Jumat, 16 September 2016

Tinjaun syariat Islam Terhadap Suku Pak-pak di Kota Subulussalam



IMPLEMENTASI QANUN MAISIR (JUDI) TERHADAP MASYARAKAT SUKU PAK—PAK DI KOTA SUBULUSSALAM – ACEH 
Ali Geno Berutu
Sekolah Pascasarjana (SPs) UIN Jakarta
Jl. Kertamukti, No. 5 Pisangan Barat, Ciputat
Email: ali_geno@ymail.com

Abstrak
Qanun No. 13 Tahun 2003 Tentang Maisir disahkan pada awal penerapan syariat Islam di Aceh sebagai qanun dalam bidang jinayat. Pemilihan qanun ini sekurang-kurangnya memiliki dua alasan, alasan yang pertama, jenis perbuatan tersebut merupakan bentuk maksiat (haram) dalam syariat Islam dan sangat meresakan masyarakat namun belum tertangani dengan baik. Kedua, adanya euforia di dalam lapisan masyarakat dalam bentuk “peradilan rakyat” terhadap jenis yang diatur dalam qanun No. 13 ini, guna untuk menghindari main hakim sendiri ditengah-tengah masyarakat, maka disahkan Qanun Maisir sebagai bentuk antisipasi terhadap berbagai kekacauan ditengah-tengah lapisan masyarakat Aceh. Dalam perjalanannya, penerapan qanun yang berbasis jinayatdi Aceh tidak semua daerah berjalan dengan baik, banyak masalah dan kendala yang dihadapi dilapangan, baik dari pelaksananya (pemerintah) maupun masyarakat sebagai objek hukum penerapan syariat Islam itu sendiri.

Kata Kunci: Aceh, Syariat Islam, Jinayat,  Qanun, Maisir

Abstract
Qanun 13 Year 2003 on Maisir passed at the beginning of the application of Islamic law in Aceh as qanuns in jinayat domain. The selection of this qanun has thereabouts two reasons, the first reason, this type of action is a form of violation (forbidden) in Islamic law and very restless the community but has not been handled properly. Secondly, there is euphoria in the society in the form of "people's justice" against the type stipulated in This Qanun No. 13, in order to avoid self judgment among the people, then passed the Qanun Maisir as a form of anticipation of the chaos in the midst of Aceh society. In a way, the application of Qanun which is based jinayat in Aceh is not goes well at all of the area, many problems and obstacles encountered in the field, both of implementator (government) and society as a legal object of the of Islamic law application itself. 

Keywords: Aceh, Islamic Law, Jinayat, Qanun, Maisir

A.    Pendahuluan
Syariat Islam Aceh di implementasikan secara formal setelah dikeluarkannya Undang-undang No. 44 Tahun 1999[1] tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan Undang-undang No. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh[2] sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Provinsi Aceh merupakan provinsi yang memiliki peraturan daerah (qanun) tentang penerapan syariat Islam secara menyeluruh, qanun tersebut bukan saja mengatur hukum keluarga (pernikahan dan waris) dan ekonomi, tetapi juga mengatur jinayah (hukum pidana) yang tercantum dalam Qanun No. 5 tahun 2000 Pasal 5 ayat (2) dan juga hukum diyani (ibadah dan akhlak).[3]
Adanya legalitas dari pemerintah untuk menerapkan syariat Islam di Aceh direspon oleh pemerintah daerah dengan mengeluarkan beberapa peraturan daerah (Perda) dalam rangka terlaksananya syariat Islam di Aceh. Dari perda-perda itu  selanjutnya dikembangkan lagi menjadi peraturan-peraturan daerah yang menyangkut tata laksana syariat Islam yang pada gilirannya melahirkan Qanun Aceh.[4]
Paska pengesahan Undang-undang Otonomi Khusus bagi Aceh pada tahun 2001, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) telah mengesahkan serangkaian qanun yang mengatur tentang pelaksanaan syariat Islam. Lima qanun disahkan antara tahun 2002-2004 yang berisi hukuman pidana atas pelanggaran syariah yakni: Qanun No. 11 Tahun 2002 tentang Penerapan Syariah Dalam Aspek Kepercayaan (aqidah), Ritual (ibadah), dan Penyebaran (syi’ar) Islam yang meliputi persyaratan busana islami; Qanun No. 12 Tahun 2003 tentang larangan Menkonsumsi dan Menjual Minuman ber–alkohol (khamar); Qanun No. 13 Tahun 2003 tentang larangan Judi (maisir); Qanun No. 14 Tahun 2003 melarang “perbuatan bersunyi-sunyian” (khalwat)[5] dan Qanun No. 7 Tahun 2004 tentang Pembayaran Zakat.
B.     Tinjauan Pustaka
            Tim Linsdey, MB. Hooker, Ross Clarke dan Jeremy Kingsley, dalam karyanya yang berjudul “Sharia Revival in Aceh” (2007) yang mengatakan bahwa penomena kebangkitan syariah di Aceh merupakan perubahan radikal di Aceh, selanjutnya perkembangan dan keberlanjutannya sangat ditentukan oleh politik di Jakarta. Pengaruh qanun terhadap masyarakat akan terjadi dalam waktu yang lama, tapi bagaimanapun juga perubahan itu telah terjadi dalam skala kecil diawal penerapannya.[6] Pemberlakuan syariat Islam di Aceh telah meningkatkan otoritas para ulama untuk berkompetisi dengan sekuler. Para ulama mendapat keuntungan dari pemberlakuan qanun-qanun Aceh berupa pembentukan instansi-instansi agama seperti Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU).
                        MB. Hooker, Indonesia Sharia: Defining a National School of Islamic Law (2008), Hooker berpendapat bahwa penerapan syariat Islam di Aceh akan menemui banyak hambatan, menurutnya proses legislasi syariat yang akan diterapkan harus sejalan dan kosisten dengan hukum nasional, sebab bagaimanapun juga, pelaksanaan syariat Islam di Aceh telah diberi wewenang dan otonomi khusus melalui undang-undang yang telah diterbitkan. Tapi dalam pelaksanaannya tetaplah dalam bingkai dan lingkup sistem hukum nasional, sehingga sedikit banyak qanun syariat nantinya harus melakukan penyesuaian dengan tatanan hukum yang berlaku di Indonesia.[7]  
Haedar Nasir dalam disertasinya yang berjudl Islam Syariat: Reproduksi Salafiyah Idiologis di Indonesia, menjelaskan bahwa, sejarah Aceh dan Indonesia telah menempatkan masyarakat Serambi Mekkah ini pada posisi yang khas dan kekhasan tersebut lebih nyata lagi dalam soal agama. syariat Islam bagi masyarakat Aceh adalah bagian tidak terpisahkan dari adat dan budayanya. Hampir seluruh tatanan kehidupan keseharian masyarakat diukur dengan standar ajaran Islam, dalam artian merujuk pada keyakinan keagamaan, walaupun mungkin dengan pemahaman-pemahaman atau interpretasi yang tidak selalu tepat dan relevan. Di sinilah letak muatan psikologis petingnya penerapan “syariat Islam” bagi masyarakat muslim, dan ini juga yang menjadi bagian dari alasan mengapa penerapan syariat Islam di Aceh akan sangat menentukan masa depan daerah ini,[8] pemberlakuan syariat Islam di Aceh akan menjadi titik pertaruhan bagi Islam sebagai ajaran maupun umat Islam sebgai pemeluknya.
Dari beberapa kajian terdahulu di atas dapat disimpulkan bahwa belum ada kajian terdahulu yang meneliti tentang pemberlakuan syariat Islam terhadap suatu etnis minoritas masyarkat/suku di Aceh. Seperti halnya di Kota Subulussalam, dimana mayoritas penduduknya adalah suku Pak-pak (salah satu sub suku dalam Batak) dan suku Singkil. Walupun demikian, keberadaan suku Pak-pak di Kota Subulussalam merupakan mayoritas pemeluk agama Islam, berdasarkan data dari Kantor Kementrian Agama Aceh tahun 2015 bahwa penduduk Kota Subulussalam 97% menganut agama Islam, sehingga keberadaan suku Pak-pak di kota ini berbeda secara keyakinan dengan suku Pak-pak yang ada di Kabupaten Pak-pak Bharat dan Kabupaten Dairi Sumatera Utara. Dengan demikian, penelitian ini diharapkan dapat memberikan suatu gambaran mengenai penerapan syariat Islam terhadap suku minoritas di Aceh, khususnya terhadap suku Pak-pak di Kota Subulussalam.

C.    Metodologi Penelitin
Penelitian ini bersumber dari penelitian lapangan (field research) dan penelitian kepustakaan (library research) dengan metode kualitatif dan menggunakan pendekatan sosio-legal-historis. Pendekatan sosiologis digunakan untuk mengamati dan mengetahui bagaimana peran hukum terhadap perilaku sosial ditengah masyarakat, pendekatan yuridis/legal digunakan untuk melihat hukum sebagai law in action, dideskripsikan sebagai gejala sosial yang empiris. Dengan demikian hukum tidak sekedar diberikan arti sebagai jalinan nilai-nilai, keputusan pejabat, jalinan kaidah dan norma, hukum positif tertulis, tetapi juga dapat diberikan makna sebagai sistem ajaran tentang kenyataan, perilaku yang teratur dan ajeg atau hukum dalam arti petugas. Penelitian hukum empiris ini tidak hanya tertujuan pada warga-warga masyarakat, akan tetapi juga pada penegak hukum dan fasilitas yang diharapkan menunjang pelaksanaan peraturan tersebut.[9] Pendekatan historis digunakan sebagai perbandingan terhadap pemberlakuan Qanun Aceh di Kota Subulussalam, sebelum dan sesudah pemberlakuan UU No. 44 tahun 1999 sebagai dasar penerapan syariat Islam di Aceh.
D.    Hasil dan Pembahasan
Akhir-akhir ini berbagai macam dan bentuk perjudian sudah sedemikian rupa dalam kehidupan masyarakat sehari-hari, baik yang bersifat terang-terangan maupun secara sembunyi-sembunyi. Sebagian masyarakat sudah cenderung permissif dan seolah-olah memandang perjudian sebagai sesuatu hal wajar, sehingga tidak heran jika diberbagai tempat sekarang ini sudah banyak di buka agen-agen judi togel dan judi-judi lainnya yang sebenarnya telah menyedot dana masyarakat dalam jumlah yang cukup besar. Sementara itu di sisi lain memang ada kesan aparat penegak hukum kurang begitu serius dalam menangani masalah perjudian ini dan yang lebih memprihatinkan beberapa tempat perjudian disinyalir mempunyai becking dari oknum aparat keamanan.[10]
Tindak pidana maisir di Kota Subulussalam sejak 2003-2015 kebanyakan di selesaikan melalui proses peneguran baik di tempat kejadian maupun di kantor Wilayatul Hisbah. Berdasarkan data dari Kantor Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Pol PP dan WH) Kota Subulussalam, eksekusi cambuk baru sekali dilakukan terhadap pelanggaran Qanun No. 13 Tahun 2003 di Kota Subulussalam, yakni pada tanggal 23 Desember 2014[11] sejak kota ini membentuk pemerintahan sendiri dari Aceh Singkil sebagai kabupaten induk pada tahun 2007.[12] 
Pelanggaran Qanun No. 13 tahun 2003 yang di tangani oleh wiayatul hisbah di Kota Subulussalam bisa di katakan jarang. Bahkan sejak Subulussalam masih merupakan bagian dari Aceh singkil (2003-2007) tidak ada satu kasuspun yang berhasil di tangani oleh wilayatul hisbah Aceh Singkil pada waktu itu, begitu juga halnya pada periode 2008-2009 juga tidak ada satu kasuspun yang di tindak oleh wilayatul hisbah, hal ini dikarenakan WH Kota Subulussalam masih dalam tahap pembenahan dan pembentukan instansi Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam.[13] Barulah pada tahun 2014 WH Kota Subulussalam melakukan suatu gebrakan dengan banyaknya kasus yang di tangani yakni sebanyak 32 orang dimana 11 orang di selesaikan melalui mahkamah syar’iyah dengan penjatuhan hukuman cambuk.

Daftar Kasus Pelanggaran Maisir Di Kota Subulussalam
5 Tahun  Terakhir

Tahun

Jumlah Kasus
Penyelsesain
Adat/Teguran/
Pembinaan
Mahkamah Syar’iyah
2011

1

ü

-
2012

9

ü

-
2013

-

-

-
2014

31

ü

ü
2015

-

-

-
              *Sumber: Kompilasi Jurnal Kasus Pol PP dan WH Kota Subulussalam

Pada periode Januari sampai Desember 2014 pelanggaran yang terjadi dan ditangani oleh WH sangatlah banyak, tapi dari semua kasus yang ditangani tersebut tidak semuanya diselesaikan melalui pengadilan sebagaimana yang telah dituangkan dalam QanunNo. 13 Tahun 2003. Kebanyakan dari kasus tersebut diselesaikan melalui pembinaan dan teguran di kantor WH. Hanya 11 orang yang di limpahkan kasusnya ke Mahkamah Syar’iyah Singkil, yakni kasus yang terjadi pada tanggal 16 November 2014 dan di eksekusi di Lapangan Beringin Kota Subulussalam pada tanggal 23 Desember 2014.[14]
Pelaksanaan eksekusi cambuk terhadap pelanggar Qanun No. 13 Tahun 2003 dilakukan di lapangan Beringin Kota Subulussalam.[15] Ke-10 terpidana yang terbukti melanggar Qanun No. 13 Tahun 2003 tentang Maisir (judi) berupa judi kupon putih atau togel (toto gelap). Ke 10 terpidana cambuk ini terdiri dari seorang bandar togel serta sembilan tersangka lainnya merupakan agen. Sebenarnya pada saat dilakukan penangkapakan terhadap pelaku judi togel ini, jumlah tersangka adalah 11 orang,  tapai karena salah seorang dari tersangka masih dibawah umur, yakni AKS yang masih berusia 16 tahun dan masih menyandang sebagai pelajar di salah satu SLTA di Kota Subulussalam, maka Mahkamah Syar’iyah Singkil memutuskan untuk mengembalikan AKS kepada orang tua/keluarganya untuk dilakukan pembinaan dan pengawasan.[16]
E.       Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penerapan Qanun No. 13 Tahun 2003 di Kota Subulussalam (Hukum dan Non-Hukum)
Dengan diberikannya hak oleh negara kepada Aceh untuk menerapkan syariat Islam, maka sudah menjadi kewajiban Pemerintah Aceh dan rakyatnya untuk menerima kaedah-kaedah yang telah terangkum dalam aturan Islam yang dirumuskan ke dalam qanun. Tapi perlu dipahami bahwa tidak semua masyarakat Aceh menerima kewajiban syariat Islam sesuai ketentuan berlaku. Faktor itu terdapat pada lapisan masyarakat tertentu yang tidak mau menerapkannya. Mereka lebih memilih kebiasaan atau aturan tertentu lainnya, sehingga inilah yang menyebabkan nantinya penerapan tersebut akan mengalami hambatan. Di Kota Subulussalam sendiri, penerapan Qanun No. 12 Tahun 2003 belum sepenuhnya berjalan secara efektif. Dalam pengaplikasiannya masih menemui kendala-kendala yang dapat menghambat pemberlakuan qanun tersebut. Ada beberapa kendala yang dihadapi dilapangan diantaranya:
1.      Kepedulian Masyarakat Yang Belum Tumbuh
Visi  pembangunan  Aceh  tahun  2005 – 2025  adalah  kondisi  Aceh  yang  diharapkan lebih islami, maju, damai dan sejahtera sebagaimana tujuan nasional yang   tertuang   dalam   Pembukaan   Undang-Undang   Dasar   Negara  Republik Indonesia Tahun 1945.[17] Islami yang dimaksud adalah  kondisi  masyarakat  Aceh  yang  secara  utuh  menjalankan seluruh aspek kehidupannya berdasarkan nilai-nilai Islam serta memiliki karakter dan akhlak mulia yang toleran, santun, taat beribadah, memiliki etika, mencintai perdamaian,  memiliki  ketahanan  dan  daya  juang  tinggi,  cerdas,  taat  aturan, kooperatif dan inovatif serta menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia. Masyarakat Aceh yang Islami dicirikan dengan terlaksananya pelaksanaan syariat Islam secara kaffah dalam semua sendi   kehidupan   dan  terciptanya kerukunan hidup beragama.
Untuk mewujudkan Visi dan Misi Aceh tersebut tidak akan dapat terlaksana tanpa adanya dukungan dari setiap unsur masyarakat di Aceh. Kepedulian masyarakat Kota Subulussalam dalam menjalankan syariat Islam harus lebih dari sekedar menaati peraturan syariat Islam tersebut, tapi diharapkan dapat berperan aktif dalam mengawal setiap qanun syariat yang berlaku. Keikutsertaan masyarakat dalam mengawal syariat Islam sangat diharapakan, hal tersebut dikarenakan adanya keterbatasan kemampuan pemerintah dalam hal ini wilayatul hisbah dalam mengontrol setiap tingkah laku masyarakat yang jauh dari jangkuan.
Di Kota Subulussalam sendiri dengan keberadaan wilayatul hisbah yang baru terbentuk hanya di tingkat kota, tentu sangat menyulitkan bagi mereka untuk memantau/patroli kesetiap pelosok-pelosok daerah tugasnya, peran aktif masyarakat inilah yang menjadi harapan para penegak hukum dalam mengefektifkan penerapan Qanun Jinayat. Hal ini sebenarnay telah tercantum daam Qanun Jinayat di Aceh, seperti Qanun Nomor 12, 13 maupun Qanun Nomor 14. Seperti yang tercantum dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) Qanun Nomor 13 Tahun 2003 disebutkan bahwa (1) setiap anggota masyarakat berperan serta dalam membantu upaya pencegahan dan pemberantasan maisir. (2) Setiap anggota masyarakat diharuskan melapor kepada pejabat yang berwenang baik secara lisan maupun tulisan apabila mengetahui adanya perbuatan maisir.
Menurut Ust. Arifin Sarbaini selaku ketua Front Pembela Islam (FPI) Kota Subulussalam, kepekaan masyarakat kota Subulussalam terhadap setiap orang yang melanggar qanun jinayat masih belum terlihat. Hal ini ditenggarai dengan masih banyaknya pelanggaran qanun jinayat di kota ini namun tidak terendus oleh WH, Ust. Arifin menduga hal ini dikarenakan pemahaman masrakat tentang syariat Islam di Aceh dan ajaran Islam pada umumnya masih sangat terbatas.[18] Hal yang sama juga diutarakan oleh salah salah seorang pemuda Desa Sigrun kecamatan Sultan Daulad dalam diskusinya dengan penulis, pemuda tersebut menjelaskan bahwa di desanya, desa sigrun dan umumnya dikecamatan Sultan Daulad masyarakat belum begitu peduli terhadap lingkungannya dalam hal ini penerapan syariat Islam, menurutnya saat ini masyarakat terlihat cuek dan tak mau tahu mengenai pelanggaran Qanun Jinayat di daerah tersebut. Padahal menurutnya, tingkat pelanggran syariat Islam di daerah tersebut bisa dibilang sangat tinggi, baik maisir, khamar maupun khalwat.[19]
Hal tersebut memang bukanlah isapan jempol belaka, karena penulis sendiri pernah mengalami hal serupa, waktu itu saya bersama seorang teman saya hendak membeli segelas kopi di kedai kopi (warung kopi) dikawasan objek wisata pemandian air terjun SKPC. Penulis melihat langsung bagaimana pemilik kedai menghidangkan miuman pola (tuak) kepada sekolompok anak muda yang sedang berada dikedai tersebut, padahal  menurut penulis pengunjung kedai tersebut sangat ramai dan banyak orang, tapi pada kenyataannya mereka tetap santai dan biasa-biasa saja seolah perbuatan tersebut tidak bertentangan dengan qanun syariat Islam di Aceh.
Disinilah letak tantangan bagi PemerintahKota Subulussalam dalam mengefektifkan penerapan Qanun Jinayatkhususnya Qanun Maisir. Pemerintah dalam hal ini Kantor Dinas Syariat Islam harus lebih menggiatkan sosialisasi tentang syariat Islam sehingga dapat menumbuhkan kepekaan sosial masyarakat terhadap penerapan syariat Islam di kota ini. Sudah saatnya Pemerintah Kota Subulussalam bersungguh-sungguh untuk menjadikan syariat Islam sebagai hukum yang ditaati dan di amalkan sesuai dengan harapan UUPA yang menghendaki penerapan syariat Islam secara kaffah di Aceh.
2.      Terbatasnya Kewenangan WH Dalam Menindak Pelaku  Serta Sosialisasi Qanun Terhadap Masyarakat Sangat Minim
Pejudian atau maisir yang telah diatur dalam Qanun Nomor 13 Tahun 2003 dan pemberlakuannya samapai pada tahun 2013, memiliki satu kendala yang mendasar bagai para penegak hukum syariah (WH) yakni tidak adanya suatu  kewenangan yang dimiliki anggota WH untuk melakukan penahanan terhadap orang yang melanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003, sehingga menyulitkan bagi para penegak hukum (WH) untuk menindak para pelanggara Qanun syariat di Subulussalam, khususnya terhadapa pelanggar Qanun Nomor 13 Tahun 2003. Setidaknya inilah menjadi alasan utama bagi WH kenapa selama ini para pelaku maisir sering dilepas dan hanya mendapatkan peneguran dan pengarahan dari WH.[20]
Sekarang dengan diberlakukannya Qanun Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat, WH telah diberi kewenangan untuk menahan tersangka pelanggaran qanun jinayat di Aceh. Hal ini tentu saja menjadi angin segar bagi para penegak hukum dalam menindak setiap pelanggar qanun jinayat di Aceh dan begitu juga dengan Subulussalam. Tapi menjadi kendala disini adalah bagaimana sosialisasi yang dilakukan oleh dinas terkait dalam hal Kantor Dinas Syariat Islam. Saat penulis menanyakan hal tersebut kepada Keapla Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam Bpk M. Ya’qub KS, beliau menjelaskan bahwa, saat ini Dinas Syariat Islam Kota Subulussalam berupaya dengan keras dalam mensosialisasikan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 dan Qanun Nomor 6 Tahun 2014.[21]
Adapun tahapan-tahapan sosialisasi Qanun No. 7 tahun 2013 dan Qanun No.  6 Tahun 2014 dijelaskan Kadis Syariat Islam Kota Subulussalam adalah dengan memberdayakan segala komponen yang ada pada Dinas Syariat Islam, seperti meggalakkan sosialisasi melalui petugas-petugas yang ada dilapangan, seperti para da’i perbatasan yang bertugas di gampong—gampong Kota Subulussalam, Ya’qub mengharapkan dengan demikian masyarakat dapat memahami dan mengetahui dengan baik mengenai keberadaan kedua qanun tersebut. Selain Itu Dinas Syariat Islam juga melakukan sosialisasi melauli spanduk—sapanduk dan baliho mengenai pemberlakuan Qanun Jinayat dan Qanun Hukum Acara Jinayat.
Memang saat ini Kota Subulussalam memiliki para da’i perbatasan, baik da’i kota maupun da’i provinsi. Hal dikarenakan faktor geografis Subulussalam yang merupakan daerah perbatasa Aceh dan Sumatera Utara yang dianggap rentan terhadap pengaruh budaya dari luar Aceh yang tidak sejalan dengan napas syariat Islam. Para da’i tersebut pada dasarnya ditempatkan dan berdiam diri di desa yang menjadi wilayah tugasnya, sehingga keberadaannya diharapkan dapat memberi perubahan dalam hal pemahaman masyarakat terhdapa Islam dan syariat Islam di Aceh.
Ketika penulis melakukan diskusi dengan Ketua Forum Da’i Kota Subulussalam Ust. Amir Musdik menjelaskan bahwa tugas dan fungsi da’i perbatasan pada dasarnya memberikan bimbingan keagamaan kepada masyarakat. Tapi disamping itu para da’i juga diberikan tugas tambahan berupa melakukan sosialisasi terhadap qanun yang berlaku di Aceh, baik yang lama maupun yang baru disahkan.[22] Dengan demikian masyarakat diharapkan dapat memahami tentang pemberlakuan syariat Islam di Aceh, sehingga tidak ada anggapan bahwa masyarakat belum mengetahui tentang pemberlakuan suatu qanun di Aceh.
Keberadaan petugas da’i perbatasan ditengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam pada umumnya mendapat sambutan yang hangat ditengah-tengah maasyarakat, bagaimana tidak bahwa pada saat ini pengetahuan tentang ke-islaman dan pemberlakuan syariat Islam  masyarakat Kota Subulussalam memang sangat memprihantinkan,  hal ini sebagaimana di ungkapkan oleh Ketua Majelsi Permusyawaratan Ulama (MPU) Kota Subulussalam Ust. H. Qaharuddin Kombih, menurutnya saat ini moral masyarakat Kota Subulussalam boleh dikatakan sangat merosot, sehingga berakibat kepada masyarakat tidak lagi menghargai penerapan syariat Islam di kota tersebut. Hal ini dapat dipahami bahwa tingginya tingkat pelanggaran qanun syariat Islam di kota ini walaupun pada akhirnya WH belum bisa menindak satu persatu pelanggar tersebut, seperti busana muslim, shalat lima waktu, shalat jumat dll. Menurutnya pemberlakuan syariat Islam harus dimulai dari diri setiap masyarakat Kota Subulussalam, masyarakat harus takut tentang dosa (azab) yang ditanggung akibat dari perbuatan melanggar ketentuan-ketentuan Allah (qanun syariat).[23]
3.      Koordinasi Antar Penegak Hukum Masih Kurang
Untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum harus didukung oleh semua kalangan penegak hukum, wilayatul hisbah sebagai lembaga utama penegak syariat Islam dan di dukung lembaga-lembaga penegak hukum lainnya seperti, kepolisian, jaksa dan mahkamah syar’iyah. Koordinasi antar lembaga penegak hukum perlu dilakukan untuk dapat menghasilkan suatu tindakan yang seragam yang  telah ditentukan. Koordinasi untuk saling mendukung dalam melakukan penindakan, sehingga di lapangan para penegak hukum tidak saling tumpang tindih atau salah paham atar penegak hukum.
Koordinasi dan Pengawasan yang selanjutnya disebut Korwas adalah kewenangan Penyidik Polri untuk melakukan koordinasi, pengawasan dan pembinaan terhadap PPNS.[24] Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dalam melaksakan kebijakan tehnis Kepolisian bidang keamanan, ketertiban dan ketentraman masyarakat serta penegakan Syariat Islam dipertanggung jawabkan oleh Kapolda Daerah Nanggroe Aceh Darussalam kepada KAPOLRI dan juga kepada Gubernur Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.[25]
 Nurdiyati Saputri selaku Kasi Hubungan antar lembaga mengakui adanya kelamahan koordinasi anatar lembaga penegak hukum syariat di Kota Subulussalam. Tapi menurutnya selama ini, ketika WH melakukan razia selau melibatkan anggota kepolisian dalam razia tersebut. Diluar razia rutin bulanan yang dilakukan WH dikatakannya tidak menjalin koordinasi lagi, hal seperti inilah yang membuat kesan bahwa wilayatul hisbah terlihat tidak melakukan koordinasi yang baik dengan kepolisian, karena di beberapa kasus justru polisilah yang mengamankan para tersangka pelanggaran qanun jinayat di Kota Subulussalam.[26]
Abdul Rajak Naupal menjelaskan bahwa kelemahan para penegak hukum dalam melakukan koordinasi bisa membawa akibat yang buruk dalam penegakan qanun syariat Islam di Kota Subulussalam. Koordinasi yang baik antar lembaga penegak hukum akan menghasilkan suatu kesamaan tujuan dan tidak tumpang tindih dalam pengakan qanun maisir yang berakibat kepada terbengkalainya penegakan qanun tersebut. Koordinasi yang baik juga dapat menghilangkan rasa saling mengandalkan, jangan sempat ada anggapan diantara penegak hukum saling mengandalkan, seperti kepolisian yang mengandalkan WH dalam menindak pelanggaran qanun jinayat dan khususnya Qanun Maisir, dengan alasan bahwa Wh-lah lembaga yang paling berwenangan menangi tersebebut dan begitu juga sebaliknya. Karena pada dasarnya, Baik WH maupun polisi harus saling bahu—membahu dalam penegakan qanun jinayatdan khususnya Qanun Maisir di Kota Subulussalam.[27]
Dalam Qanun Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Tugas Fungsional Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dijelaskan bahwa, ruang lingkup pelaksanaan tugas fungsional Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam meliputi tindakan preemtif, preventif dan repressive non yustisial, dan repressive pro yustisial di bidang tugas umum Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penegakan syariat Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam. Pelaksanaan tugas Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dilaksanakan sesuai ketentuan yang diatur dalam Peraturan Perundang-undangan dan Qanun di bidang syariat Islam.[28]
Dalam BAB V Pasal 10-14 Tentang Tugas Fungsi Kepolisian Nanggroe Aceh darussalam Qanun Nomor 11 Tahun 2004 Tentang Tugas Fungsional Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam dijelaskan bahwa,Tugas Pokok Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam selain sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia, juga melaksanakan tugas dan wewenang di bidang syariat Islam, peradatan dan tugas-tugas fungsional lainnya yang diatur dalam berbagai Undang-undang terkait (Pasal 10). Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam pasal 10, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam bertugas :
a.       Melaksanakan tugas umum Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.      Melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana (jarimah) sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Qanun di bidang Syariat Islam, Peradatan dan Qanun terkait lainnya.  (Pasal 11)
Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam berwenang;
a.       Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b.      Melakukan tindakan sebagaimana diatur dalam Qanun bidang Syariat Islam dan Qanun lainnya. (Pasal 12)
Pejabat Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan Qanun bidang syariat Islam dan Qanun lainnya (Pasal 13). Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya pejabat Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam wajib bertindak berdasarkan norma hukum dan ketentuan Syariat Islam; Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Kepolisian Daerah Nanggroe Aceh Darussalam mengutamakan tindakan persuasif dan preventif (Pasal 14).[29]
Kesepahaman bersama (common understanding) antara wilayatul hisbah dan kepolisian harus benar-benar di wujudkan untuk untuk terlaksananya syariat Islam secara baik dan benar di tengah masyarakat,[30] karena tanpa adanya kerjasama yang baik dan benar antara lembaga dan seluruh eleman lapisan mmasyarakat di Aceh,maka susah (mustahil) untuk mewujudkan syariat Islam yang kaffah di bumi Serambi Mekkah dapat diwujudkan.
4.      Keterbatasan Fasilitas dan Personil Wilayatul Hisbah
Keterbatasan dalam hal fasilitas dan personil dalam menegakkan Qanun Jinayat pada umumnya dan maisir pada khususnya sangat dirasakan oleh Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam, belum lagi keterbatsan dalam hal kekuasaan yang di miliki wilayatul hisbah, dimana di dalam Qanun Nomor 13 tahun 2003 tidak memberikan kewenangan kepada anggota WH untuk melakukan penahanan terhadap setiap orang yang dicurigai telah melakukan tindak pidana maisir, sehingga fungsi WH sebagai penegak hukum syariah kurang begitu di segani oleh masyarakat kota subulussalam. Setidaknya itulah alasan bagi anggota WH Kota Subulussalam dalam penegakan Qanun Maisir dalam kurun waktu 2003-2012 sampai akhirnya di undangkan Qanun Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat. Dalam Qanun ini ada aturan bahwa penyidik WH dapat menangkap, menahan, atau menggeledah pelanggar qanun syariat. Perintah penahanan dapat dilakukan di tingkat penyidikan oleh jaksa penyidik dan tingkat pengadilan oleh hakim MS.[31]
Mengenai faasiltas dan personil WH dalam melakukan pengawsan terhdap Qanun Maisir di Kota Subulussalam masih sangat jauh dari harapan, hal ini di ungkapkan oleh Bpk. Bambang selaku Kepala Tata Usaha Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah Kota Subulussalam. Kota Subulussalam yang memiliki lima kecamatan dengan letak geografis antar kecamatan yang berjauhan sangat mempengaruhi WH dalam melakukan pengawasan terhadap qanun jinayat, hal ini dikarenakan keterbatasan anggota maupun armada yang dimiliki WH Kota Subulussalam, menurutnya  penegakan dan pengwasan yang ideal terhadap qanun jinayat di Subulussalam adalah dengan menempatkan anggota WH di tiap-tiap kecamatan, dengan begitu penerapan dan pengawasan terhadap qanun jinayat ini dapat terlaksana dengan baik.[32]
Fasilitas sebagai salah satu penunjang utama wilayatul hisbah dalam melakukan kontrol terhadap qanun  jinayat sangat dibutuhkan ketersediaan jumlah maupun kelayakannya. Soerjono Soekanto mengatakan bahwa efektivitas suatu peraturan perundang-undangan dapat di ukur dari ketersedian fasilitas yang memadai. Oleh karena itu sudah menjadi suatu kewajiban bagi pemerintah Kota Subulussalam untuk memfasilitasi  para penegak hukum syariat di kota ini, karena keberadaannya merupakan suatu amanah UUPA yang wajib di dukung baik secara moral maupun moril. Dengan demikian, maka apa yang menjadi cita-cita penerapan syariat Islam di Aceh (kaffah) dapat terwujud. Penerapan suatu qanun juga harus berbanding lurus dengan jumlah penegaknnya. Saat ini anggota WH kota Subulussalam hanya berjumlah 139 orang dan setengah diantaranya masih berstatus sebagai pegawai honorer.
F.     Kesimpulan
Kesimpulan besar yang dapat di ambil dari penjelasan di atas bahwa, penerapan qanun yang berbasis jinayatdi Aceh tidak semua daerah berjalan dengan baik, banyak masalah dan kendala yang dihadapi dilapangan, baik dari pelaksananya (pemerintah) maupun masyarakat sebagai objek hukum penerapan syariat Islam itu sendiri. Begitu juga halnya dengan Kota Subulussalam, pelaksanaan terhadap  jenis qanun jinayat di atas masih terkesan stagnan dan jalan ditempat, belum ada kemajuan yang berarti dalam penerapan qanun jinayat di kota ini, tentunya hal tesebut sangat berdampak terhadap efektivitas penerapan qanun ditengah-tengah masyarakat Kota Subulussalam dan perlu segera dicarikan solusinya. Inilah tantangan kedepannya bagi setiap kalangan di Kota Subulussalam, baik pemerintahan, penegak hukum maupun masyarakat untuk dapat bersama-sama menegakkan dan mengawasi pemberlakuan Qanun No. 13 Tahun 2003 sehingga kedepannya tingkat pelanggaran terhdap qanun ini dapat diminimalisir.
G.    Daftar Pustaka
Abbas, Syahrizal. Polisi Se-Aceh Disuluh Qanun Syariat Islam, http://aceh. tribunnews.com/2014/12/04/polisi-se-aceh-disuluh-qanun-syariat-islam (di akses pada tanggal 23 Agustus 2015).
Bahri, Syamsul. 2012 “Pelaksanaan Syariat Islam di Aceh Sebagai Bagian dari Wlayah NKRI”. Jurnal Dinamika Hukum Vol. 12.
BAPPEDA ACEH, VISI DAN MISI PEMBANGUNAN ACEH TAHUN 2005 – 2025, http://bappeda.acehprov .go.id/v2/ file/RPJP /RPJP_ Qanun_no_9_ ta h un2012 FINAL.pdf (diakses pada tanggal 20 November 2015).
Hooker, M.B. 2008. Indonesian  Syariah:  Defining  a  National  School  of  Islamic Law. ISEAS. Singapore.




-------------------------------------------------------------------------
NB: Tulisan ini telah dimuat dalam jurnal ARISTO Vol 7 2016 Ali Geno Berutu

BACA JUGA

Label:

1 Komentar:

Pada 1 September 2019 pukul 07.00 , Anonymous Anonim mengatakan...

Pretty part of content. I simply stumbled upon your website
and in accession capital to assert that I get actually enjoyed account your blog posts.
Anyway I will be subscribing for your feeds and even I fulfillment
you access constantly quickly.

 

Posting Komentar

Silahkan komentar disini

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda