Minggu, 09 Oktober 2022

EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH

Rujukan Pustaka: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 72-79.

Exchange Traded Fund (ETF) merupakan jenis reksa dana dalam bentuk kontrak kolektif yang diperdagangkan di Bursa Efek serta tidak melanggar ketentua kriteria efek Syariah. Jadi ETF ini diperdagangkan sama seperti saham pada umunya dan waktu perdagangannya juga mengitu jam pasar bursa saham.[1] Bahasa senderhananya ETF adalah jenis reksa dana yang menjadikan indeks sebagai underlying penerbitan produk ETF tersebut. Di Indonesia ETF pertama kali diperdagangkan adalah Reksa Dana Premier ETF LQ-45 (R-LQ45X) yang dikelurakan oleh PT Indo Premier Sekuritas.

            ETF adalah produk investasi, yaitu reksa dana, yang diperdagangkan di bursa. Perdagangan produk ini sama seperti membeli saham di bursa, yaitu waktu perdagangannya pukul 09.30-16.00. ETF itu sebenarnya adalah produk yang sama dengan reksadana tetapi mekanisme perdagangannya sama dengan saham. Maksudnya ETF itu adalah reksadana yang diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham. Jadi, investor bias membeli dan menjual unit penyertaannya melalui Bursa Efek dengan harga yang real time.

ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian. ETF Syariah merupakan Exchange Traded Fund yang diterbitkan sesuai dengan prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia. Struktur ETF syariah pada umumnya tidak bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI, dengan demikian maka ketentuan fatwa yang mengatur perdagangan saham di BEI juga berlaku untuk ETF syariah. (Fatwa No.80/DSN-MUIIII/2011).

Tujuan penerbitan ETF Syariah adalah untuk menyediakan tingkat imbal hasil yang sama dengan kinerja indeks JII di BEI. Dengan berinvestasi melalui ETF Syariah, investor mampu mengkombinasikan manfaat antara investasi melalui reksadana dengan fleksibilitas transaksi seperti investasi saham di BEI. ETF syariah merupakan langkah mudah untuk berinvestasi dipasar modal bagi investor yang mencari portofolio syariah dengan saham berkapitalisasi pasar besar dan nilai transaksi yang tinggi. ETF Syariah yang pertama kali diterbitkan dan tercatat di BEI adalah ETF Syariah-JII yang diluncurkan pada tanggal 30 April 2013. ETF Syariah-JII menggunakan indeks saham JII sebagai underlyingnya

Dalam konteks ETF Syariah di Indonesia penerbitan Reksa Dana ETF mengacu kepada peraturan OJK No. 19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana Syariah. Bagi investor yang hendak membeli dan mentransaksikan ETF Syariah harus melalui anggota bursa yang menyediakan Syariah Online Trading System (SOTS).

Dalam pengelolaan dana ETF perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa bekerja sama dengan Manajer Investasi (MI) untuk melakukan transaksi jual-beli unit penyertaan ETF. Indonesia saat ini memiliki enam dealer partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas, Philip Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Indopremier Sekuritas dan Panin Sekuritas.

Adapun perbedaan antara Exchange Traded Fund (ETF) dengan Reksa Dana adalah sebagai berikut:

                             Tabel 5. Perbandingan antara ETF dengan Reksa Dana

 

              ETF

REKSA DANA

Perdagangan melalui

·       Dealer partisipan di pasar primer broker manapun di pasar sekunder

Manajer Investasi atau agent penjual reksa dana

Minimum pembelian

Pasar primer: Creation unit (=1000 lot = 100.000 unit)
Pasar sekunder: 1 Lot (100 unit)

1 unit

Biaya Transaksi

Sesuai dengan biaya komisi broker/broker fee

Biaya pembelian dan penjualan kembali (umumnya 1% hingga 3%)

Risiko Transaksi

Dapat dikontrol (lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat selama jam bursa berlangsung

Risiko Manajer Investasi dari pengelolaan portofolio

Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP)

Perhitungan indikasi NAB/UP (iNAV) dilakukan setiap saat selama jam perdagangan BEI

Perhitungan NAB/UP dilakukan satu kali setelah penutupan jam Perdagangan di BEI

Harga

Real time

Akhir hari

Underlying

Indeks Acuan

Saham

Settlement

T+2 (dua hari setelah transaksi dilakukan)

T+7 (tujuh hari setelah transaksi dilakukan)

Dealer Partisipan

Ada

Tidak ada

                               Sumber:  https://www.idx.co.id/produk/exchange-traded-fund-etf/

            Faktor utama yang mendorong perkembangan ETF secara pesat saat ini adalah adanya efisiensi harga. Harga ETF sangat mendekati nilai aktiva bersihnya dengan indeks acuannya sebagai akibatnya investor mengetahui nilai aktiva bersih portofolio ETF yang diumumkan oleh Manajer investasi secara berkala setiap harinya dan Investor mengetahui secara lengkap portofolio dari ETF itu sendiri. Disamping itu, ETF juga memiliki struktur biaya yang lebih rendah dari reksadana konvensional yang telah ada.

A.      Perbedaan ETF dengan Reksadana Konvensional

Reksa Dana sudah cukup dikenal masyarakat Indonesia, bermula dari Reksa Dana tertutup berbentuk perseroan terbatas (yang kini sudah tidak ada lagi), hingga Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang umum kita kenal sekarang. Yang relative baru di Indonesia adalah ETF (Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di Bursa).  

ETF lebih Efisien Dengan membeli satu unit penyertaan ETF, pemodal otomatis akan memiliki seluruh saham-saham yang membentuk indeks secara proporsional sesuai dengan bobot saham tersebut dalam indeks. Misalnya Pemodal yang membeli satu unit penyertaan R-LQ45X di Bursa Efek otomatis akan memiliki seluruh saham-saham pembentuk indeks LQ45 secara proporsional karena unit penyertaan tersebut sudah ada dan dibelinya dari Pemodal lainnya. Bandingkan misalnya dengan Reksa Dana biasa, uang dari banyak Pemodal harus dikumpulkan terlebih dahulu oleh Manajer Investasi (misalnya Reksa Dana yang ditinjau adalah Reksa Dana Indeks yang kebetulan mengacu pada Indeks LQ45) untuk dibelikan saham-saham yang membentuk indeks LQ45 secara proporsional.

1.     ETF lebih Transparan

Komposisi ETF diumumkan setiap hari sehingga pemodal mengetahui dengan pasti saham-saham yang dimiliki oleh Reksa Dana ETF ini. Bahkan iNAB (indicative Nilai Aktiva Bersih) dipublikasikan oleh Dealer Partisipan beberapa kali dalam satu menit, sehingga Pemodal yang membeli (menjual kembali) unit penyertaan ETF tahu persis nilai saham-saham yang dibelinya (dijual kembali).

Bandingkan misalnya dengan Reksa Dana biasa yang hanya dapat dibeli atau dijual kembali satu kali sehari dengan cut-off time pukul 13.00. Sesungguhnya, pada waktu membeli (menjual kembali) unit penyertaan Reksa Dana biasa, Pemodal tidak tahu harga unit penyertaannya dan tidak tahu komposisi saham-saham yang membentuk unit penyertaannya.

2.     ETF lebih Fleksibel

Dari namanya saja kita tahu bahwa ETF adalah Reksa Dana, tetapi unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek. Artinya, sama seperti saham, kita dapat membeli (dan menjual) unit penyertaan ETF setiap saat selama Bursa Efek buka. Dan kita dapat melakukannya melalui perantara atau pedagang (pialang) Efek mana saja yang kita pilih. Misalnya, kita dapat membeli unit penyertaan ETF di pagi hari, menjualnya di siang hari, dan membelinya kembali sebelum Bursa tutup di sore hari (tindakan membeli dan menjual kembali unit penyertaan seperti ini bukanlah sesuatu yang dianjurkan, tetapi kita ingin menunjukkan bahwa hal ini mungkin untuk dilakukan dengan ETF).

Kita juga dapat melakukan strategi apapun yang biasa kita lakukan untuk saham-saham biasa (sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan internal perusahaan pialang yang dipilih) misalnya limit order, stop loss dan lain-lain. Bandingkan dengan Reksa Dana biasa dimana kita hanya dapat bertransaksi satu kali dalam sehari, sebelum waktu cut-off yang telah ditetapkan menurut peraturan yang berlaku (pukul 13.00 WIB).  Pada Reksa Dana biasa, jual beli unit penyertaan juga harus ditujukan kepada Manajer Investasi.

Biaya Pajak Capital Gain Pada waktu Pemodal ETF menjual kembali unit penyertaan miliknya di Bursa Efek, Pemodal harus membayar pajak kepada pemerintah. Besarnya 0,1% dari nilai penjualan, dan tidak lagi melihat apakah Pemodal mendapat keuntungan (gain) dari penjualan tersebut. Seandainya Pemodal menjual kembali unit penyertaan Reksa Dana biasa (kepada Manajer Investasi), maka pemodal tidak membayar biaya capital gain kepada pemerintah (jika Manajer Investasi membayar biaya penjualan kembali unit penyertaan dengan cara menjual saham-saham, maka Manajer Investasi harus membayar pajak capital gain tersebut kepada pemerintah).

Biaya spread (selisih) Selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan. Berbeda dengan Reksa Dana biasa yang selalu dibeli dan dijual kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB), Pemodal ETF yang menjual unit penyertaan miliknya harus menanggung biaya yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan. Biaya Premium Discount Harga disebut premium apabila demand (permintaan) atas unit penyertaan lebih besar daripada suplainya sehingga harga unit penyertaan berada di atas iNAB, dan disebut diskon apabila demand (permintaan) atas unit penyertaan lebih kecil daripada suplainya sehingga harga unit penyertaan berada di bawah iNAB.

Dalam kebanyakan kasus, akibat dari mekanisme creation dan redemption, harga ETF berada cukup dekat dengan iNAB dan premium atau diskon unit penyertaan dapat diabaikan. Tetapi ada saat-saat di mana muncul biaya premium atau biaya diskon yang harus ditanggung Pemodal ETF (misalnya saat terjadi gejolak harga Indeks). Pemodal yang menjual tentu saja akan relative diuntungkan oleh harga premium dan sebaliknya dirugikan oleh harga diskon.

                                                   Tabel 6. Perbedaan ETF dan Reksa Dana

 

ETF

REKSA DANA

Cara berinvestasi

Pemodal besar membeli dan menjual kembali unit penyertaan dalam blok besar yang disebut unit kreasi (1 unit Kreasi = 10 juta unit penyertaan) kepada manajer investasi melalui dealer partisipan. Pemodal ritel membeli dan menjual unit penyertaan di Bursa Efek dalam satuan lot (1 lot= 500 unit penyertaan)

Pemodal besar maupun ritel membeli dan menjual kembali unit penyertaan hanya kepada manajer investasi

Harga unit penyertaan

Unit pernyataan di perdagangkan di Bursa Efek secara terus menerus selama jam perdagangan dan pemodal dapat melakukan jual-beli unit penyertaan pada harga yang berlaku

Harga pembelian atau penjualan kembali unit penyertaan ditetapkan hanya satu kalisehari berdasarkan NAB (nilai aktiva bersih) pada akhir hari bursa. Pemodal tidak mengetahui harga pembelian dan penjualan kembali unit penyertaan sampai Bank Kustodian selesai menghitung NAB.

Manajemen portofolio

Dikelola secara aktif— manajer investasi hanya melakukan perubahan portofolio apabila komposisi Indeks LQ-45 berubah

Dikelola secara aktifmanajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan komposisi portofolio reksa dana setiap saat.

Biaya pengelolaan

Beban biaya-biaya pengelolaan dana (imbalan Manajer Investasi, Bank Kustodian, biaya pajak, komisi broker, biaya transaksi, dan lain-lain) minimal karena investasi yang pasif dan perputaran portofolio yang rendah.

Beban biaya-biaya pengelolaan dana relative lebih tinggi.

Biaya Transaksi

Pemodal di Bursa membayar biaya komisi broker.

Pemodal dibebani biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan (exit fee) kepada Manajer Innvestasi.

B.    Memahami NAB Reksa Dana dan iNAB Reksa Dana ETF

            Nilai Aktiva Bersih (per unit penyertaan Reksa Dana) adalah nilai dari seluruh aktiva (yang dihitung berdasarkan nilai dari seluruh surat-surat berharga dan kas dalam portofolio Reksa Dana), dikurangi dengan nilai dari seluruh kewajiban-kewajiban Reksa Dana sebelum dibagi dengan Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang beredar.

Pada dasarnya, NAB (per unit penyertaan Reksa Dana biasa) adalah nilai aktiva bersih dari setiap unit penyertaan dari Reksa Dana tersebut. NAB untuk setiap Reksa Dana hanya dihitung satu kali setiap hari, pada saat waktu pasar untuk surat-surat berharga dalam portofolio Reksa Dana tersebut ditutup. Tetapi pemodal yang membeli atau pun menjual kembali unit penyertaan miliknya, baru mengetahui harga NAB (dimana unit penyertaannya dibeli atau dijual kembali) besok paginya. Jadi, dengan Reksa Dana biasa, Pemodal sesungguhnya tidak tahu pada harga berapa unit penyertaannya akan dibeli atau dijual kembali. Hal ini disebut forward pricing.

Bagaimana dengan intra-day NAB atau indicative Nilai Aktiva Bersih (iNAB) dari unit penyertaan Reksa Dana ETF (Reksa Dana yang Diperdagangkan di Bursa Efek)?

iNAB dihitung oleh Dealer Partisipan (bukan Bank Kustodian) sepanjang perdagangan ETF yang bersangkutan. Misalnya harga iNAB untuk R-LQ45X diperbaharui beberapa kali dalam satu menit mengikuti pergerakan harga saham-saham dalam indeks LQ45 secara real time. iNAB berguna apabila Pemodal ingin menjual atau membeli unit penyertaan ETF.

Harga Unit Penyertaan ETF yang diperdagangkan pagi hari tentu berbeda dengan harga Unit Penyertaan ETF pada sore hari, karena nilai indeks yang bergerak dinamis sepanjang hari itu. Nilai indeks yang diikuti oleh ETF ini berubah terus sepanjang hari dan disebut iNAB.

Perlu diingat bahwa berbeda dengan Reksa Dana biasa, Reksa Dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (Reksa Dana ETF) dapat diperdagangkan sepanjang jam perdagangan Bursa Efek yang bersangkutan. Pemodal besar dapat membeli atau menjual kembali unit penyertaan miliknya kepada Manajer Investasi melalui Dealer Partisipan.

Pembelian atau penjualan kembali kepada Manajer Investasi (melalui Dealer Partisipan) harus dalam satuan Unit Kreasi yang ditetapkan oleh Manajer Investasi. Pasar yang tercipta karena penjualan kembali atau pembelian unit penyertaan kepada Manajer disebut pasar primer.

Untuk setiap jumlah perdagangan yang lebih kecil dari satu Unit Kreasi, Pemodal dapat menjual (atau membeli) kepada Pemodal lain di Bursa Efek yang bersangkutan melalui perantara/pedagang Efek mana saja, sama seperti halnya menjual atau membeli saham di Bursa Efek (pasar sekunder).



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 72-79.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda