Selasa, 10 Januari 2023

Tata Cara dan Persyaratan Pembuktian dengan Alat Bukti Saksi

Bagaimana alat bukti saksi disebut sebagai saksi?
Bagaimana kekuatan pembuktian keterangan saksi?
Bagaimana agar keterangan saksi dapat diterima sebagai alat bukti?

Saksi ialah orang yang memberi keterangan di muka sidang tentang suatu peristiwa atau keadaan yang ia lihat, ia dengar, dan ia alami sendiri. Sedangkan kesaksian adalah kepastian yang diberikan kepada hakim tentang peristiwa yang disengketakan dengan jalan pemberitahuan secara lisan dan pribadi oleh seseorang yang tidak merupakan salah satu dari pihak yang berperkara yang dipanggil di persidangan.

Penunjukkan saksi dilakukan oleh pihak yang berkepentingan atau oleh hakim karena jabatannya yang diperlukan untuk menyelesaikan perkara. Para pihak dapat mengajukan pertanyaan kepada saksi melalui Majelis Hakim tentang hal-hal yang dianggap penting. Hakim menimbang relevansi pertanyaan dengan perkara apabila relevan, hakim dapat meneruskan pertanyaan kepada saksi danapabila tidak relevan, tidak perlu ditanyakan. Hakim dapat bertanya kepada saksi untuk mendapatkan kebenaran. Saksi yang telah diperiksa tetap duduk dalam ruang sidang agar ia tidak saling berhubungan dengan saksi-saksi lain dan agar tidak sulit apabila diperlukan keterangan tambahan atau konfirmasi.

Saksi sebagai salah satu alat bukti harus memenuhi syarat formil dan materiil alat bukti saksi serta telah mencapai batas minimal pembuktian. Syarat formil alat bukti saksi yaitu saksi tidak orang yang dilarang untuk menjadi saksi, memberikan keterangan di persidangan, mengucapkan sumpah menurut agama atau keyakinannya dan diperiksa satu persatu. Adapun syarat materiil alat bukti saksi yaitu keterangan yang diberikan didukung oleh alasan dan pengetahuan, fakta peristiwa yang diterangkan bersumber dari pengalaman, penglihatan dan pendengaran sendiri tentang hal yang benar-benar berkaitan langsung dengan perkara dan keterangan yang diberikan sesuai antara saksi yang satu dengan yang saksi lain atau alat bukti lain.

Saksi agar dapat mencapai batas minimal pembuktian harus berjumlah dua orang atau lebih. Keterangan dengan satu orang saksi dengan tidak ada alat bukti lain di dalam hukum tidak dapat dipercaya. Kesaksian yang berbeda dan tersendiri dari beberapa orang tentang beberapa kejadian dapat menguatkan suatuperkara tertentu. Oleh karena kesaksian tersebut bersesuaian dan berhubungan maka penilaiannya diserahkan kepada hakim.

Sebagaimana yang telah disebutkan bahwa syarat formil alat bukti saksi salah satunya adalah saksi tidak orang yang dilarang untuk menjadi saksi. Adapun orang yang dilarang menjadi saksi sebagaimana yang diatur dalam Pasal 145 (1) HIR atau Pasal 172 (1) RBg yaitu saksi yang berasal keluarga sedarah dan keluarga semenda secara garis lurus, suami/isteri dari pihak meskipun telah bercerai, anak di bawah umur 15 tahun dan orang gila meskipun terkadang sembuh.

Keluarga sedarah atau semenda dilarang menjadi saksi sebagaimana yang ditegaskan dalam Pasal 145 (1) HIR atau Pasal 172 (1) RBg karena dikhawatirkan mereka akan memberikan keterangan palsu di persidangan disebabkan hubungan keluarga yang dekat. Anak-anak yang belum mencapai umur 15 tahun dilarang untuk didengar sebagai saksi kecuali apabila mereka telah menikah karena mereka dikhawatirkan mengkhayal dan keterangan mereka belum dapat dipertanggungjawabkan. Sedangkan orang gila dilarang menjadi saksi karena keterangan mereka tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Aturan mengenai pembuktian dengan alat bukti saksi di Pengadilan Agama secara umum mengikuti aturan yang berlaku untuk pembuktian dengan saksi di lingkungan Peradilan Umum sebagaimana yang disebutkan dalam UU Peradilan Agama Pasal 54 yaitu: “Hukum Acara yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Agama adalah Hukum Acara Perdata yang berlaku pada Pengadilan dalam lingkungan Peradilan Umum kecuali yang telah diatur secara khusus dalam UU ini”.

Di samping itu, terdapat aturan hukum acara khusus mengenai pembuktian dengan saksi seperti dalam sengketa perceraian. Dalam sengketa perkawinan, untuk mendapatkan putusan perceraian dengan alasan percekcokan (syiqaq) dan tidak ada harapan akan hidup rukun dalam berumah tangga lagi, maka harus didengar keterangan saksi dari keluarga atau orang-orang yang dekat dengan suami istri. Dengan demikian, ketentuan yang menyatakan bahwa orang yang memiliki hubungan darah dan semenda tidak boleh menjadi saksi, dikesampingkan oleh Pasal 76 (1) UU No. 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. UU No. 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama. 

Dalam perkara tertentu saksi yang berasal dari keluarga sedarah atau semenda dapat diterima dalam perkara:

  1. Perkara-perkara mengenai kedudukan keperdataan salah satu pihak yang digariskan Pasal 145 (2) HIR.
  2. Perkara-perkara mengenai nafkah yang harus dibayar, meliputi pembiayaan pemeliharaan, dan pendidikan yang digariskan Pasal 141 UU No. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan jo. Pasal 24 PP No.9 Tahun 1975.
  3. Perkara-perkara mengenai alasan yang dapat menyebabkan pembebasan atau pemecatan dari kekuasaan orang tua berdasar Pasal 214 KUH Perdata dan Pasal 49 UU No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. 
  4. Perkara mengenai suatu persetujuan perburuhan yang digariskan Pasal 145 (2) HIR. 
Keluarga sedarah dan semenda tidak dapat ditolak kesaksiannya sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 145 (2) HIR atau Pasal 172 (2) RBg yakni dalam perkara perselisihan kedua belah pihak tentang keadaan menurut hukum perdata atau tentang suatu perjanjian pekerjaan. Yang dimaksud dengan kedudukan perdata ialah mengenai hal ihwal pribadi seseorang yang ditentukan dalam hukum perdata, misalnya tentang kelahiran, keturunan, kematian, perkawinan dan perceraian.

Persoalan pembuktian dengan saksi di pengadilan harus dibedakan antara saksi sebagai syarat hukum dengan saksi sebagai alat pembuktian karena fungsikeduanya sangat berbeda, misalnya sebagai syarat hukum sahnya nikah harus disaksikan minimal dua orang saksi tetapi untuk membuktikan sahnya perkawinan tidak harus dengan dua orang saksi. Pembuktian dapat berupa pengakuan suami istri, sumpah, akta nikah dan lain-lain.

Kesaksian yang telah memenuhi syarat formil maupun materil mempunyai nilai pembuktian bebas. Nilai kebenaran kesaksian sifatnya tidak sempurna dan tidak mengikat baik kepada pihak-pihak maupun terhadap hakim. Hakim bebas menilai kebenaran keterangan saksi dan dapat mengesampingkan keterangan saksi asal dipertimbangkan dengan cukup dan berdasarkan argumentasi yang kuat. Dalam pemeriksaan para saksi, hakim tidak boleh menerima suatu hal sebagai kenyataan yang dikemukakan oleh saksi selama belum yakin tentang kebenaran yang disampaikan oleh saksi.

Menurut M. Yahya Harahap, alat bukti saksi yang terdiri dari dua orang dan keduanya memenuhi syarat formil dan materiil, maka dianggap cukup memenuhi batas minimal pembuktian. Oleh karena itu, tidak diperlukan bantuan atau tambahan alat bukti lain karena sesuai dengan ketentuan Pasal 169 HIR. Pasal 1911 KUH Perdata, keharusan melakukan penambahan alat bukti lain apabila saksi yang diajukan hanya terdiri dari satu saksi saja (unus testis).

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda