EXCHANGE TRADED FUND (ETF) SYARIAH
Exchange Traded Fund (ETF) merupakan jenis reksa dana dalam bentuk
kontrak kolektif yang diperdagangkan di Bursa Efek serta tidak melanggar ketentua kriteria efek
Syariah. Jadi ETF ini diperdagangkan sama seperti saham pada umunya dan waktu perdagangannya
juga mengitu jam pasar bursa saham.[1]
Bahasa senderhananya ETF adalah jenis reksa dana yang menjadikan indeks sebagai
underlying
penerbitan
produk ETF tersebut. Di Indonesia ETF pertama kali diperdagangkan adalah Reksa
Dana Premier ETF LQ-45 (R-LQ45X) yang dikelurakan oleh PT Indo Premier
Sekuritas.
ETF adalah produk investasi, yaitu
reksa dana, yang diperdagangkan di bursa. Perdagangan produk ini sama seperti
membeli saham di bursa, yaitu waktu perdagangannya pukul 09.30-16.00. ETF itu
sebenarnya adalah produk yang sama dengan reksadana tetapi mekanisme
perdagangannya sama dengan saham. Maksudnya ETF itu adalah reksadana yang
diperdagangkan di Bursa Efek seperti saham. Jadi, investor bias membeli dan
menjual unit penyertaannya melalui Bursa Efek dengan harga yang real time.
ETF atau Exchange Traded Fund secara sederhana dapat diartikan sebagai Reksa Dana yang
diperdagangkan di Bursa. ETF merupakan Kontrak Investasi Kolektif, yaitu Unit Penyertaannya
dicatatkan dan diperdagangkan di Bursa seperti saham. Sebagaimana halnya reksa
dana konvensional, dalam ETF terdapat pula Manajer Investasi, Bank Kustodian. ETF Syariah merupakan Exchange Traded Fund yang diterbitkan
sesuai dengan prinsip Syariah di Pasar Modal Indonesia. Struktur ETF syariah pada umumnya tidak
bertentangan dengan prinsip syariah dan fatwa DSN-MUI, dengan demikian maka ketentuan fatwa yang mengatur perdagangan
saham di BEI juga berlaku untuk ETF syariah. (Fatwa No.80/DSN-MUIIII/2011).
Tujuan penerbitan ETF Syariah adalah
untuk menyediakan tingkat imbal hasil yang sama dengan kinerja indeks JII di BEI. Dengan
berinvestasi melalui ETF Syariah, investor mampu mengkombinasikan manfaat
antara investasi melalui reksadana dengan fleksibilitas transaksi seperti
investasi saham di BEI. ETF syariah merupakan langkah
mudah untuk berinvestasi dipasar modal bagi investor yang mencari portofolio
syariah dengan saham berkapitalisasi pasar besar dan nilai transaksi yang
tinggi. ETF Syariah yang pertama kali diterbitkan dan tercatat di BEI adalah
ETF Syariah-JII yang diluncurkan pada tanggal 30 April 2013. ETF Syariah-JII
menggunakan indeks saham JII sebagai underlyingnya
Dalam konteks ETF Syariah di
Indonesia penerbitan Reksa Dana ETF mengacu kepada peraturan OJK No.
19/POJK.14/2015 tentang penerbitan dan persyaratan reksa dana Syariah. Bagi
investor yang hendak membeli dan mentransaksikan ETF Syariah harus melalui
anggota bursa yang menyediakan Syariah Online Trading System (SOTS).
Dalam pengelolaan
dana ETF perusahaan sekuritas sebagai anggota bursa bekerja sama dengan Manajer
Investasi (MI) untuk melakukan transaksi jual-beli unit penyertaan ETF. Indonesia saat ini
memiliki enam dealer partisipan yakni Bahana Sekuritas, Mandiri Sekuritas,
Philip Sekuritas, Sinarmas Sekuritas, Indopremier Sekuritas dan Panin
Sekuritas.
Adapun perbedaan
antara Exchange Traded Fund (ETF) dengan Reksa Dana adalah sebagai berikut:
Tabel 5. Perbandingan antara ETF dengan
Reksa Dana
|
ETF |
REKSA DANA |
Perdagangan
melalui |
· Dealer partisipan di pasar primer broker manapun di pasar
sekunder |
Manajer
Investasi atau agent penjual
reksa dana |
Minimum
pembelian |
Pasar primer:
Creation unit (=1000 lot = 100.000 unit) |
1 unit |
Biaya
Transaksi |
Sesuai
dengan biaya komisi broker/broker fee |
Biaya
pembelian dan penjualan kembali (umumnya 1% hingga 3%) |
Risiko
Transaksi |
Dapat dikontrol
(lebih rendah) karena transaksi jual/beli ETF dapat dilakukan setiap saat
selama jam bursa berlangsung |
Risiko Manajer
Investasi dari pengelolaan
portofolio |
Nilai
Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB/UP) |
Perhitungan
indikasi NAB/UP (iNAV) dilakukan setiap saat selama jam
perdagangan BEI |
Perhitungan
NAB/UP dilakukan satu kali setelah penutupan jam
Perdagangan di BEI |
Harga |
Real time |
Akhir hari |
Underlying |
Indeks
Acuan |
Saham |
Settlement |
T+2 (dua hari
setelah transaksi dilakukan) |
T+7 (tujuh hari
setelah transaksi dilakukan) |
Dealer
Partisipan |
Ada |
Tidak ada |
Sumber:
https://www.idx.co.id/produk/exchange-traded-fund-etf/
Faktor utama yang mendorong
perkembangan ETF secara pesat saat ini adalah adanya efisiensi harga. Harga ETF
sangat mendekati nilai aktiva bersihnya dengan indeks acuannya sebagai
akibatnya investor mengetahui nilai aktiva bersih portofolio ETF yang diumumkan
oleh Manajer investasi secara berkala setiap harinya dan Investor mengetahui secara lengkap portofolio dari ETF
itu sendiri. Disamping itu, ETF juga memiliki struktur biaya yang lebih rendah
dari reksadana konvensional yang telah ada.
A. Perbedaan
ETF dengan Reksadana Konvensional
Reksa Dana sudah cukup dikenal masyarakat Indonesia,
bermula dari Reksa Dana tertutup berbentuk perseroan terbatas (yang kini sudah
tidak ada lagi), hingga Reksa Dana terbuka yang berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) yang umum kita kenal sekarang. Yang relative baru di
Indonesia adalah ETF (Reksa Dana yang Unit Penyertaannya diperdagangkan di
Bursa).
ETF lebih Efisien Dengan
membeli satu unit penyertaan ETF, pemodal otomatis akan memiliki seluruh
saham-saham yang membentuk indeks secara proporsional sesuai dengan bobot saham
tersebut dalam indeks. Misalnya Pemodal yang membeli satu unit penyertaan R-LQ45X di Bursa Efek otomatis akan
memiliki seluruh saham-saham pembentuk indeks LQ45 secara proporsional
karena unit penyertaan tersebut sudah ada dan dibelinya dari Pemodal lainnya.
Bandingkan misalnya dengan Reksa Dana biasa, uang dari banyak Pemodal harus
dikumpulkan terlebih dahulu oleh Manajer Investasi (misalnya Reksa
Dana yang ditinjau adalah Reksa Dana Indeks yang kebetulan mengacu pada Indeks
LQ45) untuk dibelikan saham-saham yang membentuk indeks LQ45 secara
proporsional.
1.
ETF lebih
Transparan
Komposisi ETF
diumumkan setiap hari sehingga pemodal mengetahui dengan pasti saham-saham yang
dimiliki oleh Reksa Dana ETF ini. Bahkan iNAB (indicative Nilai Aktiva
Bersih) dipublikasikan oleh Dealer Partisipan beberapa kali dalam satu menit,
sehingga Pemodal yang membeli (menjual kembali) unit penyertaan ETF tahu persis
nilai saham-saham yang dibelinya (dijual kembali).
Bandingkan misalnya
dengan Reksa Dana biasa yang hanya dapat dibeli atau dijual kembali satu kali
sehari dengan cut-off time pukul 13.00. Sesungguhnya, pada waktu
membeli (menjual kembali) unit penyertaan Reksa Dana biasa, Pemodal tidak tahu
harga unit penyertaannya dan tidak tahu komposisi saham-saham yang membentuk
unit penyertaannya.
2.
ETF lebih
Fleksibel
Dari namanya saja kita
tahu bahwa ETF adalah Reksa Dana, tetapi unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa
Efek. Artinya, sama seperti saham, kita dapat membeli (dan
menjual) unit penyertaan ETF setiap saat selama Bursa Efek buka. Dan kita
dapat melakukannya melalui perantara atau pedagang (pialang) Efek
mana saja yang kita pilih. Misalnya, kita dapat membeli unit penyertaan ETF di
pagi hari, menjualnya di siang hari, dan membelinya kembali sebelum Bursa tutup
di sore hari (tindakan membeli dan menjual kembali unit penyertaan seperti ini
bukanlah sesuatu yang dianjurkan, tetapi kita ingin menunjukkan bahwa hal ini
mungkin untuk dilakukan dengan ETF).
Kita juga dapat
melakukan strategi apapun yang biasa kita lakukan untuk saham-saham biasa
(sejauh diperbolehkan oleh peraturan perundangan yang berlaku dan peraturan
internal perusahaan pialang yang dipilih) misalnya limit order, stop
loss dan lain-lain. Bandingkan dengan Reksa Dana biasa dimana kita hanya
dapat bertransaksi satu kali dalam sehari, sebelum waktu cut-off yang
telah ditetapkan menurut peraturan yang berlaku (pukul 13.00 WIB). Pada Reksa Dana biasa, jual beli unit
penyertaan juga harus ditujukan kepada Manajer Investasi.
Biaya Pajak Capital
Gain Pada waktu Pemodal ETF menjual kembali unit penyertaan miliknya di Bursa
Efek, Pemodal harus membayar pajak kepada pemerintah. Besarnya
0,1% dari nilai penjualan, dan tidak lagi melihat apakah Pemodal mendapat
keuntungan (gain) dari penjualan tersebut. Seandainya Pemodal menjual
kembali unit penyertaan Reksa Dana biasa (kepada Manajer Investasi), maka pemodal tidak membayar biaya capital gain kepada pemerintah
(jika Manajer Investasi membayar biaya
penjualan kembali unit penyertaan dengan cara menjual saham-saham, maka Manajer
Investasi harus membayar pajak capital gain tersebut kepada pemerintah).
Biaya spread (selisih)
Selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan. Berbeda dengan Reksa
Dana biasa yang selalu dibeli dan dijual kembali pada Nilai Aktiva Bersih (NAB), Pemodal ETF yang menjual unit penyertaan miliknya harus menanggung
biaya yang merupakan selisih antara harga jual dan harga beli unit penyertaan. Biaya
Premium Discount Harga disebut premium apabila demand (permintaan)
atas unit penyertaan lebih besar daripada suplainya sehingga harga unit
penyertaan berada di atas iNAB, dan disebut diskon apabila demand (permintaan)
atas unit penyertaan lebih kecil daripada suplainya sehingga harga unit
penyertaan berada di bawah iNAB.
Dalam kebanyakan
kasus, akibat dari mekanisme creation dan redemption,
harga ETF berada cukup dekat dengan iNAB dan premium atau diskon unit
penyertaan dapat diabaikan. Tetapi ada saat-saat di mana muncul biaya premium
atau biaya diskon yang harus ditanggung Pemodal ETF (misalnya saat terjadi
gejolak harga Indeks). Pemodal yang menjual tentu saja akan relative
diuntungkan oleh harga premium dan sebaliknya dirugikan oleh harga diskon.
Tabel 6. Perbedaan ETF dan Reksa Dana
|
ETF |
REKSA DANA |
Cara berinvestasi |
Pemodal besar membeli dan menjual kembali unit penyertaan dalam
blok besar yang disebut unit kreasi (1 unit Kreasi = 10 juta unit penyertaan)
kepada manajer investasi melalui dealer partisipan. Pemodal ritel membeli dan
menjual unit penyertaan di Bursa Efek dalam satuan lot (1 lot= 500 unit
penyertaan) |
Pemodal besar maupun ritel membeli dan menjual kembali unit
penyertaan hanya kepada manajer investasi |
Harga unit penyertaan |
Unit pernyataan di perdagangkan di Bursa
Efek secara terus menerus selama jam perdagangan
dan pemodal dapat melakukan jual-beli unit penyertaan pada harga yang berlaku |
Harga pembelian atau penjualan kembali
unit penyertaan ditetapkan hanya satu kalisehari berdasarkan NAB (nilai aktiva bersih) pada akhir hari bursa.
Pemodal tidak mengetahui harga pembelian dan penjualan kembali unit
penyertaan sampai Bank Kustodian selesai menghitung NAB. |
Manajemen portofolio |
Dikelola secara aktif— manajer investasi hanya melakukan
perubahan portofolio apabila komposisi Indeks LQ-45 berubah |
Dikelola secara aktifmanajer Investasi memiliki kewenangan untuk menentukan
komposisi portofolio reksa dana setiap saat. |
Biaya pengelolaan |
Beban biaya-biaya pengelolaan dana
(imbalan Manajer Investasi, Bank Kustodian, biaya pajak, komisi broker, biaya transaksi,
dan lain-lain) minimal karena investasi yang pasif dan perputaran portofolio
yang rendah. |
Beban biaya-biaya pengelolaan dana
relative lebih tinggi. |
Biaya Transaksi |
Pemodal di Bursa membayar biaya komisi broker. |
Pemodal dibebani biaya pembelian (entry fee) dan biaya penjualan
(exit fee) kepada Manajer Innvestasi. |
B. Memahami NAB Reksa Dana dan iNAB Reksa Dana ETF
Nilai
Aktiva Bersih (per unit penyertaan Reksa Dana) adalah nilai dari seluruh aktiva
(yang dihitung berdasarkan nilai dari seluruh surat-surat berharga dan kas dalam
portofolio Reksa Dana), dikurangi dengan nilai dari seluruh kewajiban-kewajiban
Reksa Dana sebelum dibagi dengan Jumlah Unit Penyertaan Reksa Dana yang
beredar.
Pada dasarnya, NAB (per unit penyertaan Reksa Dana
biasa) adalah nilai aktiva bersih dari setiap unit penyertaan dari Reksa Dana
tersebut. NAB untuk setiap Reksa Dana hanya dihitung satu kali setiap hari,
pada saat waktu pasar untuk surat-surat berharga dalam portofolio
Reksa Dana tersebut ditutup. Tetapi pemodal yang membeli atau pun menjual
kembali unit penyertaan miliknya, baru mengetahui harga NAB (dimana unit
penyertaannya dibeli atau dijual kembali) besok paginya. Jadi, dengan Reksa
Dana biasa, Pemodal sesungguhnya tidak tahu pada harga berapa unit
penyertaannya akan dibeli atau dijual kembali. Hal ini disebut forward
pricing.
Bagaimana dengan intra-day NAB atau indicative Nilai Aktiva Bersih
(iNAB) dari unit penyertaan Reksa Dana ETF (Reksa Dana yang Diperdagangkan di Bursa
Efek)?
iNAB dihitung oleh Dealer Partisipan (bukan Bank Kustodian) sepanjang perdagangan ETF yang bersangkutan. Misalnya
harga iNAB untuk R-LQ45X diperbaharui beberapa kali dalam satu menit mengikuti pergerakan harga
saham-saham dalam indeks LQ45 secara real time.
iNAB berguna apabila Pemodal ingin menjual atau membeli unit penyertaan ETF.
Harga Unit Penyertaan ETF yang diperdagangkan pagi hari
tentu berbeda dengan harga Unit Penyertaan ETF pada sore hari, karena nilai
indeks yang bergerak dinamis sepanjang hari itu. Nilai indeks yang diikuti oleh
ETF ini berubah terus sepanjang hari dan disebut iNAB.
Perlu diingat bahwa berbeda dengan Reksa Dana biasa, Reksa
Dana yang unit penyertaannya diperdagangkan di Bursa Efek (Reksa Dana ETF)
dapat diperdagangkan sepanjang jam perdagangan Bursa Efek yang bersangkutan.
Pemodal besar dapat membeli atau menjual kembali unit penyertaan miliknya
kepada Manajer Investasi melalui Dealer
Partisipan.
Pembelian atau penjualan kembali kepada Manajer Investasi (melalui Dealer
Partisipan) harus dalam satuan Unit Kreasi yang ditetapkan oleh Manajer
Investasi. Pasar yang tercipta karena penjualan kembali atau
pembelian unit penyertaan kepada Manajer disebut pasar primer.
Untuk setiap jumlah perdagangan yang lebih kecil dari satu
Unit Kreasi, Pemodal dapat menjual (atau membeli) kepada Pemodal lain di Bursa
Efek yang bersangkutan
melalui perantara/pedagang Efek mana saja, sama
seperti halnya menjual atau membeli saham di Bursa Efek (pasar
sekunder).
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 72-79.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda