Minggu, 09 Oktober 2022

Screening Saham Syariah

 buku rujukan: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 44-46.

SCREENING SAHAM SYARIAH

Proses screening saham syariah dilakukan untuk menentukan saham-saham yang tidak bertentangan dengan kriteria syariah di pasar modal.  Proses screaning ini dilakukan Oleh OJK bersama-sama dengan DSN-MUI. Saham-saham yang terpilih memenuhi kriteria Syariah akan dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah (DES).[1] Daftar Efek Syariah akan dilakukan review/pembaharuan selama 6 bulan sekali yakni pada bulan Juni dan Desember setiap tahunnya. Artinya penghuni DES akan selalu berubah di setiap periodenya, ada yang dikeluarkan dan ada juga yang dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah.

Lalu apa saja yang menjadi kriteria atau syarat suapaya suatu emiten (saham) dapat dimasukkan dalam Daftar Efek Syariah? Sesui dengan ketentuan Fatwa DSN MUI No. 40 tahun 2003 dijelaskan kriteria saham syariah adalah perusahaan-perusahaan yang tidak bergerak dalam perjudian dan sejenisnya, perdagangan yang dilarang, jasa keungan yang mengandung unsur riba, perusahaan yang mengandung unsur jual beli gharar dan maisir, perusahaan yang memproduksi barang-barang yang haram menurut ketentuan syariat Islam dan barang-barang yang dapat merusak moral masyarakat, serta transaksi yang menggunakan penyuapan (riswah). Inilah kriteria saham-saham syariah kalau dilihat dari jenis usahanya (business screening).

 

Sedangkan pemilihan saham yang sesuai dengan kriteria syariah berdasarkan dari kesehatan keungan perusahaan (Financial screening) adalah total utang perusahaan (debt to equity ratio) yang berbasis bunga (riba) bila dibandingkan dengan total aset tidak melebihi dari 45% sedangkan pendapatan non-halal perusahaan bila dibandingkan dengan total semua pendapatan todak boleh melebihi dari 10%.

Gambar 5. Proses pemilihan saham syariah

 

Sumber: Pasar Modal Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

 

Saham-saham yang telah terpilih sesuai dengan kriteria syariah dan masuk dalam Daftar Efek Syariah akan dikelompokkan kedalam tiga indkes saham syariah yang terdapat di Bursa Efek Indonesia. Ketiga pengindeks tersebut adalah Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI), Jakarta Islamic Indeks (JII) dan Jakarta Islamic Indeks 70 (JII70).


1.     Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI)

Indeks Saham Syariah Indonesia (ISSI) telah ada di BEI sejak pertengahan tahun 2011. Saham-saham yang masuk dalam indeks ISSI ini adalah seluruh dari saham Syariah yang terdapat dalam Daftar Efek Syariah yang diterbitkan oleh OJK secara periodik 6 bulan sekali.

Konstituen ISSI diseleksi ulang sebanyak dua kali dalam setahun, setiap bulan Mei dan November, mengikuti jadwal review DES. Oleh sebab itu, setiap periode seleksi, selalu ada saham syariah yang keluar atau masuk menjadi konstituen ISSI. Metode perhitungan ISSI mengikuti metode perhitungan indeks saham BEI lainnya, yaitu rata-rata tertimbang dari kapitalisasi pasar dengan menggunakan Desember 2007 sebagai tahun dasar perhitungan ISSI. Per tanggal 30 Juni 2020, terdapat 447 perusahaan tercatat di BEI yang masuk dalam kategori saham Syariah (ISSI) diataranya adalah: TLKM, UNVR, AALI, ICBP dan INDF.


               Gambar 6. Proses seleksi saham ISSI

                                                                       Submber: Bursa Efek Indonesia

2.     Jakarta Islamic Index (JII)

JII berada di pasar modal Indonesia pada tahun 2000 tepatnya pada tanggal 3 Juli. Saham-saham yang tergabung dalam indeks ini hanyalah terdiri dari 30 saham Syariah yang terdapat dalam DES. Ke-30 saham JII adalah saham-saham yang paling liquid ditransaksikan di Bursa Efek Indonesia. Konstituen JII juga akan dilakukan pembaharua/review secara periodic pada bulan Mei dan November setiap tahunnya. Adapaun kriteria liquiditas saham JII adalah sebagai berikut:

a.     Saham syariah yang masuk dalam indeks JII adalah saham ISSI yang sudah tercatat paling tidak selam 6 bulan terakhir.

b.     Dipilih sebanyak 60 saham dari ISSI yang diurutkan berdasarkan kapitalisasi pasar paling tinggi selama 1 tahun peride pasar terakhir.

c.     Dari 60 saham tersebut kemudian dipilih sejumlah 30 saham yang berdasarkan kepada rata-rata nilai transaski harian di pasar regular paling tinggi.

d.     30 saham inilah yang akan menjadi penghuni JII.

1.     Jakarta Islamic Index 70 (JII70)

Jakarta Islamic Index 70 (JII70 Index) merupakan salah satu indeks saham syariah yang diluncurkan BEI pada tanggal 17 Mei 2018. Perusahaan-perusahaan yang masuk dalam JII70 adalah 70 saham Syariah yang paling liquid yang tercatat pada Bursa Efek Indonesia. Indeks JII juga dilakukan pembaharuan selam dua kali dalam setahun yakni pada bulan Mei dan November setiap tahunnya. Adapun kriteria liquiditas yang digunakan untuk menetukan daftar peserta indeks JII70 adalah sebagai berikut:

a.     Saham syariah yang masuk dalam indeks JII70 adalah saham ISSI yang sudah tercatat paling tidak selam 6 bulan terakhir;

b.     Kemudian dipilih sebanyak 150 dari ISSI yang dirutkan berdasarkan rata-rata kapitalisasi pasar dari perusahaan selam satu tahun terakhir;

c.     Dari 150 saham perusahaan tersebut kemudian dipilih 70 saham yang diurutkan berdasarkan rata-rata nilai transaksi harian yang paling tinggi di pasar regular;

d.     Ke-70 saham tersebutlah yang akan menjadi penghuni dari indeks JII70.

Demikanlah tiga pengindeks saham Syariah di Indonesia, sehingga para pelaku pasar Syariah tidak mmendapatkan kesulitan lagi untuk menentukan saham-saham seperti apa yang akan hendak dijadikan sebagai instrument investasi, karena secara kapitalsisi perusahaan telah dikelompokkan ke dalam indeks saham Syariah yakni ISII, JII dan JII70.



[1] Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 44-46.

BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda