Ketentuan dalam penerbitan Saham Syariah dan Perbedaan Saham Syariah Vs Saham Konvensional
Sumber: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 49
Ketentuan dalam menerbitkan saham
Syariah menurut Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:
1.
Penerbitan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta
cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal.
2.
Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini,
Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penerbitan Efek Syariah berupa saham wajib:
1. mengikuti
ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan
Pendaftaran atau Peraturan Nomor IX.B.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi
Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik dan serta ketentuan tentang Penawaran Umum
yang terkait lainnya;
2. mengungkapkan
informasi tambahan dalam Prospektus bahwa:
1)
dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan
usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal;
2)
jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset
yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud tidak bertentangan dengan
Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;
3)
Emiten atau Perusahaan Publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris
yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip
Syariah di Pasar Modal.
3. Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham hanya dapat mengubah anggaran
dasar yang terkait dengan kegiatan dan cara pengelolaan usahanya menjadi tidak
lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal jika:
1)
terdapat usulan dari pemegang saham yang memenuhi
syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;
2)
usulan tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang
Saham (RUPS).
4.
Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana
dimaksud dalam huruf b wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat
kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya
28 (duapuluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.
5.
Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyelesaikan hak-hak Pemegang Saham yang tidak menyetujui perubahan anggaran dasar
dimaksud dengan cara menjamin pembelian saham pemegang saham tersebut pada
harga wajar dengan ketentuan sebagai berikut:
1)
dalam hal sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian
sekurang-kurangnya sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai
independen;
2)
dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di
Bursa namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak diperdagangkan atau
dihentikan sementara perdagangannya, maka harga pelaksanaan pembelian
sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan
terakhir sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara
perdagangannya; atau
3)
dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa
Efek, maka harga pelaksanaan pembelian
sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan
puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS perubahan anggaran dasar.
6.
Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham melakukan pelanggaran
atas ketentuan angka 3 huruf b di atas, maka:
1)
wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK serta
mengumumkan kepada masyarakat mengenai informasi atau fakta material berupa
perubahan kegiatan usaha dan cara pengelolaan yang tidak memenuhi prinsip
syariah, sebagaimana diatur dalam Peraturan
Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada
Publik; dan
2) dikenakan sanksi administratif berupa denda.
Perbedaan Saham Syariah Vs Saham Konvensional
Dalam mekanisme transaksi investasi syariah tidak boleh mengandung transaksi ribawi, meragukan (gharar), spekulatif, dan judi. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang/produk yang diharamkan (alkohol, judi, rokok, dll). Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.
Label: saham syariah
0 Komentar:
Posting Komentar
Silahkan komentar disini
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda