MACAM-MACAM ALAT BUKTI
Apa saja alat-alat bukti?
Alat bukti perdata ada berapa?
Apa itu 2 alat bukti yang sah?
Setiap alat bukti yang diajukan di persidangan sah bernilai sebagai alat bukti yang mempunyai nilai kekuatan pembuktian harus mencapai batas minimal. Jika tidak, alat bukti tersebut dikesampingkan dalam penilaian pembuktian. Batas minimal secara teknis dan populer dapat diartikan sebagai suatu jumlah alat bukti yang sah yang paling sedikit harus terpenuhi, agar alat bukti itu mempunyai nilai kekuatan pembuktian untuk mendukung kebenaran yang didalilkan atau dikemukakan. Apabila alat bukti yang diajukan dipersidangan tidak mencapai batas minimal, alat bukti tersebut tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang cukup untuk membuktikan kebenaran dalil atau peristiwa maupun pernyataan yang dikemukakan.
Adapun patokan menentukan batas minimal pembuktian adalah patokan yang didasarkan kualitas tidak kuantitas. Menurut hukum, alat bukti yang berkualitas dan sah sebagai alat bukti adalah alat bukti yang memenuhi syarat formil dan materiil. Untuk mengetahui syarat formil dan syarat materiil apa yang melekat pada suatu alat bukti harus merujuk kepada ketentuan UU yangberkenaan dengan alat bukti yang bersangkutan karena syarat formil dan materiil yang melekat pada setiap alat bukti tidak sama, misalnya tidak sama syarat formil dan materil alat bukti saksi dengan akta.
Alat bukti dalam hukum acara perdata tertuang dalam Pasal 164 HIR, Pasal 284 RBg, dan Pasal 1866 KUH Perdata yaitu alat bukti surat (tertulis), alat bukti saksi, persangkaan (dugaan), pengakuan dan sumpah.
1. Alat Bukti Surat (Tertulis)
- Pengertian alat bukti surat (tertulis) Alat bukti surat (tertulis) adalah segala sesuatu yang memuat tanda-tanda bacaan yang dimaksudkan untuk menyampaikan buah fikiran seseorang dan dipergunakan sebagai pembuktian.
- Macam-macam alat bukti surat (tertulis) :
- Akta, yaitu suatu tulisan yang memang dengan sengaja dibuat untuk dijadikan bukti tentang suatu peristiwa dan ditandatangani. Dengan demikian maka unsur-unsur yang penting untuk suatu akta adalahkesengajaan untuk menciptakan suatu alat bukti tertulis dan penandatanganan tulisan itu. Akta tersebut terbagi dua, yaitu:
- Akta otentik sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 165HIR, Pasal 258 RBg, Pasal 1868 KUH Perdata yaitu akta yang dibuat oleh atau di hadapan pejabat yang berwenang untuk itu menurut ketentuan tertentu yang telah ditetapkan. Akta otentik dibuat “oleh” apabila pejabat yang berwenang tersebut membuat tentang apa yang dilakukannya, misalnya Juru sita Pengadilan membuat berita acara pemanggilan pihak-pihak yang berperkara. Sedangkan dibuat “di hadapan” apabila pejabat yang berwenang tersebut menerangkan apa yang akan dilakukan oleh seseorang dan sekaligus meletakkannya dalam suatu akta, misalnya A dan B melakukan jual beli, mereka minta untuk dibuatkan akta jual-belinya kepada notaris dan notaris membuatkan akta tersebut di hadapan mereka.
3. Batas minimal pembuktian alat bukti tulisan.
- Akta otentik. Nilai kekuatan pembuktian akta otentik diatur dalam Pasal 1870 KUH Perdata, Pasal 165 HIR dan Pasal 285 RBg yaitu sempurna dan mengikat. Sempurna berarti tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian. Sedangkan mengikat berarti bahwa apa yang ditulis dalam akta tersebut harus dipercaya oleh hakim yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Suatu akta otentik, di dalamnya terdapat tiga macam kekuatan. Pertama, membuktikan kepada kedua pihak bahwa mereka telah menerangkan apa yang ditulis dalam akta (kekuatan pembuktian formal). Kedua, membuktikan kepada kedua pihak bahwa peristiwa yang disebutkan dalam akta telah terjadi (kekuatan pembuktian materil) atau yang dinamakan kekuatan pembuktian “mengikat”. Ketiga, membuktikan tidak saja antara para pihak yang bersangkutan tetapi juga pihak ketiga bahwa pada tanggal tersebut dalam akta kedua pihak telah menghadap di muka pegawai umum dan menerangkan apa yang mereka tulis dalam akta tersebut. Kekuatan ketiga ini dinamakan kekuatan pembuktian ke luar. Arti ke luar adalah terhadap pihak ketiga atau dunia luar.
- Akta bawah tangan. Mengenai akta bawah tangan tidak diatur dalam HIR, akan tetapi diatur dalam RBg (Rechtsreglement voor de Buitengewesten). Dengan demikian, perbedaan antara HIR dan RBg adalah kalau HIR hanya mengatur akta otentik, sedangkan RBg selain mengatur akta otentik juga mengatur akta di bawah tangan.24Menurut Pasal 288 Rbg bahwa sejak tanda tangan diakui, akta di bawah tangan itu memberikan pembuktian yang sama seperti akta otentik yaitu sempurna dan mengikat bagi para pihak yang bersangkutan dan para ahli waris mereka. Akan tetapi, terhadap pihak ketiga akta bawah tangan tersebut tidak mengikat karena kekuatan pembuktian ke luar tidak dapat dicapai atau dimiliki oleh suatu akta bawah tangan.
- Tulisan-tulisan bukan akta. HIR dan RBG maupun KUH Perdata tidak mengatur tentang kekuatan pembuktian tulisan-tulisan yang bukan akta. Dengan demikian, tulisan-tulisan yang bukan akta adalah sebagai alat bukti bebas, artinya hakim mempunyai kebebasan untuk mempercayai atau tidak mempercayai tulisan-tulisan yang bukan akta tersebut.
a. Pengertian kesaksian Kesaksian yaitu alat bukti yang diberitahukan secara lisan dan pribadi oleh saksi yang tidak m pihak dalam perkara tersebut, untuk memberikan kepastian kepada hakim di muka persidangan tentang peristiwa yang dipersengketakan. Dengan demikian, unsur yang harus ada pada alat bukti kesaksian adalah:
- Keterangan kesaksian itu diucapkan sendiri oleh saksi secara lisan di muka persidangan.
- Tujuan kesaksian untuk memberi kepastian kepada hakim tentang peristiwa yang dipersengketakan.
- Saksi tidak merupakan salah satu pihak yang berperkara.
- Saksi yang telah memenuhi kriteria sebagai alat bukti, yakni saksi yang terdiri dari dua orang yang telah memenuhi syarat formil dan materiil.
- Saksi yang hanya satu orang (unus testis nullus testis). Hakim diperkenankan untuk menganggap satu peristiwa terbukti dari keterangan seorang saksi. Larangan untuk mempercayai keterangan seorang saksi sebagaimana yang dimaksud Pasal 169 HIR yang menyatakan bahwa keterangan seorang saksi tanpa ada alat bukti lain tidak dapat dipercaya dimaksudkan sebagai suatu larangan untuk mengabulkan suatu gugatan apabila dalil-dalil penggugat disangkal dan hanya dikuatkan oleh satu orang saksi saja.
- Saksi testimonium de auditu, yaitu saksi yang memberikan keterangan dari apa yang didengarnya dari orang lain. Saksi testimonium de auditu memang tidak ada artinya, akan tetapi hakim tidak dilarang untuk menerimanya, yang dilarang adalah apabila saksi tersebut menarik kesimpulan atau menurut istilah Pasal 171 (2) HIR atau Pasal 308 (2) RGB memberikan “pendapat atau perkiraan-perkiraan”.
Bertitik tolak dari nilai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas, maka batas minimal pembuktian dengan alat bukti saksi yaitu saksi paling sedikit 2 (dua) orang yang telah memenuhi syarat formil dan materiil. Dengan demikian, satu orang saksi saja belum mencapai batas minimal pembuktian karena seorang saksi tidak merupakan kesaksian (unus testis nullus testis). Akan tetapi, apabila alat bukti seorang saksi dikuatkan dengan satu alat bukti lain serta keterangan saksi sesuai dengan alat bukti lain, maka hakim dapat memberikan putusan berdasarkan kedua alat bukti tersebut.
3. Persangkaan
- Pengertian persangkaan Persangkaan adalah bukti kesimpulan oleh UU atau hakim yang ditarik dari peristiwa yang terkenal ke arah suatu peristiwa yang tidak terkenal. Sedangkan Pitlo berpendapat bahwa persangkaan adalah uraian hakim, dengan mana hakim dari fakta yang terbukti menyimpulkan fakta yang tidak terbukti.
- Macam-macam persangkaan:
- 1) Persangkaan menurut hakim adalah kesimpulan hakim yang ditarik atau sebagai hasil dari pemeriksaan sidang. Pengertian persangkaan menurut hakim sesungguhnya amat luas. Segala peristiwa, keadaan dalam sidang, bahan-bahan yang didapat dari pemeriksaan perkara tersebut dapat dijadikan bahan untuk menyusun persangkaan hakim.
- 2) Persangkaan menurut UU adalah persangkaan berdasarkan suatu ketentuan khusus UU yang dihubungkan dengan perbuatan atau peristiwa tertentu. Persangkaan menurut UU dibagi atas dua jenis yaitu yang masih memungkinkan pembuktian lawan dan yang tidak memungkinkan pembuktian lawan.
- Persangkaan menurut hakim mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang bersifat bebas. Oleh karena itu, hakim bebas untuk menerima atau menolak kebenaran yang terdapat di dalam persangkaan tersebut. Dengan demikian, karena nilai kekuatan pembuktiannya bebas maka persangkaan menurut hakim tidak dapat berdiri sendiri, minimal harus ada dua persangkaan atau satu persangkaan dikuatkan dengan satu alat bukti lain.
- Persangkaan menurut UU yang tidak memungkinkan pembuktian lawan, maka nilai kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna, mengikat dan memaksa. Dengan demikian, kebenaran yang melekat pada alat bukti ini bersifat imperatif bagi hakim untuk dijadikan sebagai dasar penilaian dalam mengambil putusan. Oleh karena pada alat bukti ini melekat nilai kekuatan pembuktian yang sempurna, mengikat dan menentukan, maka alat bukti tersebut dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain dan telah memenuhi batas minimal pembuktian.
- Adapun persangkaan menurut UU yang memungkinkan pembuktian lawan, maka nilai pembuktiannya tidak absolut karena dapat dibantah dengan bukti lawan. Dengan demikian, nilai kekuatan pembuktian alat bukti ini menjadi alat bukti permulaan dan tidak dapat berdiri sendiritetapi harus mendapat dukungan alat bukti lain agar dapat mencapai batas minimal pembuktian.
- Pengakuan murni yaitu pengakuan yang membenarkan secara keseluruhan gugatan penggugat.
- Pengakuan dengan kualifikasi yaitu pengakuan yang disertai dengan keterangan tambahan sangkalan dari pihak lawan.
- Pengakuan dengan klausul yaitu yang disertai dengan keterangan tambahan yang sifatnya dapat membebaskan diri dari gugatan.
- Pengakuan murni yang telah memenuhi syarat formil dan meteriil, nilai kekuatan pembuktiannya bersifat sempurna, mengikat dan menentukan. Dengan demikian, kebenaran yang terkandung dalam pengakuan murni merupakan kekuatan yang bersifat mutlak sehingga para pihak dan hakim terikat untuk menerima kebenaran tersebut dan hakim harus mempergunakannya sebagai dasar penyelesaian. Syarat formil pengakuan yaitu disampaikan dalam proses persidangan dan pengakuan diberikan oleh pihak materil/kuasanya dalam bentuk lisan atau tertulis dalam replik-duplik atau kesimpulan. Sedangkan syarat materil pengakuan yaitu pengakuan berhubungan langsung dengan pokok perkara, tidak bertentangan dengan hukum, susila, agama dan ketertiban umum serta tidak merupakan kebohongan.
- Pengakuan dengan klausula dan kualifikasi. Adapun pengakuan dengan klausula dan pengakuan dengan klasifikasi dalam praktik tidak begitu mudah membedakan antara keduanya sehingga yang sering diterapkan adalah pengakuan dengan klausula meskipun yang sebenarnya terjadi secara teoritis adalah pengakuan dengan kualifikasi. Pengakuan dengan klausul harus ditegakkan prinsip tidak boleh dipecah. Hakim tidak boleh menerima sebagian yang menguntungkan pihak lain dan menolak pengakuan yang merugikan pihak yang mengaku, tetapi pengakuan tersebut harus diterima secara keseluruhan dipertimbangkan oleh hakim dengan seksama. Dengan demikian, nilai pembuktiannya bersifat bebas bahkan sifat kekuatan pembuktiannya hanya sebagai alat bukti permulaan. Oleh karena sifat kekuatan pembuktiannya sebagai alat bukti permulaan, maka batas minimal pembuktiannya harus dikuatkan dengan satu alat bukti lain.
- Sumpah decisoir (sumpah pemutus), adalah sumpah yang dibebankan atas permintaan salah satu pihak kepada lawannya yang bertujuan untuk menyelesaikan suatu perkara.
- Sumpah supletoir (sumpah pelengkap), adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada salah satu pihak yang berperkara untuk menambah (melengkapi) pembuktian peristiwa yang belum lengkap. Dengan demikian, sumpah penambah hanya dapat diperintahkan oleh hakim kepada salah satu pihak yang berperkara apabila telah ada alat bukti permulaan, tetapi masih belum mencukupi dan tidak ada alat bukti lain. Permulaan pembuktian ini berbagai macam bentuknya, dapat berupa satu orang saksi, tulisan yang bukan akta atau hanya ada pengakuan di luar sidang pengadilan dan sebagainya. Apabila tidak ada alat bukti maka hakim tidak boleh memerintahkan salah satu pihak yang berperkara untuk mengangkat sumpah tambahan, demikian pula apabila sudah ada alat bukti telah mencapai batas minimal pembuktian.
- Sumpah aestimatoir (sumpah penaksiran), adalah sumpah yang diperintahkan oleh hakim karena jabatannya kepada penggugat untuk menentukan jumlah uang ganti rugi yang dituntutnya. Sumpah ini dibebankan oleh hakim kepada penggugat apabila penggugat telah berhasil membuktikan haknya atas ganti kerugian akan tetapi jumlahnya tidak jelas.
- Sumpah decisoir (pemutus) mempunyai kekuatan pembuktian yang menentukan dan secara mutlak dapat berdiri sendiri tanpa bantuan alat bukti lain sehingga tidak memungkinkan adanya pembuktianlawan. Hal ini disebabkan karena UU telah menentukan apabila seseorang telah mengucapkan sumpah dalam persidangan dalam kedudukan dan kapasitasnya sebagai pihak dalam perkara yang sedang disidangkan, maka secara formil keterangan yang diikrarkan itu wajib dianggap benar. Pasal 1936 KUH Perdata melarang untuk membuktikan kepalsuan sumpah tersebut. Sedangkan Pasal 177 HIR menegaskan bahwa hakim tidak boleh meminta alat bukti lain untuk membuktikan hal yang telah diikrarkan dalam sumpah.
- Sumpah supletoir (pelengkap) mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sama dengan sumpah pemutus, yakni bersifat sempurna, mengikat dan memaksa sehingga hakim secara mutlak terikat menerima kebenarannya dan putusan yang dijatuhkan bertitik tolak dari alat bukti tersebut. Akan tetapi, ada yang berpendapat bahwa sumpah pelengkap ini hanya mempunyai nilai kekuatan penyempurna dan pengikat sehingga terhadapnya dapat diajukan bukti lawan apabila pihak lawan dapat membuktikan bahwa sumpah tersebut palsu.
- Sumpah aestimatoir (penaksir), nilai kekuatan pembuktian sumpah penaksir oleh M. Yahya Harahap disebut sempurna, mengikat dan menentukan. Kekuatan pembuktian sumpah penaksir ini disebutkandalam Pasal 314 RBg/Pasal 177 HIR/ 1936 KUH Perdata sebagai pembuktian yang tidak boleh dimintakan bukti lain untuk menguatkan apa yang telah diucapkannya. Namun demikian, menurut Sudikno Mertokusumo kekuatan pembuktian sumpah penaksir sama dengan sumpah tambahan, yaitu bersifat sempurna dan memungkinkan pembuktian lawan.
Label: HUKUM
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda