Minggu, 09 Oktober 2022

EFEK BERAGUN ASET SYARIAH (EBAS)

 Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 79-86.

Efek Beragun Aset syariah (EBAS) merupakan surat berharga yang diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syaraih dan mekanisme penerbitannya juga tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Penerbitan EBA Syariah di Indonesia berdasarkan kepada Fatwa DSN-MUI No. 125 Tahun 2018.[1]

Dalam Fatwa DSN-MUI No. 125 Tahun 2018 Poin 2-4 yang terkait dengan ketentuan hukum penrbitan EBA Syariah dijelaskan bahwa:

A.    Sekuritisasi Aset Syariah berbentuk KIK-EBAS dibolehkan dengan syarat sesuai dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa No. 125 Tahun 2018;

B.    Sekuritisasi aset hanya boleh dilakukan atas Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) dan tidak boleh dilakukan atas Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD);

C.    Pelaksanaan Sekuritisasi harus terhindar dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lun: riba, gharar, maysir, tadlis, dhorar (membahayakan/merugikan) risywah, haram, zhulm (penganiayaan) dan maksiat.

    Aset yang boleh disekuritisasi hanya Aset yang berupa Barang (al-a'yan/tangible assets), Manfaat (al-manafi ' /usufructs) maupun Jasa (al - khadamat /services). Adapun barang yang bisa disekuritisasi berbentuk KIK-EBAS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.     Ada (berwujud) dan tertentu dalam Bai' al-A'yan al-Mu'ayyanah (jual beli barang yang telah ada dan tertentu) atau dapat dijelaskan spesifikasinya dalam hal Bai' al-A'yan al-Maushufah fi al-Dzimmah jual beli barang yang belum ada namun dijelaskan spesifikasinya dan menjadi tanggung jawab penjual);

b.     Memiliki nilai;

c.     Halal;

d.     Memiliki manfaat dan menghasilkan.

Manfaat yang disekuritisasi berbentuk KIK-EBAS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.     Harus jelas jenisnya dan diketahui melalui tempat manfaat (mahall al-manfaat) tertentu atau dijelaskan spesifikasinya pada saat akad;

b.     Tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah;

c.     Memiliki nilai; dan

d.     Dapat diserahterimakan sesuai kebiasaan yang berlaku.

Jasa yang disekuritisasi berbentuk KIK-EBAS harus memenuhi kriteria sebagai berikut:

a.     Harus jelas jenisnya dan diketahui melalui pemberi jasa tertentu atau dijelaskan spesifikasinya pada saat akad;

b.     Tidak digunakan untuk kegiatan yang bertentangan dengan prinsip syariah; dan

c.     Memiliki nilai.

D.    Akad yang digunakan dalam hubungan hukum antara para pihak dalam proses penerbitan KIK-EBAS adalah:

a.     Pada Tahap Pra Sekuritisasi:

1)    Manajer Investasi dan Bank Kustodian sepakat membentuk KIK-EBAS sebagai subjek hukum yang mengikat Pemodal;

2)    Dilakukan wa'd antara Orginator dengan Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dalam transaksi sekuritisasi dimana Originator berjanji untuk menjual Asetnya dan Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS berjanji untuk membelinya;

3)    Akad antara Originator dengan Penata Sekuritisasi adalah akad wakalah bi al-ujrah;

4)    Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Agen Penjual adalah akad wakalah bi al-ujrah;

5)    Dalam hal adanya Underwriter/Dhamin al-Ishdar (Penjamin Emisi) yang berfungsi untuk menawarkan EBAS kepada calon Pemodal, maka Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Underwriter/Dhamin al-Ishdar (Penjamin Emisi) adalah akad wakalah bi al-ujrah;

6)    Dalam hal adanya Underwriter/Dhamin al-Ishdar (Penjamin Emisi) yang berfungsi sebagai pembeli siaga, maka dilakukan wa'd antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Underwriter/Dhamin al-Ishdar (Penjamin Emisi);

7)    Dalam hal terdapat klasifikasi Efek pada Penerbitan EBAS, maka Pemodal Kelas Efek tertentu berjanji (wa'd) akan melepaskan sebagian haknya (al-Tanazul 'an al-Haqq) untuk diberikan kepada Pemodal Kelas Efek lainnya.

b.     Pada Tahap Sekuritisasi:

1)    Akad antara Pemodal dengan Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS adalah akad wakalah bi al-ujrah;

2)    Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Originator dalam mengalihkan aset adalah akad jual beli secara sesungguhnya (al-bai' al-haqiqi);

3)    Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Registrar, adalah akad wakalah bi al-ujrah.

c.     Tahap Pasca Sekuritisasi:

1)    Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Penyedia Jasa (Servicer) adalah wakalah bi al-ujrah;

2)    Dalam hal adanya penjaminan oleh penyedia Dukungan Kredit (Credit Enhancement/Ta'ziz al-I'timan) dalam proses penerbitan KIK-EBAS, maka akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan penyedia Dukungan Kredit adalah kafalah bi al-Ujrah;

3)    Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Agen Pembayar, adalah akad wakalah bi al-ujrah;

4)    Dalam hal EBAS diperdagangkan maka Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Bursa Efek, adalah akad wakalah bi al-ujrah;

5)    Dalam hal akad yang digunakan antar pihak adalah akad wakalah bi al-ujrah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI No 113 /DSN-MUUIX/ 2A17 tentang Wakalah bi al-Ujrah;

6)    Dalam hal akad yang digunakan antar pihak menggunakan akad al-ljarah al-Maushufah fi al-Dzimmah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI NO: 101/DSN-MUI 2016 tentang Akad Al-ljarah al-Maushufah fi al-Dzimmah;

7)    Dalam hal akad yang digunakan antar pihak adalah akad kafalah bi al-ujrah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI No 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah;

8)    Dalam hal para pihak menggunakan janji (wa'd), maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI No 85/DSN-MUl-lXIU-20l2 tentang Janji (Wa'd) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah.

E.    Jenis-jenis EBAS

Saat ini terdapat dua jenis EBAS yang telah terbit di pasar modal Indonesia yaitu:

a.     EBA Syariah dengan kontrak investasi kolektif antara Manajer Investasi (MI) dengan Bank Kustodian (KIK-EBAS) adalah EBAS dengan komposisi portofolio terdiri dari aset piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya, dimana akad dan pengelolaan KIK-EBAS tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.

b.     EBA Syariah dalam bentuk surat partisipasi (EBAS-SP) yaitu EBAS yang diterbitkan oleh penerbit dengan akad dimana komposisi portofolionya berupa piutang atau pembiayaan kepemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. EBAS merupakan bukti kepemilikan secara porposional yang dimilik bersama oleh para investor EBAS-SP.[2]

F.     Ketentuan dalam menerbitkan EBA Syariah

Adapun ketentuan penerbitan Efek Beragun Aset Syariah adalah aset dalam bentuk barang (al-a’yan), manfaat (al-manafi) dan jasa (al-ḥadāmat).

a.     EBAS dikonversi (sekuritisasi) ke dalam bentuk barang (al-a’yan) harus memenuhi ketententuan sebagai berikut:

1)    Barang (al-a’yan) yang dijadikan underlying harus berwujud dan tertentu (Bai' al-A'yan al-Mu'ayyanah) atau barang yang belum ada wujudnya tapi sipenjual menjelaskan spesifikasinya (Bai' al-A'yan al-Maushufoh fi al-Dzimmah);

2)    Barang tersebut memiliki nilai;

3)    Barangnya adalah barang halal;

4)    Barang tersebut memiliki manfaat dan dapat menghasilkan.

b.     Manfaat (al-manafi) yang dikonversikan kedalam bentuk KIK-EBAS harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

1)    Manfaat tersebut harus memiliki kejelesan baik bentuk, jeninya dan dijelaskan spesifikasi manfaatnya (mahall al-manfaat);

2)    Manfaat tersebut tidak digunakan kepada hal-hal yang dilarang Syariah;

3)    Dapat diserah-terimakan;

4)    Memiliki manfaat.

c.     Jasa (al-ḥadāmat) yang dikonversi menjadi KIK-EBAS harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

1)    Jenis jasanya harus jelas dan harus dijelaskan spesifikasi jasanya pada saat melakukan akad;

2)    Jasa tersebut tidak dipergunakan kepada hal-hal yang dilarang dalam ketentuan Syariah;

3)    Jasa tersebut memiliki nilai.

d.     Akad yang digunakan dalam KIK-EBAS harus sesuai dengan aset yang akan dilakukan sekuritisasi;

e.     Apabila dalam melakukan sekuritisasi KIK-EBAS terhadap aset berupa barang, manfaat dan jasa, maka akad yang digunakan mengikuti aset yang lebih dominan dari ketiga jenis aset yang disekuritisasi tersebut.

f.      Apabila aset yang disekuritisasi menjadi KIK-EBA berupa manfaat dan jasa yang akan digunakan pada masa yang akan datang maka akad yang digunakan adalah al-ljārah al-Maushdah fi al-Dzimmah;

g.     Apabila aset yang akan disekuritisasi menjadi KIK-EBA dalam bentuk barang yang akan dilakukan pada masa yang akan datang maka akad yang digunakan adalah bai’ Salam atau bai’ Istishna'.

 

Gambar. 9 Keunggulan Efek Beragun Aset   Syariah

Sumber: Otoritas Jasa Keuangan RI

            Ketentuan dalam menerbitkan EBA Syariah menurut Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:

a.     Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum EBA Syariah wajib:

1)    mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.9 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya;

2)    mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA) Syariah dan informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:

a)     bahwa aset yang menjadi portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

b)    Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

c)     kata “syariah” pada nama EBA yang diterbitkan;

d)    mekanisme pembersihan portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

e)     bahwa pengelolaan dana EBA Syariah dilarang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

f)     Akad Syariah dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Efek;

g)    ringkasan Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak;

h)    besarnya nisbah pembayaran bagi hasil, margin, atau fee; dan

i)      rencana jadwal dan tata cara pembagian dan atau pembayaran bagi hasil, margin, atau fee.

b.     Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan kekayaan EBA Syariah terdapat unsur kekayaan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Bapepam dan LK dapat:

1)    melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan EBA selain dalam rangka pembersihan kekayaan EBA dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

2)    mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng wajib untuk membeli aset portofolio EBA dengan harga perolehan atau membersihkan dana EBA yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK; dan atau secepat mungkin, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah ditemukannya pelanggaran tersebut; dan atau

3)    mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

c.     Dalam hal Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada huruf b, maka Bapepam dan LK berwenang untuk:

1)    mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau

2)    membubarkan KIK EBA tersebut.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda