Minggu, 09 Oktober 2022

SAHAM SYARIAH

Kegiatan investasi meruapakan suatu usaha untuk menikatkan nilai harta dan menghindari terjadinya penurunan nilai akibat dari adanya inflasi. Investasi dapat diartikan sebagai kegiatan penempatan sejumlah dana pada suatu instrument keuangan dengan jangka waktu tertentu dengan harapan investor akan mendapat capital gain (keuntungan) dari investasinya tersebut.[1]

Dalam Islam, investasi merupakan kegiatan mu’amalah yang pada dasarnya dibolehkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan mendatangkan manfaat bagi pihak lain. Investasi menurut definisinya adalah menanamkan atau menempatkan aset, baik berupa harta maupun dana pada sesuatu yang diharapkan akan memberikan hasil pendapatan atau akan meningkatkan nilainya di masa mendatang. Sedangkan investasi keuangan menurut syariah dapat berkaitan dengan kegiatan perdagangan atau kegiatan usaha, di mana kegiatan usaha dapat berbentuk usaha yang berkaitan dengan suatu produk atau aset maupun usaha jasa.

Banyak produk-produk invenatsi dipasar modal Indonesia yang telah tersertifikasi okeh DSN-MUI sebagai produk investasi yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip Syariah. Adapun jenis-jenis produk tersebut adalah sebagai berikut:

A.        Pengertian Saham Syariah

Saham (stock) meruapakan surat tanda kepemilikan modal pada suatu perusahaan. Pemilik saham disebut investor yang merupakan pemilik perusahaan. Saham juga dapat diartikan sebagai perwujudan sertifikat dimana pemilik sertifikat tersebut berhak atas klaim aktiva suatu perusahaan yang telah melepas sahamnya kepada investor publik.

Investasi pada instrument saham di Indonesia dilakukan di Bursa Efek Indonesia (BEI) dengan pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Sebagai bahan acuan transaksi, BEI telah membuat beberapa pengindeks sebagai dasar acuan bagi investor dalam bertransaksi. Indeks yang paling popular di Indonesia adalah IHSG, LQ45, Kompas100, ISSI dan JII. Indeks LQ45 dan Kompas100 merupakan pengindeks semua saham yang masuk dalam kategori tertentu tanpa harus memandang emiten masuk dalam kategori Syariah, sedangkan Indeks ISSI dan JII merupakan indeks acuan bagi investor yang mengehendaki saham-saham yang sesuai dengan ketentuan hukum Islam (syariah).

Pasar saham di Indonesia terbagai kepada dua kategori saham yang diperdagangkan BEI yakni saham konvensional (reguler) dan saham syariah. Seperti yang telah dijelaskan di atas bahwa saham Syariah adalah surat berharga dalam bentuk saham yang diperjual belikan di Bursa Efek Indonesia yang tidak bertentang dengan prinsip-prinsip dalam agama Islam. tidak semua emiten yang diperdangankan di BEI masuk dalam kategori saham Syariah. Saham syariah yang dapat diperjual belikan harus memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan oleh DSN-MUI Bersama dengan OJK.

Berbicara aspek legal (halal) berinvestaasi pada saham di Indonesia maka pikiran kita akan terarah kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang merupakan lembaga independent yang berfungi untuk mengayomi kepentingan umat Islam melalui fatwa-fatwanya. Setidaknya ada 2 Fatwa dari 14 Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI yang berhubungan dengan pasar modal, tapi dalam tulisan ini peneulis hanya akan memfokuskan kepada dua fatwa saja yang langsung dengan saham syariah. Pertama, Fatwa DSN-MUI No. 40 Tahun 2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.  Kedua, Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011 tentang Penerapan Prinsip Shariah dalam Mekanisme Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas di Pasar Reguler Bursa Efek.

1.     Fatwa DSN-MUI No. 80 Tahun 2011

Fatwa ini mengatur tentang penerapan prinsip Syariah dalam melakukan transaksi efek bersifat ekuitas di pasar regular Bursa Efek yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Maret 2011 M/3 Rabi’ul Akhir 1432 H. Fatwa ini memuat 5 poin aturan.

a.     Poin pertama adalah ketentuan umum yang memuat ketentuan-ketentuan umum yang menyangkut pasar modal.

b.     Poin kedua menjelaskan tentang ketentuan hukum. Dalam poin ini MUI menjelaskan tentang kebolehan melakukan perdagangan efek bersifat ekuitas di pasar modal dengan ketentuan harus mengacu kepada ketentuan khusus dalam fatwa ini.

c.     Poin ketiga menjelaskan tentang ketentuan khusus, dimana yang dimaksud dengan ketentuan khusus dalam fatwa ini mengatur tentang perdagangan efek, mekanisme perdagangan efek dan tindakan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah.

d.     Poin ke empat mengatur tentang peneyelesaian perselisihan, dimana dalam point ini dijelaskan bahwa penyelesaian terkait persengketaan sebagaimana yang diatur dalam fatwa ini akan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat dan

e.     poin kelima adalah penutup.

2.     Fatwa DSN-MUI No: 40 Tahun 2003

Fatwa ini mengatur tentang pasar modal dan pedoman umum penerapan prinsip Syariah di bidang pasar modal yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Oktober 2003 M/16 Sya’ban 1423 H. Fatwa ini memuat tujuh bab dan delapan pasal. Bab 1-8 memuat aturan tentang ketentuan umum, prinsip-prinsip Syariah bidang pasar modal, emiten yang menerbitkan efek Syariah, kriteria dan jenis efek Syariah, transaksi efek, harga pasar wajar, pelaporan dan keterbukaan informasi dan ketentuan penutup.

Selain dua fatwa di atas, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga telah mengeluarkan rangkain aturan mengenai transaksi efek syarih di pasar modal Indonesia, sperti POJKNo.15/POJK.04/2015 tentang Penerapan prinsip Syariah di Pasar Modal. POJKNo.17/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Efek Syariah Berupa Saham oleh Emiten Syariah atau Perusahaan Publik Syariah. POJKNo.53/POJK.04/2015 tentang akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Peraturan Nomor II.K.1: Kriteria dan Penerbitan Daftar Efek Syariah. Dari dua fatwa dan peraturan OJK tersebut maka dapat kita uraikan kedalam beberapa bab penjelsan mengenai transaksi saham Syariah di pasar modal Indonesia sebagai berikut:

 

B.      Prinsip-Prinsip Saham Syariah

Saham Syariah merupakan sekumpulan saham-saham dari perusahaan (emiten) yang masuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang diperjual belikan di Bursa Efek Indonsia. Mengacu kepada Fatwa DSN-MUI No: 40/2003 pasal 2 ayat (1) dan (2) dijelaskan mengenai prinsip-prinsip saham Syariah yakni “Pasar Modal beserta seluruh mekanisme kegiatannya terutama mengenai emiten, jenis Efek yang diperdagangkan dan mekanisme perdagangannya dipandang telah sesuai dengan Syariah. Suatu Efek dipandang telah memenuhi prinsip-prinsip syariah apabila telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah”.


Dari proses seleksi saham yang dilakukan tersebut dapat disimpulkan bahwa saham yang masuk dalam kategori saham syariah adalah apabila suatu saham yang diterbitkan oleh perusahaan publik (Tbk) yang menyebutkan secara jelas dalam AD/ART perusahaan sebagai perusahaan Syariah dan perusahaa publik yang tidak dengan nyata menjelaskan dalam AD/ART sebagai perusahaan Syariah tapi dalam kegiatan menjalankan usahanya tidak memproduksi produk-produk yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

            Kegiatan transaksi di dalam pasar modal terutama terkait dengan perusahaan yang tercatat di bursa, jenis-jenis efek yang ditrasaksikan serta mekanisme transaksinya telah sesuai dan tidak bertentangan dengan prinsip Syariah. Efek diperjual belikan pada BEI dianggap telah sesuai prinsip Syariah jika telah mendapat kesesuai Syariah yang ditetapkan oleh DSN MUI bersama-sama dengan OJK. Kumpulan efek yang telah sesuai dengan Syariah tersebut akan direview kembali selama dua kali dalam setahun.

Berikut adalah prinsip pasar modal yang sesuai dengan ketentuan Syariah:

1.     Kegiatan penempatan dana investasi dapat dilakukan pada suatu perusahaan apabila aset dan kegiatan usahanya dilakukan pada usah yang halal, jelas dan bermanfaat.

2.     Uang merupakan pertukaran nilai yang dapat dilakukan dalam transaski pada pasar modal. Jika pemilik uang (investor) menvistasikan modalnya pada suatu perusahaan Syariah maka investor akan mendapatkan keuntungan bagi hasil dari perusahaan tersebut. Keuntungannya bisa dalam bentuk capital gain maupun deviden.

3.     Dalam melakukan transasksi pada pasar modal Syariah diharuskan menggunakan akad yang jelas antara pemodal (investor) dengan pengusaha, disamping itu keberadaan usaha (emiten) juga harus jelas keberadaanya.

4.     Pemilik modal (investor) dan perusahaan (penerima modal) tidak dibolehkan mengambil resiko melebihi kemampuannya masing-masing (maisir) karena akan menimbulakn kerugian pada salah satu pihak.

5.     Kedaua belah pihak investor dan emiten harus menerapkan prinsip kehati-hatian dalam menjalankan kegiatan usahanya hal ini untuk menghidaru kejadian-kejadian yang buruk akibat kelalaian para pihak dalam menjalankan bsinisnya.

Dari pasal 2 Fatwa DSN-MUI No: 40/2003 dapat dikelompokkan kepada dua kategori umum mengenai prinsip dasar saham Syariah yakni kegiatan yang bertentangan dengan prinsp Syariah dan transaksi yang bertentangan dengan prinsip Syariah.

1.     Kegiatan usaha yang bertentangan dengan prinsp Syariah

Dalam ketentuan saham syaraih, emiten yang masuk dalam kategori Syariah adalah emiten yang secara nyata menjelaskan dalam anggaran dasar dan anggran rumah tangga (AD/ART) bahwa perusahaan tersebut meruapak perusahaan Syariah dan emiten yang bergerak dalam usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah yang ditetapkan berdasarkan peraturan OJK No. 35/2017. Selain dari jenis perusahaan tersebut maka otomatis tidak masuk dalam kategori saham Syariah. Adapun ketentuan-ketentuan yang dikatakan bertentangan dengan prinsip Syariah dalam saham Syariah adalah sebagai berikut:

1.     Perusahaan yang terkait dengan perjudian (maisir) yakni industri atau perusahaan yang terlibat dalam kegiata perjudian atau kasino;

2.     Perusahaan yang bergerak dalam bidang jasa keuangan ribawi seperti bank konvensional, teknologi finansial (fintek) konvensional dan leasing konvensional;

3.     Gharar yaitu akad jual beli yang tidak memiliki kepastian, baik secara kualitas, kuantitas dan waktu penyerahan objek akadnya. Seperti jual beli produk-produk asuransi.

4.     Usaha yang memproduksi, medistribusikan dan/atau menyediakan barang-barang sebagai berikut:

a)     Barang-barang yang haram secara zatnya (li-dzatīhi) seperi minuman keras (khamar) dan daging babi;

b)    Barang-barang yang tidak haram secara zatnya (li-ghairi dzatīhi) seperti rumah potong hewan sapi, kambing, ayam dimana proses penyembelihannya tidak sesuai dengan ketentuan syariat Islam;

c)     Barang-barang yang dapat mengakibatkan kerusakan ahlak bagi masyarakat, seperti perusahaan penyedia rokok dan pornografi.

            Dari ketentuan diatas kita mengambil kesimpulan bahwa yang dimaksud dengan kriteria saham syariah adalah saham-sahan dari perusahaan yang menjalankan usaha tidak mengandung unsur perjuadian (maisir), aset maupun modal usaha tidak bersumber dari keuangan yang berbasis bunga (riba), aqad jual beli hasil dari produksi usaha menggunakan aqad yang jelas (pasti) bukan akad gharar/ketidakpastian serta perusahaan yang tidak memproduksi barang-barang yang diharamkan dan barang-barang yang dapat merusak moral masyarakat (konsumen).

 

2.     Transaksi yang bertentangan dengan prinsip Syariah

            Melakukan transaksi saham syariah di pasar modal Indonesia sekarang bukanlah sesuatu yang sulit di jaman sekarang ini. Hal ini karena di BEI sekarang ini sudah terdapat Shariah Online Trading System (SOTS) yang dikembangkan oleh anggota bursa (broker) dan telah mendapatkan sertifikasi dari MUI. Data yang dirilis distus IDX Syariah pada waktu buku ini ditulis sudah terdapat 15 anggota bursa yang sudah memiliki SOTS dan tersertifikasi oleh MUI.

            Dalam melakukan transaksi saham Syariah setiap investor tentunya harus menggunakan aplikasi SOTS. Transaski dapat dilakukan setelah membuka rekening saham Syariah terlebih dahulu pada perusahaan sekuritas yang memiliki produk Syariah. Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya bahwa saat ini terdapat 15 perusahaan sekuritas yang telah menyediakan produk saham Syariah seperti indopremier sekuritas, BNI sekuritas, Mirae Aset Sekuritas, Mandiri sekuritas dan lain-lain. Adapun keunggulan dari SOTS tersebut adalah:

1.     Investor hanya bisa mentrasaksikan saham-saham syariah yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah (DES)

2.     Tidak terdapat fasilitas dana margin (margin trading)

3.     Tidak bisa menggunakan short selling yakni menjual barang yang belum dimiliki.

4.     Laporan kepemilikan saham pada portofolio dipisah dengan kepemilikan uang cash investor.

              Lalu kita akan membahas megenai transaksi yang dilarang dalam saham syariah. Mengenai larangan transaksi saham yang tidak sesuai dengan ketentuan syariah terdapat dalam Fatwa DSN MUI No. 80 Tahun 2011. Adapun transaksi-transaksi yang dilarang berkaitan dengan jual-beli saham dipasar modal adalah sebagai berikut:

1.     Melakukan transaksi dipasar modal dengan penawaran (supply) dan permintaan (demand) yang semu (palsu). Transaki semu ini dilarang karena dapat menjadi sebab kerugian bagi orang lain atau istilah fiqih Mu’āmalat dikenal dengan sebutan taghrir yang berarti bencana, akibat dan bahaya. Jual beli semu dipandang berbahaya karena mengandung kebohongan mengai bid dan offer. Adapun tujuan dari pihak yang melaukan transaksi semu ini adalah supaya menarik perhatian dari pelaku pasar untuk dapat bertransaksi pada suatu saham tertentu atau dalam bahasa sederhananya adalah jebakan saham. dalam fatwa DSN-MUI transaski ini disebut dengan istilah Wash sale yakini transaksi yang dilakukan tapi sebenarnya tidak merubah kepemilikan barang sama sekali (beneficiary of ownership). Tujuan selanjutnya dari transaski semu ini adalah untuk pembentukan harga, baik harga naik, turun maupun harga tetap dari hari sebelumnya dan juga untuk memberi kesan bahwa saham tersebut liquid karena aktif diperjual belikan oleh pelaku pasar (re-arrange trade).

2.     Transaki yang mengandung tadlīs, yakni transaski yang dilakukan dengan menutup-nutupi kecacatan objek aqad. Dalam pasar modal transaski seperti ini biasanya dilakukan oleh orang-orang anggota bursa dikarenakan mereka mendapatkan informasi terkait akan adanya pembelian/penjualan saham dalam jumlah besar oleh nasabahnya sehingga mereka melakukan tarnsaski beli/jual pada suatu saham tertentu (Front Running) tujuannya tentu untuk mendapatkan keuntungan (gain) ataupun mengurangi resiko kerugian.

3.     Transaksi dengan menyebarkan informasi palsu atau hoax (Misleading information) tansaksi seperti ini juga masuk dalam kategori tadlīs.

4.     Transaski Pump and Dump yaitu transaksi yang membuat naiknya suatu saham tanpa didasari apapun secara fundamental dari emiten tersebut. Naiknya saham pada transaski Pump and Dump disebebkan adanya aksi beli dengan jumlah yang cukup besar dengan tujuan mengangkat harga saham, setelah kenaikan mencapai level yang di inginkan, pelaku Pump and Dump melaukukan penjualan dalam skala yang besar pula sehingga membuat saham turun kembali. Tujuannya untuk mendapatkan keuntungan dalam waktu singkat dengan menjual saham yang dimiliki pada waktu harga sedang naik. Transaski seperti ini masuk dalam kategori bai’ najasy.

5.     Transaksi Hype and Dump yang juga termasuk dalam ketegori bai’ najasy, yaitu transaksi yang membuat suatu harga saham naik (uptrand) yang didasari oleh adanya informasi positif mengenai emiten tapi informasi positif tersebut tidak benar (hoax). Setelah harga naik tinggi orang-orang yang melakukan transaski Pump and Dump akan melakukan penjualan sahamnya dalam jumlah besar sehingga harga saham tersebut turun drastis. Istilah seperti ini dikenal pelaku pasar sebagi saham gorengan.

6.     Melakukan/memasang permintaan atau penawaran yang palsu (fake demand/supply) tujuannya untuk membuat opini bahwa saham tersebut aktif diperjual belikan (pencitraan) sehingga para pelaku pasar tertarik untuk melakukan transaksi pada saham tersebut. Transaksi dengan menggunakan cara fake demand/supply ini termasuk dalam kategori bai’ najasy.

7.     Transaski dengan menggunakan pendekatan ikhtīkar yakni melakukan pembelian barang yang dibutuhkan dalam jumlah yang sangat besar dan menimbunnya, sehingga barang tersebut langka dipasaran. Dalam parkatek jual beli saham hal ini dikenal sebagai pooling interest yakni transaksi pembelian suatu saham tertentu baik disertai dengan pergerakan naik, turun maupun stagnan. Biasanya tarnsaski seperti ini dilakukan hanya oleh orang-orang tertentu saja, baik order buy pada bid maupun order sell pada offer. Tujuan tarnsaksi ini hanya untuk membuat kesan bahwa saham tersebut terlihat liquid dipasaran. Transaksi hariannya cenderung sama pada suatu periode perdagangan dan pada saatnya harga dan transaski hariannya meningkat drastis dari harga dan volume transaksi sebelumnya. Tujuan dari pelaku Pooling interest ini untuk melakukan penjualan ataupun akumulasi saham-saham yang diinginkan supaya pergerakan saham tersebut bisa dijadikan sebagai tolak ukur oleh pelaku pasar (benchmark).

8.     Transaski yang juga masuk dalam kategori ikhtīkar adalah cornering yakni suatu taransaksi pada saham dimana porsi kepemilikan publiknya sangat terbatas. Dalam praktek transaksi cornering ini, pemilik saham mayoritas melakukan penawaran (supply) semu dengan tujuan supaya harga saham tersebut turun pada pagi hari (sesi I), dengan demikian memancing para pelaku pasar (trader) untuk melakukan tarnsaksi short selling tapi pada sore harinya (sesi II) harga saham diangkat kembali oleh pemilik saham moyoritas sehingga para traders short selling mengalami kerugian karena diharuskan untuk membeli kembali sahamnya dengan harga yang lebih tinggi.

9.     Transasksi dengan menggunakan pola Ghisysy yakini jual beli tadlīs dengan menyebutkan keunggulan barang tanpa menjelaskan kekurangan barang tersebut kepada pembeli. Dalam praktek jual beli saham di pasr modal istilah seperti ini kita kenal dengan marking at the close atau pengaturan harga pada saat penutupan pasar.  Para pelaku marking at the close akan mengatur harga dengan cara melakukan order buy terhadapa saham yang turun pada penutupan sehingga saham tersebut ditutup dalam keadaan naik bila dibandingnya dengan penutupan hari sebelumnya dan begitu juga sebaliknya. Yang kedua tarnsaksi yang juga masuk dalam kategori ghisysy adalah alternate trade yakni tarnsaksi yang dilakukan oleh sekelompok orang baik order buy pada bid maupun order sell pada offer hanya dilakukan oleh orang-orang tersebut secar bergantian, tujuannya supaya saham tersebut terlihat liquid dipsaran.

10.  Transaksi dengan menggunakan motede ghabn fahisy yakni transaski dengan melakukan penawaran barang jauh dibawah harga pasar. Transaksi dalam pasar saham yang menggunakan informasi orang dalam (insider trading) adalah transaksi yang termasuk dalam kategori ghabn fahisy dan haram hukumnya dalam Islam. transasksi ghabn fahisy menggunakan informasi coporet action (rencana perusahaan) suatu emiten yang belum di informasikan kepada publik untuk melakukan akumulasi saham dalam jumlah yang besar sehingga ketika informasi tersebut sampai kepada masyarakat pelaku ghabn fahisy bisa menjualnya karena harga dipastikan sudah naik dari harga pembeliannya.

11.  Jual beli dengan mengunnakan unsur-unsur ribawi. Dalam pasar modal jual beli seperti ini kita dapati dalam transaksi margin trading yaitu pembelian terhadap saham dengan menggunakan dana talangan/pinjaman dari sekuritas pada jangka waktu tertentu dan disertai dengan bunga pada saat pengembalian pinjaman tersebut.

12.  Transaksi terhadap saham yang belum dimiliki (short selling). short selling adalah transaksi dengan cara meminjam terlebih dahulu sejumlah saham dari perusahaan sekuritas untuk menjualnya dipasar disaat harga sedang naik, nanti setelah harga turun dia melakukan pembelian kembali terhadap sejumlah saham yang telah dijualnya tersebut untuk dikembalikan lagi kepada pemilik saham (sekuritas). Selisih dari penjualan dan pembelian tersebut akan menjadi keuntungan bali pelaku short selling. Dalam Islam paraktek jual beli seperti ini kita kenal dengan sebutan bai’ al-ma’dum yakni jual beli terhadap objek akad yang tidak ada pada waktu transasksi dan parktek jual beli bai’ al-madum ini haram hukumnya.



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 34-44

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda