Minggu, 09 Oktober 2022

SUKUK ATAU OBLIGASI SYARIAH

 Sumber rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 55-60

         A.    Sukuk

Sukuk adalah nama lain dari obligasi, sukuk juga dikenal sebagai Obligasi Syariah. Sukuk dapat diartikan sebagai suarat berharga yang diterbitkan sesuai dengan ketentuan Syariah dan sebagai bukti kepemilikan investor atas aset yang menjadi dasar penerbitan sukuk tersebut (underlying asset) baik dalam mata uang rupiah maupun dalam bentuk valuta asing.[1]

Sukuk merupakan suatu sertifikat aset yang dapat digunakan untuk membiayai pembangunan. Sukuk berasal dari bahasa arab yaitu sak (tunggal) dan sukuk (jamak) yang memiliki arti mirip dengan sertifikat atau note. Dalam pemahaman praktisnya, sukuk merupakan bukti (claim) kepemilikan. Definisi sukuk/sertifikat ialah sertifikat bernilai sama dengan bagian atau seluruhnya dari kepemilikan harta berwujud untuk mendapatkan hasil dan jasa didalam kepemilikan aset dan proyek tertentu atau aktivitas investasi khusus, sertifikat ini berlaku setelah menerima nilai sukuk, saat jatuh tempo menerima dana sepenuhnya sesuai dengan sukuk tersebut.  

Merujuk pada Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 32/DSN MUI/IX/2002,” Obligasi Syariah (sukuk) adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip Islam yang dikeluarkan emiten kepada pemegang obligasi syariah yang mewajibkan emiten untuk mau membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee, serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo”.

Perbendaan mendasar antara Obligasi dan Sukuk adalah dalam hal memperoleh keuntungan yang dihasilkan. Obligasi dalam perhitungan keuntungannya diperoleh dengan menggunakan Bungan dari kupon obligasi, sedangkan sukuk perhitungan imbal hasilnya menggunakan bagi hasil. Dalam perhitungan imbal hasil sukuk, dikenal ada dua macam model imbal hasinya yakni:

1.     Sukuk (obligasi syariah) Mudharabah merupakan sukuk yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten;

2.     Sukuk (obligasi syariah) Ijarah merupakan sukuk yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.

B.    Dasar Hukum Penerbitan Sukuk

Adapun landasan penerbitan sukuk di Indonesia adalah:

1.     UU No. 19 tahun 2008, tentang Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

2.     Fatwa No.76/DSN-MUI/VI/2010 tentang SBSN Ijarah Asset to Be Leased;

3.     Fatwa No.69/DSN-MUI/VI/2008 tentang SBSN;

4.     Fatwa No.70/DSN-MUI/VI/2008 tentang Metode Penerbitan SBSN;

5.     Fatwa No. 10/DSN-MUI/IV/2000 tentang Wakalah;

6.     Fatwa No. 85/DSN-MUI/XII/2012 tentang Janji (Wa’d) dalam Transaksi Keuangan dan Bisnis Syariah;

7.     Fatwa No.112/DSN-MUI/IX/2017 tentang Akad Ijarah.

Sebagai salah satu Efek Syariah sukuk memiliki karakteristik yang berbeda dengan obligasi. Sukuk bukan merupakan surat utang, melainkan bukti kepemilikan bersama atas suatu aset/proyek. Setiap sukuk yang diterbitkan harus mempunyai aset yang dijadikan dasar penerbitan (underlying asset). Klaim kepemilikan pada sukuk didasarkan pada aset/proyek yang spesifik. Penggunaan dana sukuk harus digunakan untuk kegiatan usaha yang halal. Imbalan bagi pemegang sukuk dapat berupa imbalan, bagi hasil, atau marjin, sesuai dengan jenis akad yang digunakan dalam penerbitan sukuk. Adapun karakteristik sukuk yang menjadi pembeda dengan obligasi adalah:

1.     merupakan bukti kepemilikan atas aset yang berwujud atau hak bermanfaat;

2.     pendapatan dapat berupa imbalan, fee, bagi hasil, atau margin sesuai dengan akad yang dipakai pada penerbitan sukuk;

3.     mensyaratkan adanya aset yang mewadahinya (underlying assets);

4.     tidak mengandung unsur riba, maisir, dan gharar;

5.     dalam penerbitannya memerlukan peran special purpose vehicle (SPV) yaitu Pemerintah;

6.     pembayaran imbalan dan jatuh tempo dijamin oleh Undang-undang Nomor 19 Tahun 2008 dan UU APBN;

7.     pembayaran imbalan dilakukan secara bulanan atau semesteran;

8.     investor sukuk terdiri dari investor syariah & konvensional, serta investor individual & institusi;

9.     diterbitkan dalam mata uang asing dan rupiah.

C.    Jenis-Jenis Sukuk

Sukuk terdiri dari dua jenis, (1) Sukuk yang dikeluarkan oleh negara yang dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) dan (2) Sukuk korporasi yaitu sukuk yang diterbitkan oleh perusahaan baik swasta maupun perusahaan BUMN.[3]

1.     Surat Berharga Syariah Negara/Sukuk Negara (SBSN)

Sukuk yang penerbitannya dilakukan oleh negara berdasarkan UU No. 19 tahun 2008 dikenal dengan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Sukuk negara pertama kali diterbitkan pada tahun 2008 setelah disahkannya Undang-undang No. 19 tentang Surat Berharga Syariah Negara.

Adapun ketententuan sukuk yang dapat dikeluarkan oleh negara adalah (1) penerbitan sukuk negara boleh dalam bentuk warkat maupun tanpa warkat dan (2) sukuk negara dapat diperdagangkan di pasar sekunder dan bisa juga tidak dapat diperdagangkan di pasar sekunder. Sedangkan jenis-jenis sukuk negara (SBSN) adalah sebagai berikut:

1)    Sukuk yang menggunakan akad Ijārah (SBSN Ijārah);

2)    Sukuk yang menggunakan akad Mudārabah (SBSN Mudārabah);

3)    Sukuk yang menggunakan akad Musyarākah (SBSN Musyarākah);

4)    Sukuk yang menggunakan akad Istishna’ (SBSN Istishna’);

5)    Sukuk yang menggunakan akad-akad yang lainnya selama tidak pertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah;

6)    Sukuk dapat diterbitkan dengan menggunakan kombinasi akad-akad di atas.

2.       Sukuk korporasi

Sukuk korporasi diterbitkan berlandaskan kepada Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2005 yang menjelaskan bahwa perusahaan baik swasta maupun BUMN dapat menerbitkan sukuk apabila (1) aset perusahaan yang dijadikan dasar penerbitan sukuk sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah dan (2) selama aset perusahaan tersebut dijadikan sebagai underlying asset tidak digunakan dalam kegiatan yang bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah di pasar modal.

Adapun aset yang dapat dijadikan sebagai underlying asset dalam sukuk korporasi baik swasta maupun BUMN adalah:

1)    Aset sebagai dasar penerbitan sukuk harus berwujud (a’yan maujūdat);

2)    A’yan maujūdat yakni harus memiliki nilai manfaat baik manfaatnya sudah ada maupun manfaat yang akan ada;

3)    Al-ḥadamat yakni jasa yang usdah maupun jasa yang akan ada;

4)    Maujūdat masyru’ mu’ayyan yakni aset proyek tertentu dari suatu perusahaan;

5)    Nasyaṭ ististmarin hashah yakni investasi dari suatu perusahaan yang telah ditentukan.

Jenis-jenis underlying asset korporasi tersebut tentunya tidak bertentangan dengan kesesuaian prinsip-prinsip Syariah di pasar modal.[6]

Bila mengacu kepada standar Syariah The Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institutions (AAOIFI), maka ada 14 jenis akad dalam penerbitan sukuk. Berikut ini penulis uraikan bebrapa jenis sukuk yang dapat diterbitkan diantaranya adalah:

1.       Sukuk Ijārah yaitu penerbitan sukuk dengan menggunakan akad ijārah. Adapun ijārah merupakan pemindahan hak guna atas barang atau jasa tanpa disertai dengan pemindahan barang atau jasa tersebut. Sukuk ijārah ini dapat dibedakan menjadi tiga jenis sukuk, (1) kepeilikian aset yang berwujud disewakan, (2) sukuk kepemilikan manfaat dan (3) sukuk dalam bentuk kepemilikan atas jasa;

2.       Sukuk salam yakni sukuk uang diterbitkan dengan menggunakan akad salam. Adapun salām adalah kontrak jual-beli atas suatu barang tertentu dengan ketentuan kuantitas dan kualitas barang telah diungkapkan secara jelas. Pemabayaran atas barang dalam kotrak salam dilakukan di muka sedangkan barangnya diserahkan kemudian pada waktu dan tempat yang telah disepakati Bersama;

3.       Sukuk Istishna’ yakni sukuk yang diterbitkan dengan menggunakan akad Istishna’. Adapun sukuk Istishna’ adalah sukuk yang diterbitkan untuk memporoleh sejumlah dana yang digunakan sebagai modal memproduksi barang, barang yang akan diproduksi tersebut akan menjadi milik investor (pemegang sukuk);

4.       Sukuk Musyarākah yakni sukuk yang diterbitkan menggunakan akad Musyarākah. Adapun yang dimaksud dengan sukuk Musyarākah adalah sukuk yang diterbitkan untuk memperoleh sejumlah dana yang akan digunakan menjalankan proyek baru atau mengembangkan proyek sudah ada. Sukuk Musyarākah bisa juga digunakan untuk mengembangkan jenis bisnis lainnya dengan menggunakan akad Musyarākah, sehingga pemegang sukuk (investor) menjadi pemilik perusahaan atau aset dari perusahaan tersebut secara proporsional sesuai dengan persentase modal yang ditanamkan investor. Sukuk Musyarākah dapat dijalankan dengan akad agen investasi (wakalah), muḍarabah dan musyarakah (partisipasi);

5.       Sukuk muḍarabah yakni sukuk yang diterbitkan menggunakan akad muḍarabah. Sukuk muḍarabah adalah sukuk dengan menggunakan akad kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk menjalankan suatu usaha dengan menunjuk salah satu partner atau pihak ketiga sebagai pengelola usaha tersebut (muḍarib);

6.       Sukuk Wakalah yakni sukuk yang diterbitkan dengan akad wakalah (pelimpahan kuasa). Sukuk Wakalah adalah sukuk yang mempresentasikan suatu kegiatan usaha yang dikelola oleh orang yang ditunjuk sebagai perwakilan dari pemegang sukuk (investor);

7.        Sukuk Muzara’ah yakni penerbitan sukuk yang menggunaka akad Muzara’ah. Sukuk Muzara’ah merupakan sukuk dalam bidang pertanian dimana pemilik lahan pertanian memberikan hak pengelolaan kepada pihak lain. Penerbitan sukuk Muzara’ah dimaksudkan untuk membiayai irigasi tanaman berbuat, biaya operasional dan biaya perawatan tanaman dengan menggunakan akad musaqah, sehingga pemegang sukuk akan mendapatkan hak atas hasil panen sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati bersama.

            Saat ini terdapat dua jenis sukuk yakni sukuk ritel dan sukuk tabungan. Sukuk ritel adalah adalah produk investasi syariah yang ditawarkan oleh Pemerintah kepada individu Warga Negara Indonesia, sebagai instrumen investasi yang aman, mudah, terjangkau, dan menguntungkan. Sedangkan sukuk tabungan adalah urat berharga berbasis tabungan yang diterbitkan pemerintah berdasarkan prinsip syariah dan diperuntukkan bagi investor individu atau perseorangan.

            Walaupun sama-sama merupakan Surat Berharga Syariah Negara, ada beberapa perbedaan di antara keduanya.

            Tabel 1. Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

 

SUKUK RITEL

SUKUK TABUNGAN

Sasaran

Warga Negara Indonesia

Warga Negara Indonesia

Minimal pemesanan

Rp 5 juta (bisa berubah)

Rp 2 juta (bisa berubah)

Jangka waktu

3 tahun

2 tahun

Kemungkinan diperdagangkan

Dapat diperjualbelikan di pasar sekunder

Tidak dapat diperjualbelikan di pasar sekunder, tapi ada opsi early redemption

Imbalan

Tetap dan dibayar tiap bulan

Tetap dan dibayar tiap bulan

Manfaat buat investor

Instrumen investasi

Tabungan investasi

Jaminan Pemerintah

100 persen

100 persen

Pajak

15 persen final

15 persen final

 

            Ada 26 Agen Penjual yang telah ditunjuk Pemerintah, yang terdiri dari 20 bank umum (termasuk di antaranya 3 bank syariah dan 17 bank konvensional), dan 6 perusahaan sekuritas. Yaitu: Bank Mandiri, Bank BCA, Bank BRI, Bank Permata, Bank BTN, Bank Panin, Bank BNI, Bank Maybank Indonesia, Bank Syariah Mandiri, Bank ANZ Indonesia, Bank Muamalat Indonesia, Bank DBS Indonesia, Mega Capital Indonesia, Bank BRI Syariah, Standard Chartered Bank, Bank OCBC NISP, Citibank N.A., HSBC, Bank Danamon Indonesia, Bank CIMB Niaga, Bank Mega, Danareksa Sekuritas, Bahana Securities, Trimegah Securities, Sucorinvest Central Gani, MNC Securities.

Demkianlah pemaparan tentang sukuk yang diterbitkan di Indonesia adapun jangka waktu lamanya sukuk (tenor) mengacu kepada AAOIFI nomor 17 tentang Sukuk Investas dijelaskan bahwa tenor sukuk yang diterbitkan bisa dalam jangka waktu pendek, jangka menengah dan jangka panjang sesuai dengan ketentuan prinsip-prinsip Syariah. Suatu sukuk juga bisa diterbitkan tanpa harus menyebutkan tenor waktu berlakunya suatu sukuk tapi harus mengacu kepada akad yang digunakan pada saat penerbitan sukuk.

D. Ketentuan dalam menerbitkan Sukuk

            Ketentuan dalam menerbitkan sukuk menurut Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:

1.     Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Emiten yang melakukan Penawaran Umum Sukuk wajib:

a.     mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya;

b.     menyampaikan kepada Bapepam dan LK hasil pemeringkatan dan perjanjian perwaliamanatan Sukuk serta Akad Syariah yang terkait dengan penerbitan Sukuk dimaksud;

c.     menyampaikan kepada Bapepam dan LK pernyataan bahwa kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini, dan menjamin bahwa selama periode Sukuk kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini;

d.     menyampaikan pernyataan dari Wali Amanat Sukuk bahwa Wali Amanat Sukuk mempunyai penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan perwaliamanatan yang mengerti kegiatankegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

e.     mengungkapkan informasi dalam Prospektus yang sekurang-kurangnya meliputi:

1)    kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini, dan Emiten menjamin bahwa selama periode Sukuk kegiatan usaha yang mendasari penerbitan Sukuk tidak akan bertentangan dengan ketentuan angka 2 huruf a Peraturan ini;

2)    Wali Amanat Sukuk mempunyai penanggungjawab atas pelaksanaan kegiatan perwaliamanatan yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

3)    jenis Akad Syariah dan skema transaksi Syariah yang digunakan dalam penerbitan Sukuk;

4)    ringkasan Akad Syariah atau Perjanjian berdasarkan Syariah yang dilakukan oleh para Pihak;

5)    sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan pembayaran bagi hasil, margin, atau fee;

6)    besaran nisbah pembayaran bagi hasil, margin, atau fee;

7)    rencana jadwal dan tata cara pembagian dan atau pembayaran bagi hasil, margin, atau fee; dan

8)    kesanggupan Emiten untuk mengungkapkan kepada masyarakat hasil pemeringkatan Sukuk setiap tahun sampai dengan berakhirnya Sukuk.

2.     Perjanjian perwaliamanatan penerbitan Sukuk wajib sekurang-kurangnya memuat:

a.     uraian tentang Akad Syariah yang mendasari diterbitkannya Sukuk;

b.     penggunaan dana hasil penerbitan Sukuk sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;

c.     sumber dana yang digunakan untuk melakukan pembayaran imbal hasil sesuai dengan karakteristik Akad Syariah;

d.     besaran nisbah pembayaran bagi hasil, margin, atau fee;

e.     rencana jadwal dan tata cara pembagian dan atau pembayaran bagi hasil, margin, atau fee;

f.      kewajiban Wali Amanat untuk mengambil segala tindakan yang diperlukan dalam rangka memastikan kepatuhan Emiten terhadap Prinsip-prinsip syariah di Pasar Modal;

g.     tindakan yang harus dilakukan dalam hal Emiten akan mengubah jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk;

h.     perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk wajib terlebih dahulu disetujui oleh Rapat Umum Pemegang Sukuk (RUPSukuk);

i.      mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud;

j.      ketentuan yang menyebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan angka 7), angka 8) dan angka 9) di atas dapat dijadikan alasan untuk menyatakan bahwa Emiten gagal dalam memenuhi kewajibannya; dan

k.     mekanisme penanganan dalam hal terjadi gagal memenuhi kewajiban.

2.     Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Syariah, isi Akad Syariah, kegiatan usaha dan atau aset tertentu yang mendasari penerbitan Sukuk sehingga bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal, maka Sukuk tersebut menjadi batal demi hukum (fasakh) dan Emiten wajib menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada pemegang Sukuk;

3.     Emiten dan Wali Amanat wajib melaksanakan seluruh ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan;

4.     Emiten wajib menggunakan dana hasil Penawaran Umum Sukuk untuk membiayai kegiatan atau investasi yang tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal

5.     Sukuk dapat diperdagangkan di pasar sekunder apabila telah terpenuhi hal-hal sebagai berikut:

a.    seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk telah diterima oleh Emiten; dan

b.   dana yang diterima sudah mulai digunakan sesuai dengan tujuan penerbitan Sukuk.


[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 55-60

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda