REKSA DANA SYARIAH
Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 63-70
Reksa Dana meruapakan suatu wadah bagi manajer
investasi (MI) untuk melakukan penghimpunan dana dari masyarkat yang
kemudian di investasikan pada produk-produk investasi reksadana (portofolio efek).
Sedangkan Reksa Dana Syariah adalah penghimpunan dana oleh manajer investasi
dari masyarakat sebagai pemilik modal (shabib al-māl), kemudian manajer
investasi sebagai wakil shahib al-māl akan menginvestasikan dana dari shabib
al-māl pada produk-produk efek yang tidak bertentangan dengan
prinsip-prinsip Syariah. Dasar hukum penerbitan Reksa Dana Syariah di Indonesia
adalah peraturan Bapepam dan LK Nomor IX.A.13 tahun 2009 tentang Penerbitan Efek Syariah.[1]
Reksadana berasal dari dua kata
yaitu “reksa”yang berarti
penjaga dan “dana” yang berarti
uang yangg disediakan
untuk suatu keperluan atau
bisa juga biaya.
Sedangkan syariat yang berasal dari bahasa arab adalah syariah yang artinya yaitu
hukum agama yang menetapkan peraturan hidup manusia dan hubungannya dengan
Allah, hubungannya dengan sesama dan juga alam sekitar berdasarkan Al-Qur’ān
dan Hadīst.[2]
Reksa dana
mempunyai nama lain diantaranya yaitu Unit Trust atau Mutual Fund dan juga Investment Fund yang
artinya adalah suatu wadah yang berfungsi untuk menghimpun dana para investor
agar diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi yang
mendapat ijin dari Otoriter Jasa Keuangan (OJK) dimana portofolio investasi reksadana dapat terdiri dari
berbagai macam instrumen surat berharga.
Sedangkan
menurut fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20/DSN-MUI/IV/2001, pengertian
reksa dana Syariah (Islamic investment funds)
adalah reksa dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip-prinsip syaria
Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal dengan
manajer investasi (wakil
pemodal), maupun antara manajer investasi dengan pengguna investasi. Unsur-unsur
yang ada dalam Reksadana meliputi:
1. Investor orang yang
menanamkan uangnya dalam
usaha dengan tujuan mendapatkan keuntungan;
2. Manajer investasi adalah
perusahaan yang sebagai
pengelola portofolio efek yang
dapat berupa perusahaan
efek yang berbentuk
devisi tersendiri/PT khusus
dan perusahaan khusus manajemen
investasi;
3. Portofolio efek adalah
kumpulan sekuritas yang dikelola;
4. Sekuritas adalah surat berharga atau bukti modal,
misalnya saham, obligasi, dll, yang boleh dibeli jika telah mendapat ijin Badan
Pengawas Pasar Modal (Bapepam);
5. Bank Kustodian adalah lembaga
penitipan harta efek dan lainnya yang menyangkut tentang efek
biasanya berbentuk Bank Umum.
Gambar 8. perbedaan reksa dan Syariah dan konvensional
E . Prinsip Transaksi Reksadana Syariah
Dalam
pengelolaan Reksa Dana Syariah atau prinsip operasionalnya akad yang digunakan adalah akad muḍarabah
yakni akad yang menggunakan sistem bagi hasil antara pengelola harta dengan
pemilik harta (investor). Sedangkan akad yang dipakai adalah akad wakalah
yakni pemilik modal mewakilkan kepada manajer investasi untuk mengelola modal
yang dimilikinya.[1]
Reksa
Dana Syariah
merupakan lembaga intermediasi yang
membantu surplus unit melakukan
penempatan dana untuk
diinvestasikan. Salah satu tujuan
dari Reksa Dana Syariah
adalah memenuhi kelompok
investor yang ingin memperoleh pendapatan
investasi dari sumber dan cara yang bersih dan dapat dipertanggung-jawabkan secara
agama serta sejalan
dengan prinsip-prinsip syariah
Adapun prinsip
dasar Reksa Dana Syariah
adalah prinsip mudharabah
atau qiradh yang
berarti sebagai sebuah
ikatan atau sistem dimana
seseorang memberikan hartanya kepada orang lain untuk dikelola
dengan ketentuan bahwa
keuntugan yang diperoleh dari
hasil pengelolaan tersebut
dibagi antara kedua pihak
sesuai dengan syarat-syarat
yang disepakati oleh
kedua belah pihak. Prinsip mudharabah atau
qiradh di Reksa Dana
Syariah ini memiliki beberapa
karakteristik:
A. Pemodal sebagai rab al-mal ikut
menanggung resiko kerugian yang dialami Manajer Investasi sebagai ‘amil;
B. Manajer Investasi sebagai‘amil tidak menanggung resiko
kerugian atas investasi kalau kerugian tersebut bukan disebabkan karena
kelalaian;
C. Keuntungan (ribh) dibagi antara
pemodal dengan Manajer Investasi sesuai
dengan proporsi yang telah disepakati oleh kedua belah pihak.
Tabel 2.
Perkembangan Reksa Dana Syariah
A. Jenis-Jenis Reksa Dana Syariah
Adapun
jenis-jenis Reksa Dana berdasarkan POJK. No 19/POJK.04/2015 adalah semua produk
reksadana konvesional selama tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip pasar
modal Syariah dan sesuai dengan Fatwa SDN-MUI No.
40 Tahun 2003.
1. Berdasarkan bentuk hukum di Indonesia terdapat dua bentuk hukum reksadana, yaitu
Perseroan Terbatas (PT Reksadana) dan Reksa Dana Kontrak Investasi Kolektif (Reksa Dana KIK). Dalam hal kepemilikan PT Reksadana
menerbitkan saham yang dibeli investor, sehingga investor memiliki hak
kepemilikan atas PT tersebut. Sementara
KIK menerbitkan unit penyertaan, sehingga investor mempunyai kepemilikan atas
kekayaan aktiva bersih reksadana tersebut.
2. Berdasarkan Sifat Operasional, Reksa Dana Syariah dibedakan menjadi
dua:
a.
Reksa
Dana terbuka yaitu menjual saham secara
terus-menerus selama ada investor yang
membeli. Harganya sama yang ditentukan oleh nilai portofolio yang dikelola
manajer;
b.
Reksa
Dana tertutup yaitu menjual saham melalui penawaran
pada bursa efek. Investor tidak dapat menjualnya kembali ke reksa Dana
melainkan kepada investor lain melalui pasar bursa yang ditentukan jual belinya
oleh mekanisme bursa. Harganya didasarkan atas NAB yang dihitung oleh Bank Kustodian.
3. Berdasarkan jenisnya Reksadana Syariah dapat diperinci sebagai berikut:
a. Reksa Dana Saham Syariah
Reksa Dana Saham Syariah adalah jenis reksa dana yang menginvestasikan
mayoritas dana kepada instrument saham-saham Syariah yang terdapat dalam Daftar
Efek Syariah (DES) yang telah ditetapkan oleh OJK secara berkala sebanyak dua kali setahun.
Adapun komposisi portofolio Reksa Dana Saham Syariah yakni sebanyak 80% pada
saham-saham Syariah dan 20% pada instrument pasar uang yang berbasis Syariah.[1]
Keunggulan dari Reksa Dana Saham Syariah adalah return
(keuntungan) yang didapatkan paling tinggi bila dibandingkan dengan jenis reksa
dana lainnya. Tapi keuntuntungan tersebut juga di imbangi dengan resiko yang
besar pula, maka untuk itu disarankan apabila menajdikan Reksa Dana Saham
Syariah sebagai sarana investasi maka harus dengan time frame jangka
panjang di atas 10 tahun.
b. Reksa Dana Campuran Syariah
Komposisi
penempatan dana investasi pada Reksa Dana Campuran Syariah dilakukan merata
pada instrument pasar modal yakni saham Syariah, sukuk dan pasar uang berbasis
Syariah. Adapun keuntungan dari reksa dana jenis ini adalah euntungan yang di
dapat memang masih berada dibawah return Reksa Dana Saham Syariah dan
begitu juga dengan resikonya. Time frame yang direkomendasikan bagi
investor Reksa Dana Campuran Syariah adalah dengan jangka waktu menengah ke
atas yakni 3 sampai 5 tahun.
c. Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah
Penempatan dana investasi pada Reksa
Dana Pendapatan Tetap Syariah mayoritas pada instrument sukuk yang diterbitkan
oleh negara maupun sukuk korporasi swasta dan BUMN yang memilik investment grade minimal BBB,
dimana penawaran dilakukan melalui penawaran umum dan/atau diperdagangkan di Bursa
Efek.[4]
d. Reksa Dana Pasar Uang Syariah
Komposisi penempatan investasi pada
reksa dana jenis ini semuanya (100%) pada instrument pasar uang Syariah dalam
negeri seperti sukuk dan deposito Syariah maupun sertifikat deposito Syariah.
Jenis reksa dana ini adalah reksa dana yang memiliki resiko paling rendah diantara
jenis reksa dana lainnya, tetapi return yang didapatkan juga paling
kecil bila dibandingkan dengan jenis reksa dana lainnya. Untuk time frame
reksa dana jenis ini adalah jangka pendek yakni 1 tahun.
Seperti yang sudah penulis jelaskan di atas bahwa sukuk adalah kepemilikan bersama atas underlying asset sehingga return yang diterima oleh reksa dana bersifat tetap dalam jangka waktu yang telah ditentukan. Adapun keuntungan yang didapatkan sudah pasti berbeda dengan jenis Reksadana Syariah yang dimana returnnya belum pasti tapi keuntungan yang di dapapatkan dari Reksa Dana Pendapatan Tetap Syariah ini tidaklah sebesar Reksa Dana Saham Syariah. Adapun time frame reksa dana ini adalah untuk jangka waktu pendek dan menengah 1 sampai 5 tahun.
A.
Resiko Investasi Reksa Dana Syariah
Seperti
halnya wahana investasi lainnya, disamping mendatangkan berbagai peluang
keuntungan, Reksa Dana pun mengandung berbagai peluang risiko, antara lain:
1. Risiko Berkurangnya Nilai Unit Penyertaan
Risiko ini dipengaruhi oleh turunnya harga
dari Efek (saham, sukuk, dan surat berharga syariah lainnya) yang masuk dalam portfolio Reksa Dana
tersebut. Ini berkaitan dengan kemampuan manajer investasi reksadana dalam
mengelola dananya.
2.
Risiko
Likuiditas
Risiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer Investasi jika sebagian besar pemegang unit melakukan
penjualan kembali (redemption) atas sebagian besar unit penyertaan yang dipegangnya
kepada Manajer Investasi secara bersamaan. dapat menyulitkan manajemen
perusahaan dalam menyediakan dana tunai. Risiko ini hanya terjadi pada
perusahaan reksadana yang sifatnya terbuka (open-end funds). Risiko ini dikenal
juga sebagai redemption effect.
3. Risiko Wanprestasi
Risiko ini merupakan risiko terburuk,
dimana pada umumnya kekayaan reksa dana diasuransikan kepada perusahaan
asuransi. Risiko ini dapat timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan Reksa Dana tersebut tidak segera membayar ganti rugi
atau membayar lebih rendah dari nilai pertanggungan saat terjadi hal-hal yang
tidak diinginkan. Selain itu, wanprestasi dimungkinkan akibat dari pihak-pihak
yang terkait dengan Reksa Dana, pialang, bank kustodian, agen pembayaran, atau
bencana alam, yang dapat menyebabkan penurunan NAB (Nilai Aktiva Bersih) Reksa Dana.
4.
Risiko
politik dan ekonomi
Risiko yang berasal dari perubahan kebijakan ekonomi dan politik yang berpengaruh pada kinerja bursa dan perusahaan sekaligus, sehingga akhirnya membawa efek pada portofolio yang dimiliki suatu reksadana.
A. Ketentuan Dalam Menerbitkan Reksa Dana
Syariah
Ketentuan
dalam menerbitkan Reksa Dana Syariah menurut Peraturan Nomor IX.A.13 tentang
Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:
1.
Penerbitan Saham Reksa Dana Syariah Sepanjang tidak diatur lain
dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran Umum Saham Reksa Dana
Syariah wajib:
a.
mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.4 tentang
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk
Perseroan serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya; dan
b.
mencantumkan ketentuan dalam Kontrak Pengelolaan dan
atau Kontrak Penyimpanan Reksa Dana serta informasi tambahan dalam Prospektus
hal-hal sebagai berikut:
1) dalam
anggaran dasar Emiten dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal;
2) kebijakan
investasi Reksa Dana tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal;
3) jenis usaha,
jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten dimaksud tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal;
4) memiliki
anggota direksi, Wakil Manajer Investasi, dan penangungjawab atas pelaksanaan
kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian yang mengerti
kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar
Modal;
5) mekanisme
pembersihan kekayaan Emiten dari unsur-unsur yang bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal; dan
6) dana
kelolaan Emiten Syariahnya hanya dapat diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek
Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh
Bapepam dan LK.
Penerbitan Unit Penyertaan Reksa
Dana Syariah berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK) Sepanjang tidak diatur lain dalam
peraturan ini, Pihak yang melakukan Penawaran Umum Unit Penyertaan Reksa Dana
Syariah berbentuk KIK wajib:
1)
mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang
Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran, Peraturan Nomor IX.C.5 tentang
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Reksa Dana Berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif serta ketentuan tentang Penawaran
Umum yang terkait lainnya; dan
2)
mencantumkan ketentuan dalam KIK dan informasi tambahan dalam Prospektus
hal-hal sebagai berikut:
1.
kebijakan investasi Reksa Dana tidak bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
2.
Wakil Manajer Investasi yang melaksanakan pengelolaan Reksa Dana dan
penangungjawab atas pelaksanaan kegiatan Kustodian pada Bank Kustodian mengerti kegiatan-kegiatan
yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
3.
tambahan kata “Syariah” pada nama Reksa Dana yang
diterbitkan;
4.
mekanisme pembersihan kekayaan Reksa Dana dari
unsur-unsur yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
dan
5.
dana kelolaan Reksa Dana Syariahnya hanya dapat
diinvestasikan pada Efek yang tercantum dalam daftar Efek
Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang diakui oleh
Bapepam dan LK.
Ø Direksi,
Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang
diatur dalam Kontrak Pengelolaan, Kontrak Penyimpanan, atau KIK.
Ø Bank
Kustodian wajib menolak instruksi Manajer Investasi secara tertulis dengan tembusan kepada Bapepam
dan LK apabila pelaksanaan instruksi tersebut mengakibatkan portofolio Reksa
Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar
Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang
diakui oleh Bapepam dan LK.
Ø Dalam hal
portofolio Reksa Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar
Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang
diakui oleh Bapepam dan LK yang bukan disebabkan oleh tindakan Manajer
Investasi dan Bank Kustodian, maka:
a. Manajer
Investasi wajib menjual Efek dimaksud, paling lambat akhir hari kerja ke-2
(kedua) setelah diketahuinya Efek tersebut tidak lagi tercantum dalam
daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain
yang diakui oleh Bapepam dan LK, dengan ketentuan selisih lebih harga jual dari
Nilai Pasar Wajar Efek pada saat Efek tersebut masih tercantum
dalam daftar Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak
lain yang diakui oleh Bapepam dan LK, dipisahkan dari perhitungan Nilai Aktiva
Bersih (NAB) Reksa Dana dan diperlakukan
sebagai dana sosial; dan
b. Bank
Kustodian wajib menyampaikan kepada Bapepam dan LK serta
pemegang Efek Reksa Dana, informasi tentang perolehan
selisih lebih penjualan Efek sebagaimana dimaksud dalam angka 5 huruf e
butir 1) dan informasi tentang penggunaannya sebagai dana sosial
selambat-lambatnya pada hari ke-12 (kedua belas) setiap bulan (jika ada).
Ø Dalam hal
karena tindakan Manajer Investasi dan Bank Kustodian, mengakibatkan portofolio Reksa
Dana terdapat Efek selain Efek yang tercantum dalam daftar
Efek Syariah yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK atau Pihak lain yang
diakui oleh Bapepam dan LK, maka Bapepam dan LK dapat:
a. melarang
Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk melakukan penjualan Unit Penyertaan
Reksa Dana baru;
b. melarang
Manajer Investasi dan Bank Kustodian untuk mengalihkan kekayaan Reksa Dana selain
dalam rangka pembersihan kekayaan Reksa Dana dari unsur-unsur yang bertentangan
dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
c. mewajibkan
Manajer Investasi dan Bank Kustodian secara tanggung renteng untuk membeli
portfolio yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal
sesuai dengan harga perolehan dalam waktu yang ditetapkan oleh Bapepam dan LK;
dan atau
d. mewajibkan
Manajer Investasi untuk mengumumkan kepada publik larangan dan
atau kewajiban yang ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana dimaksud pada butir
1), butir 2), dan butir 3) di atas, sesegera mungkin paling lambat akhir hari
kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya surat Bapepam dan LK, dalam 2 (dua)
surat kabar harian berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional atas biaya
Manajer Investasi dan Bank Kustodian.
Ø Dalam hal
Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian tidak mematuhi larangan dan atau tidak
melaksanakan kewajiban yang telah ditetapkan Bapepam dan LK sebagaimana
dimaksud pada huruf f, maka Bapepam dan LK berwenang untuk:
a. mengganti
Manajer Investasi dan atau Bank Kustodian; atau
b. membubarkan
Reksa Dana tersebut.
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 63-70
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda