Minggu, 09 Oktober 2022

REKSA DANA SYARIAH

 

Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 63-70

Reksa Dana meruapakan suatu wadah bagi manajer investasi (MI) untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarkat yang kemudian di investasikan pada produk-produk investasi reksadana (portofolio efek). Sedangkan Reksa Dana Syariah adalah penghimpunan dana oleh manajer investasi dari masyarakat sebagai pemilik modal (shabib al-māl), kemudian manajer investasi sebagai wakil shahib al-māl akan menginvestasikan dana dari shabib al-māl pada produk-produk efek yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Dasar hukum penerbitan Reksa Dana Syariah di Indonesia adalah peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tahun 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah.[1]

            Reksadana berasal dari dua kata yaitu “reksa”yang  berarti penjaga  dan “dana” yang  berarti  uang  yangg  disediakan  untuk  suatu keperluan  atau  bisa  juga  biaya.  Sedangkan syariat yang berasal dari bahasa arab adalah syariah yang artinya yaitu hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia dan hubungannya dengan Allah, hubungannya dengan sesama dan juga alam sekitar berdasarkan Al-Qur’ān dan Hadīst.[2]

            Reksa dana mempunyai nama lain diantaranya yaitu Unit Trust atau Mutual Fund dan juga Investment Fund yang artinya adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana para investor agar diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang mendapat ijin dari Otoriter Jasa Keuangan (OJK) dimana portofolio investasi reksadana dapat terdiri dari berbagai macam instrumen surat berharga.

            Sedangkan menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, pengertian   reksa   dana   Syariah (Islamic investment funds) adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syaria Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal  dengan  manajer  investasi  (wakil  pemodal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi. Unsur-unsur yang ada dalam Reksadana meliputi:

1.     Investor   orang   yang   menanamkan   uangnya   dalam   usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan;

2.     Manajer  investasi  adalah  perusahaan  yang  sebagai  pengelola portofolio   efek   yang   dapat   berupa   perusahaan   efek   yang berbentuk devisi    tersendiri/PT    khusus    dan    perusahaan khusus manajemen investasi;

3.     Portofolio efek adalah kumpulan sekuritas yang dikelola;

4.     Sekuritas adalah surat berharga atau bukti modal, misalnya saham, obligasi, dll, yang boleh dibeli jika telah mendapat ijin Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam);

5.     Bank Kustodian adalah lembaga penitipan harta efek dan lainnya yang menyangkut tentang efek biasanya berbentuk Bank Umum.

       Gambar 8. perbedaan reksa dan Syariah dan konvensional



E . Prinsip Transaksi Reksadana Syariah

            Dalam pengelolaan Reksa Dana Syariah atau prinsip operasionalnya akad yang digunakan adalah akad muḍarabah yakni akad yang menggunakan sistem bagi hasil antara pengelola harta dengan pemilik harta (investor). Sedangkan akad yang dipakai adalah akad wakalah yakni pemilik modal mewakilkan kepada manajer investasi untuk mengelola modal yang dimilikinya.[1]

            Reksa Dana Syariah    merupakan    lembaga    intermediasi    yang    membantu surplus unit melakukan  penempatan  dana  untuk  diinvestasikan. Salah   satu   tujuan   dari   Reksa Dana   Syariah   adalah   memenuhi kelompok investor yang ingin  memperoleh  pendapatan  investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung-jawabkan    secara    agama    serta    sejalan    dengan prinsip-prinsip syariah

            Adapun   prinsip   dasar   Reksa Dana   Syariah   adalah   prinsip mudharabah atau  qiradh  yang  berarti  sebagai  sebuah  ikatan  atau sistem dimana seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk    dikelola    dengan    ketentuan    bahwa    keuntugan    yang diperoleh  dari  hasil  pengelolaan  tersebut  dibagi  antara  kedua pihak  sesuai  dengan  syarat-syarat  yang  disepakati  oleh  kedua belah pihak. Prinsip   mudharabah   atau   qiradh   di   Reksa Dana   Syariah   ini memiliki beberapa karakteristik:

A.    Pemodal sebagai rab al-mal ikut menanggung resiko kerugian yang dialami Manajer Investasi sebagai ‘amil;

B.    Manajer Investasi sebagai‘amil tidak menanggung resiko kerugian atas investasi    kalau  kerugian tersebut bukan disebabkan karena kelalaian;

C.    Keuntungan (ribh) dibagi antara pemodal dengan Manajer Investasi  sesuai  dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Tabel 2. Perkembangan Reksa Dana Syariah

 

A.    Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah    

            Adapun jenis-jenis Reksa Dana berdasarkan POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah semua produk reksadana konvesional selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pasar modal Syariah dan sesuai dengan Fatwa SDN-MUI No. 40 Tahun 2003.

1.     Berdasarkan bentuk hukum di Indonesia terdapat dua bentuk hukum reksadana, yaitu Perseroan   Terbatas (PT Reksadana) dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan PT Reksadana menerbitkan saham yang dibeli investor, sehingga investor memiliki hak kepemilikan atas PT tersebut.  Sementara KIK menerbitkan unit penyertaan, sehingga investor mempunyai kepemilikan atas kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut.

2.     Berdasarkan Sifat Operasional, Reksa Dana Syariah dibedakan menjadi dua:

a.     Reksa Dana terbuka yaitu menjual saham secara terus-menerus selama  ada investor yang membeli. Harganya sama yang ditentukan oleh nilai portofolio yang dikelola manajer;

b.     Reksa Dana tertutup yaitu menjual saham melalui penawaran pada bursa efek.  Investor tidak dapat menjualnya kembali ke reksa Dana melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa yang ditentukan jual belinya oleh mekanisme bursa. Harganya didasarkan atas NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian.

3.     Berdasarkan jenisnya Reksadana Syariah dapat diperinci sebagai berikut:

a.     Reksa Dana Saham Syariah

            Reksa Dana Saham Syariah adalah jenis reksa dana yang menginvestasikan mayoritas dana kepada instrument saham-saham Syariah yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang telah ditetapkan oleh OJK secara berkala sebanyak dua kali setahun. Adapun komposisi portofolio Reksa Dana Saham Syariah yakni sebanyak 80% pada saham-saham Syariah dan 20% pada instrument pasar uang yang berbasis Syariah.[1]

            Keunggulan dari Reksa Dana Saham Syariah adalah return (keuntungan) yang didapatkan paling tinggi bila dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya. Tapi keuntuntungan tersebut juga di imbangi dengan resiko yang besar pula, maka untuk itu disarankan apabila menajdikan Reksa Dana Saham Syariah sebagai sarana investasi maka harus dengan time frame jangka panjang di atas 10 tahun.

b.     Reksa Dana Campuran Syariah

Komposisi penempatan dana investasi pada Reksa Dana Campuran Syariah dilakukan merata pada instrument pasar modal yakni saham Syariah, sukuk dan pasar uang berbasis Syariah. Adapun keuntungan dari reksa dana jenis ini adalah euntungan yang di dapat memang masih berada dibawah return Reksa Dana Saham Syariah dan begitu juga dengan resikonya. Time frame yang direkomendasikan bagi investor Reksa Dana Campuran Syariah adalah dengan jangka waktu menengah ke atas yakni 3 sampai 5 tahun.

c.     Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah

            Penempatan dana investasi pada Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah mayoritas pada instrument sukuk yang diterbitkan oleh negara maupun sukuk korporasi swasta dan BUMN yang memilik investment grade minimal BBB, dimana penawaran dilakukan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek.[4]

d.     Reksa Dana Pasar Uang Syariah

            Komposisi penempatan investasi pada reksa dana jenis ini semuanya (100%) pada instrument pasar uang Syariah dalam negeri seperti sukuk dan deposito Syariah maupun sertifikat deposito Syariah. Jenis reksa dana ini adalah reksa dana yang memiliki resiko paling rendah diantara jenis reksa dana lainnya, tetapi return yang didapatkan juga paling kecil bila dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya. Untuk time frame reksa dana jenis ini adalah jangka pendek yakni 1 tahun.


            


Seperti yang sudah penulis jelaskan di atas bahwa sukuk adalah kepemilikan bersama atas underlying asset sehingga return yang diterima oleh reksa dana bersifat tetap dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun keuntungan yang didapatkan sudah pasti berbeda dengan jenis Reksadana Syariah yang dimana returnnya belum pasti tapi keuntungan yang di dapapatkan dari Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah ini tidaklah sebesar Reksa Dana Saham Syariah. Adapun time frame reksa dana ini adalah untuk jangka waktu pendek dan menengah 1 sampai 5 tahun.

A.    Resiko Investasi Reksa Dana Syariah

              Seperti halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:

1.     Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan

Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam mengelola dananya.

2.     Risiko Likuiditas

Risiko ini menyangkut kesulitan yang dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal juga sebagai redemption effect.

3.     Risiko Wanprestasi

Risiko ini merupakan risiko terburuk, dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.

4.     Risiko politik dan ekonomi

Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.

A.    Ketentuan Dalam Menerbitkan Reksa Dana Syariah

Ketentuan dalam menerbitkan Reksa Dana Syariah menurut Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:

1.     Penerbitan Saham Reksa Dana Syariah Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran Umum Saham Reksa Dana Syariah wajib:

a.     mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.4 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Perseroan serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan

b.     mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Pengelolaan dan atau Kontrak Penyimpanan Reksa Dana serta informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:

1)    dalam anggaran dasar Emiten dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

2)    kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

3)    jenis usaha, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten dimaksud tidak bertentangan  dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

4)    memiliki anggota direksi, Wakil Manajer Investasi, dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

5)    mekanisme pembersihan kekayaan Emiten dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan

6)    dana kelolaan Emiten Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.

            Penerbitan Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana Syariah berbentuk KIK wajib:

1)    mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.5 tentang Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan

2)    mencantumkan ketentuan dalam KIK dan informasi tambahan dalam Prospektus hal-hal sebagai berikut:

1.     kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

2.     Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana dan penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

3.     tambahan kata “Syariah” pada nama Reksa Dana yang diterbitkan;

4.     mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan

5.     dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.

Ø  Direksi, Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau KIK.

Ø  Bank Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam dan LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK.

Ø  Dalam hal portofolio Reksa Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, maka:

a.     Manajer Investasi wajib menjual Efek dimaksud, paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diketahuinya Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva Bersih (NAB) Reksa Dana dan diperlakukan sebagai dana sosial; dan

b.     Bank Kustodian wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta pemegang Efek Reksa Dana, informasi tentang perolehan selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf e butir 1) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).

Ø  Dalam hal karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio Reksa Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, maka Bapepam dan LK dapat:

a.     melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan Reksa Dana baru;

b.     melarang Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain dalam rangka pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

c.     mewajibkan Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli portfolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK; dan atau

d.     mewajibkan Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan atau kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir 1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya Manajer Investasi dan Bank Kustodian.

Ø  Dalam hal Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan atau tidak melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada huruf f, maka Bapepam dan LK berwenang untuk:

a.     mengganti Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau

b.     membubarkan Reksa Dana tersebut. 


[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 63-70

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda