EFEK BERAGUN ASET SYARIAH (EBAS)
Efek Beragun Aset syariah (EBAS) merupakan surat berharga yang
diterbitkan oleh penerbit yang terdiri dari sekumpulan aset syaraih dan
mekanisme penerbitannya juga tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
Penerbitan EBA Syariah di Indonesia berdasarkan kepada Fatwa DSN-MUI No.
125 Tahun 2018.[1]
Dalam Fatwa DSN-MUI No.
125 Tahun 2018 Poin 2-4 yang terkait dengan ketentuan hukum penrbitan EBA Syariah dijelaskan bahwa:
A. Sekuritisasi Aset Syariah berbentuk KIK-EBAS dibolehkan dengan syarat sesuai
dengan prinsip syariah sebagaimana diatur dalam fatwa No. 125 Tahun
2018;
B. Sekuritisasi aset hanya boleh dilakukan
atas Aset Syariah Berbentuk Bukan Dain (ASBBD) dan tidak
boleh dilakukan atas Aset Syariah Berbentuk Dain (ASBD);
C. Pelaksanaan Sekuritisasi harus terhindar
dari unsur-unsur yang bertentangan dengan prinsip syariah antara lun: riba, gharar, maysir, tadlis, dhorar
(membahayakan/merugikan) risywah, haram, zhulm (penganiayaan) dan maksiat.
Aset yang boleh disekuritisasi hanya Aset yang
berupa Barang (al-a'yan/tangible assets), Manfaat (al-manafi '
/usufructs) maupun Jasa (al - khadamat /services). Adapun barang
yang bisa disekuritisasi berbentuk KIK-EBAS harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Ada (berwujud) dan tertentu dalam Bai'
al-A'yan al-Mu'ayyanah (jual beli barang yang telah ada dan tertentu) atau
dapat dijelaskan spesifikasinya dalam hal Bai' al-A'yan al-Maushufah fi
al-Dzimmah jual beli barang yang belum ada namun dijelaskan spesifikasinya
dan menjadi tanggung jawab penjual);
b. Memiliki nilai;
c. Halal;
d. Memiliki manfaat dan menghasilkan.
Manfaat yang disekuritisasi berbentuk KIK-EBAS harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Harus jelas jenisnya dan diketahui melalui
tempat manfaat (mahall al-manfaat) tertentu atau dijelaskan spesifikasinya pada saat akad;
b. Tidak digunakan untuk kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip syariah;
c. Memiliki nilai; dan
d. Dapat diserahterimakan sesuai kebiasaan
yang berlaku.
Jasa yang disekuritisasi berbentuk KIK-EBAS harus memenuhi kriteria sebagai
berikut:
a. Harus jelas jenisnya dan diketahui melalui
pemberi jasa tertentu atau dijelaskan spesifikasinya pada saat akad;
b. Tidak digunakan untuk kegiatan yang
bertentangan dengan prinsip syariah; dan
c. Memiliki nilai.
D.
Akad
yang digunakan dalam hubungan hukum antara para pihak dalam proses penerbitan
KIK-EBAS adalah:
a. Pada Tahap Pra Sekuritisasi:
1)
Manajer
Investasi dan
Bank Kustodian sepakat membentuk KIK-EBAS sebagai subjek hukum yang mengikat
Pemodal;
2)
Dilakukan
wa'd antara Orginator dengan Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dalam transaksi sekuritisasi dimana
Originator berjanji untuk menjual Asetnya dan Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS berjanji untuk
membelinya;
3)
Akad
antara Originator dengan Penata Sekuritisasi adalah akad wakalah
bi al-ujrah;
4)
Akad
antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Agen
Penjual adalah akad wakalah
bi al-ujrah;
5)
Dalam
hal adanya Underwriter/Dhamin al-Ishdar (Penjamin Emisi) yang berfungsi
untuk menawarkan EBAS kepada calon Pemodal, maka Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Underwriter/Dhamin
al-Ishdar (Penjamin Emisi) adalah akad wakalah
bi al-ujrah;
6)
Dalam
hal adanya Underwriter/Dhamin al-Ishdar (Penjamin Emisi) yang berfungsi
sebagai pembeli siaga, maka dilakukan wa'd antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Underwriter/Dhamin
al-Ishdar (Penjamin Emisi);
7)
Dalam
hal terdapat klasifikasi Efek pada Penerbitan EBAS, maka Pemodal Kelas Efek tertentu berjanji
(wa'd) akan melepaskan sebagian haknya (al-Tanazul 'an al-Haqq)
untuk diberikan kepada Pemodal Kelas Efek lainnya.
b. Pada Tahap Sekuritisasi:
1)
Akad
antara Pemodal dengan Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS adalah akad wakalah bi al-ujrah;
2)
Akad antara
Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Originator dalam mengalihkan
aset adalah akad jual beli secara sesungguhnya (al-bai'
al-haqiqi);
3)
Akad
antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Registrar, adalah akad wakalah
bi al-ujrah.
c. Tahap Pasca Sekuritisasi:
1)
Akad
antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Penyedia Jasa (Servicer)
adalah wakalah bi al-ujrah;
2)
Dalam
hal adanya penjaminan oleh penyedia Dukungan Kredit (Credit
Enhancement/Ta'ziz al-I'timan) dalam proses penerbitan KIK-EBAS, maka akad antara
Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan penyedia
Dukungan Kredit adalah kafalah bi al-Ujrah;
3)
Akad
antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Agen Pembayar, adalah akad wakalah
bi al-ujrah;
4)
Dalam
hal EBAS diperdagangkan maka Akad antara Manajer Investasi sebagai wakil KIK-EBAS dengan Bursa Efek, adalah akad wakalah
bi al-ujrah;
5)
Dalam
hal akad yang digunakan antar pihak adalah akad wakalah
bi al-ujrah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan)
dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI No
113 /DSN-MUUIX/ 2A17 tentang Wakalah bi
al-Ujrah;
6)
Dalam
hal akad yang digunakan antar pihak menggunakan akad al-ljarah
al-Maushufah fi al-Dzimmah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith
(ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI NO:
101/DSN-MUI 2016 tentang Akad Al-ljarah al-Maushufah fi al-Dzimmah;
7)
Dalam
hal akad yang digunakan antar pihak adalah akad kafalah
bi al-ujrah, maka wajib tunduk dan patuh pada dhawabith (ketentuan)
dan hudud (batasan) yang terdapat dalam fatwa DSN-MUI No
11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah;
8)
Dalam
hal para pihak menggunakan janji (wa'd), maka wajib tunduk dan patuh
pada dhawabith (ketentuan) dan hudud (batasan) yang terdapat
dalam fatwa DSN-MUI No
85/DSN-MUl-lXIU-20l2 tentang Janji (Wa'd) dalam Transaksi Keuangan dan
Bisnis Syariah.
Saat ini terdapat dua jenis EBAS yang
telah terbit di pasar modal Indonesia yaitu:
a.
EBA Syariah dengan kontrak investasi kolektif
antara Manajer Investasi (MI) dengan Bank Kustodian (KIK-EBAS) adalah EBAS dengan komposisi
portofolio terdiri dari aset piutang, pembiayaan atau aset keuangan lainnya,
dimana akad dan
pengelolaan KIK-EBAS tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
b. EBA Syariah dalam bentuk surat partisipasi (EBAS-SP) yaitu EBAS yang diterbitkan oleh penerbit dengan akad dimana komposisi portofolionya berupa piutang atau pembiayaan kepemilikan rumah yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal. EBAS merupakan bukti kepemilikan secara porposional yang dimilik bersama oleh para investor EBAS-SP.[2]
F. Ketentuan dalam menerbitkan EBA Syariah
Adapun ketentuan
penerbitan Efek Beragun Aset Syariah adalah aset dalam bentuk barang (al-a’yan),
manfaat (al-manafi) dan jasa (al-ḥadāmat).
a.
EBAS dikonversi
(sekuritisasi) ke dalam bentuk barang (al-a’yan) harus memenuhi
ketententuan sebagai berikut:
1)
Barang
(al-a’yan) yang dijadikan underlying harus berwujud dan tertentu (Bai'
al-A'yan al-Mu'ayyanah) atau barang yang belum ada wujudnya tapi sipenjual
menjelaskan spesifikasinya (Bai' al-A'yan al-Maushufoh fi al-Dzimmah);
2)
Barang
tersebut memiliki nilai;
3)
Barangnya
adalah barang halal;
4)
Barang
tersebut memiliki manfaat dan dapat menghasilkan.
b.
Manfaat
(al-manafi) yang dikonversikan kedalam bentuk KIK-EBAS harus memenuhi ketentuan sebagai
berikut:
1)
Manfaat
tersebut harus memiliki kejelesan baik bentuk, jeninya dan dijelaskan
spesifikasi manfaatnya (mahall al-manfaat);
2)
Manfaat
tersebut tidak digunakan kepada hal-hal yang dilarang Syariah;
3)
Dapat
diserah-terimakan;
4)
Memiliki
manfaat.
c.
Jasa (al-ḥadāmat)
yang dikonversi menjadi KIK-EBAS harus memenuhi persyaratan sebagai
berikut:
1)
Jenis
jasanya harus jelas dan harus dijelaskan spesifikasi jasanya pada saat
melakukan akad;
2)
Jasa
tersebut tidak dipergunakan kepada hal-hal yang dilarang dalam ketentuan
Syariah;
3)
Jasa
tersebut memiliki nilai.
d.
Akad
yang digunakan dalam KIK-EBAS harus sesuai dengan aset yang akan
dilakukan sekuritisasi;
e.
Apabila
dalam melakukan sekuritisasi KIK-EBAS terhadap aset berupa barang, manfaat
dan jasa, maka akad yang digunakan mengikuti aset yang lebih
dominan dari ketiga jenis aset yang disekuritisasi tersebut.
f.
Apabila
aset yang disekuritisasi menjadi KIK-EBA berupa manfaat dan jasa yang akan digunakan
pada masa yang akan datang maka akad yang digunakan adalah al-ljārah al-Maushdah
fi al-Dzimmah;
g.
Apabila
aset yang akan disekuritisasi menjadi KIK-EBA dalam bentuk barang yang akan dilakukan pada
masa yang akan datang maka akad yang digunakan adalah bai’ Salam atau bai’
Istishna'.
Gambar. 9 Keunggulan Efek Beragun Aset Syariah
Sumber:
Otoritas Jasa Keuangan RI
Ketentuan dalam menerbitkan EBA Syariah menurut Peraturan Nomor IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:
a. Sepanjang
tidak diatur lain dalam peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum EBA Syariah wajib:
1)
mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.9 tentang
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Beragun Aset (Asset Backed Securities) serta
ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya;
2)
mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset (KIKEBA)
Syariah dan informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:
a) bahwa aset
yang menjadi portofolio EBA Syariah tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
b) Wakil
Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan KIK-EBA Syariah dan penangungjawab atas pelaksanaan
kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
c) kata
“syariah” pada nama EBA yang diterbitkan;
d) mekanisme
pembersihan portofolio dan dana EBA Syariah dari unsur-unsur yang bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
e) bahwa
pengelolaan dana EBA Syariah dilarang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
f) Akad Syariah
dan skema transaksi syariah yang digunakan dalam penerbitan Efek;
g) ringkasan
Akad Syariah yang dilakukan oleh para Pihak;
h) besarnya nisbah
pembayaran bagi hasil, margin, atau fee; dan
i) rencana
jadwal dan tata cara pembagian dan atau pembayaran bagi hasil, margin,
atau fee.
b. Dalam hal
karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan kekayaan EBA Syariah terdapat unsur kekayaan yang
bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Bapepam dan LK
dapat:
1)
melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan EBA selain dalam rangka pembersihan kekayaan EBA
dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal;
2)
mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng wajib untuk membeli aset
portofolio EBA dengan harga perolehan atau membersihkan dana
EBA yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal dalam waktu
yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK; dan atau secepat mungkin, paling lambat
akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah ditemukannya pelanggaran tersebut; dan
atau
3)
mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan
atau kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir
1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua)
surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
c. Dalam hal
Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan atau tidak
melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana
dimaksud pada huruf b, maka Bapepam dan LK berwenang untuk:
1)
mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau
2)
membubarkan KIK EBA tersebut.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda