Sabtu, 31 Desember 2022

KLASIFIKASI TINDAK PIDANA DALAM HUKUM ISLAM

 Pustaka rujukan: Ali Geno Berutu, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal. 22-33.

       A.    Tindak Pidana Hūdūd

Hūdūd adalah bentuk jamak dari kata haḍ yang mengandung arti mencegah atau menghalangi, dalam artian hukuman ini dapat mencegah terjadinya perbuatan yang mengakibatkan jatuhnya hukuman.

Sedangkan menurut istilah hūdūd adalah hukuman yang terukur atas berbagai perbuatan tertentu, atau hukuman yang telah ditetapkan bentuk dan ukurannya dalam syariat, baik dikarenakan melanggar hak Allah maupun hak manusia.[1]

Sedangkan menurut ‘Abdul Qadir Aūdah haḍ adalah hukuman yang telah ditentukan oleh syara’ dan merupakan hak Allah.

Adapun ciri-ciri hukuman jarīmah hūdūd dalah:

1.     Hukuman yang dijatuhkan bersifat tertentu dan terbatas, dalam artian bentuk hukumannya telah ditentukan oleh syara’ dan tidak ada batas miniml dan batas maksimal dalam hukumannya;

2.     Hukuman yang dijatuhkan merupakan hak Allah semata, jika ada hak manusia disamping hak Allah, maka hak Allah yang lebih diutamakan. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Muhammad Syaltut, hak Allah adalah suatau hak yang dimana manfaatnya kembali kepada masyarakat dan tidak tertentu bagi seseorang.[2]

Adapun kategori jarīmah hūdūd  adalah sebagai berikut: zina, menuduh berbuat zina (qadzf), pencurian (al-sarīqah), merampok (hirābah), Pemberontakan (al-baghyu) minum-minuman keras (surbah), perampokan (hirābah) dan murtad (riddah). Jarīmah-jarīmah ini termasuk kedalam jarīmah yang menjadi hak Allah, jarīmah ini menyangkut masyarakat  banyak, oleh karena itu, hak Allah identik dengan hak orang banyak atau hak masyarakat.[4]

Tabel 1

Bentuk Jarīmah dan Hukuman Hūdūd dalam Pidana Islam

Jarīmah

‘Uqubat

Keteranngan

Zina

-Muhsan (sudah menikah) di Rajam

-Ghairu Muhson (lajang)  dicambuk 100 kali

QS. al-Nūr:  2, 30-31;  

An-Nisā’ ayat 15, Al-Isra’ ayat 32,

Tuduhan Zina (qadzaf)

80 kali cambuk

QS. al-Nur:  4, 13, 19, 23, 24

Meminum Keras (khamar)

40-80 kali cambuk

An-Nisā’: 43

Al-Māidah: 90-91

Al-Bāqarah: 219

Dan ditetapkan berdasarkan

Sunnah fi’liyyah yang dilakuan

oleh Rasulullah

Pencurian (al-sarīqah)

Potong tangan

QS. al-Mā’idah: 38

Perampokan (hirābah)  

Dibunuh; disalib;

dipotong tangan dan kaki

QS. al-Mā’idah: 33 – 34.

Murtad (riddah)

Dibunuh

QS. An-Nisā: 137, 

Al-Bāqarah: 217 Ditetapkan oleh Rasulullah

dalam Hadis.

Pemberontakan (al-baghyu)

Dibunuh, kecuali ada perdamaian.

QS. al-Ḥujurat: 9.

Pembunuhan

Kiṣaṣ atau diyāt

QS. al-Bāqarah: 178-179.

 

B.    Kiṣaṣ, Diyāt dan Kafarat

1.     Kiṣaṣ (qishāsh)

Kata Kiṣaṣ berasal dari bahasa Arab yang berarti mencari jejak. Menurut Alī al-Fayūmī kata Kiṣaṣ dimaknai dengan menghukum pembunuh dengan membunuh, mencederakan pencedera, memotong tangan orang yang memotong tangan.[5]

Sedangkan dalam istilah Hukum Islam, Kiṣaṣ adalah pelaku kejahatan dibalas seperti perbuatannya, apabila ia membunuh maka dibunuh dan bila ia memotong anggota tubuh maka anggota tubuhnya juga dipotong.[6] Wuzārat al-Awqāf mengatakan bahwa Kiṣaṣ adalah diperlakukan pada yang melakukan jināyāt seperti apa ia lakukan.[7]

Al-Qur’ān sendiri memberikan isyarat bahwa yang dimaksud dengan kiṣaṣ adalah sanksi hukum yang ditetapkan dengan semirip mungkin (yang relatif sama) dengan tindak pidana yang dilakukan sebelumnya.

Di dalam al-Qur’ān, kata Kiṣaṣ disebutkan 4 (empat) kali dan semuanya di dalam bentuk ism (kata benda). Dua di antaranya ism ma’rifah (kata benda defenitif) dengan alif dan lam (ال) dan dua yang lain ism nakirah (kata benda indenfinitif).[8]

Secara garis besar Kiṣaṣ dapat disimpulkan sebagai penghukuman yang setimpal, yakni nyawa diganti dengan nyawa, mata diganti dengan mata dan seterusnya.

Kiṣaṣ tidak selamanya dikaitkan dengan pembunuhan atas pelakunya, akan tapi adakalanya pelaku tidak dikenakan hukuman pembunuhan atas perbuatannya dikarenakan adanya unsur-unsur lain yang menyertainya. Kisas dapat dibedakan menajdi empat macam:

1.     Pembunuhan disengaja;

2.     pembunuhan mirip disengaja;

3.     pembunuhan tidak sengaja,

4.     pembunuhan terjadi karena ketidaksengajaan.

2. Diyat

Sedangkan pengertian diyāt secara bahasa memiliki arti harta yang wajib bagi jiwa. Sedangkan secara istilah diyāt adalah harta yang wajib disebabkan jināyah terhadap orang yang merdeka dari segi jiwa atau pada apa yang selainnya.[9] Diyāt adalah sejumlah harta yang wajib diberikan karena suatu tindakan jināyāh kepada korban kejahatan atau walinya.

Diyāt disyariatkan dalam pembunuhan dan penganiayaan. Adapun tindak pidana yang dapat digolongkan kepada jarīmah kiṣaṣ diyāt adalah: Pembunuhan sengaja (al-qathu al-‘amdī); pembunuhan semi sengaja (al qathu syibh al-‘amdī); pembunuhan karena kesilapan/tidak sengaja (al-qathu al khatta’); penganiayaan/pencederaan dengan sengaja (al-jarhal ‘amdī); penganiayaan/ pencederaan dengan tidak sengaja (al-jarhu ghairu al-‘amdi wa al-khatta’).[10]

Tabel 2

Bentuk Hukuman Kisas dan Diyat

Jarīmah

‘Uqubat

Keteranngan

 

 

 

Pembunuhan di sengaja

-Di bunuh jika tidak dimaafkan oleh wali terbunuh.

-membayar denda (diyāt) jika dimaafkan oleh wali korban. Adapun dendanya adalah: 100 ekor untu terdiri dari 30 ekor unta dewasa, 30 untuk muda dan 40 ekor unta dalam keadaan mengandung.

QS. Al-Isra’:  33,

Al-Bāqarah: 179.

 

Pembunuhan Mirip disengaja

Diyat (denda) berat yakni 100 ekor unta, dan 40 ekor diantaranya sedang bunting.

HR. Bukhari,

HR .Ahmad,

HR. Abu Dawud

Pembunuhan Tidak di sengaja

Diyat ringan dengan 100 ekor unta  dan kafarat dengan membebaskan budak (jika ia  tidak menjumpai budak maka puasa 2 bulan berturut-turut)

QS. An-Nisā’:  92

Pembunuhan terjadi karena ketidaksengajaan

diyat  ringan 100 ekor unta dan wajib membayar kafarat dg membebaskan budak. Jika ia tidak membebaskan budak maka wajib puasa dua bulan berturut-turut.

QS. An-Nisā’:  92

 

3. Kafarat

Kafarat adalah denda yang harus dibayar karena melanggar larangan Allah atau melanggar janji. Kafarat merupakan asal kata dari kata kufir yang artinya tertutup. Maksudnya tertutupnya hati seseorang hingga ia berani melakukan pelanggaran terhadap aturan syar'ī. Sedangkan secara istilah, Kafarat adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang telah melanggar larangan Allah tertentu. Kafarat merupakan tanda taubat Allah dan penebus dosa.

Adapun macam-macam kafarat adalah sebagai berikut:

a.     Kafarat pembunuhan

Salah satu tujuan Islam dalam Maqāsidu as-Syarī’ah adalah hifdzul nafs yakni untuk melindungi segenap jiwa manusia dari segala bentuk tindakan yang dapat merampas hak hidup seseorang. Oleh karenanya seseorang tidak dibenarkan untuk melakukan pembunuhan tanpa adanya alasan pembenar terhadap tindakan pemebunuhan tersebut (haq). Karenanya, seorang yang membunuh orang lain tanpa akan dikenakan Kiṣaṣ atau membayar diyāt jika keluarga korban memaafkannya, selain itu sipembunuh juga diwajibkan membayar kafarat. Kafarat bagi pembunuh adalah memerdekakan budak muslim. Jika ia tak mampu melakukannya maka pilihan selanjutnya adalah berpuasa 2 bulan berturut-turut. Hal ini sebagaimana diterangkan Allah dalam surat An-Nisā ayat 92.


وَمَا كَانَ لِمُؤْمِنٍ اَنْ يَّقْتُلَ مُؤْمِنًا اِلَّا خَطَـًٔا ۚ وَمَنْ قَتَلَ مُؤْمِنًا خَطَـًٔا فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ وَّدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖٓ اِلَّآ اَنْ يَّصَّدَّقُوْا ۗ فَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍ عَدُوٍّ لَّكُمْ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۗوَاِنْ كَانَ مِنْ قَوْمٍۢ بَيْنَكُمْ وَبَيْنَهُمْ مِّيْثَاقٌ فَدِيَةٌ مُّسَلَّمَةٌ اِلٰٓى اَهْلِهٖ وَتَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ مُّؤْمِنَةٍ ۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ شَهْرَيْنِ مُتَتَابِعَيْنِۖ تَوْبَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَكَانَ اللّٰهُ عَلِيْمًا حَكِيْمًا

 

“Dan tidak patut bagi seorang yang beriman membunuh seorang yang beriman (yang lain), kecuali karena tersalah (tidak sengaja). Barangsiapa membunuh seorang yang beriman karena tersalah (hendaklah) dia memerdekakan seorang hamba sahaya yang beriman serta (membayar) tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh itu), kecuali jika mereka (keluarga si terbunuh) membebaskan pembayaran. Jika dia (si terbunuh) dari kaum yang memusuhimu, padahal dia orang beriman, maka (hendaklah si pembunuh) memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Dan jika dia (si terbunuh) dari kaum (kafir) yang ada perjanjian (damai) antara mereka dengan kamu, maka (hendaklah si pembunuh) membayar tebusan yang diserahkan kepada keluarganya (si terbunuh) serta memerdekakan hamba sahaya yang beriman. Barangsiapa tidak mendapatkan (hamba sahaya), maka hendaklah dia (si pembunuh) berpuasa dua bulan berturut-turut sebagai tobat kepada Allah. Dan Allah Maha Mengetahui, Mahabijaksana.

b.     Kafarat dzihar

Dzihar adalah perkataan seorang suami kepada istirnya, kau bagiku seperti punggung ibuku. Pada masa jahiliyyah dzihar dianggap sebagai thalaq. Akan tetapi setelah syariat Islam turun, ketetapan hukum dzihar yang berlaku di kalangan masyarakat jahiliyyah dibatalkan. Syariat Islam menegaskan bahwa dzihar bukanlah thalaq, dan pelaku dzihar wajib menunaikan kafarat dzihar sebelum ia melakukan hubungan biologis dengan istrinya.

c.     Kafarat melakukan jimak siang di bulan Ramadhan

Kafarat yang ditetapkan untuk pasangan suami istri yang melakukan hubungan biologis pada siang hari di bulan Ramaḍan sama dengan kafarat dzihar ditambah qaḍa sebanyak jumlah hari mereka melakukan hubungan biologis di siang hari bulan Ramadhan.

d.     Kafarat karena melanggar sumpah

Kafarat bagi seorang yang bersumpah atas nama Allah kemudian ia melanggarnya adalah memberi makan 10 fakir miskin, atau memberikan pakaian kepada mereka, atau memerdekakan budak. Jika ketiga hal tersebut tidak mampu ia lakukan, maka diwajibkan baginya puasa 3 hari berturut-turut. Dalil naqli terkait hal ini adalah firman Allah SWT dalam QS. Al-Māidah ayat 89.


لَا يُؤَاخِذُكُمُ اللّٰهُ بِاللَّغْوِ فِيْٓ اَيْمَانِكُمْ وَلٰكِنْ يُّؤَاخِذُكُمْ بِمَا عَقَّدْتُّمُ الْاَيْمَانَۚ فَكَفَّارَتُهٗٓ اِطْعَامُ عَشَرَةِ مَسٰكِيْنَ مِنْ اَوْسَطِ مَا تُطْعِمُوْنَ اَهْلِيْكُمْ اَوْ كِسْوَتُهُمْ اَوْ تَحْرِيْرُ رَقَبَةٍ ۗفَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ ۗذٰلِكَ كَفَّارَةُ اَيْمَانِكُمْ اِذَا حَلَفْتُمْ ۗوَاحْفَظُوْٓا اَيْمَانَكُمْ ۗ كَذٰلِكَ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اٰيٰتِهٖ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُوْنَ

Allah tidak menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpahmu yang tidak disengaja (untuk bersumpah), tetapi Dia menghukum kamu disebabkan sumpah-sumpah yang kamu sengaja, maka kafaratnya (denda pelanggaran sumpah) ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu, atau memberi mereka pakaian atau memerdekakan seorang hamba sahaya. Barangsiapa tidak mampu melakukannya, maka (kafaratnya) berpuasalah tiga hari. Itulah kafarat sumpah-sumpahmu apabila kamu bersumpah. Dan jagalah sumpahmu. Demikianlah Allah menerangkan hukum-hukum-Nya kepadamu agar kamu bersyukur (kepada-Nya).

e.     Kafarat ila’

Kafarat Ila adalah sumpah suami untuk tidak melakukan hubungan biologis dengan istrinya dalam masa tertentu. Semisal perkataan suami kepada istirnya, Demi Allah aku tidak akan menggaulimu. Konsekuensi yang muncul karena ila adalah suami membayar kafarat ila yang jenisnya sama dengan kafarat yamin (kafarat melanggar sumpah) sesuai dengan ayat al-Qur’ān yang termuat dalam Surah al-Bāqarah ayat 226-227.


لِلَّذِيْنَ يُؤْلُوْنَ مِنْ نِّسَاۤىِٕهِمْ تَرَبُّصُ اَرْبَعَةِ اَشْهُرٍۚ فَاِنْ فَاۤءُوْ فَاِنَّ اللّٰهَ غَفُوْرٌ رَّحِيْمٌ وَاِنْ عَزَمُوا الطَّلَاقَ فَاِنَّ اللّٰهَ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ

Bagi orang yang meng-ila' istrinya harus menunggu empat bulan. Kemudian jika mereka kembali (kepada istrinya), maka sungguh, Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang. Dan jika mereka berketetapan hati hendak menceraikan, maka sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

f.      Kafarat karena membunuh biantang buruan pada saat berihram

Kafarat jenis ini adalah mengganti binatang ternak yang seimbang, atau memberi makan orang miskin, atau berpuasa. Aturan kafarat ini Allah SWT jelaskan dalam al-Qur’ān al-Māidah ayat 95 yang artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Janganlah kamu membunuh hewan buruan, ketika kamu sedang ihram (haji atau umrah). Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan hewan ternak yang sepadan dengan buruan yang dibunuhnya, menurut putusan dua orang yang adil di antara kamu sebagai hadyu yang dibawa ke Ka‘bah, atau kafarat (membayar tebusan dengan) memberi makan kepada orang-orang miskin, atau berpuasa, seimbang dengan makanan yang dikeluarkan itu, agar dia merasakan akibat buruk dari perbuatannya. Allah telah memaafkan apa yang telah lalu. Dan barangsiapa kembali mengerjakannya, niscaya Allah akan menyiksanya. Dan Allah Mahaperkasa, memiliki (kekuasaan untuk) menyiksa”.

C.    Tindak Pidana Ta’zīr

Menurut bahasa ta’zīr berasal dari kata “azzara” yang berarti menolak, mencegah dan juga berarti mendidik, mengagungkan dan menghormati, membantunya, menguatkan dan menolong.[11] Hal ini dikarenakan ia dapat mencegah pelaku agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.

Ta’zīr juga diartikan dengan mendidik, karena ta’zīr dimaksudkan untuk mendidik dan memperbaiki pelaku agar (pelaku) menyadari perbuatannya, kemudian meninggalkan dan menghentikannya. Inilah pengertian ta’zīr yang di kemukakan oleh ‘Abdul Qādir Aūdah[12] dan Wahbah Zuhaili.[13]

Adapun ta’zīr menurut hukum pidana Islam adalah suatu tindakan yang berupa edukatif (pengajaran) terhadap pelaku perbuatan dosa yang tidak ada sanksi haḍ dan kaffaratnya. Dalam artian ta’zīr adalah hukuman yang bersifat edukatif dan hukumannya di tentukan oleh hakim, atau pelaku tindak pidana atau pelaku perbuatan maksiat yang hukumannya belum ditentukan oleh syariat.[14]

Sedangkan pengertian ta’zīr  menurut istilah sebagaimana yang dijelaskan oleh al-Mawardi[15] ta’zīr adalah hukuman yang bersifat pendidikan atas perbuatan dosa yang hukumannya belum ditetapkan oleh syara’, atau bentuk hukuman yang tidak disebutkankan ketentuan hukumnya oleh syara’ dan menjadi kekuasaan penguasa dan hakim.[16]

Secara ringkas dapat di jelaskan bahwa jarīmah ta’zīr adalah hukuman yang belum ditetapkan oleh syara’ akan tetapi diserahkan kepada hakim, baik penentuan maupun pelaksanaannya.

Dalam menentukan hukuman ta’zīr, hakim hanya menetapkan secara umum, artinya pembuat undang-undang tidak menetapkan hukuman untuk masing-masing jarūmah ta’zīr, melainkan hanya menetapkan sekumpulan hukuman, dari yang seringan-ringannya sampai seberat-seberatnya.

Pengertian ta’zīr juga dapat dipahami sebagai perbuatan-perbuatan maksiat yang tidak dikenakan hukuman haḍ atau kaffarat. Bentuk hukumannya diserahkan sepenuhnya kepada penguasa atau hakim. Hukuman dalam jarīmah ta’zīr tidak ditentukan berapa ukuran dan kadarnya, artinya untuk menentukan batas terendah dan tertinggi diserahkan sepenuhnya kepada hakim (penguasa). Dengan demikian, syariah mendelegasikan kepada hakim untuk menentukan bentuk-bentuk dan hukuman kepada pelaku jarīmah.[17]

Adapun bentuk sanksi  ta’zīr bisa beragam, sesuai keputusan hakim. Secara garis besar jarīmah ta’zīr dapat dibedakan menjadi beberapa macam, diantaranya: hukuman mati bisa dikenakan pada pelaku hukuman berat yang berulang-ulang. Hukuman cambuk, hukuman penjara, hukuman pengasingan, menyita harta pelaku, mengubah bentuk barang, hukuman denda, peringatan keras, hukuman nasihat, hukuman celaan, ancaman, pengucilan, pemecatan, dan publikasi.

Bila dilihat dari segi dasar hukum (penetapannya), ta’zīr juga dapat dibagi kedalam tiga bagian, yaitu sebagai berikut:

1.     Jarīmah ta’zīr yang berasal dari jarīmah-jarīmah hūdūd atau Qisas akan tetapi syarat-syaratnya tidak terpenuhi atau ada syubhat, seperti pencurian yang tidak mencapai nisab, atau oleh keluarga sendiri;

2.     Jarīmah ta’zīr yang jenisnya disebutkan dalam nash syara’ tetapi hukumannya belum ditetapkan, seperti riba, suap dan mengurangi takaran dan timbangan;

3.     Jarīmah ta’zīr yang baik jenis maupun sanksinya belum ditentukan oleh syara’ jenis ketiga ini sepenuhnya diserahkan kepada ulil amri, seperti pelanggaran disiplin pegawai pemerintah, pelanggaran terhadap lingkungan hidup dan lalu lintas;[18]

Tabel 3

Perbedaan dan persamaan Antara, hūdūd, diyāt, ta’zīr

Hudud

Diyat

Ta’zir

Bentuk jarīmah-nya ditentukan.

Bentuk jarīmah-nya ditentukan

Tidak ditentukan

Jumlahnya terbatas.

Jumlahnya terbatas

Tidak ditentukan

Sanksi ditentukan.

Sanksi ditentukan

Banyak alternatif sanksi

Tidak ada sanksi pengganti, tapi ada sanksi tambahan.

Ada sanksi pengganti dan ada sanksi tambahan

Satu jarīmah dapat berbeda sanksi

Umumnya satu jarīmah satu sanksi.

Pada dasarnya begitu, kecuali ada permintaan dari korban dan wali

Dapat beberapa sanksi atau memilih

Sifat legalitasnya ketat.

Sifat asas legalitasnya ketat

Longgar/ elastis

Hak tuhan

Hak adami

Hak penguasa

Tidak ada pemaafan.

Ada pemaafan

Kemungkinan ada pemaafan

Kekuasaan hakim terbatas.

Kekuasaan hakim terbatas

Kekuasaan hakim sangat luas

Jumalah sanksi tertentu dalam pembuktian.

Jumlah tertentu

Tidak tentu bergantung pada kebutuhan

Tidak dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila.

Tidak dapat dikenakan pada anak kecil dan orang gila

Dapat dikenakan



[1] Ali Geno Berutu, Fikih Jinayat (Hukum Pidana Islam) Dilengkapi dengan pembahasan Qanun Jinayat Aceh (Banyumas: CV. Pena Persada, 2020), hal. 22-33.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda