, “Aku mendengar Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ‘Barangsiapa yang menyingkirkan kotorang
dari jalanan kaum muslimin, perbuatannya dicatat sebagai satu kebaikan.
Barangsiapa yang diterima darinya satu kebaikan, ia akan masuk surga.”
عن أبي ذر عن النبي صلى
الله عليه و سلم قال : عرضت علي أعمال أمتي حسنها وسيئها فوجدت في محاسن
أعمالها الأذى يماط عن الطريق ووجدت في مساوئ أعمالها النخاعة تكون في المسجد لا تدفن . (رواه
مسلم)
Dari Abu Dzar dari Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam bersabda, “Ditampakkan kepadaku amalan umatku, yang baik dan yang
buruk. Aku dapati di antara amal baik ialah kotoran yang disingkirkan dari
jalan. Dan aku dapati di antara amalan yang jelek ialah air liur yang buang di
mesjid dan tidak ditimbuni (tanah).”
عن أبي هريرة رضي الله عنه
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : بينما رجل يمشي في الطريق إذ وجد غصن
شوك ، فأخره فشكر الله له فغفر له . (متفق عليه)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Dulu ada seorang laki-laki yang jalan
di sebuah jalan. Tiba-tiba dia melihat ranting pohon berduri. Dia singkirkan
ranting itu maka Allah berterima kasih kepadanya dan mengampuninya.”
* Larangan menyiksa binatang
عن عبد الله بن عمر أن رسول
الله صلى الله عليه و سلم قال : عذبت امرأة في هرة سجنتها حتى ماتت فدخلت
فيها النار لا هي أطعمتها وسقتها إذ هي
حبستها ولا هي تركتها تأكل من خشاش الأرض . (رواه مسلم)
Dari Abdullah bin Umar bahwa Rasulullah shallallahu
‘alaihi wasallam bersabda, “Seorang wanita diadzab karena seekor kucing. Ia
mengurung kucing itu sampai mati, maka wanita tersebut masuk neraka. Dia tidak
memberi kucing itu makan dan minum, karena dia mengurungnya. Dia tidak juga
melepaskan kucing itu agar dapat makan serangga tanah.”
عن ابن عمر رضي الله عنهما
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لعن الله من اتخذ شيئاً فيه الروح غرضاً .
(متفق عليه)
Dari Ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Allah melaknat orang yang menjadikan
sesuatu yang bernyawa sebagai sasaran (seperti panah atau tembak).”
* Larangan mencemari lingkungan
عن أبي هريرة رضي الله عنه
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : اتقوا اللاعنين . قالوا : وما اللاعنان
؟ قال : الذي يتخلى في طريق الناس أو في ظلهم . (رواه مسلم)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Jauhilah dua perbuatan yang
mendatangkan laknat!” Sahabat-sahabat bertanya, ”Apakah dua perbuatan yang
mendatangkan laknat itu?” Nabi menjawab, “Orang yang buang air besar di jalan
umum atau di tempat berteduh manusia.”
عن أبي هريرة رضي الله عنه
أن النبي صلى الله عليه وسلم قال : لا يبولن أحدكم في الماء الدائم الذي لا
يجري ثم يغتسل فيه . (رواه البخاري ومسلم)
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Janganlah seorang dari kalian kencing
di air tenang yang tidak mengalir kemudian mandi di dalamnya.”
* Kecaman bagi yang hidup boros
عن أبي نعامة أن عبد الله
بن مغفل سمع ابنه يقول : اللهم إني أسألك القصر الأبيض عن يمين الجنة إذا
دخلتها . فقال أي بني ، سل الله الجنة
وتعوذ به من النار . فإني سمعت رسول الله صلى الله عليه و سلم يقول
: إنه سيكون في
هذه الأمة قوم يعتدون في الطهور والدعاء . (رواه أبو داود وصححه الألباني)
Dari Abu Nu’amah bahwa Abdullah bin Mughaffal
mendengar anaknya berdoa, “Ya Allah, aku mohon diberi istana putih di sebelah
kanan surga bila aku masuk surga.” Maka Abdullah berkata, “Wahai anakku,
mintalah surga kepada Allah dan berlindunglah kepadanya dari neraka.
Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda,
‘Sesungguhnya akan ada pada umat ini sekelompok orang yang berlebih-lebihan
dalam bersuci dan berdoa.”
* Larangan merusak lingkungan
قال أبو بكر رضى الله عنه
لما بعث الجنود نحو الشام : . . . ولا تغرقن نخلا ولا تحرقنها ولا تعقروا
بهيمة ولا شجرة تثمر ولا تهدموا بيعة ولا تقتلوا الولدان ولا الشيوخ ولا النساء . (رواه
البيهقي في السنن)
Abu Bakar radhiyallahu ’anhu berpesan ketika
mengirim pasukan ke Syam, ” . . . dan janganlah kalian menenggelamkan pohon
korma atau membakarnya. Janganlah kalian memotong binatang ternak atau menebang
pohon yang berbuah. Janganlah kalian meruntuhkan tempat ibadah. Janganlah
kalian membunuh anak-anak, orang tua dan wanita.”
- Perintah untuk memanfaatkan barang yang masih
bisa digunakan
عن عبد الله بن عباس رضي
الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه و سلم مر بشاة ميتة فقال : هلا استمتعتم
بإهابها ؟ قالوا : إنها ميتة . قال : إنما حرم أكلها . (متفق عليه)
Dari Abdullah bin Abbas radhiyallahu ’anhuma bahwa
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam melewati bangkai seekor kambing. Beliau
berkata, “Tidakkah kalian memanfaatkan kulitnya?” Sahabat-sahabat menjawab,
“Tapi kambing ini bangkai.” Nabi bersabda, “Yang diharamkan dari kulit bangkai
itu hanyalah memakannya.”
* Perintah untuk menjaga kelangsungan hidup seluruh
makhluk dari ancaman kepunahan
عن عبد الله بن مغفل قال :
إني لممن يرفع أغصان الشجرة عن وجه رسول الله صلى الله عليه و سلم وهو
يخطب فقال : لولا أن الكلاب أمة من الأمم لأمرت بقتلها فاقتلوا منها كل أسود بهيم . وما من
أهل بيت يرتبطون كلبا إلا نقص من عملهم كل يوم قيراط إلا كلب صيد أو كلب حرث أو كلب غنم . (رواه الترمذي وحسنه)
Dari Abdullah bin Mughaffal berkata, ”Sesungguhnya
aku di antara yang menyingkirkan ranting pohon yang menghalangi wajah
Rasulullah shallallahu ’alaihi wasallam ketika satu waktu beliau berkhutbah.
Beliau berkata, ’Andaikata anjing itu bukan sebagai satu umat dari umat-umat
yang ada, akan aku perintahkan untuk membunuh semua anjing. Bunuhlah anjing
yang hitam legam. Tidaklah sebuah keluarga mengikat anjing kecuali akan
berkurang dari pahala amal mereka dua qirath setiap hari, kecuali untuk anjing
berburu atau anjing penjaga kebun atau anjing penjaga ternak kambing.”
* Contoh pemeliharaan keanekaragaman binatang dalam
kisah Nabiyullah Hud ’alaihis salam
التفسير الميسر ، مجمع
الملك فهد - (ج 4 / ص 21)
{ حَتَّى إِذَا جَاءَ
أَمْرُنَا وَفَارَ التَّنُّورُ قُلْنَا احْمِلْ فِيهَا مِنْ كُلٍّ زَوْجَيْنِ
اثْنَيْنِ وَأَهْلَكَ إِلا مَنْ سَبَقَ
عَلَيْهِ الْقَوْلُ وَمَنْ آمَنَ وَمَا آمَنَ مَعَهُ إِلا قَلِيلٌ
(40) }
حتى إذا جاء أمرنا بإهلاكهم
كما وَعدْنا نوحًا بذلك ، ونبع الماء بقوة من التنور - وهو المكان الذي يخبز
فيه - علامة على مجيء العذاب ، قلنا
لنوح: احمل في السفينة من كل نوع من أنواع الحيوانات ذكرًا وأنثى،
واحمل فيها أهل
بيتك، إلا مَن سبق عليهم القول ممن لم يؤمن بالله كابنه وامرأته ، واحمل فيها من آمن معك من قومك ، وما آمن معه إلا قليل مع طول
المدة والمقام
فيهم.
”Hingga apabila perintah Kami datang dan dapur
telah memancarkan air, Kami berfirman: “Muatkanlah ke dalam bahtera itu dari
masing-masing binatang sepasang (jantan dan betina), dan keluargamu kecuali
orang yang telah terdahulu ketetapan terhadapnya dan (muatkan pula) orang-orang
yang beriman.” Dan tidak beriman bersama dengan Nuh itu kecuali sedikit.” (QS.
Huud/11: 40)
* Larangan memotong tumbuhan tanpa alasan yang
jelas
عن عبد الله بن حبشي قال :
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : من قطع سدرة صوب الله رأسه في النار .
(وراه أبو داود وصححه الألباني)
.
سئل أبو داود عن معنى هذا
الحديث ، فقال : هذا الحديث مختصر يعني من قطع سدرة في فلاة يستظل بها ابن
السبيل والبهائم عبثا وظلما بغير حق يكون له فيها صوب الله رأسه في النار .
Dari Abdullah bin Habasyi berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, ”Barangsiapa yang menebang sebatang sidr
(sejenis pohon obat), Allah akan menundukkan kepalanya di dalam neraka.”
Imam Abu Dawud ditanya tentang makna hadits ini.
Abu Dawud berkata, ”Hadits ini singkat. Artinya, barangsiapa yang menebang
pohon sidr yang biasa dipakai berteduh musafir atau binatang di padang pasir,
tanpa alasan yang jelas atau secara aniaya, Allah akan menundukkan kepalanya di
neraka.”
* Perintah untuk mematikan lampu untuk menghindari
kebakaran
عن جابر بن عبد الله رضي
الله عنهما قال : قال رسول الله صلى الله عليه و سلم : خمروا الآنية وأجيفوا
الأبواب وأطفئوا المصابيح فإن الفويسقة ربما جرت الفتيلة فأحرقت أهل البيت . (رواه البخاري)
Dari Jabir radhiyallahu ‘anhuma berkata,
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda, “Tutuplah bejana-bejana dan
pintu-pintu (rumah). Matikanlah lampu-lampu. Bisa jadi tikus kecil membawa anak
api sehingga membakar seluruh penghuni rumah.”
[1]. Sodikin, makalah (pengertian Lingkungan
Hidup)
[2].
Quraish Sihab, M, Tafsir Al-Misbah jilid 5. hal 123
[3] Ibid,
hal. 123-124
[4].
Mustafa Al-Maragii, Ahmad, Tafsir Al-Maragi. Semarang: Toha Putra. 1993.
hal.314-315
[5]
.Yafie, Ali. Merintis Fiqh Lingkungan Hidup. Jakarta: Yayasan Amanah.
2006. hal 173-174
Label: HUKUM
1 Komentar:
terimakasih infonya
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda