Selasa, 17 Juli 2012

METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM

METODE PENETAPAN HUKUM ISLAM
Oleh: Ali Geno Berutu


Pendahulan

Problem dan permasalahan kehidupan manusia semakin hari kian bertambah kompleks dan beragam. Permasalahan-permasalah yang awalnya dapat dicover secara eksplisit oleh kedua sumber pokok ajaran islam tersebut, seiring dengan berjalannya waktu dan semakin kompleksnya permasalahan manusia , mulai bermunculan permasalahan-permasalan yang belum ditemukan di dalam kedua sumber tersebut.
        
Di sinilah kita bisa melihat bahwa islam didisain sedemikina rupa oleh Allah SWT sebagai agama pamungkas yang diturunkan-Nya di muka bumi ini. Ajaran-ajaran islam tetap relevan sepanjang zaman dalam menjawab setiap permasalahan yang ada walaupun teks keagamaan secara kuantitatif tidak bertambah. Allah SWT tidak menjadikan Al-Quran dan As-Sunnah yang merupakan sumber utama ajaran islam dalam bentuk baku, final, dan siap pakai, yang menjawab secara rinci semua permasalah yang ada baik yang telah, sedang, ataupun akan terjadi. Sebab jika demikian, ajaran islam akan cepat usang dan hilang kemampuannya untuk merespon segala persoalan yang senantiasa berkembang dengan pesat.

Kondisi obyektif yang berkaitan dengan  permasalah manusia yang setiap saat bertambah banyak yang memerlukan tanggapan logis-yuridis dari nash-nash Al-Quran dan As-Sunnah yang belum tercover secara eksplisit dalam teks-teks Al-Quran dan As-Sunnah, mewajibkan bagi orang-orang yang mampu dan memenuhi syarat untuk melakukan ijtihad (usaha sungguh-sungguh untuk penggalian hokum) sebagai respon terhadap permasalahan yang baru muncul. Anugerah akal yang diberikan Allah SWT kepada manusia menjadikannya sebagai makhluk yang selalu ingin tahu, berkembang dan berinovasi. Melalui pranata ijtihad ini manusia dapat mengekplorasi akal pikirangnnya untuk mencari jawaban atas permasalahan baru dengan tetap memperhatikan kaidah-kaidah yang diperlukan dalam melakukan ijtihad.

Pencarian jawaban atas permasalahan baru ini membutuhkan skill dan persyarataan-persyaratan yang sangat ketat. Dengan begitu ijtiihad tidak bisa dilakukan dengan /oleh sembarang orang. Hanya orang yang memenuhi kriteria-kriteria dan syarat-syarat saja yang diperbolehkan. Kegiatan ijtihad tanpa mengindahkan syarat dan kriteria adalah tindakan membuat-buat hokum tanpa landasan yang jelas, itu sangat dicela oleh agama, bahkan membaca kekacauan dan kehancuran bagi agama. Sebagaimana diisyaratkan dalam Firman Allah SWT
ولا تقول لما تصف السنتكم الكذب هذا حلال وهذا حرام لتفتروا على الله الكذب إن الذين يفترون على الله الكذب لا يفلحون (النحل : 116)
“ Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta ‘ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidaklah beruntung”

ISTINBAT DAN IJTIHAD
Istinbat adalah suatu kaidah dalam ushul fiqh, yaitu: menetapkan hukum dengan cara ijtihad atau, hal mengeluarkan hukum dari dalil-dalil yang telah ditetapkan oleh syara. Ushul fiqih ialah ilmu yang menyelidiki bagaimana caranya dalil tersebut menunjukan hukum-hukum yang berhubungan dengan Mukalaf.[1]
Istinbat juga diartikan dengan:
استخراج المعانى من النصوص بفرط الذهن وقوة القريحة
Mengeluarkan makna-makna dari nash-nash (yang terkandung) dengan menumpahkan pikiran dan kemampuan (potensi) naluriah.
Adapun devinisi ijtihad menurut bahasa ialah “pengerahan segala kesanggupan untuk mengerjalan suatu yang sulit”. Sedangkan menurut istilah adalah menurut praktek para Sahabat, pengertian ijtihad ialah penelitian dan pemikiran untuk mendapatkan sesuatu yang terdekat dengan Kitab Allah dan Sunnah Rasul. Menurut mayoritas ulama ushul, pengertian ijtihad adalah pengerahan segala kesanggupan oleh seorang ahli fiqih atau mujtahid untuk memperoleh pengertian tingkat zhann mengenai suatu hukum syara.[3]

Menurut Iman Ghazali (w. 505 H) adalah
بذل المجتهد وسعة فى طلب العلم باحكام الشرعية
Pengerahan kemampuan oleh mujtahid dalam mencari pengetahuan tentang hukum syara
Menurut ilmu ushul fiqh, kata “ijtihad” identik dengan kata “istinbat”. Jadi, arti ijtihad atau istinbat ialah “menggali hukum syara’ yang belum ditegaskan secara langsung oleh nash Al-Quran dan As-Sunnah.[5]

Keabsahan ijtihad ini ditopang dengan hadist Nabi SAW:
بما تقضى يا معاذ إذا عرض لك قضاء، قال : أقضى بكتاب الله،قال: فإن لم تجد،قال: فبسنة رسول الله، قال فإن لم تجد، قال أجتحد رأى
“Hai Mu’adz, apa yang engkau lakukan jika dikemukakan kepadamu suatu perkara? Aku memutuskan dengan Kitab Allah, bagaimana jika tidak ditemukan di dalam Al-Quran? Aku memutuskan dengan Sunnah Rasulullah SAW, bagaimana jika tidak ditemukan dalam Sunnah Rasul? Aku akan berijtihad dengan kesanggupan dan ketelitian”
Adapun syarat-syarat berijtihad atau menjadi seorang mujtahid adalah sebagai berikut:
·    Memiliki ilmu yang luas tentang ayat-ayat Al-Quran dan Sunnah Rasul yang berhubungan dengan masalah hukum, dalam arti mampu membahas ayat-ayat tersebut untuk menggali hukum
·         Mengetahui masalah-masalah yang telah di-ijma’kan
·   Memiliki pengetahuan yang laus tentang Qiyas dan dapat menggunakannya istinbat hukum
·       Mengetahui ilmu logika agar dapat menghasilkan kesimpulan yang benar tentang hukum dan sanggup mempertanggung jawabkannya
·         Menguasai bahasa Arab secara mendalam. Sebab, Al-Quran dan Sunnah sebagai sumber dasar hukum islam, tersusun dalam gaya bahasa yang sangat tinggi, dan di dalam ketinggian dan keunikan gaya bahasa inilah antara lain terletak segi kemukjizatan al-Quran
·  Memiliki pengetahuan yang mendalam tetang nasakh-mansukh dalam Al-Quran dan hadits, agar dalam menggali hukum tidak mempergunakan ayat Al-Quran dan hadits yang telah di-nasakh
·   Mengetahui latar belakang turunnya ayat (asbab al-nuzul) dan latar belakang hadits (asbab al-wurud)
·         Mengetahui sejarah para perawi hadits
·         Mengetahui ushul fiqh
Jika melihat dari Sabda Nabi SAW tentang bagaimana cara menyelesaikan perkara  yang tidak ada jawabannya di Al-Quran ataupun As-Sunnah yaitu dengan cara berijtihad. Di sini dijelaskan metode penemuan hukum dalam islam melalui jalan berijtihad, antara lain:

1)      Ijma’
Ijma’ menurut istilah Ulama Ushul ialah kesepakatan semua mujtahidin di antara umat islam pada suatu masa setelah kewafatan Rasulullah SAW, atas hukum syar’i mengenai suatu kejadian / kasus.
Syarat terbentuknya ijma’ menurut syara’ ada empat:
1.      Adanya sebilangan para mujtahid pada waktu terjadinya suatu peristiwa, karena kesepakatan itu tidak dapat dicapai kecuali dengan beberapa pendapat, yang masing-masing diantaranya sesuai dengan lainnya.
2.      Adanya kesepakatan semua mujtahid umat islam atas suatu hukum syara’ mengenai suatu peristiwa pada waktu terjadinya, tanpa memandang negeri mereka, kebangsaanya atau kelompoknya.
3.      adanya kesepakatan mereka itu dangen menampilkan pendapat masing-masing mereka secara jelas mengenai suatu kejadian, baik penampilan itu berupa ucapan atau perbuatan atau penampilan pendapat menjatuhkan secara menyendiri.
4.      dapat direlisir kesepakatan dari semua mujtahid atas suatu hukum.
Ijma’ dapat dijadikan sebagai dasar hukum atau dipastikan kehujjahannya sesuai dengan friman Allah SWT yang terdapat pada surat An-Nisa ayat 59 yaitu:
يائيها الذين أمنوا اطيعوا الله واطيعوا الرسول واولى الامر منكم
Hai orang-orang yang beriman, taatlah kepada Allah dan taatlah kepada Rasulullah, dan Ulil Amri di antara kamu
Lafal Amri artinya ialah hal atau keadaan, dan ia umum, yang meliputi hal-hal duniawi. Dan Ulil Amri duniawi ialah para raja, pemimpin dan penguasa. Sedangkan ulil amri agamawi ialah para mujtahid dan ahli fatwa agama (hukum).

2)      Qiyas
Qiyas menurut Ulama Ushul ialah menghubungkan suatu kejadian yang tidak ada nashnya kapada kejadian lain yang ada nashnya, dalam hukum yang telah ditetapkan oleh karena adanya kesamaan dua kejadian itu dalam illat hukumnya.
Adapun syarat-syarat qiyas adalah:
1.      al-Ashlu (suatu perkara yang ada hukumnya dalam nash)
2.      al-Far’u (suatu perkaar yang belum ada hukumnya di dalam nash)
3.      hukum Ashal (hukum dari perkara al-Ashlu
4.      illat
hadits Nabi yang menguatkan kehujjahan Qiyas adalah:
وقوله صلى الله عليه وسلم لعمر ابن الخطاب حين سأله عن تقبيل امرأته وهو صائم، فأجاب الرسول صلى الله عليه وسلم : أرأيت لو تمضمضت بماء بحجته، أكان يضرك؟ فقال عمر: لا، وقال الرسول صلى الله عليه وسلم ففيم أذن ؟ أى أمر الأسف؟
فقد قال النبى صلى الله عليه وسلم القبلة على المضمضة، فكما أن المضمضة لا تفسد الصيام، كذلك القبلة
3)      Istihsan
Menurut bahasa artinya menganggap baik sesuatu, sedangkan menurut istilah Ulama Ushul ialah berpindahnya seorang mujtahid dari tuntunan Qiyas jail kedapa Qiyas Khafi. Atau dari hukum kulli kepada hukum pengecualian, karena ada dalil yang menyebabkan mencela akalnya, dan dimenangkan baginya perpindahan ini. Jadi apabila terjadi sesuatu kejadian  dan tidak terdapat nash mengenai hukumnya, maka untuk membicarakan hal itu ada dua segi yang bertentangan, yaitu:
Pertama : segi nyata yang menghendaki suatu hukum
Kedua   : segi tersembunyi yang menghendaki hukum lain
Dan pada mujtahid sendiri sudah terdapat dalil yang memenangkan segi pandangan secra tersembunyi, maka perpindahan dari segi pandangan yang nyata inilah yang menurut syara’ disebut dengan istihsan.
Para Ulama yang menggunakan hujjah istihsan, ialah kebanyakan Ulama Hanafiyah. Dalil mereka atas kehujjahannya yaitu bahwasanya mengambil dalil dengan istihsan itu hanyalah istidlal dengan Qiyas khafi yang menang atas Qiyas jail dengan dalil yang menuntut kemenangannya, atau istidlal dengan maslaha mursalah (kepentingan umum) atas pengecualian bagian hukum kulli. Semua ini adalah istidlal yang sahih.
Terdapat sebuah kelompok mujtahid yang menentang istihsan dan menggapnya sebagai istinbat hukum syara dengan kemauan hawa nafsu dan rasa enak. Pimpinan kelompok ini adalah Imam Syafi’I, hal mana telah dinukil dari padanya, bahwa ia berkata : “siapa melakukan istihsan berarti ia telah membentuk syari’at. Artinya orang tersebut memulai hukum syari’at dirinya sendiri.

4)       Al-Maslahah al-Mursalah
Menurut Ulama Ushul yaitu, maslahah di mana syar’I tidak mensyari’atkan  hukum untuk mewujudkan maslahah itu, juga tidak terdapat dalil yang menunjukan atas pengakuannya atau pembatalannya.
Adapun syarat-syarat menjadikan Hujjah Maslahah al-Mursalah adalah sebagai berikut:
a)      Berupa maslahah yang sebenarnya, bukan maslahah yang bersifat dugaan.
b)      Berupa maslahah yang umum, bukan maslahah yang bersifat perorangan
c)      Pembentukan hukum bagi maslahah ini tidak bertantangan dengan hukum atau prinsip yang telah ditetapkan oleh nash atau Ijma.

5)      Al-‘Urf
‘Urf adalah sesuatu yang telah sering dikanal oleh manusia dan telah menjadi tradisinya, baik berupa ucapan atau perbuatannya dan atau hal meninggalkan sesuatu juga disebut adat.
‘Urf itu ada dua macam, yaitu ‘Urf shohih dan ‘Urf fasid. ‘Urf shohih adalah sesuatu yang telah saling dikenal oleh manusia dan tidak pula beertentangan dengan syara’. Sedangkan ‘Urf fasdi adalah sesuatu yang telah saling dikelan oleh manusia tetapi bertentangan dengan syara’.
Hukum dari ‘Urf shohih adalah harus dipelihara dalam pembentukan hukum dan dalam pengadilan. Bagi seorang Mujtahid harus memeliharanya dalam waktu membentuk hukum. Seorang Qhadi juga harus memeliharanya ketika mengadili.
Ulama berkata, “ Adat itu adalah syari’at yang dikukuhkan sebagai hukum”. Imam Malik mendasarkan sebagian hukumnya kepada amal perbuatan penduduk Madinah. Imam Abu Hanifah bersama-sama muridnya berbeda pendapat dalam beberapa hukum dengan dasar atas perbedaan ‘Urf mereka. Bahkan Imam Syafi’I mengubah sebagian hukum yang telah menjadi pendapatnya (ketika di Baghdad) ketika telah berada di Mesir, dikarenakan perbedaan ‘Urf.

6)      Al-Istishhab
Menurut bahasa Arab ialah : mengakui adanya hubungan perkawinan. Sedangkan menurut istilah Ulama Ushul, yaitu menetapkan sesuatu menurut keadaan sebelumnya sehingga terdapat dalil menunjukan perubahan keadaan, atau menjadikan hukum yang telah ditetapkan pada masa lampau secara kekal menurut keadaan sehingga terdapat dalil yang menunjukan atas perubahannya.
Dan apabila seorang Mujtahid ditanya tentang hukum binatang atau benda-benda, atau tumbuh-tumbuhan, atau makanan dan minuman apa saja, atau suatu amal, dan ia tidak menemukan dalil syara’ mengenai hukumnya, maka dihukumi atas kebolehannya, karena kebolehan itu adalah pangkal (asal), dan tidak terdapat dalil yang menunjukan atas perubahannya. Sesuai dengan firman Allah SWT 
هو اللذي خلق لكم ما فى الارض جميعا ( البقرة 29)
Dialah Allah yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu
Istishhab adalah akhir dalil syara’ yang dijadikan tempat kembali seorang Mujtahid untuk mengetahui hukum suatu peristiwa yang dihadapkan kepadanya, karena Ulama Ushul berkata, “Sesungguhnya istishhab adalah akhir tempat beredar fatwa”, yaitu mengetahui atas sesuatu menurut hukum yang telah ditetapkan baginya selama tidak terdapat dalil yang mengubahnya. Ini adalah teori dalam pengambilan dalil yang telah menjadi kebiasan dan tradisi manusia dalam segala pengelolaan dan ketetapan mereka.

7)      Syariat Orang Sebelum Kita
Apabila al-Quran dan al-Sunnah itu telah diisyaratkan oleh Allah kepada para ummatnya yang telah mendahului kita melalui para Rasul-Nya, dan telah di-nash-kan bahwasanya syariat itu diwajibkan  kepada kita sebagaimana diwajibkan kepada mereka, maka tidak ada perselisihan bahwa syariat itu adalah syariat untuk kita dan undang-undang yang wajib diikuti dengan menetapkan syariat kita kepadanya. Sesuai dengan firman Allah dalam surat Al-Maidah ayat 45, yang artinya:
Dan kami telah tetapkan terhadap mereka di dalamnya (taurat) bahwasanya jiwa (dibalas) dengan jiwa, mata dengan maat, hidung dengan hidung, telinga dengan telinga, gigi dengan gigi dan luka-luka pun ada qishosnya.
Maka Jumhur Ulama Hanafiyah, dan sebagian Ulama Malikiya, serta sebagian Ulama Syafi’iyah berkata, “ Bahwasanya hukum itu adalah syari’at untuk kita, dan kita wajib mengikuti dan menerapkannya selama hukum itu telah diceritakan kepada kita, dan dalam hukum kita tidak terdapat yang menasakhnya.

FATWA
Secara etimologi kata fatwa berasal dari bahasa Arab al-Fatwa, menurut Ibnu Manzhur kata fatwa ini merupakan bentuk mashdar dari kata fata, yaftu, fatwan, yang bermakna muda, baru, penjelasan, penerangan. Pendapat ini hamper sama dengan pendapat al-Fayumi yang mengartikan sebagai pemuda yang kuat. Sehingga orang yang mengeluarkan fatwa dikatakan sebagai mufti, karena orang tersebut diyakini mempunyai kekuatan dalam memberikan penjelasan dan jawaban terhadap permasalahan yang dihadapinya sebagai mana kekuatan yang dimiliki oleh seorang pemuda
Sedangkan secara terminology, sebagaimana dikemukakan oleh Zamakhsyri (w. 538 H) fatwa adalah penjelasan hukum syara’ tentang suatu masalah atas pernyataan seseorang atau sekelompok. Menurut as-Syatibi, fatwa dalam arti al-Ifta berarti keterangan-keterangan tentang hukum syara’ yang tidak mengikat untuk diikuti.
Menurut kitab Mathalib Uiln Nuha fi Syarh Ghayah al-Muntaha, pengertian fatwa adalah:
تبين الحكم الشرعي للسائل عنه بلا إلزام
Menjelaskan hukum syar’I kepada penanya dan tidak mengikat
Menurut Yusuf Qardawi, fatwa adalah menerangkan hukum syara’ dalam persoalan sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan oleh peminta fatwa (mustafi) baik secara perorangan atau kolektif
Dari beberapa pengertian di atas ada dua hal penting yang perlu dicatat:
1)      Fatwa bersifat responsive. Ia merupakan jawaban hukum (legal opinion) yang dikeluarkan setelah adanya suatu pertanyaan atau permintaan fatwa (based on demand).
2)      Dari segi kekuatan hukum, fatwa sebagai jawaban hukum tidaklah bersifat mengikat. Dengan kata lain, orang yang meminta fatwa, baik perorangan, lembaga, maupun masyarakat luas tidak harus mengikuti  isi atau hukum yang diberikan kepadanya
Terdapat beberapa istilah yang berkaitan dengan proses pemberian fatwa, yakni:
1.      al-Ifta atau al-Futya, artinya kegiatan menerangkan hukum syara’ sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan.
2.      mustafi,artinya individu atau kelompok yang mengajukan pertanyaan atau meminta fatwa
3.      mufti, orang yang memberikan jawaban atas pertanyaan tersebut atau orang yang memberikan fatwa.
4.      mustafti fih, masalah, peristiwa, kejadian, kasus, perkara yang ditanyakan status hukumnya
5.      fatwa, jawaban hukum atas masalah, peristiwa, kasus atau perkara yang ditanyakan.
Adapun orang yang pantas dimintai fatwa tidaklah sembarang orang. Jalaluddin al-Mahalli menyebutkan bahwa di antara syarat seorang mufti adalah:
“menguasai pendapat-pendapat dan kaidah-kaidah dalam ushul fiqh dan fiqh, mempunya kelengkapan untuk melakukan ijtihad, menetahui ilmu-ilmu yang dibutuhkan untuk memformulasikan suatu hukum , misalnya ilmu Nahwu, ilmu bahasa, ilmu Mushthalah al-Hadits, tafsir ayat-ayat dan hadits-hadits hukum
As-Syaukani menyebutkan tiga syarat yaitu, mampu berijtihad, adil dan terhindar dari kesan memperlonggar dan mempermudah hukum.
Imam an-Nawawi menyebutkan bahwa seorang mufti haruslah nyata-nyata seorang wara’, tsiqah, terpercaya, terhindar dari fasiq, tajam pikiran, sehat rohani dan sedapatnya sehat jasmani.
Mengenai apakah seorang mujtahid atau mufti harus dapat menjawab semua pertanyaan, Imam Ghazali menyatakan bahwa ijtihad bukan pekerjaan yang tidak terbagi-bagi. Menurutnya seorang a’lim dapat dikatakan melakukan ijtihad meskipun ia melakkan ijtihad dalam beberapa ketentuan hukum saja.
Tidak hanya seorang mufti saja yang mempunya syarat, akan tetapi terdapat adab dan syarat dalam meminta fatwa (mustafi). Diatara adab yang dimaksud adalah sebagai berikut:
1)      Orang atau pihak yang meminta fatwa harus tidak mempunyai kemampuan untuk menentukan fatwa sendiri.
2)      Orang atau pihak yang meminta fatwa harus meneliti terlebih dahulu apakah orang atau lembaga yang dimintainya fatwa benar-benar mempunyai kompetensi untuk menetapka fatwa.
3)      Orang atau pihak yang meminta fatwa tidak harus mengetahui bahwa fatwa yang akan dikeluarkan adalah menurut madzhab tertentu.
4)      Orang atau pihak yang meminta fatwa apabila mendapati adanya fatwa yang berbeda dari dua mufti atau lembaga, maka baginya untuk mendahulukan fatwa dari seseorang atau lembaga yang secara luas diakui lebih berkompeten dalam mengeluarkan fatwa. Jika yang memintanya tidak tahu mana yang yang paling berkompeten, maka boleh memilih mana yang lebih “aman”.
5)      Orang atau pihak yang meminta fatwa apabila hanya mendapati satu orang atau lembaga yang mempunyai kompetensi dalam berfatwa dan tidak ada orang atau lembaga lain yang mempunyai kompetensi untuk berfatwa. Maka dirinya terikat dengan fatwa yang dikeluarkan oleh orang atau lembaga tersebut.
6)      Orang atau pihak yang meminta fatwa jika mendapati permasalahan yang sama yang pernah difatwakan, maka apakah ia harus memintakan fatwanya? Ada dua perbedaan diantara para Ulama. Pertama, meminta kembali menanyakan, karena boleh jadi berbeda dengan sebelumnya sesuai dengan kondisi dan zaman. Kedua, tidak perlu, hanya perlu merujuk kepada fatwa yang sudah ada.
7)      Orang atau pihak yang meminta fatwa sebaiknya datang sediri secara langsung kapada Mufti.
8)      Orang atau pihak yang meminta fatwa seyogyanya berprasangka baik dan berprilaku baik kepada mufti.
9)      Orang atau pihak yang meminta fatwa seyogyanya tidak menuntut kepada mufti untuk menyertakan dalil berserta argumentasi.
10)  Orang atau pihak yang meminta fatwa jika tidak menemukan mufti di daerahnya atau dimanapun maka ia tidak terkena taklif.
Mengingat fatwa begitu penting dikalangan awam dalam menjalankan ibadahnya, maka setiap mufti tidak boleh menolak apabila dimintai fatwa. Dalam hal ini Imam an-Nawawi menyebutkan beberapa hal yang perlu diperhatikan dengan huku fatwa.
Pertama, berfatwa hukumnya fardhu kifayah, jika ada orang atau pihak yang menanyakan suatu masalah maka wajib bagi orang yang mempunya kompetensi berfata menjawabnya.
Kedua, jika suatu fatwa itu sudah dikeluarkan akan tetapi oleh karena suatu hal fatwa tersebut dirasa tidak sesuai, maka bagi pihak yang mengeluarkan fatwa harus memberitahukan orang yang meminta fatwa, bahwa fatwa yang telah dikeluarkan terdahulu tidak sesuai.
Ketiga, haram hukumnya bagi mufti untuk terlalu mudah mengeluarkan fatwa, dan jika diketahui seperti itu maka haram bagi mustafi meminta fatwa kepadanya.
Keempat, seorang mufti ketika menetapkan fatwa harus stabil psikis dan fisiknya, sehingga bisa berfikir jernih dan menjaga kenetralannya dalam menetapkan hukum suatu masalah.
Kelima, seorang mufti dilarang menjadikan fatwa sebagai sumber penghasilan untuk kepentingan dirinya.
Keenam, bagi mufti yang dalam menetapkan fatwa tetang hukum suatu masalha kemudian dilain waktu ada pihak lain yang menanyakan masalah yang sama, maka mufti boleh menyamakan dengan yang pertama dengan syarat masih ingat dalil-dalil dan penjelasannya.
Ketujuh, jika mufti yang dalam menetapkan fatwa merujuk kepada pendapat ulama madzhab tertentu, maka harus didasarkan atas pendapat ulama yang terdapat dalam kitab fiqh yang diakui.
Kedelapan, ketetapan fatwa harus jelas dan dapat langsung dilaksanakan oleh peminta fatwa.

Kaidah istinbat yang dijadikan pedoman dalam penetapan fatwa:
1)      Metode Bayani
Metode ini dipergunakan untuk menjelaskan teks al-Quran dan as-Sunnah dalam menetapkan hukum dengan menggunakan analisis kebahasaan. Pembahasan metode bayani ini dalam kajian ushul fiqh mencakup
a)      Analisa bedasarkan segi makna lafaz
b)      Analisa bedasarkan segi pemakaian makna
c)      Analisa bedasarkan segi terang dan samarnya makna
d)     Analisa bedasarkan segi penunjukan lafaz kepada makna menurut maksud pencipta nash.
2)      Metode Ta’lili
Metode ini digunakan untuk menggali dan menetapkan hukum terhadap suatu kejadian yang tidak ditemukan dalilnya secara tersurat. Istinbat ini ditunjukan untuk menetapkan hukum suatu peristiwa dengan merujuk kepada kejadian yang sudah ada hukumnya karena adanya kesamaan illat.
3)      Metode Istishlahi
Metode ini dipergunakan untuk menggali, menemukan, dan merumuskan hukum syara’ dengan cara menerapkan hukum kulli untuk peristiwa yang ketentuan hukumnya tidak terdapat dalam nash, belum diputuskan dengan ijma’ dan tidak memungkinan dengan qiyas atau istihsan.[6]


[1] Abdul Mujieb, Mabruri Tholhah, Syafi’iah AM, kamus istilah fiqh. Jakarta: Pustaka Firdaus. 1994 hal. 129
[2] Totok jumantoro, samsul  munir amin. Kamus ilmu ushul fiqh. Jakarta: Amzah. 2005 hal 142
[3] Jalaludin rahmat. Ijtihad dalam sorotan. Bandung: Mizan1998. hal. 23
[4] Totok jumantoro, samsul  munir amin. Kamus ilmu ushul fiqh. Jakarta: Amzah. 2005 ha1. 110
[5] Jalaludin rahmat. Ijtihad dalam sorotan. Bandung: Mizan1998. hal. 25
[6] Ma’ruf Amin. Fatwa dalam system hukum Islam. Jakarta: Elsas. 2008 .hal 19-47

BACA JUGA

Label:

1 Komentar:

Pada 23 September 2018 pukul 06.30 , Blogger Unknown mengatakan...

Terimakasih referensinya, semoga bermanfaat.

 

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda