Screening Saham Syariah
buku rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 44-46.
SCREENING SAHAM SYARIAH
Proses screening saham syariah dilakukan untuk menentukan saham-saham yang tidak bertentangan dengan kriteria syariah di pasar modal. Proses screaning ini dilakukan Oleh OJK bersama-sama dengan DSN-MUI. Saham-saham yang terpilih memenuhi kriteria Syariah akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).[1] Daftar Efek Syariah akan dilakukan review/pembaharuan selama 6 bulan sekali yakni pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya. Artinya penghuni DES akan selalu berubah di setiap periodenya, ada yang dikeluarkan dan ada juga yang dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah.
Lalu apa
saja yang menjadi kriteria atau syarat suapaya suatu emiten (saham)
dapat dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah? Sesui dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 40 tahun 2003 dijelaskan kriteria saham
syariah adalah perusahaan-perusahaan yang tidak
bergerak dalam perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, jasa
keungan yang mengandung unsur riba, perusahaan yang mengandung unsur
jual beli gharar dan maisir, perusahaan yang memproduksi
barang-barang yang haram menurut ketentuan syariat Islam dan barang-barang yang
dapat merusak moral masyarakat, serta transaksi yang menggunakan penyuapan (riswah).
Inilah kriteria saham-saham syariah kalau dilihat dari jenis usahanya (business
screening).
Sedangkan
pemilihan saham yang sesuai dengan kriteria syariah berdasarkan dari kesehatan keungan perusahaan (Financial
screening) adalah total utang perusahaan (debt
to equity ratio) yang berbasis bunga (riba) bila dibandingkan dengan total
aset tidak melebihi dari 45% sedangkan pendapatan non-halal perusahaan
bila dibandingkan dengan total semua pendapatan todak boleh melebihi dari 10%.
Gambar 5. Proses pemilihan saham syariah
Sumber: Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Saham-saham yang telah terpilih sesuai
dengan kriteria syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah akan dikelompokkan kedalam tiga indkes saham
syariah yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Ketiga pengindeks tersebut adalah
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Indeks (JII) dan Jakarta Islamic Indeks 70
(JII70).
1.
Indeks
Saham Syariah Indonesia (ISSI)
Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah ada di BEI sejak
pertengahan tahun 2011. Saham-saham yang masuk dalam indeks ISSI ini adalah
seluruh dari saham Syariah yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK secara periodik 6 bulan sekali.
Konstituen ISSI
diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November,
mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode
seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen
ISSI. Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI
lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan
Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI. Per tanggal 30 Juni
2020, terdapat 447 perusahaan tercatat di BEI yang masuk dalam kategori saham
Syariah (ISSI) diataranya adalah: TLKM, UNVR, AALI, ICBP dan INDF.
Submber: Bursa Efek Indonesia
2.
Jakarta Islamic Index (JII)
JII berada di pasar modal Indonesia pada tahun
2000 tepatnya pada tanggal 3 Juli. Saham-saham yang tergabung dalam
indeks ini hanyalah terdiri dari 30 saham Syariah yang terdapat dalam DES.
Ke-30 saham JII adalah saham-saham yang paling liquid ditransaksikan di Bursa
Efek Indonesia.
Konstituen JII juga akan dilakukan pembaharua/review secara periodic pada bulan
Mei dan November setiap tahunnya. Adapaun kriteria liquiditas saham JII adalah sebagai berikut:
a.
Saham syariah yang masuk dalam indeks JII adalah saham ISSI yang sudah tercatat paling tidak selam 6 bulan
terakhir.
b.
Dipilih sebanyak 60 saham dari ISSI yang diurutkan berdasarkan kapitalisasi
pasar paling tinggi selama 1 tahun peride pasar terakhir.
c.
Dari 60 saham tersebut kemudian dipilih sejumlah 30
saham yang berdasarkan kepada rata-rata nilai transaski harian di pasar regular
paling tinggi.
d.
30 saham inilah yang akan menjadi penghuni JII.
1. Jakarta
Islamic Index 70 (JII70)
Jakarta
Islamic Index 70 (JII70 Index) merupakan salah satu indeks saham
syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018.
Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JII70 adalah 70 saham Syariah yang
paling liquid yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia. Indeks JII juga dilakukan pembaharuan selam dua kali
dalam setahun yakni pada bulan Mei dan November setiap tahunnya. Adapun
kriteria liquiditas yang digunakan untuk menetukan daftar peserta indeks
JII70 adalah sebagai berikut:
a. Saham syariah yang masuk dalam indeks JII70 adalah saham ISSI yang sudah tercatat paling tidak selam 6 bulan
terakhir;
b. Kemudian
dipilih sebanyak 150 dari ISSI yang dirutkan berdasarkan rata-rata
kapitalisasi pasar dari perusahaan selam satu tahun terakhir;
c. Dari 150
saham perusahaan tersebut kemudian dipilih 70 saham yang diurutkan berdasarkan
rata-rata nilai transaksi harian yang paling tinggi di pasar regular;
d. Ke-70 saham
tersebutlah yang akan menjadi penghuni dari indeks JII70.
Demikanlah
tiga pengindeks saham Syariah di Indonesia, sehingga para pelaku pasar Syariah
tidak mmendapatkan kesulitan lagi untuk menentukan saham-saham seperti apa yang
akan hendak dijadikan sebagai instrument investasi, karena secara kapitalsisi
perusahaan telah dikelompokkan ke dalam indeks saham Syariah yakni ISII, JII dan JII70.
[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 44-46.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda