Minggu, 09 Oktober 2022

Ketentuan dalam penerbitan Saham Syariah dan Perbedaan Saham Syariah Vs Saham Konvensional

 Sumber: Ali Geno Berutu, Pasar Modal Syariah Indonesia: Konsep dan Produk (Salatiga: LP2M Press, 2020), Hlm, 49

Ketentuan dalam menerbitkan saham Syariah menurut Peraturan Nomor IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah dijelaskan bahwa:

1.     Penerbitan Efek Syariah berupa saham oleh Emiten atau Perusahaan Publik yang menyatakan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

2.     Sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan ini, Emiten atau Perusahaan Publik yang melakukan Penerbitan Efek Syariah berupa saham wajib:

1.     mengikuti ketentuan Peraturan Nomor IX.A.1 tentang Ketentuan Umum Pengajuan Pernyataan Pendaftaran atau Peraturan Nomor IX.B.1 tentang Pedoman Mengenai Bentuk Dan Isi Pernyataan Pendaftaran Perusahaan Publik dan serta ketentuan tentang Penawaran Umum yang terkait lainnya;

2.     mengungkapkan informasi tambahan dalam Prospektus bahwa:

1)    dalam anggaran dasar dimuat ketentuan bahwa kegiatan usaha serta cara pengelolaan usahanya dilakukan berdasarkan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

2)    jenis usaha, produk barang, jasa yang diberikan, aset yang dikelola, akad, dan cara pengelolaan Emiten atau Perusahaan Publik dimaksud tidak bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal;

3)    Emiten atau Perusahaan Publik memiliki anggota direksi dan anggota komisaris yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal.

3.     Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham hanya dapat mengubah anggaran dasar yang terkait dengan kegiatan dan cara pengelolaan usahanya menjadi tidak lagi memenuhi Prinsip-prinsip Syariah di Pasar Modal jika:

1)    terdapat usulan dari pemegang saham yang memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas;

2)    usulan tersebut telah disetujui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

4.     Rencana penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham untuk mengubah anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam huruf b wajib diumumkan dalam sekurang-kurangnya 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional selambat-lambatnya 28 (duapuluh delapan) hari sebelum Rapat Umum Pemegang Saham.

5.     Emiten atau Perusahaan Publik wajib menyelesaikan hak-hak Pemegang Saham yang tidak menyetujui perubahan anggaran dasar dimaksud dengan cara menjamin pembelian saham pemegang saham tersebut pada harga wajar dengan ketentuan sebagai berikut:

1)    dalam hal sahamnya tidak tercatat di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian sekurang-kurangnya sama dengan harga wajar yang ditetapkan oleh Penilai independen;

2)    dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa namun selama 90 (sembilan puluh) hari tidak diperdagangkan atau dihentikan sementara perdagangannya, maka harga pelaksanaan pembelian sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam waktu 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum hari perdagangan terakhir atau hari dihentikan sementara perdagangannya; atau

3)    dalam hal sahamnya tercatat dan diperdagangkan di Bursa Efek, maka harga pelaksanaan pembelian sekurang-kurangnya sebesar harga tertinggi dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari terakhir sebelum pengumuman RUPS perubahan anggaran dasar.

6.     Dalam hal Emiten atau Perusahaan Publik yang menerbitkan Efek Syariah berupa saham melakukan pelanggaran atas ketentuan angka 3 huruf b di atas, maka:

1)    wajib melaporkan kepada Bapepam dan LK serta mengumumkan kepada masyarakat mengenai informasi atau fakta material berupa perubahan kegiatan usaha dan cara pengelolaan yang tidak memenuhi prinsip syariah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Nomor X.K.1 tentang Keterbukaan Informasi Yang Harus Segera Diumumkan Kepada Publik; dan

2)    dikenakan sanksi administratif berupa denda.

Perbedaan Saham Syariah Vs Saham Konvensional

        Dalam mekanisme transaksi investasi syariah tidak boleh mengandung transaksi ribawi, meragukan (gharar), spekulatif, dan judi. Saham perusahaan tidak bergerak dalam pada bidang/produk yang diharamkan (alkohol, judi, rokok, dll). Transaksi penjualan dan pembelian saham tidak boleh dilakukan secara langsung untuk menghindari manipusi harga.

        Mekanisme transaksi investasi konvensional menggunakan konsep bunga (menurut syariah mengandung riba). Ada unsur transaksi yang tidak jelas, spekulatif, manipulatif, dan judi. Saham perusahaan bergerak dalam semua bidang baik haram maupun halal. Transaksi penjualan dan pembelian dilakukan secara langsung dengan menggunakan jasa broker sehingga memungkinkan para spekulan untuk mempermainkan harga.

        Saham emiten yang terlibat harus memenuhi kriteria-kriteria syariah. Tidak ada transaksi yang berbasis bunga.Tidak ada transaksi yang meragukan. Saham harus dari perusahaan yang halal aktivitas bisnisnya. Tidak ada transaksi yang tidak sesuai dengan etika dan tidak bermoral seperti manipulasi pasar, insider trading dan lain-lain. Instrumen transaksi dengan mengunakan prisip mudharabah, musyarakah, ijarah, istisna’, dan salam.

        Saham konvensional yang diperdagangkan datang dari semua emiten tanpa mengindahkan halal-haram. Ada unsur bunga dalam transaksi. Mengandung transaksi yang spekulatif. Semua perusahaan baik aktivitas bisnisnya halal atau haram.


BACA JUGA

Label:

0 Komentar:

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda